Dokumen ini menjelaskan tentang RPJPD dan RPJMD, yaitu dokumen resmi untuk merencanakan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 dan 5 tahun ke depan. Proses penyusunannya melibatkan analisis kondisi daerah, penyusunan visi-misi, dan partisipasi masyarakat serta stakeholder. Kualitas dan pelaksanaan dokumen ini sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.