Workshop  Penguatan Kapasitas dalam Penyusunan RPJM Kecamatan  untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Hotel Ibis-Pekanbaru, 28 Juli 2008 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN Drs. H. Dadang Solihin, MA Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah-Bappenas BAPPENAS
Materi Pergeseran Paradigma:  F rom Government to Governance Perencanaan Kegagalan Perencanaan Sistem Perencanaan yang Berhasil Sistem Perencanaan yang Ideal Proses Perencanaan Menurut SPPN www.dadangsolihin.com
www.dadangsolihin.com Pergeseran Paradigma:  F rom Government to Governance Government Governance Memberikan hak ekslusif bagi negara untuk mengatur hal-hal publik,  Aktor di luarnya hanya dapat disertakan sejauh negara mengijinkannya. Persoalan-persoalan publik adalah urusan bersama pemerintah,  civil society  dan dunia usaha   sebagai tiga aktor utama.
Pelaku Pembangunan: Paradigma Governance Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dsb. Apabila sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka  Governance  akan  Good . www.dadangsolihin.com Dunia Usaha Swasta Pemerintah Masyarakat Nilai Pertumbuhan Redistibusi Melalui  P elayanan Pasar Kontrol Kontrol Tenaga Kerja
Pelaku Pembangunan: Stakeholders www.dadangsolihin.com Executive Judiciary Legislature Public service Military Police organized into: Community-based organizations  Non-governmental organizations Professional Associations Religious groups Women’s groups Media Small / medium / large enterprises Multinational Corporations Financial institutions  Stock exchange BUSINESS STATE CITIZENS
Troika:  Pola Hubungan  a ntara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta,  d an Masyarakat www.dadangsolihin.com VISI Masyarakat,  Bangsa, dan Negara Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Good Governance
Perencanaan S uatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,  melalui urutan pilihan,  dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.  www.dadangsolihin.com
Syarat Perencanaan Harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan: Tujuan akhir yang dikehendaki. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).  Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya. www.dadangsolihin.com
Syarat Perencanaan . . . Faktual dan Realistis Logis dan Rasional Fleksibel Komitmen Komprehensif atau menyeluruh www.dadangsolihin.com
Fungsi/Manfaat Perencanaan www.dadangsolihin.com Sebagai penuntun arah Minimalisasi ketidakpastian Minimalisasi inefisiensi sumberdaya Penetapan standar dan pengawasan kualitas
Kegagalan Perencanaan
Kegagalan Perencanaan (1) Penyusunan perencanaan tidak tepat, mungkin karena: informasinya kurang lengkap,  metodologinya belum dikuasai,  perencanaannya tidak realistis sehingga tidak mungkin pernah bisa terlaksana pengaruh politis terlalu besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis perencanaan diabaikan. www.dadangsolihin.com
Kegagalan Perencanaan (2) Perencanaannya mungkin baik, tetapi pelaksanaannya tidak seperti seharusnya.  kegagalan terjadi karena tidak berkaitnya perencanaan dengan pelaksanaannya.  aparat pelaksana tidak siap atau tidak kompeten,  masyarakat tidak punya kesempatan berpartisipasi sehingga tidak mendukungnya. www.dadangsolihin.com
Kegagalan Perencanaan (3) Perencanaan mengikuti paradigma yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan serta tidak dapat mengatasi masalah mendasar negara berkembang.  Misalnya, orientasi semata-mata pada pertumbuhan yang menyebabkan makin melebarnya kesenjangan.  Dengan demikian, yang keliru bukan semata-mata perencanaannya, tetapi falsafah atau konsep di balik perencanaan itu. www.dadangsolihin.com
Kegagalan Perencanaan (4) Karena perencanaan diartikan sebagai pengaturan total kehidupan manusia sampai yang paling kecil sekalipun.  Perencanaan di sini tidak memberikan kesempatan berkembangnya prakarsa individu dan pengembangan kapasitas serta potensi masyarakat secara penuh.  Sistem ini bertentangan dengan hukum penawaran dan permintaan karena pemerintah mengatur semuanya.  Perencanaan seperti inilah yang disebut sebagai sistem perencanaan terpusat  (centrally planned system). www.dadangsolihin.com
Sistem Perencanaan yang Berhasil Sistem perencanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat.  Dalam sistem ini perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik di bidang sosial maupun ekonomi, dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta. www.dadangsolihin.com
Perencanaan yang Ideal Prinsip partisipatif:  masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya.  Prinsip kesinambungan:  perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran.  Prinsip holistik:  masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Mengandung sistem yang dapat berkembang  (a learning and adaptive system). Terbuka dan demokratis ( a pluralistic social setting). www.dadangsolihin.com
Proses Perencanaan www.dadangsolihin.com Pendekatan  P olitik :  P emilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik ( public choice theory of planning ), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM /D. Proses Teknokratik :  M enggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu . Partisipatif :  D ilaksanakan dengan melibatkan seluruh  stakeholders,  antara lain melalui Musrenbang . Proses top-down dan bottom-up :  D ilaksanakan menurut jenjang pemerintahan .
Alur Perencanaan dan Penganggaran www.dadangsolihin.com RPJM Daerah RPJP Daerah RKP  RPJM  Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja -  SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diperhatikan Dijabarkan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diacu Diacu Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah  Pusat Pemerintah  Daerah UU KN 20  T ahunan 5   T ahunan T ahunan
Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004) www.dadangsolihin.com NASIONAL DAERAH Dokumen Penetapan Dokumen Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) UU  (Ps. 13 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Perda  (Ps. 13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Per Pres  (Ps. 19 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Peraturan KDH  (Ps. 19 Ayat 3) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL  (Ps. 19 Ayat 2) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD  (Ps. 19 Ayat 4) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres  (Ps. 26 Ayat 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Peraturan KDH  (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL  (Ps. 21 Ayat 1) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3)
Langkah Penyusunan RPJMD Visi, Misi, Program Kepala Daerah Terpilih Bappeda menyusun  Rancangan Awal RPJMD Bappeda menyelenggarakan MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai  pedoman penyusunan Rancangan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJMD Visi, Misi Kepala Daerah Strategi Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka  E konomi Daerah Program SKPD Visi,Misi Kepala Daerah Strategi Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka  E konomi Daerah e) Program SKPD (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Dit EKPD-Bappenas SKPD Menyusun Renstra SKPD Program SKPD
Langkah Penyusunan RKPD Dit EKPD-Bappenas Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Penetapan RKPD Sebagai pedoman penyusunan   Rancangan APB D Rancangan Akhir RKPD Prioritas Pembangunan Kebijakan Umum Kerangka  E konomi Daerah Program SKPD Prioritas Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka  E konomi Daerah    Pagu Indikatif SKPD Menyusun   Renja SKPD Program SKPD d) Program SKPD MUSRENBANG Kab/Kota Sinkronisasi Program SKPD Harmonisasi Dekon dan TP MUSRENBANG Prov Sbg  Wakil Pemerintah Pusat Harmonisasi Dekon dan TP (4) Bappenas menyelenggarakan MUSRENBANGNAS Sinkronisasi Program KL/SKPD Harmonisasi Dekon dan TP Maret April April MUSRENBANG  Desa/Kelurahan/Kecamatan Mei ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) ( 11.a ) ( 11.b ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 )
Musrenbang Penyusunan RKP dan RKPD Pemerintah dan Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan RAPBN/RAPBD.  Penyusunan Rancangan RKP dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Musrenbang Pusat dan Musrenbang Nasional  Penyusunan rancangan RKPD dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Bappeda dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah melalui penyelenggaraan Musrenbang di Daerah masing-masing.  Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKP dan rancangan RKPD.  www.dadangsolihin.com
Musrenbang Penyusunan RKP dan RKPD . . . Musrenbang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah.  Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan RKP dan RKPD diselenggarakan sesuai jadual sebagai berikut:  Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan dilaksanakan sebelum Musrenbang Kabupaten dan Kota.  Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan  Maret .  Musrenbang Pusat (Musrenbangpus) dilaksanakan pada akhir bulan  Maret .  Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan  April .  Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada akhir bulan  April .  www.dadangsolihin.com
Mengapa Diperlukan Perencanaan Desa yang Partisipatif www.dadangsolihin.com
Filosofi Perencanaan Pembangunan Partisipatif Perencanaan pada tingkat desa dilakukan deng a n perencanaan secara   partisipatif.  Yang dimaksud dengan perencanaan partisipatif adalah tiga   unsur di bawah ini: Pendekatan kelompok Pendekatan kelompok adalah perencanaan desa yang disusun oleh   masyarakat secara bersama.  Dalam arti bahwa seluruh masyarakat terlibat   dalam menyusun perencanaan.  Pendekatan ini adalah suatu pendekatan   yang sesuai untuk masyarakat desa. www.dadangsolihin.com
Metode Perencanaan Metode perencanaan yang digunakan untuk perencanaan desa adalah suatu   metode yang mudah dimengerti dan mudah digunakan oleh masyarakat.   Metode perencanaan ini berangkat dari permasalahan yang nyata   dirasakan oleh masyarakat dan dilanjutkan dengan cara langkah demi   langkah. Alat peraga Alat bantu diskusi yang sesuai untuk melakukan perencanaan dengan   pendekatan kelompok adalah alat peraga, yang memeragakan semua hasil   diskusi pada papan tancap dan kartu-kartu berwarna.  Semua pernyataan   peserta diskusi dituliskan pada kartu-kartu berwarna dan ditancapkan di   papan. www.dadangsolihin.com
Moderator Desa   Berasal dari kata MODERAT; artinya tidak memihak kepada pihak manapun. Kata “moderator” sering kali dipakai untuk peranan seseorang dalam satu forum  p ertemuan, di   mana orang itu menjalankan peranannya sebagai pengendali proses/jalannya   pertemuan itu. Dengan peranan yang sama, masih ada istilah lain yang sering dipakai, yaitu fasilitator. www.dadangsolihin.com
Moderator Desa Harus Mampu Sebagai katalisator untuk merangsang terjadinya proses diskusi yang   partisipatif. Menghimpun dan menghargai pendapat peserta Sebagai juru penengah (moderat) . Mempertimbangkan berbagai pendapat untuk memperoleh konklusi dalam   perumusannya . www.dadangsolihin.com
Fungsi  d an Tugas Seorang Moderator Menumbuhkan partisipasi semua peserta pertemuan untuk secara aktif memberikan   perannya dalam pertemuan itu. Mengakomodasikan semua pendapat peserta pertemuan Dengan cara yang “bijaksana” menggunakan partisipasi peserta untuk mengolah   topik-topik yang dibahas sehingga pertemuan itu mencapai satu kesepakatan. M enemukan titik simpul dari   topik-topik yang dibahas dalam forum.  D engan teknik-teknik yang bijaksana titik - titik   simpul itu dilemparkan ke dalam forum, sehingga kesepakatan yang dicapai tidak   terasa oleh peserta sebagai keputusan moderator, melainkan sebagai keputusan forum. www.dadangsolihin.com
Yang Perlu Diperhatikan  d alam Moderasi Hindari posisi yang membelakangi peserta. Usahakan berada pada posisi di   mana bisa melihat semua   peserta. Menguasai topik yang dibicarakan/dibahas. Tidak bersikap menggurui . Menjelaskan pada orang lain tentang satu topik/masalah dengan cepat. Memilih metode/cara yang tepat untuk mengambil   keputusan/mencapai kesepakatan forum. Mampu menyimpulkan dengan cepat semua pendapat yang ada. Cepat memahami pendapat orang lain. Tanggap dan konsekuen. www.dadangsolihin.com
Mampu mengendalikan situasi. Menguasai keadaan/situasi Mampu untuk memandu dalam pemecahan suatu masalah. Jadwal Musrenbang harus cocok dan sesuai dengan kondisi dan situasi peserta. Tidak memaksa kehendak. Mampu mengambil keputusan untuk mengatasi keadaan yang “kritis” dalam proses diskusi yang dilakukan peserta. Bersuara cukup lantang. Memakai pakaian rapi dan sopan. Bersikap tenang dan luwes. www.dadangsolihin.com
Metode dan Teknik Moderasi Curah Pendapat ( B rainstorming ) Yaitu memberikan kesempatan kepada semua peserta untuk menyampaikan pendapat, tanggapan   atau usulannya, dengan cara menuliskan pendapat itu pada sepotong kertas yang kemudian   ditempelkan di forum atau dengan cara lisan. Cara tertulis lebih efisien dan efektif waktu. Meskipun di   antara peserta ada yang malu-malu menyampaikan pendapatnya, namun dia   tetap/terpaksa menuliskan pendapatnya di potongan kertas tersebut.  Di   samping itu, secara visual   pendapat-pendapat yang diberikan akan langsung dikelompokkan dan terdokumentasi. www.dadangsolihin.com
Diskusi  a ntar Peserta Dalam membahas satu topik, sesuai dengan perannya, seorang moderator tidak harus menanggapi   atau menjawab pendapat atau pertanyaan peserta.  Seorang moderator hanya menyalurkan pendapat   yang dibahas untuk dapat dibahas/ditanggapai oleh peserta yang lain.  Sesekali moderator dapat   juga ikut urun rembug, namun hal ini harus hati-hati karena bisa saja hal itu ikut mempengaruhi   pengambilan keputusan/kesepakatan forum. www.dadangsolihin.com
Kelompok Kerja Untuk kondisi di   mana ada 2-3 topik yang harus dibahas sekaligus, moderator dapat membagi   peserta menjadi kelompok-kelompok kerja sesuai dengan jumlah topik yang dibahas.  Dalam hal   seperti ini, moderator tidak lagi berperan langsung dalam forum, tapi peran itu dapat digantikan   oleh salah seorang peserta di setiap kelompok untuk menjadi moderator kelompok. Namun   demikian, moderator dapat mendampingi moderator-moderator kelompok untuk mengontrol   jalannya diskusi dan konteks topik yang dibahas. www.dadangsolihin.com
Menentukan salah satu peserta sebagai moderator Pada sessi tertentu di mana peserta tidak memerlukan penjelasan, akan tetapi hanya membahas satu topik, moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk bertindak sebagai moderator.  Hal seperti ini sebenarnya dapat digilirkan pada setiap peserta, tergantung pada keadaan seperti disebutkan di atas. www.dadangsolihin.com
Analisis Singkat Keadaan Desa Aspek Kepenuhan Kebutuhan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat: Ketersediaan Pangan Ketersediaan air minum Kesehatan Kondisi rumah Pendapatan Beban kerja Dsb Aspek Fisik dan Ekonomi: Keadaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, sarana dan prasarana   Produksi . Aspek Sosial Budaya dan Kelembagaan: Peran serta masyarakat dalam kelembagaan Peranan kelembagaan dalam pembangunan pertanian . www.dadangsolihin.com
Perumusan Masalah Desa Masalah adalah  keadaan negatif yang dialami dan tidak   disenangi. Contoh masalah yang dirumuskan secara tepat: Ladang sering dirusak hama. Ternak ayam buras sering kena penyakit.. Hasil penanaman palawija rendah. Dalam musim kemarau air minum kurang. Daerah perumahan sering banjir Pemasaran hasil usaha industri kecil anyaman sulit Banyak anak balita sakit batuk secara terus- menerus Beban kerja wanita terlalu tinggi. Pengangguran pemuda tinggi Perempuan tidak terlibat dalam kelompok tani Masalah bukan  pernyataan akan kurangnya suatu tindakan yang   diperlukan untuk mengatasi keadaan yang negatif di atas. Contoh masalah yang dirumuskan secara tidak tepat: Tidak adanya jaring untuk mengendalikan hama babi. Tidak adanya PPL yang menerangkan cara beternak ayam buras. Tidak ada kendaraan untuk penyuluh. Kurangnya bahan baku untuk industri rumahtangga rotan. www.dadangsolihin.com
Musrenbang Desa/Kelurahan www.dadangsolihin.com
Musrenbang Desa/Kelurahan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan  stakeholders  desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya;  D ilaksanakan dengan memperhatikan  rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan,  kinerja implementasi rencana tahun berjalan ,  serta  masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.   www.dadangsolihin.com
Musrenbang Desa/Kelurahan www.dadangsolihin.com Mekanisme : Tahap Persiapan   Tahap Pelaksanaan Masukan : Dari Desa/Kelurahan   Dari Kabupaten/Kota & Kecamatan   Peserta Narasumber Keluaran
Musrenbang Desa/Kelurahan S takeholders  desa/kelurahan : pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah Narasumber : pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;  Peserta :   pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama;  www.dadangsolihin.com
Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan.  Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui  Alokasi Dana Desa,  secara swadaya ,   melalui pendanaan lainnya.  Daftar prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Propinsi.  Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan. www.dadangsolihin.com
Tujuan Musrenbang Desa/Kelurahan Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat.  Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya.  Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.  www.dadangsolihin.com
Masukan   Dari Desa/Kelurahan Daftar permasalahan desa/kelurahan, seperti peta kerawanan kemiskinan dan pengangguran.  Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan.  Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan pada tahun sebelumnya.  Daftar prioritas masalah di bawah desa/kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat seperti  kelompok tani, kelompok nelayan, dan sebagainya.   www.dadangsolihin.com
Masukan   Dari Kabupaten/Kota & Kecamatan Kode desa/kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit) yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan asal prioritas kegiatan tersebut diajukan.  Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan.  Hasil evaluasi kecamatan dan atau masyarakat terhadap pemanfaatan Alokasi Dana Desa. www.dadangsolihin.com
Masukan Dari Kabupaten/Kota & Kecamatan Informasi dari Pemda Kabupaten dan Kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa yang akan diberikan kepada desa untuk tahun anggaran berikutnya.  Alokasi Dana Desa merupakan pendapatan dari desa yang diperoleh dari : bagi hasil pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota,  bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, dan  bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.  Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksananya beserta rencana pendanaannya di kecamatan tempat desa/kelurahan berada.  www.dadangsolihin.com
Mekanisme   Tahap Persiapan :  Masyarakat di tingkat dusun/RW dan kelompok-kelompok masyarakat (seperti misalnya kelompok tani, kelompok nelayan dan lain-lain) melakukan musyawarah/rembug.  Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan.  Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:  Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.  Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang.  Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Desa/Kelurahan.  Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan.   www.dadangsolihin.com
Mekanisme   Tahap Pelaksanaan:  Pendaftaran peserta.  Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.  Pemaparan Camat atas hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya.  Pemaparan Kepala Desa/Lurah atas prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya , yang  bersumber dari  dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan.  Penjelasan Kepala Desa tentang informasi tentang perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa.  Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa/kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain.  www.dadangsolihin.com
Mekanisme Tahap Pelaksanaan:   Pemisahan kegiatan berdasarkan:  kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan, dan  kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan.  Perumusan para peserta tentang prioras untuk menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah, oleh peserta.  Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan.  Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.   www.dadangsolihin.com
Peserta   Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa/kelurahan, seperti:  ketua RT/RW;  kepala dusun,  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),  ketua adat,  kelompok perempuan,  kelompok pemuda,  organisasi masyarakat, pengusaha,  kelompok tani/nelayan,  komite sekolah  dan lain-lain.   www.dadangsolihin.com
Narasumber   Kepala Desa/Lurah,  Ketua dan para Anggota BPD,  Camat dan aparat kecamatan,  Kepala Sekolah,  Kepala Puskesmas,  Pejabat instansi yang ada di desa, dan  LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan   www.dadangsolihin.com
Tugas Tim Penyelenggara   Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.  Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu dan kelompok wanita.  Mengumumkan secara terbuka jadual, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan. Mendaftar calon peserta Musrenbang. Membantu para delegasi desa/kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan.  Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.  www.dadangsolihin.com
Tugas Tim Penyelenggara . . . Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat:  prioritas kegiatan yang disepakati;  dan  daftar nama delegasi yang  akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.  Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.  www.dadangsolihin.com
Tugas Delegasi Desa/Kelurahan   Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.  Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan. Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan serta sumber pendanaannya ,  seperti:  Dana Alokasi Desa dari APBD ,  maupun  dari sumber pendanaan lainnya  maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan delegasi desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. www.dadangsolihin.com
Keluaran Musrenbang Desa Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/   Kelurahan yang berisi:  Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa/kelurahan yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya.  Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa/kelurahan dan kecamatan dan masih akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan.  Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.  Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan. www.dadangsolihin.com
TERIMA KASIH
Beside working as Assistant Professor at Graduate School of Asia-Pacific Studies, Waseda University, Tokyo, Japan, he also active as Associate Professor at University of Darma Persada, Jakarta, Indonesia. He got various training around the globe, included  Public Officials Capacity Building Training Program for Government Innovation, Seoul –Korea (2007),  Advanced International Training Programme of Information Technology Management, at Karlstad City, Sweden (2005); the Training Seminar on Land Use and Management, Taiwan (2004);  Developing Multimedia Applications for Managers, Kuala Lumpur, Malaysia (2003); Applied Policy Development Training, Vancouver, Canada (2002); Local Government Administration Training Course, Hiroshima, Japan (2001); and Regional Development and Planning Training Course, Sapporo, Japan (1999). He published more than five books regarding local autonomous.  You can reach Dadang Solihin by email at  [email_address]   or by his mobile at +62812 932 2202 Dadang Solihin currently  is Director for  Regional D evelopment Performance Evaluation at  Indonesian National Development Planning Agency  (Bappenas). He  holds MA degree in Economics from University of Colorado, USA. His previous post is  Director for System and Reporting of Development Performance Evaluation at  at Bappenas.  Dadang Solihin’s Profile www.dadangsolihin.com

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN

  • 1.
    Workshop PenguatanKapasitas dalam Penyusunan RPJM Kecamatan untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Hotel Ibis-Pekanbaru, 28 Juli 2008 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN Drs. H. Dadang Solihin, MA Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah-Bappenas BAPPENAS
  • 2.
    Materi Pergeseran Paradigma: F rom Government to Governance Perencanaan Kegagalan Perencanaan Sistem Perencanaan yang Berhasil Sistem Perencanaan yang Ideal Proses Perencanaan Menurut SPPN www.dadangsolihin.com
  • 3.
    www.dadangsolihin.com Pergeseran Paradigma: F rom Government to Governance Government Governance Memberikan hak ekslusif bagi negara untuk mengatur hal-hal publik, Aktor di luarnya hanya dapat disertakan sejauh negara mengijinkannya. Persoalan-persoalan publik adalah urusan bersama pemerintah, civil society dan dunia usaha sebagai tiga aktor utama.
  • 4.
    Pelaku Pembangunan: ParadigmaGovernance Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dsb. Apabila sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka Governance akan Good . www.dadangsolihin.com Dunia Usaha Swasta Pemerintah Masyarakat Nilai Pertumbuhan Redistibusi Melalui P elayanan Pasar Kontrol Kontrol Tenaga Kerja
  • 5.
    Pelaku Pembangunan: Stakeholderswww.dadangsolihin.com Executive Judiciary Legislature Public service Military Police organized into: Community-based organizations Non-governmental organizations Professional Associations Religious groups Women’s groups Media Small / medium / large enterprises Multinational Corporations Financial institutions Stock exchange BUSINESS STATE CITIZENS
  • 6.
    Troika: PolaHubungan a ntara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, d an Masyarakat www.dadangsolihin.com VISI Masyarakat, Bangsa, dan Negara Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Good Governance
  • 7.
    Perencanaan S uatuproses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. www.dadangsolihin.com
  • 8.
    Syarat Perencanaan Harusmemiliki, mengetahui, dan memperhitungkan: Tujuan akhir yang dikehendaki. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya. www.dadangsolihin.com
  • 9.
    Syarat Perencanaan .. . Faktual dan Realistis Logis dan Rasional Fleksibel Komitmen Komprehensif atau menyeluruh www.dadangsolihin.com
  • 10.
    Fungsi/Manfaat Perencanaan www.dadangsolihin.comSebagai penuntun arah Minimalisasi ketidakpastian Minimalisasi inefisiensi sumberdaya Penetapan standar dan pengawasan kualitas
  • 11.
  • 12.
    Kegagalan Perencanaan (1)Penyusunan perencanaan tidak tepat, mungkin karena: informasinya kurang lengkap, metodologinya belum dikuasai, perencanaannya tidak realistis sehingga tidak mungkin pernah bisa terlaksana pengaruh politis terlalu besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis perencanaan diabaikan. www.dadangsolihin.com
  • 13.
    Kegagalan Perencanaan (2)Perencanaannya mungkin baik, tetapi pelaksanaannya tidak seperti seharusnya. kegagalan terjadi karena tidak berkaitnya perencanaan dengan pelaksanaannya. aparat pelaksana tidak siap atau tidak kompeten, masyarakat tidak punya kesempatan berpartisipasi sehingga tidak mendukungnya. www.dadangsolihin.com
  • 14.
    Kegagalan Perencanaan (3)Perencanaan mengikuti paradigma yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan serta tidak dapat mengatasi masalah mendasar negara berkembang. Misalnya, orientasi semata-mata pada pertumbuhan yang menyebabkan makin melebarnya kesenjangan. Dengan demikian, yang keliru bukan semata-mata perencanaannya, tetapi falsafah atau konsep di balik perencanaan itu. www.dadangsolihin.com
  • 15.
    Kegagalan Perencanaan (4)Karena perencanaan diartikan sebagai pengaturan total kehidupan manusia sampai yang paling kecil sekalipun. Perencanaan di sini tidak memberikan kesempatan berkembangnya prakarsa individu dan pengembangan kapasitas serta potensi masyarakat secara penuh. Sistem ini bertentangan dengan hukum penawaran dan permintaan karena pemerintah mengatur semuanya. Perencanaan seperti inilah yang disebut sebagai sistem perencanaan terpusat (centrally planned system). www.dadangsolihin.com
  • 16.
    Sistem Perencanaan yangBerhasil Sistem perencanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat. Dalam sistem ini perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik di bidang sosial maupun ekonomi, dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta. www.dadangsolihin.com
  • 17.
    Perencanaan yang IdealPrinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Prinsip kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Mengandung sistem yang dapat berkembang (a learning and adaptive system). Terbuka dan demokratis ( a pluralistic social setting). www.dadangsolihin.com
  • 18.
    Proses Perencanaan www.dadangsolihin.comPendekatan P olitik : P emilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik ( public choice theory of planning ), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM /D. Proses Teknokratik : M enggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu . Partisipatif : D ilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang . Proses top-down dan bottom-up : D ilaksanakan menurut jenjang pemerintahan .
  • 19.
    Alur Perencanaan danPenganggaran www.dadangsolihin.com RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diperhatikan Dijabarkan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diacu Diacu Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU KN 20 T ahunan 5 T ahunan T ahunan
  • 20.
    Ruang Lingkup Perencanaan(UU25/2004) www.dadangsolihin.com NASIONAL DAERAH Dokumen Penetapan Dokumen Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) UU (Ps. 13 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Perda (Ps. 13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Per Pres (Ps. 19 Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Peraturan KDH (Ps. 19 Ayat 3) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 19 Ayat 2) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD (Ps. 19 Ayat 4) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres (Ps. 26 Ayat 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Peraturan KDH (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 21 Ayat 1) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3)
  • 21.
    Langkah Penyusunan RPJMDVisi, Misi, Program Kepala Daerah Terpilih Bappeda menyusun Rancangan Awal RPJMD Bappeda menyelenggarakan MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJMD Visi, Misi Kepala Daerah Strategi Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka E konomi Daerah Program SKPD Visi,Misi Kepala Daerah Strategi Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka E konomi Daerah e) Program SKPD (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Dit EKPD-Bappenas SKPD Menyusun Renstra SKPD Program SKPD
  • 22.
    Langkah Penyusunan RKPDDit EKPD-Bappenas Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Penetapan RKPD Sebagai pedoman penyusunan Rancangan APB D Rancangan Akhir RKPD Prioritas Pembangunan Kebijakan Umum Kerangka E konomi Daerah Program SKPD Prioritas Pembangunan Daerah Kebijakan Umum Kerangka E konomi Daerah  Pagu Indikatif SKPD Menyusun Renja SKPD Program SKPD d) Program SKPD MUSRENBANG Kab/Kota Sinkronisasi Program SKPD Harmonisasi Dekon dan TP MUSRENBANG Prov Sbg Wakil Pemerintah Pusat Harmonisasi Dekon dan TP (4) Bappenas menyelenggarakan MUSRENBANGNAS Sinkronisasi Program KL/SKPD Harmonisasi Dekon dan TP Maret April April MUSRENBANG Desa/Kelurahan/Kecamatan Mei ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) ( 11.a ) ( 11.b ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 )
  • 23.
    Musrenbang Penyusunan RKPdan RKPD Pemerintah dan Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan RAPBN/RAPBD. Penyusunan Rancangan RKP dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Musrenbang Pusat dan Musrenbang Nasional Penyusunan rancangan RKPD dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Bappeda dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah melalui penyelenggaraan Musrenbang di Daerah masing-masing. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKP dan rancangan RKPD. www.dadangsolihin.com
  • 24.
    Musrenbang Penyusunan RKPdan RKPD . . . Musrenbang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah. Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan RKP dan RKPD diselenggarakan sesuai jadual sebagai berikut: Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan dilaksanakan sebelum Musrenbang Kabupaten dan Kota. Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Maret . Musrenbang Pusat (Musrenbangpus) dilaksanakan pada akhir bulan Maret . Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan April . Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada akhir bulan April . www.dadangsolihin.com
  • 25.
    Mengapa Diperlukan PerencanaanDesa yang Partisipatif www.dadangsolihin.com
  • 26.
    Filosofi Perencanaan PembangunanPartisipatif Perencanaan pada tingkat desa dilakukan deng a n perencanaan secara partisipatif. Yang dimaksud dengan perencanaan partisipatif adalah tiga unsur di bawah ini: Pendekatan kelompok Pendekatan kelompok adalah perencanaan desa yang disusun oleh masyarakat secara bersama. Dalam arti bahwa seluruh masyarakat terlibat dalam menyusun perencanaan. Pendekatan ini adalah suatu pendekatan yang sesuai untuk masyarakat desa. www.dadangsolihin.com
  • 27.
    Metode Perencanaan Metodeperencanaan yang digunakan untuk perencanaan desa adalah suatu metode yang mudah dimengerti dan mudah digunakan oleh masyarakat. Metode perencanaan ini berangkat dari permasalahan yang nyata dirasakan oleh masyarakat dan dilanjutkan dengan cara langkah demi langkah. Alat peraga Alat bantu diskusi yang sesuai untuk melakukan perencanaan dengan pendekatan kelompok adalah alat peraga, yang memeragakan semua hasil diskusi pada papan tancap dan kartu-kartu berwarna. Semua pernyataan peserta diskusi dituliskan pada kartu-kartu berwarna dan ditancapkan di papan. www.dadangsolihin.com
  • 28.
    Moderator Desa Berasal dari kata MODERAT; artinya tidak memihak kepada pihak manapun. Kata “moderator” sering kali dipakai untuk peranan seseorang dalam satu forum p ertemuan, di mana orang itu menjalankan peranannya sebagai pengendali proses/jalannya pertemuan itu. Dengan peranan yang sama, masih ada istilah lain yang sering dipakai, yaitu fasilitator. www.dadangsolihin.com
  • 29.
    Moderator Desa HarusMampu Sebagai katalisator untuk merangsang terjadinya proses diskusi yang partisipatif. Menghimpun dan menghargai pendapat peserta Sebagai juru penengah (moderat) . Mempertimbangkan berbagai pendapat untuk memperoleh konklusi dalam perumusannya . www.dadangsolihin.com
  • 30.
    Fungsi dan Tugas Seorang Moderator Menumbuhkan partisipasi semua peserta pertemuan untuk secara aktif memberikan perannya dalam pertemuan itu. Mengakomodasikan semua pendapat peserta pertemuan Dengan cara yang “bijaksana” menggunakan partisipasi peserta untuk mengolah topik-topik yang dibahas sehingga pertemuan itu mencapai satu kesepakatan. M enemukan titik simpul dari topik-topik yang dibahas dalam forum. D engan teknik-teknik yang bijaksana titik - titik simpul itu dilemparkan ke dalam forum, sehingga kesepakatan yang dicapai tidak terasa oleh peserta sebagai keputusan moderator, melainkan sebagai keputusan forum. www.dadangsolihin.com
  • 31.
    Yang Perlu Diperhatikan d alam Moderasi Hindari posisi yang membelakangi peserta. Usahakan berada pada posisi di mana bisa melihat semua peserta. Menguasai topik yang dibicarakan/dibahas. Tidak bersikap menggurui . Menjelaskan pada orang lain tentang satu topik/masalah dengan cepat. Memilih metode/cara yang tepat untuk mengambil keputusan/mencapai kesepakatan forum. Mampu menyimpulkan dengan cepat semua pendapat yang ada. Cepat memahami pendapat orang lain. Tanggap dan konsekuen. www.dadangsolihin.com
  • 32.
    Mampu mengendalikan situasi.Menguasai keadaan/situasi Mampu untuk memandu dalam pemecahan suatu masalah. Jadwal Musrenbang harus cocok dan sesuai dengan kondisi dan situasi peserta. Tidak memaksa kehendak. Mampu mengambil keputusan untuk mengatasi keadaan yang “kritis” dalam proses diskusi yang dilakukan peserta. Bersuara cukup lantang. Memakai pakaian rapi dan sopan. Bersikap tenang dan luwes. www.dadangsolihin.com
  • 33.
    Metode dan TeknikModerasi Curah Pendapat ( B rainstorming ) Yaitu memberikan kesempatan kepada semua peserta untuk menyampaikan pendapat, tanggapan atau usulannya, dengan cara menuliskan pendapat itu pada sepotong kertas yang kemudian ditempelkan di forum atau dengan cara lisan. Cara tertulis lebih efisien dan efektif waktu. Meskipun di antara peserta ada yang malu-malu menyampaikan pendapatnya, namun dia tetap/terpaksa menuliskan pendapatnya di potongan kertas tersebut. Di samping itu, secara visual pendapat-pendapat yang diberikan akan langsung dikelompokkan dan terdokumentasi. www.dadangsolihin.com
  • 34.
    Diskusi antar Peserta Dalam membahas satu topik, sesuai dengan perannya, seorang moderator tidak harus menanggapi atau menjawab pendapat atau pertanyaan peserta. Seorang moderator hanya menyalurkan pendapat yang dibahas untuk dapat dibahas/ditanggapai oleh peserta yang lain. Sesekali moderator dapat juga ikut urun rembug, namun hal ini harus hati-hati karena bisa saja hal itu ikut mempengaruhi pengambilan keputusan/kesepakatan forum. www.dadangsolihin.com
  • 35.
    Kelompok Kerja Untukkondisi di mana ada 2-3 topik yang harus dibahas sekaligus, moderator dapat membagi peserta menjadi kelompok-kelompok kerja sesuai dengan jumlah topik yang dibahas. Dalam hal seperti ini, moderator tidak lagi berperan langsung dalam forum, tapi peran itu dapat digantikan oleh salah seorang peserta di setiap kelompok untuk menjadi moderator kelompok. Namun demikian, moderator dapat mendampingi moderator-moderator kelompok untuk mengontrol jalannya diskusi dan konteks topik yang dibahas. www.dadangsolihin.com
  • 36.
    Menentukan salah satupeserta sebagai moderator Pada sessi tertentu di mana peserta tidak memerlukan penjelasan, akan tetapi hanya membahas satu topik, moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk bertindak sebagai moderator. Hal seperti ini sebenarnya dapat digilirkan pada setiap peserta, tergantung pada keadaan seperti disebutkan di atas. www.dadangsolihin.com
  • 37.
    Analisis Singkat KeadaanDesa Aspek Kepenuhan Kebutuhan Dasar dan Kesejahteraan Masyarakat: Ketersediaan Pangan Ketersediaan air minum Kesehatan Kondisi rumah Pendapatan Beban kerja Dsb Aspek Fisik dan Ekonomi: Keadaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, sarana dan prasarana Produksi . Aspek Sosial Budaya dan Kelembagaan: Peran serta masyarakat dalam kelembagaan Peranan kelembagaan dalam pembangunan pertanian . www.dadangsolihin.com
  • 38.
    Perumusan Masalah DesaMasalah adalah keadaan negatif yang dialami dan tidak disenangi. Contoh masalah yang dirumuskan secara tepat: Ladang sering dirusak hama. Ternak ayam buras sering kena penyakit.. Hasil penanaman palawija rendah. Dalam musim kemarau air minum kurang. Daerah perumahan sering banjir Pemasaran hasil usaha industri kecil anyaman sulit Banyak anak balita sakit batuk secara terus- menerus Beban kerja wanita terlalu tinggi. Pengangguran pemuda tinggi Perempuan tidak terlibat dalam kelompok tani Masalah bukan pernyataan akan kurangnya suatu tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan yang negatif di atas. Contoh masalah yang dirumuskan secara tidak tepat: Tidak adanya jaring untuk mengendalikan hama babi. Tidak adanya PPL yang menerangkan cara beternak ayam buras. Tidak ada kendaraan untuk penyuluh. Kurangnya bahan baku untuk industri rumahtangga rotan. www.dadangsolihin.com
  • 39.
  • 40.
    Musrenbang Desa/Kelurahan MusrenbangDesa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya; D ilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana tahun berjalan , serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi. www.dadangsolihin.com
  • 41.
    Musrenbang Desa/Kelurahan www.dadangsolihin.comMekanisme : Tahap Persiapan Tahap Pelaksanaan Masukan : Dari Desa/Kelurahan Dari Kabupaten/Kota & Kecamatan Peserta Narasumber Keluaran
  • 42.
    Musrenbang Desa/Kelurahan Stakeholders desa/kelurahan : pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah Narasumber : pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang; Peserta : pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama; www.dadangsolihin.com
  • 43.
    Hasil Musrenbang Desa/KelurahanDaftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya , melalui pendanaan lainnya. Daftar prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Propinsi. Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan. www.dadangsolihin.com
  • 44.
    Tujuan Musrenbang Desa/KelurahanMenampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat. Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan. www.dadangsolihin.com
  • 45.
    Masukan Dari Desa/Kelurahan Daftar permasalahan desa/kelurahan, seperti peta kerawanan kemiskinan dan pengangguran. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan. Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan pada tahun sebelumnya. Daftar prioritas masalah di bawah desa/kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok tani, kelompok nelayan, dan sebagainya. www.dadangsolihin.com
  • 46.
    Masukan Dari Kabupaten/Kota & Kecamatan Kode desa/kelurahan (dua angka/digit) dan kode kecamatan (dua angka/digit) yang dapat memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bappeda mengetahui desa/kelurahan dan kecamatan asal prioritas kegiatan tersebut diajukan. Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan. Hasil evaluasi kecamatan dan atau masyarakat terhadap pemanfaatan Alokasi Dana Desa. www.dadangsolihin.com
  • 47.
    Masukan Dari Kabupaten/Kota& Kecamatan Informasi dari Pemda Kabupaten dan Kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa yang akan diberikan kepada desa untuk tahun anggaran berikutnya. Alokasi Dana Desa merupakan pendapatan dari desa yang diperoleh dari : bagi hasil pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, dan bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksananya beserta rencana pendanaannya di kecamatan tempat desa/kelurahan berada. www.dadangsolihin.com
  • 48.
    Mekanisme Tahap Persiapan : Masyarakat di tingkat dusun/RW dan kelompok-kelompok masyarakat (seperti misalnya kelompok tani, kelompok nelayan dan lain-lain) melakukan musyawarah/rembug. Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan. Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut: Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan. Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang. Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Desa/Kelurahan. Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan. www.dadangsolihin.com
  • 49.
    Mekanisme Tahap Pelaksanaan: Pendaftaran peserta. Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan. Pemaparan Camat atas hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya. Pemaparan Kepala Desa/Lurah atas prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya , yang bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan. Penjelasan Kepala Desa tentang informasi tentang perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa. Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa/kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain. www.dadangsolihin.com
  • 50.
    Mekanisme Tahap Pelaksanaan: Pemisahan kegiatan berdasarkan: kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan, dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan. Perumusan para peserta tentang prioras untuk menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah, oleh peserta. Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan. Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan. www.dadangsolihin.com
  • 51.
    Peserta Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa/kelurahan, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua adat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain-lain. www.dadangsolihin.com
  • 52.
    Narasumber Kepala Desa/Lurah, Ketua dan para Anggota BPD, Camat dan aparat kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat instansi yang ada di desa, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan www.dadangsolihin.com
  • 53.
    Tugas Tim Penyelenggara Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan. Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu dan kelompok wanita. Mengumumkan secara terbuka jadual, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan. Mendaftar calon peserta Musrenbang. Membantu para delegasi desa/kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan. www.dadangsolihin.com
  • 54.
    Tugas Tim Penyelenggara. . . Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat: prioritas kegiatan yang disepakati; dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan. Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan. www.dadangsolihin.com
  • 55.
    Tugas Delegasi Desa/Kelurahan Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan. Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan. Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan serta sumber pendanaannya , seperti: Dana Alokasi Desa dari APBD , maupun dari sumber pendanaan lainnya maka Tim Penyelenggara Musrenbang dan delegasi desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. www.dadangsolihin.com
  • 56.
    Keluaran Musrenbang DesaDokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/ Kelurahan yang berisi: Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa/kelurahan yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa dan atau swadaya. Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa/kelurahan dan kecamatan dan masih akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan. Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan. Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan. www.dadangsolihin.com
  • 57.
  • 58.
    Beside working asAssistant Professor at Graduate School of Asia-Pacific Studies, Waseda University, Tokyo, Japan, he also active as Associate Professor at University of Darma Persada, Jakarta, Indonesia. He got various training around the globe, included Public Officials Capacity Building Training Program for Government Innovation, Seoul –Korea (2007), Advanced International Training Programme of Information Technology Management, at Karlstad City, Sweden (2005); the Training Seminar on Land Use and Management, Taiwan (2004); Developing Multimedia Applications for Managers, Kuala Lumpur, Malaysia (2003); Applied Policy Development Training, Vancouver, Canada (2002); Local Government Administration Training Course, Hiroshima, Japan (2001); and Regional Development and Planning Training Course, Sapporo, Japan (1999). He published more than five books regarding local autonomous. You can reach Dadang Solihin by email at [email_address] or by his mobile at +62812 932 2202 Dadang Solihin currently is Director for Regional D evelopment Performance Evaluation at Indonesian National Development Planning Agency (Bappenas). He holds MA degree in Economics from University of Colorado, USA. His previous post is Director for System and Reporting of Development Performance Evaluation at at Bappenas. Dadang Solihin’s Profile www.dadangsolihin.com