Dokumen ini membahas progres dan rencana pengelolaan tanah serta sumber daya dalam kawasan hutan di Indonesia melalui program reforma agraria, mencakup redistribusi dan legalisasi aset seluas lebih dari 12 juta hektar. Terdapat beberapa prioritas dalam redistribusi tanah dengan hasil capaian yang berbeda-beda dalam periode hingga Desember 2019. Rapat kerja ini juga melibatkan pencatatan kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan perbaikan tata batas kawasan hutan.