Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a Tahun 2013 menetapkan pelaksanaan kurikulum untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dimulai secara bertahap pada tahun ajaran 2013/2014. Dokumen ini juga mencakup pedoman untuk penyusunan kurikulum, pengembangan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran, dan evaluasi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan dilampirkan dalam berita negara Republik Indonesia.