SALINAN 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 81A TAHUN 2013 
TENTANG 
IMPLEMENTASI KURIKULUM 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah 
dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ 
madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah 
aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah 
kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan 
dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum; 
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan 
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5410); 
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang 
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata 
kerja Kementerian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai 
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana 
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
Presiden Nomor 60/P Tahun 2013; 
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan 
Pendidikan Dasar dan Menengah;
-2- 
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 
Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan 
Menengah; 
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 
Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan 
Menengah; 
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar 
dan Menengah; 
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur 
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur 
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah 
Tsanawiyah; 
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur 
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur 
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah 
Kejuruan; 
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 
Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku 
Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM. 
Pasal 1 
Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), 
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah 
menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah 
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap 
mulai tahun pelajaran 2013/2014. 
Pasal 2 
(1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK 
menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup: 
a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan; 
b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal; 
c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler; 
d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan 
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum. 
(2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-3- 
Pasal 3 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 27 Juni 2013 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
MOHAMMAD NUH 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
AMIR SYAMSUDIN 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
-4- 
Telah diperiksa dan disetujui oleh: 
Karo Hukor Kepala Dirjen 
Balitbang Dikdas 
Dirjen 
Sesjen 
Dikmen

Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum

  • 1.
    SALINAN PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • 2.
    -2- 7. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM. Pasal 1 Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Pasal 2 (1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup: a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal; c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler; d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan e. Pedoman Evaluasi Kurikulum. (2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 3.
    -3- Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
  • 4.
    -4- Telah diperiksadan disetujui oleh: Karo Hukor Kepala Dirjen Balitbang Dikdas Dirjen Sesjen Dikmen