Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a Tahun 2013 mengatur implementasi kurikulum di berbagai jenjang pendidikan dari SD hingga SMK secara bertahap mulai tahun ajaran 2013/2014. Dokumen ini mencakup pedoman penyusunan kurikulum, pengembangan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, dan evaluasi kurikulum. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan merupakan bagian penting dalam pengelolaan pendidikan nasional.