Peraturan ini mengatur tentang pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah. Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas yang interaktif, menyenangkan, dan kontekstual sesuai minat siswa. Pendekatan saintifik digunakan dengan tahapan mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun oleh guru mengacu pada silabus untuk mencapai kompetensi dasar.