Dokumen ini adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang bertujuan untuk membangun kemandirian peserta didik dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta keragaman sosial dan budaya. Kurikulum ini dikenal sebagai 'Kurikulum Merdeka', yang berfokus pada fleksibilitas dan pengembangan kompetensi peserta didik sepanjang hayat dengan karakter Pancasila. Dokumen juga mencakup ketentuan umum mengenai struktur kurikulum dan cara penilaian peserta didik.