PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan
pendidikan bermutu untuk semua;
b. bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk
semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran
yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan
keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
-2-
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan
-3-
landasan utama dalam pengembangan struktur
Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. landasan filosofis;
d. landasan sosiologis;
e. landasan psikopedagogis; dan
f. pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau
bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang
sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan
atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar
biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar
biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran
kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh)
kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara
lainnya.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling
sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.
(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu
pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat
-4-
pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di
bidang Kurikulum.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di
bidang Kurikulum.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk merumuskan topik yang relevan
dengan konteks sosial budaya dan karakteristik
Peserta Didik.
(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam
bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah jalur formal
menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan
Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan
lainnya.
(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini
dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan
-5-
kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan
Ekstrakurikuler.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum
sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini
secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat
menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum
pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai
dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara
serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan
Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan
Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.
9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata
pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah
mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Tujuan
Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas,
kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta
menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai
pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran
mendalam.
B. Prinsip
Kurikulum dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual,
moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui
pembiasaan dalam budaya sekolah;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan
kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan
konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang
paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter
Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal
untuk pembelajaran mendalam.
C. Landasan Filosofis
Filosofi pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun
sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara
utuh. Filosofi ini menjadi landasan yang mengarahkan tujuan dan proses
pendidikan agar senantiasa relevan dengan konteks sosial, budaya, dan
tantangan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan
bukanlah sekadar persiapan untuk hidup di masa mendatang, namun
juga merupakan kehidupan itu sendiri. Hal ini berarti pendidikan tidak
hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga alat untuk membangun
masyarakat ideal yang mencerminkan nilai-nilai universal seperti
kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan mengintegrasikannya ke
dalam pengalaman hidup peserta didik.
Para filsuf ternama seperti Dewey, Ausubel, Ornstein dan Hunkins, dan
Ralph Tyler, menekankan pentingnya filosofi pendidikan dalam
menciptakan sistem yang visioner dan dinamis. Filosofi ini merefleksikan
cita-cita manusia dalam membangun masyarakat inklusif dan progresif.
Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi sarana untuk
-2-
memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen transformasi
sosial yang memungkinkan manusia terus berkembang seiring perubahan
zaman.
Pendidikan yang ideal tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga
memerdekakan, membentuk karakter, dan memberdayakan manusia
untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Ki Hajar Dewantara
menekankan bahwa pendidikan harus berorientasi pada kemandirian
peserta didik, didukung oleh sistem among yang mencakup nilai asah,
asih, asuh. Dalam pandangannya, pendidikan harus berakar pada budaya
bangsa, berfungsi sebagai pranata sosial yang melestarikan dan
mengembangkan kebudayaan, serta menciptakan suasana belajar yang
menyenangkan, sebagaimana tercermin dalam konsep "Taman Siswa."
Filosofi ini sejalan dengan pemikiran K.H. Ahmad Dahlan, yang melihat
pendidikan sebagai alat perubahan sosial. Baginya, pendidikan bukan
hanya transfer ilmu, melainkan proses pembentukan manusia
berintegritas yang berperan aktif dalam menciptakan masyarakat
berkemajuan dengan prinsip berbuat untuk kebaikan bersama tanpa
memperalat orang lain.
Selanjutnya K.H. Ahmad Dahlan menekankan tujuh prinsip filosofis yang
perlu menjadi landasan dalam proses pendidikan, yaitu (1) berasaskan
pada tujuan hidup; (2) tidak sombong, tidak takabur; (3) kegigihan belajar
untuk ketuntasan kinerja; (4) mengoptimalkan penggunaan akal untuk
menemukan kebenaran sejati; (5) berani menegakkan kebenaran; (6)
berbuat untuk kebaikan sesama, bukan untuk memperalat mereka; dan
(7) pengamalan ilmu agama dengan tingkat kualitas tinggi untuk
kemanfaatan bersama. Dengan demikian K.H. Ahmad Dahlan juga
menegaskan pentingnya pendidikan sebagai alat perubahan sosial dan
pendidikan harus melahirkan manusia yang berperan aktif untuk
mewujudkan masyarakat berkemajuan.
Lebih jauh, pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan kolektif dan
individu dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, intelektual, dan
sosial secara holistik. K.H. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tujuan
pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan
sejahtera melalui pendekatan yang inklusif, bermutu, dan relevan. Nilai-
nilai mabadi khaira ummah seperti integritas, etos kerja, dan keadilan
menjadi landasan penting dalam pembelajaran yang moderat dan adaptif.
Pandangan ini bersinergi dengan gagasan Ki Bagus Hadikusumo, yang
percaya bahwa pendidikan harus mengembangkan keterampilan berpikir
tingkat tinggi seperti kemampuan melakukan analisis dan sintesis,
sehingga peserta didik mampu memahami dan menghadapi tantangan
yang kompleks.
Pendidikan juga harus bersifat transformatif, bermakna, dan berpihak
kepada kelompok termarjinalkan. Romo Y.B. Mangunwijaya
mengemukakan bahwa pendidikan harus menjadi jalan pembebasan
melalui dialog lintas budaya dan pemahaman kontekstual. Dalam
pendekatan ini, peserta didik tidak hanya menjadi penerima ilmu, tetapi
juga aktor perubahan sosial yang aktif dalam menyelesaikan masalah
nyata melalui refleksi dan kolaborasi. Prinsip ini sejalan dengan gagasan
Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan yang menekankan bahwa
pendidikan harus relevan dengan kehidupan sosial, membangun
masyarakat yang adil, dinamis, dan berbasis nilai.
-3-
Semangat saling memuliakan dalam lingkungan pendidikan, sebagaimana
diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, berpusat pada penghormatan
mendalam terhadap tiga elemen penting: guru, teman sejawat, dan
sumber ilmu. Menghormati guru berarti mengakui peran mereka sebagai
pendidik dan teladan, dengan mendengarkan, mematuhi, dan bersikap
sopan. Menghormati teman sejawat menciptakan lingkungan yang
kolaboratif, di mana semua pihak saling mendukung dan berbagi ilmu
tanpa iri hati. Sementara itu, menghormati sumber ilmu mengajarkan
pentingnya menjaga kesucian ilmu dengan memanfaatkannya untuk
tujuan mulia dan tetap rendah hati dalam pencapaian intelektual sangat
dianjurkan oleh KH. Ahmad Dahlan. K.H. Ahmad Dahlan juga
mengajarkan bahwa pendidikan yang memuliakan bertujuan untuk
membangkitkan kesadaran sosial dan menumbuhkan semangat melayani
sesama sebagai bentuk ibadah. Romo Y.B. Mangunwijaya menambahkan
bahwa penghormatan terhadap martabat manusia, terutama kaum yang
terpinggirkan, menjadikan pendidikan sarana pembebasan dan
pemberdayaan. Senada dengan itu, Ki Bagus Hadikusumo menekankan
pentingnya membangun integritas moral yang kokoh sebagai pondasi
utama dalam memuliakan kehidupan bersama. Dengan fondasi ini,
pendidikan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran yang efektif tetapi
juga membentuk karakter yang kuat, menumbuhkan nilai-nilai spiritual,
serta menciptakan harmoni antara aspek intelektual, moral, dan spiritual
dalam proses pendidikan.
Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan, berbagai tokoh nasional dari
beragam latar belakang dan disiplin ilmu turut menyumbangkan
pandangan filosofis yang mendalam mengenai pendidikan. Mereka
menekankan pentingnya pembentukan karakter, penghormatan terhadap
ilmu pengetahuan, dan pemberian manfaat bagi masyarakat. Meskipun
setiap tokoh memiliki penekanan yang berbeda-beda, kontribusi mereka
berperan dalam membangun pendidikan Indonesia yang beradab,
berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan zaman.
Selanjutnya Syaikh Az-Zarnuji dalam Ta'līm al-Muta'allim menekankan
pentingnya adab dan metode belajar yang efektif dalam memperoleh ilmu
yang bermanfaat. Salah satu konsep utama yang relevan dengan
pembelajaran mendalam adalah urgensi kesungguhan dan niat yang
ikhlas dalam belajar sehingga peserta didik mendapat kemanfaatannya.
Pembelajaran juga terkait erat dengan adab memuliakan, yang mencakup
penghormatan terhadap ilmu dan guru. Dalam proses ini, peserta didik
dan guru saling memuliakan dalam berinteraksi. Prinsip ini sejalan
dengan salah satu dari empat kerangka pembelajaran mendalam, yaitu
lingkungan pembelajaran, yang menekankan pentingnya budaya belajar
yang positif. Selain kesungguhan dalam belajar, interaksi yang baik
dengan ilmu, guru, dan sesama peserta didik menjadi faktor penting
dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
Az-Zarnuji juga menyoroti pentingnya strategi belajar yang sistematis,
seperti memahami makna sebelum menghafal, serta mengulang dan
mendiskusikan pelajaran. Dalam konteks pembelajaran mendalam,
strategi ini mencerminkan pendekatan berbasis inkuiri dan kolaborasi, di
mana peserta didik tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi
juga secara aktif membangun pemahaman melalui eksplorasi, diskusi,
dan refleksi mendalam. Konsep kesadaran dalam belajar yang dibahas
Syaikh Az-Zarnuji juga relevan dengan prinsip pembelajaran mendalam
yang berorientasi pada pembelajaran berkesadaran. Peserta didik didorong
-4-
untuk memiliki kesadaran dan motivasi belajar, mempersiapkan diri
sebelum belajar, serta memahami pengalaman belajar yang diberikan oleh
guru. Selain itu, pengalaman belajar yang menekankan pemahaman dan
pengamalan, selaras dengan tahapan dalam pembelajaran mendalam,
yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Pembelajaran bukan
hanya sekadar menghafal, tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu
agar menjadi bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Secara keseluruhan, pandangan-pandangan ini saling melengkapi untuk
membangun sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada kecakapan
intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pemberdayaan
manusia. Dengan integrasi pemikiran ini, pendidikan menjadi fondasi
untuk mewujudkan generasi yang tidak hanya terampil secara akademis,
tetapi juga memiliki integritas moral, empati sosial, dan spiritualitas yang
kokoh. Sistem pendidikan seperti ini tidak hanya relevan dengan
perkembangan zaman, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam
menghadapi tantangan global di masa depan.
Pembelajaran Mendalam sejalan dengan pemikiran para filsuf pendidikan,
karena pembelajaran mendalam menempatkan peserta didik sebagai
pusat dari proses pembelajaran, dengan menciptakan suasana belajar
yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pendekatan ini
semakin relevan dalam menghadapi dunia yang penuh kompleksitas dan
ketidakpastian, dengan cara mengintegrasikan olah pikir (intelektual),
olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara
holistik dan terpadu. Pembelajaran Mendalam tidak hanya bertujuan
meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter,
kreativitas, dan empati, sehingga peserta didik tumbuh menjadi individu
yang utuh dan selaras dengan tuntutan global.
Pembelajaran mendalam menekankan bahwa pembelajaran bukan
sekadar transfer ilmu, melainkan penciptaan suasana yang memuliakan
peserta didik. Filosofi ini berlandaskan pandangan pendidikan holistik
yang mengedepankan keseimbangan antara aspek intelektual, emosional,
spiritual, dan fisik. Melalui pembelajaran berkesadaran, peserta didik
diajak untuk hadir secara penuh dalam setiap aktivitas belajar.
Pendekatan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pikiran,
perasaan, dan tindakan, sebagaimana diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara
melalui sistem among yang berbasis nilai asah, asih, dan asuh. Dengan
kesadaran penuh, peserta didik diajak memahami bahwa belajar adalah
proses refleksi mendalam yang melibatkan penerimaan terhadap
keragaman perspektif dan komitmen untuk terus berkembang.
Pembelajaran bermakna dalam pembelajaran mendalam memastikan
bahwa materi yang diajarkan relevan dengan kehidupan nyata peserta
didik. Dengan menghubungkan pembelajaran pada konteks budaya,
sosial, dan tantangan sehari-hari, pembelajaran mendalam memotivasi
peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan sintesis dalam
memecahkan masalah kompleks. Pendekatan ini sejalan dengan
pandangan K.H. Ahmad Dahlan yang memandang pendidikan sebagai alat
perubahan sosial yang membangkitkan kesadaran kolektif. Dengan
pembelajaran bermakna, peserta didik tidak hanya mendapatkan
pengetahuan praktis, tetapi juga membangun wawasan untuk
berkontribusi secara positif terhadap masyarakat.
-5-
Suasana belajar yang menggembirakan merupakan prinsip utama
pembelajaran mendalam, di mana pembelajaran dirancang agar bebas
dari tekanan yang berlebihan dan penuh dengan antusiasme. Filosofi ini
menggemakan prinsip Taman Siswa yang dicanangkan oleh Ki Hajar
Dewantara, di mana kebebasan berekspresi, kenyamanan, dan motivasi
intrinsik peserta didik dipupuk. Dalam suasana belajar yang
menggembirakan ini, peserta didik termotivasi untuk mengeksplorasi ilmu
pengetahuan dengan semangat dan keinginan mendalam, karena
dilandasi oleh keamanan psikologis yang membebaskan mereka dari rasa
takut dan memungkinkan mereka untuk berekspresi, berpikir kritis, dan
berkreasi tanpa hambatan.
Dimensi olah pikir dalam pembelajaran mendalam berfokus pada
pengembangan kemampuan intelektual peserta didik melalui eksplorasi,
eksperimen, dan inovasi. Pendekatan ini menekankan integrasi antara
teori dan praktik untuk memotivasi pola pikir adaptif dan solusi kreatif.
Dimensi olah hati dan olah rasa memperkuat nilai-nilai moral, etika, dan
estetika, membentuk peserta didik yang berintegritas, berempati, dan
berkomitmen terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ki
Bagus Hadikusumo dan Romo Y.B. Mangunwijaya yang menekankan
pentingnya pendidikan berbasis moralitas dan penghormatan terhadap
martabat manusia.
Dimensi olahraga melengkapi pembelajaran mendalam dengan
mengedepankan keseimbangan antara kesehatan fisik dan mental. Melalui
aktivitas fisik yang terintegrasi dalam pembelajaran, peserta didik diajak
untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai fondasi dari keberhasilan
akademik dan kehidupan. Pendekatan ini menanamkan nilai disiplin,
ketekunan, dan daya tahan, sekaligus menyadarkan peserta didik bahwa
tubuh yang sehat mendukung pikiran yang tajam dan hati yang tenang.
Pembelajaran mendalam juga menumbuhkan semangat saling
memuliakan di lingkungan pendidikan, dengan menempatkan
penghormatan sebagai inti dari proses pembelajaran. Sebagaimana
diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, lingkungan pendidikan yang baik
harus mencerminkan penghormatan terhadap guru, teman sejawat, dan
sumber ilmu. Guru dihormati sebagai pembimbing penuh kasih sayang,
teman sejawat dihargai dalam semangat kolaborasi, dan sumber ilmu
dirawat dengan sikap rendah hati. Melalui sistem among, yang mencakup
nilai asah, asih, dan asuh, pembelajaran mendalam menciptakan harmoni
yang mendukung peserta didik untuk berkembang secara alami tanpa
tekanan yang mengekang.
Dengan mengintegrasikan semua dimensi ini, pembelajaran mendalam
menciptakan pengalaman pendidikan yang menyeluruh dan relevan
dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Filosofi ini tidak hanya
membentuk peserta didik yang cerdas, tetapi juga bermartabat, mandiri,
dan berempati, siap menghadapi tantangan global dengan percaya diri
dan kesadaran penuh.
D. Landasan Sosiologis
Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses
pembelajaran sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional,
terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas
berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi
-6-
bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan
bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari
kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa
mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa
Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna
dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di
samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti
cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan
bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam
cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan.
Pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses
pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional merupakan sarana untuk
mewujudkan amanat konstitusi untuk membangun kehidupan bangsa
yang cerdas seperti diuraikan di atas. Dalam perspektif ini, pembelajaran
mendalam akan menjiwai seluruh ekosistem sebagai kesatuan sistem
pendidikan nasional secara utuh. Sebagai fondasi ekosistem pendidikan,
hakikat pembelajaran mendalam akan mewujud dalam fungsi dan peran
semua komponen mulai dari sistem terkecil di kelas sampai sistem
terbesar.
Aspek sosiologis dari pendidikan yang holistik pun selaras dengan
pemikiran Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan umumnya berarti daya
upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin,
karakter), pikiran, dan tubuh anak. Pendidikan menuntut segala
kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai
manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan
dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pembelajaran mendalam
menjadi fondasi utama untuk pengembangan kesadaran diri secara
spiritual, sosial, bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan,
dan menggembirakan secara lahir batin.
E. Landasan Psikopedagogis
Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar
Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang.
Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan
untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan
kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Untuk memperhatikan tingkat
perkembangan dan kemajuan belajar maka Peserta Didik ditempatkan
sebagai pelaku aktif pembelajaran.
F. Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Pendekatan pembelajaran mendalam merupakan pendekatan yang
memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan
proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan
melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan
terpadu. Pendekatan ini mendorong Peserta Didik untuk belajar secara
sadar dan penuh perhatian, menikmati proses pembelajaran dengan
antusias dan semangat serta menemukan makna dan relevansi dari apa
yang dipelajari terhadap kehidupan mereka. Hal ini memungkinkan
Peserta Didik untuk terlibat aktif, menghubungkan pengetahuan baru
dengan pengalaman sebelumnya, dan membangun pemahaman yang
berdampak jangka panjang.
Kerangka kerja pembelajaran mendalam terdiri atas empat komponen,
yaitu (1) dimensi profil lulusan, (2) prinsip pembelajaran, (3) pengalaman
-7-
belajar, dan (4) kerangka pembelajaran. Pembelajaran mendalam
difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan yaitu (1)
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan,
(3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7)
kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan
kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap Peserta Didik setelah
menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.
Delapan dimensi profil lulusan merupakan hasil dari capaian
pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di samping itu, delapan
dimensi profil lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki
kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Profil lulusan dicapai melalui prinsip sebagai berikut.
1. Pembelajaran yang berkesadaran terjadi ketika Peserta Didik menjadi
pemelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta Didik
memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk
belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai
tujuan. Ketika Peserta Didik memiliki kesadaran belajar, mereka
akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
2. Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika Peserta Didik dapat
menerapkan pengetahuannya secara kontekstual. Proses belajar
Peserta Didik tidak hanya sebatas memahami informasi/penguasaan
konten, namun berorientasi pada kemampuan mengaplikasi
pengetahuan. Kemampuan ini mendukung retensi jangka panjang.
Pembelajaran terkoneksi dengan lingkungan Peserta Didik membuat
mereka memahami siapa dirinya, bagaimana menempatkan diri, dan
bagaimana mereka dapat berkontribusi kembali. Konsep
pembelajaran yang bermakna melibatkan Peserta Didik dengan isu
nyata dalam konteks personal, lokal, nasional, global. Pembelajaran
harus melibatkan orang tua, masyarakat, atau komunitas sebagai
sumber pengetahuan praktis, serta menumbuhkan rasa tanggung
jawab dan kepedulian sosial.
3. Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar
yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Rasa
senang dalam belajar membantu Peserta Didik terhubung secara
emosional, sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan
menerapkan pengetahuan. Ketika Peserta Didik menikmati proses
belajar, motivasi intrinsik mereka akan tumbuh, mendorong rasa
ingin tahu, kreativitas, dan keterlibatan aktif. Dengan demikian,
pembelajaran membangun pengalaman belajar yang berkesan.
Bergembira dalam belajar juga diwujudkan ketika setiap Peserta
Didik merasa nyaman, Peserta Didik terpenuhi kebutuhannya seperti
pemenuhan kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan
kasih sayang dan rasa memiliki, kebutuhan penghargaan, serta
kebutuhan aktualisasi diri.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui pengalaman belajar Peserta Didik,
yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Penerapan pembelajaran
mendalam didukung dengan praktik pedagogis oleh Pendidik, lingkungan
belajar yang memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Peserta
Didik, pemanfaatan digital serta adanya kemitraan pembelajaran yang
optimal.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
-8-
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH‎
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang
Sederajat
Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur
Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman kanak-
kanak luar biasa, bustanul athfal, kelompok bermain, taman penitipan
anak, atau bentuk lain yang sederajat.
Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain
yang sederajat terdiri atas:
1. Intrakurikuler
Intrakurikuler dirancang agar Peserta Didik dapat mencapai
kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian
Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi
terdiri atas elemen:
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan
seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu
aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga
bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta
Didik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan
kebutuhan belajar Peserta Didik, yakni proses pembelajaran yang
melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan
bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata
dan ada di lingkungan sekitar Peserta Didik. Sumber belajar yang
tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan
teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
Intrakurikuler pada taman kanak-kanak luar biasa dilaksanakan
dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan
ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan
karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang
dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek
perkembangan yang terhambat.
2. Kokurikuler
-9-
Kokurikuler bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil
lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak (STPPA) untuk pendidikan anak usia dini atau
bentuk lain yang sederajat.
3. Alokasi Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau
bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan
6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu.
Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau
bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4
(empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per
minggu. Alokasi waktu pembelajaran untuk taman kanak-kanak luar
biasa bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat
menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
Pada taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan
penyiapan Peserta Didik untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan
melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan
Pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus pada
taman kanak-kanak luar biasa diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik
sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.
B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk
Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain
yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
-10-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per Tahun
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 252 36 288
Matematika 144 36 180
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 36 144
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
864 216 1.080
Muatan Lokalc) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Umum + Muatan Lokal
936 216 1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
-11-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per Tahun
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 288 36 324
Matematika 180 36 216
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 36 144
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
936 216 1.152
Muatan Lokalc) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.008 216 1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-IV
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
-12-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 180 36 216
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
180 36 216
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 36 144
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.116 252 1.368
Muatan Lokalc) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.188 252 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
-13-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 180 36 216
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
180 36 216
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
108 36 144
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.116 252 1.368
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
72 - 72
Muatan Lokald) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan/Muatan Lokal
1.188 252 1.440
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.260 252 1.512
-14-
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
96 32 128
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 128 32 160
Bahasa Indonesia 192 32 224
Matematika 160 32 192
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
160 32 192
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
96 32 128
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
96 32 128
Bahasa Inggris 64 - 64
-15-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
992 224 1.216
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
64 - 64
Muatan Lokald) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib+ Mata Pelajaran
Pilihan/Muatan Lokal
1.056 224 1.280
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.120 224 1.344
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan
pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan
konseling.
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus
sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
-16-
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat
diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau
pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan
individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat
disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki
dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya.
C. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah,
atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah,
atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
72 36 108
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 36 108
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 144 36 180
Ilmu Pengetahuan Alam 144 36 180
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144
Bahasa Inggris 108 36 144
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 36 108
Informatika 72 36 108
Seni, Budaya, dan
Prakaryab)
72 36 108
-17-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per
Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.044 360 1.404
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
72 - 72
Muatan Lokald) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan/Muatan Lokal
1.116 360 1.476
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.188 360 1.548
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi
daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya
pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya
(seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya,
prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
64 32 96
-18-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per
Tahun
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 64 32 96
Bahasa Indonesia 160 32 192
Matematika 128 32 160
Ilmu Pengetahuan Alam 128 32 160
Ilmu Pengetahuan Sosial 96 32 128
Bahasa Inggris 96 32 128
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
64 32 96
Informatika 64 32 96
Seni, Budaya, dan
Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
64 32 96
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
928 320 1.248
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
64 - 64
Muatan Lokald) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib+ Mata Pelajaran
Pilihan/Muatan Lokal
992 320 1.312
-19-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP
Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.056 320 1.376
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi
daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya
pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya
(seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya,
prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat
secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan
pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan
konseling.
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program
Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat
diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau
pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan
individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni
dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan
kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan
Peserta Didik.
-20-
8. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat
disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki
dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya.
9. Kurikulum pada Satuan Pendidikan dapat dirancang dengan konsep
diversifikasi. Konten diversifikasi dapat diambil dari kearifan lokal,
potensi daerah, atau program nasional yang relevan dengan
kebutuhan dan kondisi Satuan Pendidikan.
D. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau
Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
72 36 108
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam:
Fisika, Kimia, Biologi
216 108 324
Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,
Geografi
288 144 432
Bahasa Inggris 108 - 108
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 36 108
Informatika 72 - 72
-21-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.188 396 1.584
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
72 - 72
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib+
Mata Pelajaran
Pilihan/Muatan Lokal
1.260 396 1.656
Total JP Mata Pelajaran Wajib+
Mata Pelajaran Pilihan +
Muatan Lokal
1.332 396 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi
daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya
pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya
(seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya,
prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di
kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang
sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan
pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui
beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang
terpisah; atau
-22-
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu
Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata
pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran
inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi
menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain
yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata
pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta
Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain
yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata
pelajaran pilihan.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah
keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni,
sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
72 36 108
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 - 108
-23-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 36 108
Sejarah 72 - 72
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
684 144 828
Mata Pelajaran Pilihan
Matematika Tingkat
Lanjutc)
720-900
Fisikac)
Kimiac)
Biologic)
Geografic)
Sejarah Tingkat Lanjutc)
Sosiologic)
Ekonomic)
Bahasa Indonesia Tingkat
Lanjutc)
Bahasa Inggris Tingkat
Lanjutc)
Bahasa Arabc) - 720-900
Bahasa Jepangc)
Bahasa Jermanc)
Bahasa Koreac)
Bahasa Mandarinc)
Bahasa Prancisc)
Antropologic)
Informatikac)
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
Prakarya dan
Kewirausahaan (budi
daya, kerajinan, rekayasa,
atau pengolahan)d)
-24-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler Per
Tahun
Total JP Per
Tahun
mata pelajaran lainnya
yang dikembangkan
sesuai dengan sumber
daya yang tersediae)
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan
1.404-1.584 144 1.548-1.728
Muatan Lokal f) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Waib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.476-1.656 144 1.620-1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per
minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP
per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau
setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per
minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya
yang tersedia di Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
64 32 96
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
-25-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 64 - 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika 96 32 128
Bahasa Inggris 96 - 96
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
64 - 64
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
64 32 96
Sejarah 64 - 64
Jumlah JP Mata Pelajaran
Wajib
608 128 736
Mata Pelajaran Pilihan
Matematika Tingkat
Lanjutc)
640 - 800 - 640 - 800
Fisikac)
Kimiac)
Biologic)
Geografic)
Sejarah Tingkat Lanjutc)
Sosiologic)
Ekonomic)
Bahasa Indonesia Tingkat
Lanjutc)
Bahasa Inggris Tingkat
Lanjutc)
Bahasa Arabc)
Bahasa Jepangc)
Bahasa Jermanc)
Bahasa Koreac)
-26-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP Per
Tahun
Bahasa Mandarinc)
Bahasa Prancisc)
Antropologic)
Informatikac)
Koding dan Kecerdasan
Artifisialc)
Prakarya dan
Kewirausahaan (budi daya,
kerajinan, rekayasa, atau
pengolahan)d)
mata pelajaran lainnya
yang dikembangkan
sesuai dengan sumber
daya yang tersediae)
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan
1.248-1.408 128 1.376-
1.536
Muatan lokal f) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib+ Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Lokal
1.312-1.472 128 1.440-1.600
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan
budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari).
Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik,
seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per
minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun.
d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP
per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau
setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per
minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya
yang tersedia di Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara
umum.
1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran wajib
serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran wajib dan
-27-
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari
kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan
kemampuan Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling
lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan
Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan
pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan
konseling.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang
sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus
sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat
diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau
pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum
sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan
belajar.
10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni
dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan
kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan
Peserta Didik.
11. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah
satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan
Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh
Peserta Didik sesuai minat.
E. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah
Kejuruan
Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah
kejuruan sebagai berikut.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau
madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
-28-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Umum
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
108 - 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
108 - 108
Sejarah 72 - 72
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum 540 36 576
Mata Pelajaran Kejuruan
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 36 144
Informatika 108 36 144
Projek Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosialc)
180 36 216
Dasar-Dasar Program
Keahliand)
432 - 432
Total JP Mata Pelajaran
Kejuruan
936 144 1.080
Total JP Mata Pelajaran Umum+
Mata Pelajaran Kejuruan
1.476 180 1.656
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan
Artifisiale)
72 - 72
-29-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran Pilihan 72 - 72
Muatan Lokal f) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan + Mata
Pelajaran Pilihan/ Muatan Lokal
1.548 180 1.728
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan + Mata
Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.620 180 1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu
Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program
Keahlian.
d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
e) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per
tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau
madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Umum
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila 54 18 72
-30-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Bahasa Indonesia 90 18 108
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
54 18 72
Sejarah 54 18 72
Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432
Mata Pelajaran Kejuruan
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648
Kreativitas, Inovasi, dan
Kewirausahaan
180 - 180
Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144
Total JP Mata Pelajaran
Kejuruan
1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan
1.512 144 1.656
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan +
Muatan Lokal
1.584 144 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau
madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Umum
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
32 16 48
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
-31-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila 32 - 32
Bahasa Indonesia 32 16 48
Jumlah JP Mata Pelajaran
Umum
96 32 128
Mata Pelajaran Kejuruan
Matematika 48 - 48
Bahasa Inggris 64 - 64
Konsentrasi Keahlianb) 352 - 352
Kreativitas, Inovasi, dan
Kewirausahaan
80 - 80
Praktik Kerja Lapanganc) 736 - 736
Mata Pelajaran Pilihand) 64 64
Total JP Mata Pelajaran
Kejuruan
1.344 - 1.344
Total JP Mata Pelajaran Umum
+Mata Pelajaran Kejuruan
1.440 32 1.472
Muatan Lokal(e) 32 - 32
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan +
Muatan Lokal
1.472 32 1.504
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
c) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan paling
sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
Peserta Didik.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 32 (tiga puluh dua) JP per
tahun.
Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau
madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
-32-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Umum
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 90 18 108
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
54 18 72
Sejarah 54 18 72
Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432
Mata Pelajaran Kejuruan
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648
Kreativitas, Inovasi, dan
Kewirausahaan
180 - 180
Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144
Total JP Mata Pelajaran
Kejuruan
1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum
+Mata Pelajaran Kejuruan
1.512 144 1.656
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum +
Mata Pelajaran Kejuruan +
Muatan Lokal
1.584 144 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
Peserta Didik.
-33-
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 15. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau
madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun
Alokasi
Kokurikuler
Per Tahun
Total JP
Per
Tahun
Mata Pelajaran Umum
Total JP Mata Pelajaran Umum - - -
Mata Pelajaran Kejuruan
Matematika 64 - 64
Bahasa Inggris 192 - 192
Praktik Kerja Lapangana) 1.216 - 1.216
Total JP Mata Pelajaran
Kejuruan
1.472 - 1.472
Total JP Mata Pelajaran Umum
+Mata Pelajaran Kejuruan
1.472 - 1.472
Keterangan:
a) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit
selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.
1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, mata
pelajaran Informatika, dan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan
Artifisial dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi
muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang
diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan
aktual.
3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran
Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat
ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai
kebutuhan dunia kerja.
4. Mata pelajaran Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan dilaksanakan
melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk
mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui
pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif dan inovatif pada
kegiatan wirausaha.
5. Mata pelajaran PKL merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja
untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan
penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan
konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan
budaya kerja (soft skills).
6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46
(empat puluh enam) JP per minggu.
-34-
7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih
Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada
bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
8. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah
satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan
Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh
Peserta Didik sesuai minat.
9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
10. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan
Konseling.
11. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
12. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
13. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk
lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program
Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
F. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah
Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah
luar biasa sebagai berikut.
Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
-35-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 72 - 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 - 72
Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
252 108 360
Program Kebutuhan
Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
216 - 216
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
900 180 1.080
Muatan Lokal(d)
72 - 72
-36-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
972 180 1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 - 72
Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
252 108 360
-37-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Program Kebutuhan
Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
216 - 216
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
936 216 1.152
Muatan Lokal(d)
72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.008 216 1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
-38-
Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas III-IV
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 72 36 108
Matematika 72 36 108
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
72 - 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 - 72
Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
360 144 504
Program Kebutuhan
Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
216 - 216
-39-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.116 252 1.368
Muatan Lokal(d)
72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.188 252 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
108 36 144
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
-40-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 72 - 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
72 - 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
72 - 72
Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
360 144 504
Program Kebutuhan
Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
144 - 144
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran 1.116 252 1.368
-41-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Wajib
Muatan Lokal(d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.188 252 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan
madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
96 32 128
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila 54 - 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika 96 32 128
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
54 - 64
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
54 - 64
-42-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
320 128 448
Program Kebutuhan
Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
128 - 128
Bahasa Inggris 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
992 224 1.216
Muatan Lokal(d) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.056 224 1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
-43-
G. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan
Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah
ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut.
Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama
luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b)
54 18 72
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 18 72
-44-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
468 144 612
Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
108 - 108
-45-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.062 306 1.368
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.134 306 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua
puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris,
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan
Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama
luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VIII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b)
54 18 72
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
-46-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 18 72
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
468 144 612
-47-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
108 - 108
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal
1.134 306 1.440
-48-
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua
puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar
biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas IX
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b)
48 16 64
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 48 16 64
Bahasa Indonesiab) 48 16 64
Matematikab) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64
Bahasa Inggrisb) 48 16 64
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
48 16 64
Seni dan Budayab,c) 48 16 64
-49-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
416 128 544
-50-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler per
tahun
Total JP
Per Tahun
Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
96 - 96
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
944 272 1.216
Muatan Lokalf) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.008 272 1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua
puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
-51-
H. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Madrasah
Aliyah Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah
aliyah luar biasa sebagai berikut.
Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa
dan madrasah aliyah luar biasa kelas X
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia,b)
54 18 72
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 18 72
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
648 216 864
-52-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
Program Kebutuhan
Khususe)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
72 - 72
-53-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.206 378 1.584
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.278 378 1.656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua
puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa
dan madrasah aliyah luar biasa kelas XI
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia,b)
54 18 72
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
-54-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
54 18 72
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
720 216 936
Program Kebutuhan
Khususe)
1. Pengembangan
orientasi, mobilitas,
72 - 72
-55-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
sosial, dan komunikasi
(penyandang disabilitas
netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.278 378 1.656
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.350 378 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua
puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
per tahun.
-56-
Tabel 26. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa
dan madarasah aliyah luar biasa kelas XII
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia,b)
48 16 64
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia,b)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b)
Pendidikan Pancasilab) 48 16 64
Bahasa Indonesiab) 48 16 64
Matematikab) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64
Bahasa Inggrisb) 48 16 64
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb)
48 16 64
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
48 16 64
-57-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi
Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda
Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman
Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah
Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan
Artifisial
640 192 832
Program Kebutuhan
Khususe)
1. Pengembangan orientasi,
mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang
disabilitas netra)
2. Pengembangan
komunikasi, persepsi
bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas
rungu)
3. Pengembangan diri
(penyandang disabilitas
intelektual)
4. Pengembangan diri dan
pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
64 - 64
-58-
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
per tahun
Alokasi
Kokurikuler
per tahun
Total JP Per
Tahun
5. Pengembangan
komunikasi, interaksi
sosial, dan perilaku
(penyandang disabilitas
mental)
Total JP Mata Pelajaran
Wajib
1.136 336 1.472
Muatan Lokalf) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal
1.200 336 1.536
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk
memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua
puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni
musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik
memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau
seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP
per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar
biasa secara umum.
1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama
luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan
untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan
intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan
intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa
dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan
Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan
kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar
biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata
pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi,
sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan
berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
-59-
4. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara
mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan
ketersediaan sumber daya manusia.
5. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Capaian Pembelajaran
keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskannya
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau
Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD)
yang relevan.
6. Program Kebutuhan Khusus menjadi muatan wajib di taman kanak-
kanak luar biasa. Sedangkan di sekolah dasar luar biasa, sekolah
menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa
Program Kebutuhan Khusus menjadi mata pelajaran wajib dengan
pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup
mandiri di lingkungan masyarakat.
7. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak
memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi
keterbatasannya.
8. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen
diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik Peserta Didik.
9. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh
informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan,
dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan
dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
10. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan
intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum
dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran
pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-
prinsip akomodasi Kurikulum.
11. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat
melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan
mengikuti kelas transisi.
12. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan
dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan
belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain.
13. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
15. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
16. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib
melaksanakan PKL untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit
1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
-60-
I. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan
kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib
serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok mata
pelajaran wajib memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada
standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan
merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta
Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup
keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian
profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta
berbasis profil lulusan. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud
dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan
keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu
mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-
materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan
diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan
yang dipilih Peserta Didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi
sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang
kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu
melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan
kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara
produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan
Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus
dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik
melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu)
SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui
pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam
pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau
kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka
yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35
(tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit
untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program
Paket C.
Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket A
Mata
Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan
Bobot Satuan Kredit Kompetensi
TOTAL
SKK
Fase A
(Kelas I – II)
Fase B
(Kelas III– IV)
Fase C
(Kelas V –
VI)
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia)
48
62
62
172
Pendidikan Agama
Kristen dan Budi
Pekertia)
-61-
Mata
Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan
Bobot Satuan Kredit Kompetensi
TOTAL
SKK
Fase A
(Kelas I – II)
Fase B
(Kelas III– IV)
Fase C
(Kelas V –
VI)
Pendidikan Agama
Katolik dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
PJOK
Seni dan Budaya
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial
-
Bahasa Inggris -
Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb)
Pemberdayaan 14 14 14 42
Keterampilan
Total SKK Mata Pelajaran
Wajib + Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan
62 76 76 214
Muatan Lokalc) 2 2 2 6
Total SKK Kelompok Mata
Pelajaran Wajib + Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan + Muatan
Lokal
64 78 78 220
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan
pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket B
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan
Bobot Satuan Kredit
Kompetensi
Total SKK
-62-
Fase D
(Kelas VII – IX)
Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia)
84 84
Pendidikan Agama Kristen dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris
PJOK
Seni dan Budaya
Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb)
Pemberdayaan
29 29
Keterampilan
Total SKK Mata Pelajaran dan/atau
Muatan Wajib + Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan
113 113
Muatan Lokalc) 2 2
Total SKK Mata Pelajaran dan/atau
Muatan Wajib + Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan +
Muatan Lokal
115 115
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan
pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 29. Struktur Kurikulum Program Paket C
Mata Pelajaran/Muatan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL
-63-
Pemberdayaan dan
Keterampilan
Fase E
Kelas X
Fase F
Kelas XI – XII
SKK
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia)
32 32 64
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika,
Biologi, Kimia)b)
Ilmu Pengetahuan Sosial
(Sejarah, Ekonomi, Geografi,
Sosiologi)b)
Sejarahc)
PJOK
Seni dan Budaya
Mata Pelajaran Pilihan
Antropologi
- 40 40
Bahasa Arab
Bahasa Indonesia Tingkat
Lanjut
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
-64-
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan
Satuan Bobot Kompetensi TOTAL
SKK
Fase E
Kelas X
Fase F
Kelas XI – XII
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika Tingkat Lanjut
Sejarah Tingkat Lanjut
Sosiologi
Total SKK Mata Pelajaran Wajib
+ Mata Pelajaran Pilihan
32 72 104
Muatan Pemberdayaan dan Keterampiland)
Pemberdayaan
12 12 24
Keterampilan
Total SKK Kelompok Mata
Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Pemberdayaan
dan Keterampilan
44 84 128
Muatan Lokale) 2 2 4
Total SKK Kelompok Mata
Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran
Pilihan + Muatan Pemberdayaan
dan Keterampilan + Muatan
Lokal
46 86 132
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Diberikan pada kelas X (Fase E).
c) Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan
pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan
kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
secara umum.
1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian
Pembelajaran mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sesuai
dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
2. Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan
untuk semua Peserta Didik.
3. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh
Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Ketentuan mengenai mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang
sederajat.
-65-
5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan
keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan
keterampilan berbasis profil lulusan; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI DASAR DAN MENENGAH‎
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER
A. Komponen
1. Visi dan Misi
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian
Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
Intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta
Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan
kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan
dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan/atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan
Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi
untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui
perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta
pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan
pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial
Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk
memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan
internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam
suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses
perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat
menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang
dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi
untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui
pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan
sebagai berikut.
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan
kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
-67-
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan
potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan
pribadi menuju manusia seutuhnya.
B. Jenis dan Format Kegiatan
Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan
Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan
bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater,
teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca
tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab;
atau
5. bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai
berikut.
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang
diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang
diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang
diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang
diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di
luar sekolah atau kegiatan lapangan.
C. Prinsip Pengembangan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan
sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-
masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai
dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut
keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan
pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam
suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan
dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta
Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan
dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi
masyarakat.
D. Mekanisme
1. Pengembangan
-68-
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta
Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan
Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui
tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan
yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban
belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber
daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan
Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program
Ekstrakurikuler.
Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang
merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan
menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh
Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada
Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi.
2. Pelaksanaan
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh
pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/
madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal
Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan
Intrakurikuler dan Kokurikuler.
3. Penilaian atau Asesmen
Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat
Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil
belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian
kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
E. Evaluasi
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan
pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan
Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya
mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum
tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan
tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan
berikutnya.
F. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan
kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan
-69-
pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan
dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler
Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan
pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama
dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina
Ekstrakurikuler.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa
ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di
Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan
kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.
Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan
prasarana lainnya.
G. Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara
lain:
1. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan
pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan
dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang
dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
2. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan
dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam
Ekstrakurikuler.
3. Orang tua
Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif
terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI

PERMENDIKDASMEN nomor-13-2025sudah fix.pdf

  • 1.
    PERATURAN MENTERI PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan pendidikan bermutu untuk semua; b. bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  • 2.
    -2- Mengingat : 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan
  • 3.
    -3- landasan utama dalampengembangan struktur Kurikulum. (2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan; b. prinsip; c. landasan filosofis; d. landasan sosiologis; e. landasan psikopedagogis; dan f. pendekatan pembelajaran mendalam. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Struktur Kurikulum terdiri atas: a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa; g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa; h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat: a. kompetensi; b. muatan pembelajaran; dan c. beban belajar. (2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya. (3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan. (4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat
  • 4.
    -4- pimpinan tinggi madyayang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat: a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. kewargaan; c. penalaran kritis; d. kreativitas; e. kolaborasi; f. kemandirian; g. kesehatan; dan h. komunikasi. (2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema. (2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik. (3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan. 6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran. 7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. (3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan
  • 5.
    -5- kesetaraan dapat menyelenggarakanlayanan Ekstrakurikuler. 8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak; b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X. 9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap. 10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • 6.
    -6- Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
  • 7.
    LAMPIRAN I PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH KERANGKA DASAR KURIKULUM A. Tujuan Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam. B. Prinsip Kurikulum dirancang dengan prinsip: 1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah; 2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan 3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam. C. Landasan Filosofis Filosofi pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara utuh. Filosofi ini menjadi landasan yang mengarahkan tujuan dan proses pendidikan agar senantiasa relevan dengan konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan bukanlah sekadar persiapan untuk hidup di masa mendatang, namun juga merupakan kehidupan itu sendiri. Hal ini berarti pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga alat untuk membangun masyarakat ideal yang mencerminkan nilai-nilai universal seperti kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan mengintegrasikannya ke dalam pengalaman hidup peserta didik. Para filsuf ternama seperti Dewey, Ausubel, Ornstein dan Hunkins, dan Ralph Tyler, menekankan pentingnya filosofi pendidikan dalam menciptakan sistem yang visioner dan dinamis. Filosofi ini merefleksikan cita-cita manusia dalam membangun masyarakat inklusif dan progresif. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi sarana untuk
  • 8.
    -2- memperoleh pengetahuan, tetapijuga sebagai instrumen transformasi sosial yang memungkinkan manusia terus berkembang seiring perubahan zaman. Pendidikan yang ideal tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memerdekakan, membentuk karakter, dan memberdayakan manusia untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Ki Hajar Dewantara menekankan bahwa pendidikan harus berorientasi pada kemandirian peserta didik, didukung oleh sistem among yang mencakup nilai asah, asih, asuh. Dalam pandangannya, pendidikan harus berakar pada budaya bangsa, berfungsi sebagai pranata sosial yang melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, serta menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, sebagaimana tercermin dalam konsep "Taman Siswa." Filosofi ini sejalan dengan pemikiran K.H. Ahmad Dahlan, yang melihat pendidikan sebagai alat perubahan sosial. Baginya, pendidikan bukan hanya transfer ilmu, melainkan proses pembentukan manusia berintegritas yang berperan aktif dalam menciptakan masyarakat berkemajuan dengan prinsip berbuat untuk kebaikan bersama tanpa memperalat orang lain. Selanjutnya K.H. Ahmad Dahlan menekankan tujuh prinsip filosofis yang perlu menjadi landasan dalam proses pendidikan, yaitu (1) berasaskan pada tujuan hidup; (2) tidak sombong, tidak takabur; (3) kegigihan belajar untuk ketuntasan kinerja; (4) mengoptimalkan penggunaan akal untuk menemukan kebenaran sejati; (5) berani menegakkan kebenaran; (6) berbuat untuk kebaikan sesama, bukan untuk memperalat mereka; dan (7) pengamalan ilmu agama dengan tingkat kualitas tinggi untuk kemanfaatan bersama. Dengan demikian K.H. Ahmad Dahlan juga menegaskan pentingnya pendidikan sebagai alat perubahan sosial dan pendidikan harus melahirkan manusia yang berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat berkemajuan. Lebih jauh, pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan kolektif dan individu dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, intelektual, dan sosial secara holistik. K.H. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan sejahtera melalui pendekatan yang inklusif, bermutu, dan relevan. Nilai- nilai mabadi khaira ummah seperti integritas, etos kerja, dan keadilan menjadi landasan penting dalam pembelajaran yang moderat dan adaptif. Pandangan ini bersinergi dengan gagasan Ki Bagus Hadikusumo, yang percaya bahwa pendidikan harus mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi seperti kemampuan melakukan analisis dan sintesis, sehingga peserta didik mampu memahami dan menghadapi tantangan yang kompleks. Pendidikan juga harus bersifat transformatif, bermakna, dan berpihak kepada kelompok termarjinalkan. Romo Y.B. Mangunwijaya mengemukakan bahwa pendidikan harus menjadi jalan pembebasan melalui dialog lintas budaya dan pemahaman kontekstual. Dalam pendekatan ini, peserta didik tidak hanya menjadi penerima ilmu, tetapi juga aktor perubahan sosial yang aktif dalam menyelesaikan masalah nyata melalui refleksi dan kolaborasi. Prinsip ini sejalan dengan gagasan Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan yang menekankan bahwa pendidikan harus relevan dengan kehidupan sosial, membangun masyarakat yang adil, dinamis, dan berbasis nilai.
  • 9.
    -3- Semangat saling memuliakandalam lingkungan pendidikan, sebagaimana diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, berpusat pada penghormatan mendalam terhadap tiga elemen penting: guru, teman sejawat, dan sumber ilmu. Menghormati guru berarti mengakui peran mereka sebagai pendidik dan teladan, dengan mendengarkan, mematuhi, dan bersikap sopan. Menghormati teman sejawat menciptakan lingkungan yang kolaboratif, di mana semua pihak saling mendukung dan berbagi ilmu tanpa iri hati. Sementara itu, menghormati sumber ilmu mengajarkan pentingnya menjaga kesucian ilmu dengan memanfaatkannya untuk tujuan mulia dan tetap rendah hati dalam pencapaian intelektual sangat dianjurkan oleh KH. Ahmad Dahlan. K.H. Ahmad Dahlan juga mengajarkan bahwa pendidikan yang memuliakan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran sosial dan menumbuhkan semangat melayani sesama sebagai bentuk ibadah. Romo Y.B. Mangunwijaya menambahkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia, terutama kaum yang terpinggirkan, menjadikan pendidikan sarana pembebasan dan pemberdayaan. Senada dengan itu, Ki Bagus Hadikusumo menekankan pentingnya membangun integritas moral yang kokoh sebagai pondasi utama dalam memuliakan kehidupan bersama. Dengan fondasi ini, pendidikan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran yang efektif tetapi juga membentuk karakter yang kuat, menumbuhkan nilai-nilai spiritual, serta menciptakan harmoni antara aspek intelektual, moral, dan spiritual dalam proses pendidikan. Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan, berbagai tokoh nasional dari beragam latar belakang dan disiplin ilmu turut menyumbangkan pandangan filosofis yang mendalam mengenai pendidikan. Mereka menekankan pentingnya pembentukan karakter, penghormatan terhadap ilmu pengetahuan, dan pemberian manfaat bagi masyarakat. Meskipun setiap tokoh memiliki penekanan yang berbeda-beda, kontribusi mereka berperan dalam membangun pendidikan Indonesia yang beradab, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan zaman. Selanjutnya Syaikh Az-Zarnuji dalam Ta'līm al-Muta'allim menekankan pentingnya adab dan metode belajar yang efektif dalam memperoleh ilmu yang bermanfaat. Salah satu konsep utama yang relevan dengan pembelajaran mendalam adalah urgensi kesungguhan dan niat yang ikhlas dalam belajar sehingga peserta didik mendapat kemanfaatannya. Pembelajaran juga terkait erat dengan adab memuliakan, yang mencakup penghormatan terhadap ilmu dan guru. Dalam proses ini, peserta didik dan guru saling memuliakan dalam berinteraksi. Prinsip ini sejalan dengan salah satu dari empat kerangka pembelajaran mendalam, yaitu lingkungan pembelajaran, yang menekankan pentingnya budaya belajar yang positif. Selain kesungguhan dalam belajar, interaksi yang baik dengan ilmu, guru, dan sesama peserta didik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Az-Zarnuji juga menyoroti pentingnya strategi belajar yang sistematis, seperti memahami makna sebelum menghafal, serta mengulang dan mendiskusikan pelajaran. Dalam konteks pembelajaran mendalam, strategi ini mencerminkan pendekatan berbasis inkuiri dan kolaborasi, di mana peserta didik tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi juga secara aktif membangun pemahaman melalui eksplorasi, diskusi, dan refleksi mendalam. Konsep kesadaran dalam belajar yang dibahas Syaikh Az-Zarnuji juga relevan dengan prinsip pembelajaran mendalam yang berorientasi pada pembelajaran berkesadaran. Peserta didik didorong
  • 10.
    -4- untuk memiliki kesadarandan motivasi belajar, mempersiapkan diri sebelum belajar, serta memahami pengalaman belajar yang diberikan oleh guru. Selain itu, pengalaman belajar yang menekankan pemahaman dan pengamalan, selaras dengan tahapan dalam pembelajaran mendalam, yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Pembelajaran bukan hanya sekadar menghafal, tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu agar menjadi bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Secara keseluruhan, pandangan-pandangan ini saling melengkapi untuk membangun sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada kecakapan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pemberdayaan manusia. Dengan integrasi pemikiran ini, pendidikan menjadi fondasi untuk mewujudkan generasi yang tidak hanya terampil secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral, empati sosial, dan spiritualitas yang kokoh. Sistem pendidikan seperti ini tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam menghadapi tantangan global di masa depan. Pembelajaran Mendalam sejalan dengan pemikiran para filsuf pendidikan, karena pembelajaran mendalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari proses pembelajaran, dengan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pendekatan ini semakin relevan dalam menghadapi dunia yang penuh kompleksitas dan ketidakpastian, dengan cara mengintegrasikan olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara holistik dan terpadu. Pembelajaran Mendalam tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter, kreativitas, dan empati, sehingga peserta didik tumbuh menjadi individu yang utuh dan selaras dengan tuntutan global. Pembelajaran mendalam menekankan bahwa pembelajaran bukan sekadar transfer ilmu, melainkan penciptaan suasana yang memuliakan peserta didik. Filosofi ini berlandaskan pandangan pendidikan holistik yang mengedepankan keseimbangan antara aspek intelektual, emosional, spiritual, dan fisik. Melalui pembelajaran berkesadaran, peserta didik diajak untuk hadir secara penuh dalam setiap aktivitas belajar. Pendekatan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pikiran, perasaan, dan tindakan, sebagaimana diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara melalui sistem among yang berbasis nilai asah, asih, dan asuh. Dengan kesadaran penuh, peserta didik diajak memahami bahwa belajar adalah proses refleksi mendalam yang melibatkan penerimaan terhadap keragaman perspektif dan komitmen untuk terus berkembang. Pembelajaran bermakna dalam pembelajaran mendalam memastikan bahwa materi yang diajarkan relevan dengan kehidupan nyata peserta didik. Dengan menghubungkan pembelajaran pada konteks budaya, sosial, dan tantangan sehari-hari, pembelajaran mendalam memotivasi peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan sintesis dalam memecahkan masalah kompleks. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan K.H. Ahmad Dahlan yang memandang pendidikan sebagai alat perubahan sosial yang membangkitkan kesadaran kolektif. Dengan pembelajaran bermakna, peserta didik tidak hanya mendapatkan pengetahuan praktis, tetapi juga membangun wawasan untuk berkontribusi secara positif terhadap masyarakat.
  • 11.
    -5- Suasana belajar yangmenggembirakan merupakan prinsip utama pembelajaran mendalam, di mana pembelajaran dirancang agar bebas dari tekanan yang berlebihan dan penuh dengan antusiasme. Filosofi ini menggemakan prinsip Taman Siswa yang dicanangkan oleh Ki Hajar Dewantara, di mana kebebasan berekspresi, kenyamanan, dan motivasi intrinsik peserta didik dipupuk. Dalam suasana belajar yang menggembirakan ini, peserta didik termotivasi untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dengan semangat dan keinginan mendalam, karena dilandasi oleh keamanan psikologis yang membebaskan mereka dari rasa takut dan memungkinkan mereka untuk berekspresi, berpikir kritis, dan berkreasi tanpa hambatan. Dimensi olah pikir dalam pembelajaran mendalam berfokus pada pengembangan kemampuan intelektual peserta didik melalui eksplorasi, eksperimen, dan inovasi. Pendekatan ini menekankan integrasi antara teori dan praktik untuk memotivasi pola pikir adaptif dan solusi kreatif. Dimensi olah hati dan olah rasa memperkuat nilai-nilai moral, etika, dan estetika, membentuk peserta didik yang berintegritas, berempati, dan berkomitmen terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ki Bagus Hadikusumo dan Romo Y.B. Mangunwijaya yang menekankan pentingnya pendidikan berbasis moralitas dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dimensi olahraga melengkapi pembelajaran mendalam dengan mengedepankan keseimbangan antara kesehatan fisik dan mental. Melalui aktivitas fisik yang terintegrasi dalam pembelajaran, peserta didik diajak untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai fondasi dari keberhasilan akademik dan kehidupan. Pendekatan ini menanamkan nilai disiplin, ketekunan, dan daya tahan, sekaligus menyadarkan peserta didik bahwa tubuh yang sehat mendukung pikiran yang tajam dan hati yang tenang. Pembelajaran mendalam juga menumbuhkan semangat saling memuliakan di lingkungan pendidikan, dengan menempatkan penghormatan sebagai inti dari proses pembelajaran. Sebagaimana diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, lingkungan pendidikan yang baik harus mencerminkan penghormatan terhadap guru, teman sejawat, dan sumber ilmu. Guru dihormati sebagai pembimbing penuh kasih sayang, teman sejawat dihargai dalam semangat kolaborasi, dan sumber ilmu dirawat dengan sikap rendah hati. Melalui sistem among, yang mencakup nilai asah, asih, dan asuh, pembelajaran mendalam menciptakan harmoni yang mendukung peserta didik untuk berkembang secara alami tanpa tekanan yang mengekang. Dengan mengintegrasikan semua dimensi ini, pembelajaran mendalam menciptakan pengalaman pendidikan yang menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Filosofi ini tidak hanya membentuk peserta didik yang cerdas, tetapi juga bermartabat, mandiri, dan berempati, siap menghadapi tantangan global dengan percaya diri dan kesadaran penuh. D. Landasan Sosiologis Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses pembelajaran sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi
  • 12.
    -6- bangsa yang majudan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan. Pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional merupakan sarana untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas seperti diuraikan di atas. Dalam perspektif ini, pembelajaran mendalam akan menjiwai seluruh ekosistem sebagai kesatuan sistem pendidikan nasional secara utuh. Sebagai fondasi ekosistem pendidikan, hakikat pembelajaran mendalam akan mewujud dalam fungsi dan peran semua komponen mulai dari sistem terkecil di kelas sampai sistem terbesar. Aspek sosiologis dari pendidikan yang holistik pun selaras dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak. Pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pembelajaran mendalam menjadi fondasi utama untuk pengembangan kesadaran diri secara spiritual, sosial, bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan, dan menggembirakan secara lahir batin. E. Landasan Psikopedagogis Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Untuk memperhatikan tingkat perkembangan dan kemajuan belajar maka Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran. F. Pendekatan Pembelajaran Mendalam Pendekatan pembelajaran mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pendekatan ini mendorong Peserta Didik untuk belajar secara sadar dan penuh perhatian, menikmati proses pembelajaran dengan antusias dan semangat serta menemukan makna dan relevansi dari apa yang dipelajari terhadap kehidupan mereka. Hal ini memungkinkan Peserta Didik untuk terlibat aktif, menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya, dan membangun pemahaman yang berdampak jangka panjang. Kerangka kerja pembelajaran mendalam terdiri atas empat komponen, yaitu (1) dimensi profil lulusan, (2) prinsip pembelajaran, (3) pengalaman
  • 13.
    -7- belajar, dan (4)kerangka pembelajaran. Pembelajaran mendalam difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap Peserta Didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan. Delapan dimensi profil lulusan merupakan hasil dari capaian pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di samping itu, delapan dimensi profil lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif. Profil lulusan dicapai melalui prinsip sebagai berikut. 1. Pembelajaran yang berkesadaran terjadi ketika Peserta Didik menjadi pemelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta Didik memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan. Ketika Peserta Didik memiliki kesadaran belajar, mereka akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai pembelajar sepanjang hayat. 2. Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika Peserta Didik dapat menerapkan pengetahuannya secara kontekstual. Proses belajar Peserta Didik tidak hanya sebatas memahami informasi/penguasaan konten, namun berorientasi pada kemampuan mengaplikasi pengetahuan. Kemampuan ini mendukung retensi jangka panjang. Pembelajaran terkoneksi dengan lingkungan Peserta Didik membuat mereka memahami siapa dirinya, bagaimana menempatkan diri, dan bagaimana mereka dapat berkontribusi kembali. Konsep pembelajaran yang bermakna melibatkan Peserta Didik dengan isu nyata dalam konteks personal, lokal, nasional, global. Pembelajaran harus melibatkan orang tua, masyarakat, atau komunitas sebagai sumber pengetahuan praktis, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial. 3. Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Rasa senang dalam belajar membantu Peserta Didik terhubung secara emosional, sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan menerapkan pengetahuan. Ketika Peserta Didik menikmati proses belajar, motivasi intrinsik mereka akan tumbuh, mendorong rasa ingin tahu, kreativitas, dan keterlibatan aktif. Dengan demikian, pembelajaran membangun pengalaman belajar yang berkesan. Bergembira dalam belajar juga diwujudkan ketika setiap Peserta Didik merasa nyaman, Peserta Didik terpenuhi kebutuhannya seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan kasih sayang dan rasa memiliki, kebutuhan penghargaan, serta kebutuhan aktualisasi diri. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pengalaman belajar Peserta Didik, yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Penerapan pembelajaran mendalam didukung dengan praktik pedagogis oleh Pendidik, lingkungan belajar yang memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Peserta Didik, pemanfaatan digital serta adanya kemitraan pembelajaran yang optimal. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  • 14.
  • 15.
    LAMPIRAN II PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH‎ REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH STRUKTUR KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman kanak- kanak luar biasa, bustanul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: 1. Intrakurikuler Intrakurikuler dirancang agar Peserta Didik dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: a. nilai agama dan budi pekerti; b. jati diri; dan c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni. Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar Peserta Didik, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar Peserta Didik. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. Intrakurikuler pada taman kanak-kanak luar biasa dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat. 2. Kokurikuler
  • 16.
    -9- Kokurikuler bertujuan untukmemperkuat upaya pencapaian profil lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. 3. Alokasi Waktu Pembelajaran Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran untuk taman kanak-kanak luar biasa bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain. Pada taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan Peserta Didik untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus pada taman kanak-kanak luar biasa diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen. B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut. Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi
  • 17.
    -10- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa Indonesia 252 36 288 Matematika 144 36 180 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 864 216 1.080 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Muatan Lokal 936 216 1.152 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
  • 18.
    -11- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa Indonesia 288 36 324 Matematika 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 936 216 1.152 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 216 1.224 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik
  • 19.
    -12- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa Indonesia 216 36 252 Matematika 180 36 216 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 36 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.116 252 1.368 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun
  • 20.
    -13- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa Indonesia 216 36 252 Matematika 180 36 216 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 108 36 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.116 252 1.368 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokald) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.260 252 1.512
  • 21.
    -14- Keterangan: a) Diikuti olehPeserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 128 32 160 Bahasa Indonesia 192 32 224 Matematika 160 32 192 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 32 192 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 96 32 128 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 96 32 128 Bahasa Inggris 64 - 64
  • 22.
    -15- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224 1.216 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 64 - 64 Muatan Lokald) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 1.056 224 1.280 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.120 224 1.344 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling. 3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
  • 23.
    -16- 6. Peserta Didikyang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 7. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya. C. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut. Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 36 108 Bahasa Indonesia 180 36 216 Matematika 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Alam 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 36 108 Seni, Budaya, dan Prakaryab) 72 36 108
  • 24.
    -17- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.044 360 1.404 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokald) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 1.116 360 1.476 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.188 360 1.548 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96
  • 25.
    -18- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 64 32 96 Bahasa Indonesia 160 32 192 Matematika 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Alam 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Sosial 96 32 128 Bahasa Inggris 96 32 128 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Informatika 64 32 96 Seni, Budaya, dan Prakaryab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan 64 32 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 928 320 1.248 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 64 - 64 Muatan Lokald) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 992 320 1.312
  • 26.
    -19- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.056 320 1.376 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling. 3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
  • 27.
    -20- 8. Mata pelajaranpilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya. 9. Kurikulum pada Satuan Pendidikan dapat dirancang dengan konsep diversifikasi. Konten diversifikasi dapat diambil dari kearifan lokal, potensi daerah, atau program nasional yang relevan dengan kebutuhan dan kondisi Satuan Pendidikan. D. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut. Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 108 324 Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 288 144 432 Bahasa Inggris 108 - 108 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 - 72
  • 28.
    -21- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Seni, Budaya, dan Prakaryab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.188 396 1.584 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 1.260 396 1.656 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.332 396 1.728 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi; b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  • 29.
    -22- c. mengajarkan muatanIlmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu: a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan. Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat. Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 - 108
  • 30.
    -23- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Sejarah 72 - 72 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 684 144 828 Mata Pelajaran Pilihan Matematika Tingkat Lanjutc) 720-900 Fisikac) Kimiac) Biologic) Geografic) Sejarah Tingkat Lanjutc) Sosiologic) Ekonomic) Bahasa Indonesia Tingkat Lanjutc) Bahasa Inggris Tingkat Lanjutc) Bahasa Arabc) - 720-900 Bahasa Jepangc) Bahasa Jermanc) Bahasa Koreac) Bahasa Mandarinc) Bahasa Prancisc) Antropologic) Informatikac) Koding dan Kecerdasan Artifisialc) Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)d)
  • 31.
    -24- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan 1.404-1.584 144 1.548-1.728 Muatan Lokal f) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Waib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.476-1.656 144 1.620-1.800 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun. d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
  • 32.
    -25- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 64 - 64 Bahasa Indonesia 96 32 128 Matematika 96 32 128 Bahasa Inggris 96 - 96 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 64 - 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Sejarah 64 - 64 Jumlah JP Mata Pelajaran Wajib 608 128 736 Mata Pelajaran Pilihan Matematika Tingkat Lanjutc) 640 - 800 - 640 - 800 Fisikac) Kimiac) Biologic) Geografic) Sejarah Tingkat Lanjutc) Sosiologic) Ekonomic) Bahasa Indonesia Tingkat Lanjutc) Bahasa Inggris Tingkat Lanjutc) Bahasa Arabc) Bahasa Jepangc) Bahasa Jermanc) Bahasa Koreac)
  • 33.
    -26- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Bahasa Mandarinc) Bahasa Prancisc) Antropologic) Informatikac) Koding dan Kecerdasan Artifisialc) Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)d) mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan 1.248-1.408 128 1.376- 1.536 Muatan lokal f) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.312-1.472 128 1.440-1.600 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun. d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran wajib serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan. 2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran wajib dan
  • 34.
    -27- b. memilih 4(empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik. 3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik. 4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling. 6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik. 11. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat. E. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan sebagai berikut. Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
  • 35.
    -28- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 - 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 108 - 108 Sejarah 72 - 72 Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 540 36 576 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Informatika 108 36 144 Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialc) 180 36 216 Dasar-Dasar Program Keahliand) 432 - 432 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 936 144 1.080 Total JP Mata Pelajaran Umum+ Mata Pelajaran Kejuruan 1.476 180 1.656 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisiale) 72 - 72
  • 36.
    -29- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Pilihan 72 - 72 Muatan Lokal f) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Mata Pelajaran Pilihan/ Muatan Lokal 1.548 180 1.728 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal 1.620 180 1.800 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian. d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian. e) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 18 72
  • 37.
    -30- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Bahasa Indonesia 90 18 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 1.170 54 1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan 1.512 144 1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal 1.584 144 1.728 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian. c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan
  • 38.
    -31- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 32 - 32 Bahasa Indonesia 32 16 48 Jumlah JP Mata Pelajaran Umum 96 32 128 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 48 - 48 Bahasa Inggris 64 - 64 Konsentrasi Keahlianb) 352 - 352 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 80 - 80 Praktik Kerja Lapanganc) 736 - 736 Mata Pelajaran Pilihand) 64 64 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 1.344 - 1.344 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan 1.440 32 1.472 Muatan Lokal(e) 32 - 32 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal 1.472 32 1.504 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing. b) Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian. c) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif. d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik. e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 32 (tiga puluh dua) JP per tahun. Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
  • 39.
    -32- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler PerTahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 18 72 Bahasa Indonesia 90 18 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 1.170 54 1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan 1.512 144 1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal 1.584 144 1.728 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing. b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian. c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
  • 40.
    -33- d) Paling banyak2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 15. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Total JP Mata Pelajaran Umum - - - Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 64 - 64 Bahasa Inggris 192 - 192 Praktik Kerja Lapangana) 1.216 - 1.216 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 1.472 - 1.472 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan 1.472 - 1.472 Keterangan: a) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum. 1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, mata pelajaran Informatika, dan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian. 2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual. 3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja. 4. Mata pelajaran Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif dan inovatif pada kegiatan wirausaha. 5. Mata pelajaran PKL merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills). 6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
  • 41.
    -34- 7. Mata pelajaranpilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. 8. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat. 9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 10. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling. 11. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 12. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 13. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. F. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
  • 42.
    -35- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 252 108 360 Program Kebutuhan Khusus(c) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 180 1.080 Muatan Lokal(d) 72 - 72
  • 43.
    -36- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 180 1.152 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 252 108 360
  • 44.
    -37- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun 3. Seni Teater 4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus(c) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 936 216 1.152 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 216 1.224 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • 45.
    -38- Tabel 18. Alokasiwaktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 72 36 108 Matematika 72 36 108 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri 216 - 216
  • 46.
    -39- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.116 252 1.368 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
  • 47.
    -40- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 144 - 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran 1.116 252 1.368
  • 48.
    -41- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Wajib Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 - 64 Bahasa Indonesia 96 32 128 Matematika 96 32 128 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 - 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 - 64
  • 49.
    -42- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budaya(b) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 320 128 448 Program Kebutuhan Khusus(c) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 128 - 128 Bahasa Inggris 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224 1.216 Muatan Lokal(d) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.056 224 1.280 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • 50.
    -43- G. Struktur KurikulumSekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 72
  • 51.
    -44- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 468 144 612 Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan 108 - 108
  • 52.
    -45- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik
  • 53.
    -46- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 468 144 612
  • 54.
    -47- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440
  • 55.
    -48- Keterangan: a) Diikuti olehPeserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c) 48 16 64
  • 56.
    -49- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 416 128 544
  • 57.
    -50- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 96 - 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272 1.216 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 272 1.280 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • 58.
    -51- H. Struktur KurikulumSekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi 648 216 864
  • 59.
    -52- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 72 - 72
  • 60.
    -53- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.206 378 1.584 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.278 378 1.656 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
  • 61.
    -54- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 720 216 936 Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, 72 - 72
  • 62.
    -55- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.278 378 1.656 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.350 378 1.728 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • 63.
    -56- Tabel 26. Alokasiwaktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madarasah aliyah luar biasa kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 48 16 64
  • 64.
    -57- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland) 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Gerha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan 21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 640 192 832 Program Kebutuhan Khususe) 1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra) 2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu) 3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual) 4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 64 - 64
  • 65.
    -58- Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler pertahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun 5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.136 336 1.472 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.200 336 1.536 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar biasa secara umum. 1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen. 2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak. 3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
  • 66.
    -59- 4. Satuan Pendidikandapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia. 5. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Capaian Pembelajaran keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskannya dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD) yang relevan. 6. Program Kebutuhan Khusus menjadi muatan wajib di taman kanak- kanak luar biasa. Sedangkan di sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa Program Kebutuhan Khusus menjadi mata pelajaran wajib dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat. 7. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya. 8. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik. 9. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran. 10. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip- prinsip akomodasi Kurikulum. 11. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi. 12. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain. 13. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 14. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 15. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 16. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
  • 67.
    -60- I. Struktur KurikulumSatuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok mata pelajaran wajib memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik. Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil lulusan. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut. a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi- materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik. b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif. Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C. Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket A Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 48 62 62 172 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
  • 68.
    -61- Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot SatuanKredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika PJOK Seni dan Budaya Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial - Bahasa Inggris - Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 14 14 14 42 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 62 76 76 214 Muatan Lokalc) 2 2 2 6 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 64 78 78 220 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase. Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket B Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK
  • 69.
    -62- Fase D (Kelas VII– IX) Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 84 84 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris PJOK Seni dan Budaya Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 29 29 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 113 113 Muatan Lokalc) 2 2 Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 115 115 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase. Tabel 29. Struktur Kurikulum Program Paket C Mata Pelajaran/Muatan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL
  • 70.
    -63- Pemberdayaan dan Keterampilan Fase E KelasX Fase F Kelas XI – XII SKK Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 32 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia)b) Ilmu Pengetahuan Sosial (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi)b) Sejarahc) PJOK Seni dan Budaya Mata Pelajaran Pilihan Antropologi - 40 40 Bahasa Arab Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi
  • 71.
    -64- Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan SatuanBobot Kompetensi TOTAL SKK Fase E Kelas X Fase F Kelas XI – XII Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Total SKK Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan 32 72 104 Muatan Pemberdayaan dan Keterampiland) Pemberdayaan 12 12 24 Keterampilan Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 44 84 128 Muatan Lokale) 2 2 4 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 46 86 132 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Diberikan pada kelas X (Fase E). c) Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F). d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler. e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum. 1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal. 2. Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik. 3. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya. 4. Ketentuan mengenai mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  • 72.
    -65- 5. Muatan pelajarankepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi. 7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil lulusan; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI
  • 73.
    LAMPIRAN III PERATURAN MENTERIDASAR DAN MENENGAH‎ REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER A. Komponen 1. Visi dan Misi Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler. Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut: a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok. 2. Fungsi dan Tujuan Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial. c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik. d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas. Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
  • 74.
    -67- b. Ekstrakurikuler harusdapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya. B. Jenis dan Format Kegiatan Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut: 1. krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab; atau 5. bentuk kegiatan lainnya. Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut. 1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan. 2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik. 3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar. 5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. C. Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut. 1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing- masing. 2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela. 3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. 4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik. 5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat. 6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat. D. Mekanisme 1. Pengembangan
  • 75.
    -68- Ekstrakurikuler diselenggarakan olehSatuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi. 2. Pelaksanaan Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler. 3. Penilaian atau Asesmen Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif. E. Evaluasi Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya. F. Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi: 1. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan
  • 76.
    -69- pelaksanaan Ekstrakurikuler melaluirapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. 2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler. 3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya. G. Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain: 1. Satuan Pendidikan Kepala sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan. 2. Komite Sekolah/Madrasah Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler. 3. Orang tua Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI