Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Syarat yang harus dipenuhi antara lain beriman, memiliki kualifikasi akademik minimal S1, berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, dan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Calon kepala sekolah direkrut melalui pengusulan dan seleksi administratif serta akademik oleh dinas pendidikan provinsi atau kabup