4
Most read
7
Most read
12
Most read
Pernikahan
Pernikahan
Bahasa        adl-dlommu wal jam-‘u,
                artinya
              berkumpul
(syara’) adalah suatu aqad (lahir
batin antara seorang pria dengan
wanita)       yang        mengandung
dibolehkannya wat’iy (hubungan
badan       suami     istri)   dengan
menggunakan lafadz nikah atau
tazwij dengan ketentuan dan syarat
tertentu. (Syeh Zainuddin Abdul Aziz
              Milyabariy)
Menurut UU. Perkawinan 1974: Nikah
adalah ikatan lahir batin antara suami
istri dalam suatu rumah tangga
berdasarkan kepada tuntunan agama.
Dalil Nikah :
 An-Nisaa': ayat 1 & 3
  An-Nuur: ayat 32
   An-Nahl: ayat 72
   Yaasin: ayat 36
   Ar-Rum: ayat 21
Adz-Dzariyaat: ayat 49
  Luqman: ayat 10
      Qaf: ayat 7
 Asy-Syu’araa: ayat 7
Nabi bersabda :” Wahai para pemuda, siapa
  diantara kamu yang sudah mempunyai
  kemampuan      untuk   menikah,    maka
  menikahlah, karena menikah itu lebih
  memelihara pandangan mata dan lebih
  mengendalikan nafsyu. Barang siapa yang
  belum memiliki kemampuan, hendaknya ia
  berpuasa, karena puasa itu merupakan
  penjagaan baginya”.muttafaq ‘alaih
Sunnah




                Wajib



Huku
                         Mubah
m
                Makruh




       Haram
Adalah seorang laki-laki meminang/
melamar seorang perempuan untuk diajak
menikah. Meminang diperbolehkan dan
dianjurkan agar tak ada penyesalan nantinya.

  Laki-laki dapat melihat wajah dan telapak tangan wanita atau kedua
   telapak kakinya.
Cara mengkhitbah:
 Kepada gadis/janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Bila belum
   habis, maka cukup dengan sindiran saja {al-Baqoroh:235}
 Wanita yang dipinang harus tidak terikat dengan aqad nikah atau
   pinangan orang lain.
   Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
   "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia
   bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi,
   hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan
   perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
 Adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang
  laki-laki yang disebabkan hubungan keturunan,
  persusuan dan perkawinan.
 Keturunan: ibu, nenek dan seterusnya keatas, anak dan
  seterusnya kebawah, saudara permpuan sekandung,
  saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu,
  saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak
  perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
  kebawah, anak perempuan dari saudara perempuan dan
  seterusnya kebawah.
 Persusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan
  sepersusuan
 Perkawinan: ibu dari istri (mertua), anak tir (jika ibunya
  telah digauli), istri dari anak, istri ayah (menantu). {QS.
  an-Nisa:22-23}
Pernikahan
Rukun dan Syarat Nikah

   Calon suami : muslim, merdeka, berakal, benar-benar
    laki-laki, adil, tidak beristri empat, bukan mahram, tidak
    sedang ihram atau umrah
   Calon istri : muslimah, benar-benar perempuan, izin
    wali, tidak sdg bersuami atau dalam masa iddah,
    bukan mahram, tidak ihram atau umrah
   Syighah ijab Qhobul : lafadz, bukan kata kinayah,
    tidak dikaitkan dengan syarat tertentu, satu majlis
   Wali : muslim, baligh, tidak fasik, laki-laki, memiliki hak
    wali.
   Dua saksi : muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki,
    adil, pendengaran dan penglihatan normal, memahami
    bahsa ijab qobul, tidak ihram atau umrah.
Wali

Adalah orang yang berhak menikahkan
seorang perempuan dengan seorang laki-
laki sesuai dengan syariat islam. Dari Abu
Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi,
dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya
hadits mursal.
Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dan
seterusnya, saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki kandung seayah, anak laki-
laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki
saudara laki-laki, paman (saudara ayah
sekandung),     paman      (saudara    ayah)
kandung, anak laki-laki dari paman
kandung, anak laki-laki dari paman seayah,
wali hakim.
berhak tanpa meminta izin dan
                       menanyakan dahulu pendapat orang
                       lain.

hak kewalian kepada hakim yang
disebabkan   dua    hal;  terjadi
pertentangan diantara wali dan
tidak adanya wali nasab, baik
karena hilang, meninggal atau
ghoib.

                      wali yang menolak menikahkan perempuan
                      yang ada dibawah kewaliannya. (rasional
                      ‘wali hakim’ dan tidak rasional ‘wali nasab’)
IJAB-QOBUL
   Pemberian sesuatu yang bernilai dari pihak laki-laki
    kepada pihak perempuan yang disebabkan terjadinya
    aqdun nikah. Bahasa al-Qur’an Maskawin; shoduqot,
    ujur, nihlah, fariidhah, habaa, uqr, alaaiq, taul.
    Maskawin bukan uang beli (kehormatan) istri, tapi
    sebagai symbol kesanggupan suami atas istrinya
    (nafkah lahir dan batin) secara ihlas. {QS. An-Nisa’:4}
   Macamnya: Mahar Musamma (disebutkan) dan Mahar
    Misil (sebanding) sesuai dengan kebiasaan setempat
    serta layak dengan martabat mempelai wanita
    sekalipun tidak disebutkan secara terperinci dalan ijab
    qobul.
   Ukuran tidak ditentukan secara pasti, tergantung
    kesanggupan dan kemampuan calon suami
• Walimah = makanan, pesta, kenduri, resepsi.
   Walimatul’arusy adalah pesta yang digelar oleh
    seseoang/keluarga setelah dilangsungkannya akad nikah.
   Hukum menurut mayoritas ulama adalah Sunah Mu’akad,
    dan menurut imam Malik hukumnya wajib.
   Dan hukum menghadirinya adalah Wajib bagi yang
    diundang.
   Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
    Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
    seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya
    ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
    Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu
    mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi
    undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau
    semisalnya.
nikah yang menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad. Salamah Ibnu Al-
                Akwa' berkata: Rasulullah saw pernah memberi kelonggaran untuk nikah
                mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota
                Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.

                pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjaadikan kedua perempuan itu sebagai mahar
                masing-masing. Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Nikah syighar   Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki
                mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan
                putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)


                nikah sembunyi yang mana laki-laki menjadikan wanita-wanita
Nikah khadan    simpanan sebagai istri tanpa melalui nikah yang sah menurut syara’,
                atau sebaliknya. (QS. Al-Maidah:5, dan QS. An-Nisa’: 25)


                pernikahan yang salah satu dari mempelai bukan
 Nikah silang
                muslim/muslimah. (Qs.Albaqarah:221 dan Almaidah: 5)

                Syari’ah= nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan
                yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga.
                Laki-laki yang berusaha untuk tujuan tersebut disebut Muhalil, dan mantan suami yang
                menjatuhkan talak tiga yang diusahakan disebut Muhalillahu.
                Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah saw melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang
                perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan
                suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas
                istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." HR.Ahmad,Nasa'i, Tirmidzi.
Kewajiban Suami/ Hak istri:   Kewajiban Istri/ Hak Suami:
    Membayar maskawin           Patuh dan taat pada suami
                                  dalam batas-batas yang tidak
    Memberi nafkah,              menyimpang dari ajaran islam.
     tempat tinggal sesuai       Memelihara dan menjaga
     dengn kemampuan.             kehormatan diri dan keluarga.
    Menggauli istri dengan      Menjaga harta benda suami.
     ma’ruf.                     Mengatur rumah tangga.
    Memimpin keluarga           Memeliharaa dan mendidik
     untuk mencapai tujuan        anak denga cara akhlak yang
     yang diharapkan.             mulia.
    Bersikap adil dan           Bersikap hemat, cermat, ridha,
     bijaksana.                   dan bijaksana, tidak
                                  mempersulit atau memberatkan
    Mendidik keluarga.           suami.
Kewajiban
                                               Bersama



   Menjaga nama baik seluruh keluarga
   Menghormati dan berbuat baik pada
    seluruh keluarga
   Memelihara kehormatan dan rahasia
    keluarga
   Mewujudkan lingkungan keluarga yang
    baik
   Memelihara dan mendidik putra dengan
    penuh kasih saying
   Saling mema’afkan kesalahan
   Sabar     dan      saling   menyadari
    kekurangan
   Bijaksana      dalam      memecahkan
    masalah, dll
Bagi Individu & Keluarga   Bagi Masyarakat
Konsep Rahbaniyah   Perkataan rahbaniyah bermasud
                         kerahiban atau kependetaan, atau
                         kehidupan paderi


                          Konsep Ibahiyah



Pergaulan bebas
Amalan seks bebas
Homoseksual &
Lesbian
Pernikahan
Pernikahan

More Related Content

PPTX
Tata Cara Memandikan Jenazah
PPT
Materi Akhlak.ppt
PPTX
Hak dan kewajiban Suami Istri
PPTX
PPT
Pengurusan jenazah powerpoint
PPT
PPT Haji dan Umrah
PPTX
PPT puasa
PPTX
PPT Pendidikan Agama Islam: Membangun Bangsa melalui Perilaku Taat, Kompetisi...
Tata Cara Memandikan Jenazah
Materi Akhlak.ppt
Hak dan kewajiban Suami Istri
Pengurusan jenazah powerpoint
PPT Haji dan Umrah
PPT puasa
PPT Pendidikan Agama Islam: Membangun Bangsa melalui Perilaku Taat, Kompetisi...

What's hot (20)

PPS
Presentasi Fiqh Zakat
PPTX
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
PPTX
Manajemen konflik rumah tangga
PPTX
Jual beli dalam islam
PPTX
Rukhsah.pptx
DOC
RPP PAI XI Kurikulum 2013 Seri 2.9 penyelenggaraan janazah
PPS
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
PPT
PPT Iman Kepada Hari Akhir
PPTX
Mengasah Pribadi dengan Tata Krama, Santun, dan Malu,
PPTX
PPT Hari Kiamat - Tugas Agama kelas 9 SMP
PPTX
Kemunduran umat islam
PDF
RPP MA Quran Hadits Kelas X
PPT
ppt hadits tentang menuntut ilmu
PPTX
PPT PERNIKAHAN
PPS
Presentasi Fiqh Poligami
PPTX
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
PPT
Power point pai smk kelas 12 bab 4
PPTX
PPT Jenazah
PPSX
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
PPS
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Presentasi Fiqh Zakat
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
Manajemen konflik rumah tangga
Jual beli dalam islam
Rukhsah.pptx
RPP PAI XI Kurikulum 2013 Seri 2.9 penyelenggaraan janazah
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
PPT Iman Kepada Hari Akhir
Mengasah Pribadi dengan Tata Krama, Santun, dan Malu,
PPT Hari Kiamat - Tugas Agama kelas 9 SMP
Kemunduran umat islam
RPP MA Quran Hadits Kelas X
ppt hadits tentang menuntut ilmu
PPT PERNIKAHAN
Presentasi Fiqh Poligami
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Power point pai smk kelas 12 bab 4
PPT Jenazah
Pengertian, ruang lingkup fiqh muqaran
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Ad

Viewers also liked (16)

PPTX
Ilmu & kebudayaan
DOCX
Manusia dan kebudayaan
DOCX
Definisi generasi komputer setelah generasi iv
PPTX
Aspek-Aspek Ontologi
PPTX
Filsafat ilmu
PPTX
Okultasi dan transit venus
PPTX
Curiculum vitae radith
PDF
Warta tahunan oswas 2009 2010
PPTX
Diri dan konsep diri
PPT
Beasiswa (Ahmad Fuadi)
PDF
Sejarah perkembangan-bioteknologi
PPT
Data Dasar Perencanaan Pendidikan
PPTX
Unesa presentasi
PDF
Metode ilmiah
DOCX
Ilmu dan kebudayaan
PDF
Perubahan sosial budaya (resume)
Ilmu & kebudayaan
Manusia dan kebudayaan
Definisi generasi komputer setelah generasi iv
Aspek-Aspek Ontologi
Filsafat ilmu
Okultasi dan transit venus
Curiculum vitae radith
Warta tahunan oswas 2009 2010
Diri dan konsep diri
Beasiswa (Ahmad Fuadi)
Sejarah perkembangan-bioteknologi
Data Dasar Perencanaan Pendidikan
Unesa presentasi
Metode ilmiah
Ilmu dan kebudayaan
Perubahan sosial budaya (resume)
Ad

Similar to Pernikahan (20)

PPTX
Nikah
PDF
Pernikahan
DOCX
01 nikah
DOCX
B12 Pelajaran 12 Perkahwinan.docx
PPT
Pernikahan
PPTX
121347698 power-point-pernikahan
PPT
Fiqh Munakahat
DOCX
Makalah Mengenai Mahligai Rumah Tangga
PPT
PPT PAI KELAS XI KURMER...............................
PPTX
Ummi s xii ips-3
PPTX
Ummi s xii ips-3
PDF
7. fiqh munakahat
DOCX
PPT
Power Point Pernikahan dalam Islam.ppt
PPTX
Perkahwinan
PPTX
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
PPTX
PAI XII Bab Munakahat
PPT
PPT Pernikahan bag.1.ppt...........................
PPT
jjjĥjjjjjjjjjiijgfrdchjoiuffvnkkittrrxvbkooiyfgg
PPTX
PPT Wali Nikah Kementerian Agama RI.pptx
Nikah
Pernikahan
01 nikah
B12 Pelajaran 12 Perkahwinan.docx
Pernikahan
121347698 power-point-pernikahan
Fiqh Munakahat
Makalah Mengenai Mahligai Rumah Tangga
PPT PAI KELAS XI KURMER...............................
Ummi s xii ips-3
Ummi s xii ips-3
7. fiqh munakahat
Power Point Pernikahan dalam Islam.ppt
Perkahwinan
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
PAI XII Bab Munakahat
PPT Pernikahan bag.1.ppt...........................
jjjĥjjjjjjjjjiijgfrdchjoiuffvnkkittrrxvbkooiyfgg
PPT Wali Nikah Kementerian Agama RI.pptx

More from Ady Setiawan (20)

PDF
Presentasi Usulan Maskot dan Slogan UNTAN
PDF
Konsep Sistem Desentralisasi Dalam Pendidikan
PPTX
Kepemimpinan Pendidikan
PPTX
Pelaksanaan Kurikulum Modifikasi di Sekolah Inklusif
PDF
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas
PDF
Buku KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri Nahdlatul Ulama)
PDF
Pedoman Diklat Berjenjang Bagi Guru PAUD di Daerah 3T
PDF
Kebijakan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018
PPTX
Analisis Biaya Pendidikan
PPTX
Konsep Belajar dan Kinerja
PPTX
Kebijakan Pendidikan yang Unggul
PPTX
Wawancara sebagai Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif
PPTX
Promosi, Perpindahan, Demosi, dan PHK dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Pen...
PPTX
Teori dan Fungsi Manajemen
PPTX
Menyusun Instrumen Penelitian Kuantitatif
PDF
e-Book Senarai Kearifan Gontory Karya Ust. Ahmad Suharto
PPTX
Pendekatan Cost Benefit, Cost Effectiveness, dan Sarpras dalam Perencanaan Pe...
PDF
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
PDF
Analisis Biaya dan Pengeluaran dalam Perencanaan Pendidikan
PPTX
Menentukan Sumber Data Penelitian (Populasi dan Sampel)
Presentasi Usulan Maskot dan Slogan UNTAN
Konsep Sistem Desentralisasi Dalam Pendidikan
Kepemimpinan Pendidikan
Pelaksanaan Kurikulum Modifikasi di Sekolah Inklusif
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas
Buku KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri Nahdlatul Ulama)
Pedoman Diklat Berjenjang Bagi Guru PAUD di Daerah 3T
Kebijakan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018
Analisis Biaya Pendidikan
Konsep Belajar dan Kinerja
Kebijakan Pendidikan yang Unggul
Wawancara sebagai Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif
Promosi, Perpindahan, Demosi, dan PHK dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Pen...
Teori dan Fungsi Manajemen
Menyusun Instrumen Penelitian Kuantitatif
e-Book Senarai Kearifan Gontory Karya Ust. Ahmad Suharto
Pendekatan Cost Benefit, Cost Effectiveness, dan Sarpras dalam Perencanaan Pe...
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
Analisis Biaya dan Pengeluaran dalam Perencanaan Pendidikan
Menentukan Sumber Data Penelitian (Populasi dan Sampel)

Pernikahan

  • 3. Bahasa adl-dlommu wal jam-‘u, artinya berkumpul (syara’) adalah suatu aqad (lahir batin antara seorang pria dengan wanita) yang mengandung dibolehkannya wat’iy (hubungan badan suami istri) dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij dengan ketentuan dan syarat tertentu. (Syeh Zainuddin Abdul Aziz Milyabariy) Menurut UU. Perkawinan 1974: Nikah adalah ikatan lahir batin antara suami istri dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.
  • 4. Dalil Nikah : An-Nisaa': ayat 1 & 3 An-Nuur: ayat 32 An-Nahl: ayat 72 Yaasin: ayat 36 Ar-Rum: ayat 21 Adz-Dzariyaat: ayat 49 Luqman: ayat 10 Qaf: ayat 7 Asy-Syu’araa: ayat 7
  • 5. Nabi bersabda :” Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan nafsyu. Barang siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu merupakan penjagaan baginya”.muttafaq ‘alaih
  • 6. Sunnah Wajib Huku Mubah m Makruh Haram
  • 7. Adalah seorang laki-laki meminang/ melamar seorang perempuan untuk diajak menikah. Meminang diperbolehkan dan dianjurkan agar tak ada penyesalan nantinya.  Laki-laki dapat melihat wajah dan telapak tangan wanita atau kedua telapak kakinya. Cara mengkhitbah:  Kepada gadis/janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Bila belum habis, maka cukup dengan sindiran saja {al-Baqoroh:235}  Wanita yang dipinang harus tidak terikat dengan aqad nikah atau pinangan orang lain. Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
  • 8.  Adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang disebabkan hubungan keturunan, persusuan dan perkawinan.  Keturunan: ibu, nenek dan seterusnya keatas, anak dan seterusnya kebawah, saudara permpuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah, anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.  Persusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan  Perkawinan: ibu dari istri (mertua), anak tir (jika ibunya telah digauli), istri dari anak, istri ayah (menantu). {QS. an-Nisa:22-23}
  • 10. Rukun dan Syarat Nikah  Calon suami : muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, bukan mahram, tidak sedang ihram atau umrah  Calon istri : muslimah, benar-benar perempuan, izin wali, tidak sdg bersuami atau dalam masa iddah, bukan mahram, tidak ihram atau umrah  Syighah ijab Qhobul : lafadz, bukan kata kinayah, tidak dikaitkan dengan syarat tertentu, satu majlis  Wali : muslim, baligh, tidak fasik, laki-laki, memiliki hak wali.  Dua saksi : muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatan normal, memahami bahsa ijab qobul, tidak ihram atau umrah.
  • 11. Wali Adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki- laki sesuai dengan syariat islam. Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
  • 12. Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dan seterusnya, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki kandung seayah, anak laki- laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki saudara laki-laki, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah) kandung, anak laki-laki dari paman kandung, anak laki-laki dari paman seayah, wali hakim.
  • 13. berhak tanpa meminta izin dan menanyakan dahulu pendapat orang lain. hak kewalian kepada hakim yang disebabkan dua hal; terjadi pertentangan diantara wali dan tidak adanya wali nasab, baik karena hilang, meninggal atau ghoib. wali yang menolak menikahkan perempuan yang ada dibawah kewaliannya. (rasional ‘wali hakim’ dan tidak rasional ‘wali nasab’)
  • 15. Pemberian sesuatu yang bernilai dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang disebabkan terjadinya aqdun nikah. Bahasa al-Qur’an Maskawin; shoduqot, ujur, nihlah, fariidhah, habaa, uqr, alaaiq, taul. Maskawin bukan uang beli (kehormatan) istri, tapi sebagai symbol kesanggupan suami atas istrinya (nafkah lahir dan batin) secara ihlas. {QS. An-Nisa’:4}  Macamnya: Mahar Musamma (disebutkan) dan Mahar Misil (sebanding) sesuai dengan kebiasaan setempat serta layak dengan martabat mempelai wanita sekalipun tidak disebutkan secara terperinci dalan ijab qobul.  Ukuran tidak ditentukan secara pasti, tergantung kesanggupan dan kemampuan calon suami
  • 16. • Walimah = makanan, pesta, kenduri, resepsi.  Walimatul’arusy adalah pesta yang digelar oleh seseoang/keluarga setelah dilangsungkannya akad nikah.  Hukum menurut mayoritas ulama adalah Sunah Mu’akad, dan menurut imam Malik hukumnya wajib.  Dan hukum menghadirinya adalah Wajib bagi yang diundang.  Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
  • 17. nikah yang menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad. Salamah Ibnu Al- Akwa' berkata: Rasulullah saw pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim. pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjaadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing. Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Nikah syighar Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537) nikah sembunyi yang mana laki-laki menjadikan wanita-wanita Nikah khadan simpanan sebagai istri tanpa melalui nikah yang sah menurut syara’, atau sebaliknya. (QS. Al-Maidah:5, dan QS. An-Nisa’: 25) pernikahan yang salah satu dari mempelai bukan Nikah silang muslim/muslimah. (Qs.Albaqarah:221 dan Almaidah: 5) Syari’ah= nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga. Laki-laki yang berusaha untuk tujuan tersebut disebut Muhalil, dan mantan suami yang menjatuhkan talak tiga yang diusahakan disebut Muhalillahu. Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah saw melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." HR.Ahmad,Nasa'i, Tirmidzi.
  • 18. Kewajiban Suami/ Hak istri: Kewajiban Istri/ Hak Suami:  Membayar maskawin  Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang tidak  Memberi nafkah, menyimpang dari ajaran islam. tempat tinggal sesuai  Memelihara dan menjaga dengn kemampuan. kehormatan diri dan keluarga.  Menggauli istri dengan  Menjaga harta benda suami. ma’ruf.  Mengatur rumah tangga.  Memimpin keluarga  Memeliharaa dan mendidik untuk mencapai tujuan anak denga cara akhlak yang yang diharapkan. mulia.  Bersikap adil dan  Bersikap hemat, cermat, ridha, bijaksana. dan bijaksana, tidak mempersulit atau memberatkan  Mendidik keluarga. suami.
  • 19. Kewajiban Bersama  Menjaga nama baik seluruh keluarga  Menghormati dan berbuat baik pada seluruh keluarga  Memelihara kehormatan dan rahasia keluarga  Mewujudkan lingkungan keluarga yang baik  Memelihara dan mendidik putra dengan penuh kasih saying  Saling mema’afkan kesalahan  Sabar dan saling menyadari kekurangan  Bijaksana dalam memecahkan masalah, dll
  • 20. Bagi Individu & Keluarga Bagi Masyarakat
  • 21. Konsep Rahbaniyah Perkataan rahbaniyah bermasud kerahiban atau kependetaan, atau kehidupan paderi Konsep Ibahiyah Pergaulan bebas Amalan seks bebas Homoseksual & Lesbian