PERNIKAHAN




               Disusun Oleh:

        Ady Setiawan (111714043)

    M. Mahmud Thohari (111714001)

       Arfiatur Radhia (111714038)

  Novika Ekawati Nur Laily (111714033)

                Kelas 2011 A

                  Dosen:

   Sri Abidah Suryaningsih, S.Ag., M.Pd.



Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
      Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)

  Program Studi Manajemen Pendidikan

                   2011
A. PENGERTIAN

Nikah (bahasa) adalah adl-dlommu wal jam-‘u, artinya berkumpul

       (syara’) adalah suatu aqad (lahir batin antara seorang pria dengan wanita)
       yang mengandung dibolehkannya wat’iy (hubungan badan suami istri)
       dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij dengan ketentuan dan syarat
       tertentu. (Syeh Zainuddin Abdul Aziz Milyabariy)

Menurut UU. Perkawinan 1974: Nikah adalah ikatan lahir batin antara suami istri
dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.

B. DALIL NIKAH :




Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya;
dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan
yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-
Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa’: 1)




Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
(QS. A-Ruum:21)

      Surah An-Nisaa': ayat 1 & 3
      Surah An-Nuur: ayat 32
      Surah An-Nahl: ayat 72
      Surah Yaasin: ayat 36
      Surah Ar-Rum: ayat 21
      Surah Adz-Dzariyaat: ayat 49
      Surah Luqman: ayat 10
      Surah Qaf: ayat 7
      Surah Asy-Syu’araa: ayat 7

C. HUKUM NIKAH

      Sunah, jumhurul ‘ulama sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah
       Sunah. {an-Nuur : 32} dan Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa
       Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-
       Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini
perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku."
       Muttafaq Alaihi.
      Wajib, mampu jasmani, rohani dan materi sedang dorongan seksual telah
       mencapai puncak untuk segera disalurkan, apabila tidak maka sangat
       mungkin akan terjebak pada perbuatan fakhisyah (zina).
      Mubah, bagi seseorang yang tidak mempunyai factor pendorong/melarang
       untuk nikah (sedang2 saja)
      Makruh, bagi orang yang secara jasmani dan rohani cukup matang tapi
       secara materi masih belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
      Haram, bagi seseorang yg tujuan menikahnya hanya sekedar ingin menyakiti
       wanita/mempermainkan wanita.

D. KHITBAH (LAMARAN NIKAH)

       Adalah seorang laki-laki meminang/melamar seorang perempuan untuk
diajak menikah. Meminang diperbolehkan dan dianjurkan agar tak ada penyesalan
nantinya.

Cara mengkhitbah:

      Kepada gadis/janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Bila belum habis, maka
       cukup dengan sindiran saja {al-Baqoroh:235}
      Wanita yang dipinang harus tidak terikat dengan aqad nikah atau pinangan
       orang lain.
      Laki-laki dapat melihat wajah dan telapak tangan wanita atau kedua telapak
       kakinya. Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
       "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa
       memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia
       lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat
       dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.

E. MAHRAM

       Adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang
disebabkan hubungan keturunan, persusuan dan perkawinan.

      Keturunan: ibu, nenek dan seterusnya keatas, anak dan seterusnya kebawah,
       saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara
       perempuan seibu, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak
       perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah, anak perempuan
       dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
      Persusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan
      Perkawinan: ibu dari istri (mertua), anak tiri (jika ibunya telah digauli), istri
       dari anak (menantu), istri ayah. {QS. an-Nisa:22-23}

F. RUKUN DAN SYARAT NIKAH

    Calon suami : muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak
     beristri empat, bukan mahram, tidak sedang ihram atau umrah
    Calon istri : muslimah, benar-benar perempuan, izin wali, tidak sdg bersuami
     atau dalam masa iddah, bukan mahram, tidak ihram atau umrah
    Syighah ijab Qhobul : lafadz, bukan kata kinayah, tidak dikaitkan dengan
     syarat tertentu, satu majlis
    Wali : muslim, baligh, tidak fasik, laki-laki, memiliki hak wali.
 Dua saksi : muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan
     penglihatan normal, memahami bahasa ijab qobul, tidak ihram atau umrah.

G. WALI

         Adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang
laki-laki sesuai dengan syariat islam. Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya
hadits mursal.

Urutan wali dalam pernikahan:

Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dan seterusnya, saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki kandung seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki-
laki saudara laki-laki, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah)
kandung, anak laki-laki dari paman kandung, anak laki-laki dari paman seayah, wali
hakim.

Macam-macam wali:

   1. Wali mujbir, berhak tanpa meminta izin dan menanyakan dahulu pendapat
      orang lain.
   2. Wali hakim, hak kewalian kepada hakim yang disebabkan dua hal; terjadi
      pertentangan diantara wali dan tidak adanya wali nasab, baik karena hilang,
      meninggal atau ghoib.
   3. Wali ‘adl, wali yang menolak menikahkan perempuan yang ada dibawah
      kewaliannya. (rasional ‘wali hakim’ dan tidak rasional ‘wali nasab’)

H. IJAB-QOBUL

       Ijab; lafadz penyerahan (tanggungjawab terhadap wanita) yang disampaikan
wali kepada mempelai laki-laki. Qobul; lafadz penerimaan (kesanggupan laki-laki
menerima tanggungjawab) yang telah diserahkan sepenuhnya kepadanya.

I. KHUTBAH NIKAH

       Suatu khutbah yang dilakukan sebelum prosesi akad nikah dilakukan. Berisi
peringatan, pengajaran, dan bekal mental khususnya bagi mempelai. Hukumnya
adalah mubah (jumhurul ‘ulama) kecuali kelompok Abu Daud Dahiri yang
mensyari’atkan Ijab Qobul.

J. MAHAR (MASKAWIN)

       Pemberian sesuatu yang bernilai dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan
yang disebabkan terjadinya aqdun nikah. Bahasa al-Qur’an Maskawin; shoduqot,
ujur, nihlah, fariidhah, habaa, uqr, alaaiq, taul. Maskawin bukan uang beli
(kehormatan) istri, tapi sebagai symbol kesanggupan suami atas istrinya (nafkah lahir
dan batin) secara ihlas. {QS. An-Nisa’:4}

Macamnya: Mahar Musamma (disebutkan) dan Mahar Misil (sebanding) sesuai
dengan kebiasaan setempat serta layak dengan martabat mempelai wanita sekalipun
tidak disebutkan secara terperinci dalan ijab qobul.

Ukuran tidak ditentukan secara pasti, tergantung kesanggupan dan kemampuan
calon suami.
K. WALIMATUL’ARUSY (PESTA PERNIKAHN)

Walimah = makanan, pesta, kenduri, resepsi.

Walimatul’arusy adalah pesta yang digelar oleh seseoang/keluarga setelah
dilangsungkannya akad nikah.

Hukum menurut mayoritas ulama adalah Sunah Mu’akad, dan menurut imam Malik
hukumnya wajib.

Dan hukum menghadirinya adalah Wajib bagi yang diundang.

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia
menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang
di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan
tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

L. MACAM-MACAM PERNIKAHAN
   a. Nikah mut’ah
      Adalah nikah yang menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad.
      Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
      pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada
      tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau
      melarangnya. Riwayat Muslim.

   b. Nikah syighar
       Adalah pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua
       perempuan itu sebagai mahar masing-masing.
       Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
       Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah
       seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang
       itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya.
       (Shahih Muslim No.2537)

   c. Nikah tachlil
       Bahasa=menghalalkan, membolehkan
       Syari’ah= nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan
       perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah
       mentalak tiga.
       Laki-laki yang berusaha untuk tujuan tersebut disebut Muhalil, dan mantan
       suami yang menjatuhkan talak tiga yang diusahakan disebut Muhalillahu.
       Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat
       muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar
       perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal
       lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri
       tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan
       Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

   d. Nikah silang
       Adalah pernikahan yang salah satu dari mempelai bukan muslim
       (Qs.Albaqarah:221 dan Almaidah: 5)
e. Nikah khadan
        Bahasa= gundik, piaraan
        Syara’ = nikah sembunyi yang mana laki-laki menjadikan wanita-wanita
        simpanan sebagai istri tanpa melalui nikah yang sah menurut syara’, atau
        sebaliknya. (QS. Al-Maidah:5, dan QS. An-Nisa’: 25)

M. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI

Keawajiban Suami:

       Membayar maskawin
       Member nafkah lahir yang ma’ruf
       Menggauli istri dengan ma’ruf
       Memimpin keluarga dengan bijaksana
       Bersikap adil dan bijaksana, dll

Kewajiban Istri:

       Mentaati suami, selama kebaikan
       Menjaga diri dan kehormatan keluarga
       Menjaga harta suami
       Mengatur rumah tangga
       Mendidik anak, dll

Kewajiban bersama:

       Menjaga nama baik seluruh keluarga
       Menghormati dan berbuat baik pada seluruh keluarga
       Memelihara kehormatan dan rahasia keluarga
       Mewujudkan lingkungan keluarga yang baik
       Memelihara dan mendidik putra dengan penuh kasih saying
       Saling mema’afkan kesalahan
       Sabar dan saling menyadari kekurangan
       Bijaksana dalam memecahkan masalah, dll

   N. HIKMAH-HIKMAH PERNIKAHAN

Bagi Individu dan Keluarga:

       Keluarga menjadi tenang, tentram, sejahtera
       Terpelihara dari zina
       Melanggengkan keturunan dengan jelas dan bersih
       Memperkokoh kekeluargaan dan persaudaraan.
       Mendorong individu lebih giat beramal.
       Memudahkan seseorang dalam mendapat pahala dan ridha Allah SWT
       Menjadikan individu lebih dewasa, bijaksana, dll

Bagi masyarakat:

   1.   Terpeliharanya ketenangan hidup
   2.   Memudahkan pengaturan dan pengendalian masyarakat
   3.   Memperkuat kesataun dan persatuan.
   4.   Mempercepat kemajuan bangsa.
   5.   Kehidupan menjadi berkah
   6.   Terhindar dari penyakit HIV
   7.   Memudahkan ampunan dan pertolongan Allah SWT
O. KONSEP YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM

  a. Konsep rahbaniyah, Perkataan rahbaniyah bermasud kerahiban atau
     kependetaan, atau kehidupan paderi
  b. Konsep ibahiyah, Istilah ibahiyah diambil dari perkataan yang bermaksud
     membolehkan. Selain itu, ibahiyah membawa maksud membolehkan atau
     membebaskan tanpa batas seperti pergaulan seks bebas, homoseksual,
     lesbian dan sebagainya. Gejala sebegini wujud kerana sikap mereka yang
     menolak konsep institusi perkahwinan.
      Pergaulan bebas
      Amalan seks bebas
      Homoseksual & Lesbian

More Related Content

DOCX
01 nikah
PPS
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
PPTX
Pernikahan dalam Islam
DOCX
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
PPTX
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
PPTX
Agama- Munakahat
PPT
Fiqih Nikah
PPTX
Nikah
01 nikah
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Pernikahan dalam Islam
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
Munakahat: Pernikahan dalam Islam
Agama- Munakahat
Fiqih Nikah
Nikah

What's hot (19)

PDF
7. fiqh munakahat
PPTX
Ummi s xii ips-3
PPTX
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
PPTX
Konsep kafa’ah, syarat dan rukun nikah, mahar
PPTX
PAI XII Bab Munakahat
PDF
Fiqh munakahat
PPTX
Munakahat Dalam Islam (Slide)
DOCX
Bab pernikahan
PPTX
Munakahat (pernikahan)
PPTX
Nikah, cerai, atau zina (daud)
PPTX
Pernikahan dalam Islam
PDF
FIQH MUNAKAHAT Materi 7 : Larangan dalam pernikahan
PPT
Materi nikah
DOCX
Makalah Mengenai Mahligai Rumah Tangga
PDF
Memilih istri terbaik melalui perencanaan terbaik
PPTX
PPT Nikah 4 Mazhab
PPTX
Indahnya membangun mahligahi rumah tangga
PPT
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
PPTX
PPT PERNIKAHAN
7. fiqh munakahat
Ummi s xii ips-3
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Konsep kafa’ah, syarat dan rukun nikah, mahar
PAI XII Bab Munakahat
Fiqh munakahat
Munakahat Dalam Islam (Slide)
Bab pernikahan
Munakahat (pernikahan)
Nikah, cerai, atau zina (daud)
Pernikahan dalam Islam
FIQH MUNAKAHAT Materi 7 : Larangan dalam pernikahan
Materi nikah
Makalah Mengenai Mahligai Rumah Tangga
Memilih istri terbaik melalui perencanaan terbaik
PPT Nikah 4 Mazhab
Indahnya membangun mahligahi rumah tangga
97418556 ppt-agama-hukum-islam-ttg-perkawinan
PPT PERNIKAHAN
Ad

Viewers also liked (9)

DOCX
Okultasi venus
PPT
A.22.dwisusanti
PPTX
Desentralisasi
PDF
Perencanaan pak bambang
PDF
Desentralisasi
PDF
Buku ramadhan
DOCX
bioteknologi
PDF
Internet etiquette
PPT
42.nona tiaraamanda
Okultasi venus
A.22.dwisusanti
Desentralisasi
Perencanaan pak bambang
Desentralisasi
Buku ramadhan
bioteknologi
Internet etiquette
42.nona tiaraamanda
Ad

Similar to Pernikahan (20)

PPTX
Pernikahan
PPS
Presentasi Fiqh Poligami
PPT
Power Point Pernikahan dalam Islam.ppt
DOCX
PDF
Bab ii
PPT
Pernikahan dalam Islam fikih kelas xi .ppt
PPTX
Seluk Beluk Pernikahan Islam_wahyu dwi pranata
DOCX
B12 Pelajaran 12 Perkahwinan.docx
PPT
Pernikahan
PPTX
121347698 power-point-pernikahan
PPT
Fiqh Munakahat
PPTX
Pernikahan
PPT
power_pooin_HUKUM_ISLAM_TENTANG_HUKUM_KE.ppt
PPTX
FIQH MUNAKAHAT I KE 1.pptxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PPT
jjjĥjjjjjjjjjiijgfrdchjoiuffvnkkittrrxvbkooiyfgg
PPTX
munakahat.pptx mats kuliah agama semester 1
PPTX
Nikah, talaq, cerai, & rujuk
PPTX
Perkawinan part 1
PPTX
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
PDF
Nikah, Connecting People
Pernikahan
Presentasi Fiqh Poligami
Power Point Pernikahan dalam Islam.ppt
Bab ii
Pernikahan dalam Islam fikih kelas xi .ppt
Seluk Beluk Pernikahan Islam_wahyu dwi pranata
B12 Pelajaran 12 Perkahwinan.docx
Pernikahan
121347698 power-point-pernikahan
Fiqh Munakahat
Pernikahan
power_pooin_HUKUM_ISLAM_TENTANG_HUKUM_KE.ppt
FIQH MUNAKAHAT I KE 1.pptxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
jjjĥjjjjjjjjjiijgfrdchjoiuffvnkkittrrxvbkooiyfgg
munakahat.pptx mats kuliah agama semester 1
Nikah, talaq, cerai, & rujuk
Perkawinan part 1
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
Nikah, Connecting People

More from Ady Setiawan (20)

PDF
Presentasi Usulan Maskot dan Slogan UNTAN
PDF
Konsep Sistem Desentralisasi Dalam Pendidikan
PPTX
Kepemimpinan Pendidikan
PPTX
Pelaksanaan Kurikulum Modifikasi di Sekolah Inklusif
PDF
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas
PDF
Buku KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri Nahdlatul Ulama)
PDF
Pedoman Diklat Berjenjang Bagi Guru PAUD di Daerah 3T
PDF
Kebijakan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018
PPTX
Analisis Biaya Pendidikan
PPTX
Konsep Belajar dan Kinerja
PPTX
Kebijakan Pendidikan yang Unggul
PPTX
Wawancara sebagai Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif
PPTX
Promosi, Perpindahan, Demosi, dan PHK dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Pen...
PPTX
Teori dan Fungsi Manajemen
PPTX
Menyusun Instrumen Penelitian Kuantitatif
PDF
e-Book Senarai Kearifan Gontory Karya Ust. Ahmad Suharto
PPTX
Pendekatan Cost Benefit, Cost Effectiveness, dan Sarpras dalam Perencanaan Pe...
PDF
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
PDF
Analisis Biaya dan Pengeluaran dalam Perencanaan Pendidikan
PPTX
Menentukan Sumber Data Penelitian (Populasi dan Sampel)
Presentasi Usulan Maskot dan Slogan UNTAN
Konsep Sistem Desentralisasi Dalam Pendidikan
Kepemimpinan Pendidikan
Pelaksanaan Kurikulum Modifikasi di Sekolah Inklusif
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas
Buku KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri Nahdlatul Ulama)
Pedoman Diklat Berjenjang Bagi Guru PAUD di Daerah 3T
Kebijakan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018
Analisis Biaya Pendidikan
Konsep Belajar dan Kinerja
Kebijakan Pendidikan yang Unggul
Wawancara sebagai Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif
Promosi, Perpindahan, Demosi, dan PHK dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Pen...
Teori dan Fungsi Manajemen
Menyusun Instrumen Penelitian Kuantitatif
e-Book Senarai Kearifan Gontory Karya Ust. Ahmad Suharto
Pendekatan Cost Benefit, Cost Effectiveness, dan Sarpras dalam Perencanaan Pe...
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
Analisis Biaya dan Pengeluaran dalam Perencanaan Pendidikan
Menentukan Sumber Data Penelitian (Populasi dan Sampel)

Pernikahan

  • 1. PERNIKAHAN Disusun Oleh: Ady Setiawan (111714043) M. Mahmud Thohari (111714001) Arfiatur Radhia (111714038) Novika Ekawati Nur Laily (111714033) Kelas 2011 A Dosen: Sri Abidah Suryaningsih, S.Ag., M.Pd. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Program Studi Manajemen Pendidikan 2011
  • 2. A. PENGERTIAN Nikah (bahasa) adalah adl-dlommu wal jam-‘u, artinya berkumpul (syara’) adalah suatu aqad (lahir batin antara seorang pria dengan wanita) yang mengandung dibolehkannya wat’iy (hubungan badan suami istri) dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij dengan ketentuan dan syarat tertentu. (Syeh Zainuddin Abdul Aziz Milyabariy) Menurut UU. Perkawinan 1974: Nikah adalah ikatan lahir batin antara suami istri dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. B. DALIL NIKAH : Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama- Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa’: 1) Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. A-Ruum:21)  Surah An-Nisaa': ayat 1 & 3  Surah An-Nuur: ayat 32  Surah An-Nahl: ayat 72  Surah Yaasin: ayat 36  Surah Ar-Rum: ayat 21  Surah Adz-Dzariyaat: ayat 49  Surah Luqman: ayat 10  Surah Qaf: ayat 7  Surah Asy-Syu’araa: ayat 7 C. HUKUM NIKAH  Sunah, jumhurul ‘ulama sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah Sunah. {an-Nuur : 32} dan Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung- Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini
  • 3. perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.  Wajib, mampu jasmani, rohani dan materi sedang dorongan seksual telah mencapai puncak untuk segera disalurkan, apabila tidak maka sangat mungkin akan terjebak pada perbuatan fakhisyah (zina).  Mubah, bagi seseorang yang tidak mempunyai factor pendorong/melarang untuk nikah (sedang2 saja)  Makruh, bagi orang yang secara jasmani dan rohani cukup matang tapi secara materi masih belum mampu mencukupi kebutuhan keluarga.  Haram, bagi seseorang yg tujuan menikahnya hanya sekedar ingin menyakiti wanita/mempermainkan wanita. D. KHITBAH (LAMARAN NIKAH) Adalah seorang laki-laki meminang/melamar seorang perempuan untuk diajak menikah. Meminang diperbolehkan dan dianjurkan agar tak ada penyesalan nantinya. Cara mengkhitbah:  Kepada gadis/janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Bila belum habis, maka cukup dengan sindiran saja {al-Baqoroh:235}  Wanita yang dipinang harus tidak terikat dengan aqad nikah atau pinangan orang lain.  Laki-laki dapat melihat wajah dan telapak tangan wanita atau kedua telapak kakinya. Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim. E. MAHRAM Adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki yang disebabkan hubungan keturunan, persusuan dan perkawinan.  Keturunan: ibu, nenek dan seterusnya keatas, anak dan seterusnya kebawah, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah, anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.  Persusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan sepersusuan  Perkawinan: ibu dari istri (mertua), anak tiri (jika ibunya telah digauli), istri dari anak (menantu), istri ayah. {QS. an-Nisa:22-23} F. RUKUN DAN SYARAT NIKAH  Calon suami : muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, bukan mahram, tidak sedang ihram atau umrah  Calon istri : muslimah, benar-benar perempuan, izin wali, tidak sdg bersuami atau dalam masa iddah, bukan mahram, tidak ihram atau umrah  Syighah ijab Qhobul : lafadz, bukan kata kinayah, tidak dikaitkan dengan syarat tertentu, satu majlis  Wali : muslim, baligh, tidak fasik, laki-laki, memiliki hak wali.
  • 4.  Dua saksi : muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatan normal, memahami bahasa ijab qobul, tidak ihram atau umrah. G. WALI Adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki sesuai dengan syariat islam. Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal. Urutan wali dalam pernikahan: Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dan seterusnya, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki kandung seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki- laki saudara laki-laki, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah) kandung, anak laki-laki dari paman kandung, anak laki-laki dari paman seayah, wali hakim. Macam-macam wali: 1. Wali mujbir, berhak tanpa meminta izin dan menanyakan dahulu pendapat orang lain. 2. Wali hakim, hak kewalian kepada hakim yang disebabkan dua hal; terjadi pertentangan diantara wali dan tidak adanya wali nasab, baik karena hilang, meninggal atau ghoib. 3. Wali ‘adl, wali yang menolak menikahkan perempuan yang ada dibawah kewaliannya. (rasional ‘wali hakim’ dan tidak rasional ‘wali nasab’) H. IJAB-QOBUL Ijab; lafadz penyerahan (tanggungjawab terhadap wanita) yang disampaikan wali kepada mempelai laki-laki. Qobul; lafadz penerimaan (kesanggupan laki-laki menerima tanggungjawab) yang telah diserahkan sepenuhnya kepadanya. I. KHUTBAH NIKAH Suatu khutbah yang dilakukan sebelum prosesi akad nikah dilakukan. Berisi peringatan, pengajaran, dan bekal mental khususnya bagi mempelai. Hukumnya adalah mubah (jumhurul ‘ulama) kecuali kelompok Abu Daud Dahiri yang mensyari’atkan Ijab Qobul. J. MAHAR (MASKAWIN) Pemberian sesuatu yang bernilai dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang disebabkan terjadinya aqdun nikah. Bahasa al-Qur’an Maskawin; shoduqot, ujur, nihlah, fariidhah, habaa, uqr, alaaiq, taul. Maskawin bukan uang beli (kehormatan) istri, tapi sebagai symbol kesanggupan suami atas istrinya (nafkah lahir dan batin) secara ihlas. {QS. An-Nisa’:4} Macamnya: Mahar Musamma (disebutkan) dan Mahar Misil (sebanding) sesuai dengan kebiasaan setempat serta layak dengan martabat mempelai wanita sekalipun tidak disebutkan secara terperinci dalan ijab qobul. Ukuran tidak ditentukan secara pasti, tergantung kesanggupan dan kemampuan calon suami.
  • 5. K. WALIMATUL’ARUSY (PESTA PERNIKAHN) Walimah = makanan, pesta, kenduri, resepsi. Walimatul’arusy adalah pesta yang digelar oleh seseoang/keluarga setelah dilangsungkannya akad nikah. Hukum menurut mayoritas ulama adalah Sunah Mu’akad, dan menurut imam Malik hukumnya wajib. Dan hukum menghadirinya adalah Wajib bagi yang diundang. Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya. L. MACAM-MACAM PERNIKAHAN a. Nikah mut’ah Adalah nikah yang menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad. Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim. b. Nikah syighar Adalah pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing. Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537) c. Nikah tachlil Bahasa=menghalalkan, membolehkan Syari’ah= nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga. Laki-laki yang berusaha untuk tujuan tersebut disebut Muhalil, dan mantan suami yang menjatuhkan talak tiga yang diusahakan disebut Muhalillahu. Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. d. Nikah silang Adalah pernikahan yang salah satu dari mempelai bukan muslim (Qs.Albaqarah:221 dan Almaidah: 5)
  • 6. e. Nikah khadan Bahasa= gundik, piaraan Syara’ = nikah sembunyi yang mana laki-laki menjadikan wanita-wanita simpanan sebagai istri tanpa melalui nikah yang sah menurut syara’, atau sebaliknya. (QS. Al-Maidah:5, dan QS. An-Nisa’: 25) M. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI Keawajiban Suami:  Membayar maskawin  Member nafkah lahir yang ma’ruf  Menggauli istri dengan ma’ruf  Memimpin keluarga dengan bijaksana  Bersikap adil dan bijaksana, dll Kewajiban Istri:  Mentaati suami, selama kebaikan  Menjaga diri dan kehormatan keluarga  Menjaga harta suami  Mengatur rumah tangga  Mendidik anak, dll Kewajiban bersama:  Menjaga nama baik seluruh keluarga  Menghormati dan berbuat baik pada seluruh keluarga  Memelihara kehormatan dan rahasia keluarga  Mewujudkan lingkungan keluarga yang baik  Memelihara dan mendidik putra dengan penuh kasih saying  Saling mema’afkan kesalahan  Sabar dan saling menyadari kekurangan  Bijaksana dalam memecahkan masalah, dll N. HIKMAH-HIKMAH PERNIKAHAN Bagi Individu dan Keluarga:  Keluarga menjadi tenang, tentram, sejahtera  Terpelihara dari zina  Melanggengkan keturunan dengan jelas dan bersih  Memperkokoh kekeluargaan dan persaudaraan.  Mendorong individu lebih giat beramal.  Memudahkan seseorang dalam mendapat pahala dan ridha Allah SWT  Menjadikan individu lebih dewasa, bijaksana, dll Bagi masyarakat: 1. Terpeliharanya ketenangan hidup 2. Memudahkan pengaturan dan pengendalian masyarakat 3. Memperkuat kesataun dan persatuan. 4. Mempercepat kemajuan bangsa. 5. Kehidupan menjadi berkah 6. Terhindar dari penyakit HIV 7. Memudahkan ampunan dan pertolongan Allah SWT
  • 7. O. KONSEP YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM a. Konsep rahbaniyah, Perkataan rahbaniyah bermasud kerahiban atau kependetaan, atau kehidupan paderi b. Konsep ibahiyah, Istilah ibahiyah diambil dari perkataan yang bermaksud membolehkan. Selain itu, ibahiyah membawa maksud membolehkan atau membebaskan tanpa batas seperti pergaulan seks bebas, homoseksual, lesbian dan sebagainya. Gejala sebegini wujud kerana sikap mereka yang menolak konsep institusi perkahwinan.  Pergaulan bebas  Amalan seks bebas  Homoseksual & Lesbian