Dokumen ini menjelaskan konsep talak dalam hukum Islam, termasuk definisi, jenis-jenis talak, dan proses iddah setelah perceraian. Talak dibedakan menjadi talak raj’i dan talak ba’in, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban mantan istri selama masa iddah. Rujuk juga diatur dalam dokumen ini, dengan memperhatikan kondisi yang mempengaruhi keabsahannya.