MEKANISME PERUSAHAAN
YANG AKAN GO PUBLIC
( Tahap Persiapan - Tahap Penawaran Perdana )
Oleh : Ni Nyoman yasri Purwani
INVESTASI PASAR MODAL
PENGERTIAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
 Secara sederhana Go Public dapat diartikan menjual
saham perusahaan ke para investor dan membiarkan
saham tersebut diperdagangkan dipasar saham.
 Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses
perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa
lewat proses penawaran umum.
PENGERTIAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
Go Public adalah kegiatan penawaran saham
atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten
(perusahaan yang akan go public) untuk menjual
saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi
berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-
undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka
proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan
tersebut menjadi perusahaan terbuka.
PENGERTIAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar
modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai
perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi
peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi
yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara
penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha,
peningkatan laba, peningkatan harga saham, dan
peningkatan kemakmuran pemegang saham.
SYARAT-SYARAT SEBUAH PERUSAHAAN
UNTUK GO-PUBLIC
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau
IPO (Initial Public Offering) :
1. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar perusahaan.
2. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan
persiapan internal dan penyiapan dokumentasi
sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau
penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
Selain yang disebutkan di atas ada juga syarat - syarat
yang lain yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah
mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk
mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak,
dll.
2. Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau
relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang
lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan
misalnya kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang
diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll
3. Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan
bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk
berbagai materi. Misalnya : Laporan keuangan, neraca,
pencatatan positif rekening di bank, dll.
4. Perusahaan harus UNTUNG.
Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh
auditor publik.
5. Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga
Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
6. Perusahaan taat membayar pajak.
7. Mempunyai reputasi yang baik, serta bermasa depan
cemerlang.
8. Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan
yang akan Go Public, yaitu sebuah institusi legal yang
direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
PROSES GO PUBLIC
Proses suatu Perusahaan untuk Go Publik cukup
rumit karena harus melalui tahapan-tahapan yang
cukup ketat, yakni sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
3. Tahap Penjualan ( Penawaran Saham )
4. Tahap Pencatatan di BEI
1. TAHAP PERSIAPAN (INTERNAL PERUSAHAAN)
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling
utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan
go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang
Saham terlebih dulu (RUPS).
Karena go public akan melibatkan modal baru di luar
pemegang saham yang ada, maka perlu diputuskan apakah
kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-
masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa
modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti
disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab
dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang
akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT. Setelah
memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari
perusahaan itu.
Tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi,
apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi
juga orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-
pihak luar tersebut seperti underwriter, konsultan hukum,
akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan
pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya
bagi perusahaan.
2. TAHAP PENGAJUAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN DI BAPEPAM
 Pernyataan pendaftaran yang disampaikan emiten
 Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
 BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan
dokumen
 Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi,
keterbukaan,dan evaluasi aspek hukum, akuntansi,
keuangan & manajemen
PENJELASANNYA
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter
membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam
kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja
operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja
perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu
dibutuhkan.
PENJELASAN
Pada tahap ini perusahaan beserta penjamin emisinya,
konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal,
akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap
ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu
(notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal
dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu
lengkap dengan dokumen pendukungnya
Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal
itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya.
Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku
ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat,
dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda
hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3. TAHAP PENJUALAN SAHAM
( PENAWARAN SAHAM )
Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif,
berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual.
Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial
public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham
melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan
saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan
pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana
mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin
emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor
dibantu oleh agen penjual.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa
dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di
belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari
Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya,
perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di
BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan
bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat
(listed).
4. TAHAP PENCATATAN DI BEI
Setelah melakukan penawaran umum,
perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan
langsung mencatatkan sahamnya
MANFAAT GO PUBLIC
 Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan
memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati
hasil yang mereka capai.
 Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
 Memberi nilai suatu perusahaan
 Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi
dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan
saham.
 Meningkatkan potensi pasar.
KONSEKUENSI GO PUBLIC
 Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
 Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai
kewajiban pelaporan
 Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan
laba
 Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
 Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan
perusahaan
KESIMPULAN
Manfaat go public yaitu dapat memperluas struktur
permodalan usaha, memperluas jaringan usaha, meningkatkan
daya saing produksi badan usaha, meningkatkan kestabilan
usaha,dan juga dapat menyehatkan manajemen badan usaha.
Ada beberapa alasan mengapa suatu perusahaan ingin
menjual sahamnya kepada masyarakat yaitu untuk
meningkatkan modal dasar perusahaan, dengan menjual saham
kepada masyarakat, perusahaan akan menambah modal yang
disetor. Dana ( uang ) masuk ke dalam perusahaan memperkuat
posisi permodalan khususnya hutang berbanding modal. Ini
tentunya jika saham yang ditawarkan adalah saham baru. Dana
semacam ini berguna untuk mendukung rencana ekspantasi
atau jika ingin membuat produk-produk baru, ataupun
mengurangi hutang.
SEKIAN
……….. TERIMAKASIH ………..

Persentation Investasi Pasar modal (Perusahaan go public )

  • 1.
    MEKANISME PERUSAHAAN YANG AKANGO PUBLIC ( Tahap Persiapan - Tahap Penawaran Perdana ) Oleh : Ni Nyoman yasri Purwani INVESTASI PASAR MODAL
  • 2.
    PENGERTIAN PERUSAHAAN GOPUBLIC  Secara sederhana Go Public dapat diartikan menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan dipasar saham.  Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum.
  • 3.
    PENGERTIAN PERUSAHAAN GOPUBLIC Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang- undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
  • 4.
    PENGERTIAN PERUSAHAAN GOPUBLIC Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.
  • 5.
    SYARAT-SYARAT SEBUAH PERUSAHAAN UNTUKGO-PUBLIC Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) : 1. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. 2. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
  • 6.
    Selain yang disebutkandi atas ada juga syarat - syarat yang lain yaitu sebagai berikut : 1. Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll. 2. Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll 3. Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya : Laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening di bank, dll.
  • 7.
    4. Perusahaan harusUNTUNG. Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik. 5. Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia. 6. Perusahaan taat membayar pajak. 7. Mempunyai reputasi yang baik, serta bermasa depan cemerlang. 8. Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
  • 8.
    PROSES GO PUBLIC Prosessuatu Perusahaan untuk Go Publik cukup rumit karena harus melalui tahapan-tahapan yang cukup ketat, yakni sebagai berikut : 1. Tahap Persiapan 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran 3. Tahap Penjualan ( Penawaran Saham ) 4. Tahap Pencatatan di BEI
  • 9.
    1. TAHAP PERSIAPAN(INTERNAL PERUSAHAAN) Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada, maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing- masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
  • 10.
    Mekanisme RUPS yangdilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT. Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi juga orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak- pihak luar tersebut seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan.
  • 11.
    2. TAHAP PENGAJUANPERNYATAAN PENDAFTARAN DI BAPEPAM  Pernyataan pendaftaran yang disampaikan emiten  Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM  BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen  Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi, keterbukaan,dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen
  • 12.
    PENJELASANNYA Dalam tahap ini,perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
  • 13.
    PENJELASAN Pada tahap iniperusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
  • 14.
    3. TAHAP PENJUALANSAHAM ( PENAWARAN SAHAM ) Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO). Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual.
  • 15.
    Hingga tahap IPOini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed).
  • 16.
    4. TAHAP PENCATATANDI BEI Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya
  • 17.
    MANFAAT GO PUBLIC Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai.  Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.  Memberi nilai suatu perusahaan  Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.  Meningkatkan potensi pasar.
  • 18.
    KONSEKUENSI GO PUBLIC Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)  Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan  Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba  Keterbatasan kekuasaan Pemilik.  Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
  • 19.
    KESIMPULAN Manfaat go publicyaitu dapat memperluas struktur permodalan usaha, memperluas jaringan usaha, meningkatkan daya saing produksi badan usaha, meningkatkan kestabilan usaha,dan juga dapat menyehatkan manajemen badan usaha. Ada beberapa alasan mengapa suatu perusahaan ingin menjual sahamnya kepada masyarakat yaitu untuk meningkatkan modal dasar perusahaan, dengan menjual saham kepada masyarakat, perusahaan akan menambah modal yang disetor. Dana ( uang ) masuk ke dalam perusahaan memperkuat posisi permodalan khususnya hutang berbanding modal. Ini tentunya jika saham yang ditawarkan adalah saham baru. Dana semacam ini berguna untuk mendukung rencana ekspantasi atau jika ingin membuat produk-produk baru, ataupun mengurangi hutang.
  • 20.