Dokumen ini membahas hukum acara peradilan tata usaha negara (HAPTUN) yang mengatur proses penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk pengajuan gugatan dan prosedur beracara. HAPTUN menetapkan kedudukan yang sama antara pihak-pihak yang berperkara dan memuat berbagai asas hukum yang harus dipatuhi selama proses hukum. Proses tersebut meliputi langkah administrasi, pendaftaran gugatan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara.