- 2 -
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama
yang termuat/tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki
hak pilih;
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Juni 2017 yang
menyatakan bahwa Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang kata tidak dalam pasal dimaksud dimaknai
nama-nama pendukung calon perseorangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
- 3 -
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 826);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826), diubah sebagai
berikut:
- 4 -
1. Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 4 diubah dan diantara
huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf f1, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-
cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan
Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi
dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di
dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa
levis);
2. terpidana karena alasan politik; atau
- 5 -
3. terpidana lain yang tidak menjalani pidana
dalam penjara,
wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pidana tidak di dalam
penjara;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai
menjalani masa pemidanaannya, secara
kumulatif, wajib memenuhi syarat secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana
yang telah selesai menjalani masa pidananya
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran;
h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau
Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap
anak;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
l. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
n. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan
memiliki laporan pajak pribadi;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil
- 6 -
Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil
Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon
Wakil Walikota, dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan
dalam jabatan yang sama, yaitu masa
jabatan pertama selama 5 (lima) tahun
penuh dan masa jabatan kedua paling
singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun,
dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud
pada angka 1, adalah jabatan Gubernur
dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur
dengan Wakil Gubernur, jabatan
Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota,
dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan
Wakil Bupati/Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam
jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama tidak berturut-turut; atau
c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
di daerah yang sama atau di daerah
yang berbeda;
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan
atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan
sampai dengan akhir masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota yang bersangkutan;
dan
- 7 -
5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku
untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota yang dipilih secara langsung
melalui Pemilihan, dan yang diangkat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
b) jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota karena perubahan nama
provinsi atau kabupaten/kota;
p. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur,
calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon
Walikota atau calon Wakil Walikota di
daerah yang sama;
2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon
Wakil Bupati, calon Walikota atau calon
Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil
Bupati atau Calon Wakil Walikota di
daerah yang sama;
q. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan
sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota yang mencalonkan diri
sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota
atau Wakil Walikota di kabupaten/kota
lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota yang mencalonkan diri
- 8 -
sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di
provinsi lain; atau
3. Gubernur atau Wakil Gubernur yang
mencalonkan diri sebagai Gubernur atau
Wakil Gubernur di provinsi lain;
r. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar
tanggungan negara selama masa kampanye
bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang
mencalonkan diri di daerah yang sama;
s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak
ditetapkan sebagai calon;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;
v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang
tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan
sebagai calon; atau
w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik
Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan
PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
menghalangi penyandang disabilitas.
- 9 -
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih
tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau
daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
(3) Dalam hal penduduk tidak tercantum dalam daftar
pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau daftar penduduk potensial pemilih
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penduduk tersebut dapat memberikan dukungan
sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang
berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan
bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah
administratif yang sedang menyelenggarakan
Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun.
(4) Mengubah simulasi penghitungan dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pasangan Calon perseorangan wajib menyerahkan
dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan
- 10 -
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan Pasal 10.
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal
sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari keempat
penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan
sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;
dan
b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan
dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00
waktu setempat.
4. Ketentuan huruf b ayat (6) Pasal 14 diubah sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan
dengan dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut
berdomisili di wilayah administratif yang sedang
menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1
(satu) tahun; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir
- 11 -
Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun
secara perorangan atau kolektif per desa atau
sebutan lain/kelurahan.
(3) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam bentuk:
a. softcopy; dan
b. hardcopy.
(4) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a merupakan dokumen dukungan yang disusun
menggunakan format yang telah disediakan dan
diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.
(5) Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam
softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan
yang tercantum dalam hardcopy sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
kesesuaian dengan:
a. urutan pendukung; dan
b. identitas pendukung yang mencakup nama,
Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin,
alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat
tanggal lahir, dan status perkawinan.
(7) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan
wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah
pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan
sepanjang masih berada dalam wilayah daerah
pemekaran dan belum dilakukan perubahan
administrasi kependudukan.
(9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil sebagaimana
- 12 -
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilarang
dikeluarkan secara kolektif.
(10) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun
rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
menggunakan formulir Model B.2-KWK
Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan
kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan,
kecamatan dan kabupaten/kota untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan
surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah
dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).
(2) Dihapus.
(3) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1
(satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan
diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. 1 (satu) dokumen asli digunakan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan
Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS
melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual;
- 13 -
b. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota; dan
c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal
Pasangan Calon, setelah memperoleh
pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
membubuhkan paraf dan cap basah.
6. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon
dan persebarannya dengan cara:
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah
dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran
formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah
dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya
yang tercantum pada dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah
memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun
berita acara, tanda terima, dan menerbitkan
keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang
memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi
administrasi.
- 14 -
(2a) Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon
Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy
dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum
dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda.
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya
yang tercantum pada dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak
memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan mengembalikan
dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon
untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen
dukungan.
(4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak
memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan
Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat
menunjuk petugas untuk mendampingi proses
verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
- 15 -
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah dan Pasal 21
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal
21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU
Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan
hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS
melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan
hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS
melalui PPK.
(3) Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik
kembali dokumen dukungannya, sejak KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik
dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
8. Ketentuan ayat (4), ayat (9), ayat (10) dan ayat (13) Pasal
23 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) dan Pasal 23 ayat
(5) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang
telah dinyatakan memenuhi syarat administratif
untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat
pendukung, dan dukungannya kepada Bakal
Pasangan Calon.
- 16 -
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan yang bersangkutan
dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak
memberikan dukungannya, pendukung mengisi
Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar
dukungan.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak
memberikan dukungannya, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran
Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
(4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL
yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi
dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat
ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak
ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom
keterangan.
(7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang
meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk
menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan
Calon, PPS menanyakan kepada pendukung
kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal
Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan
tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan
Calon yang didukung, dan mencoret nama
pendukung dalam daftar nama pendukung dari
Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung.
- 17 -
(9) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap
jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tetapi pendukung yang bersangkutan menyatakan
kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah
dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau
cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap
jempol.
(10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap
jempol pendukung pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dan pendukung yang bersangkutan
menyatakan tidak mendukung, serta mengisi
Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(11) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan
kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan, dukungan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari
daftar dukungan.
(12) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan
tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi
Lampiran BA.5 KWK Perseorangan, dukungan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari
daftar dukungan.
(13) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak
memenuhi syarat karena hal-hal selain kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat
(10), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas
verifikasi faktual mencoret dukungan setelah
berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam.
(14) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib
mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
- 18 -
9. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga
Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal
Pasangan Calon melalui media massa dan/atau
papan pengumuman dan/atau laman KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur
tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dicantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8
ayat (1);
b. waktu penyerahan dokumen; dan
c. tempat penyerahan.
(3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling
lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir
pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal
sebagai berikut:
a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran
dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00
waktu setempat; dan
b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai
dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- 19 -
10. Ketentuan huruf c dan huruf e ayat (1) Pasal 42 diubah,
dan di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 42
disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, sehingga Pasal
42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung sesuai dengan
tingkatannya menggunakan formulir Model B-
KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
Pasangan Calon perseorangan menggunakan
formulir Model B-KWK Perseorangan beserta
lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan
ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf f, huruf f1, huruf h, huruf o, huruf p,
huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u,
huruf v dan huruf w menggunakan formulir
Model BB.1-KWK;
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian
dari pejabat berwenang bagi Calon yang
berstatus sebagai Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota;
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon
untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi
dengan surat keterangan tidak pernah sebagai
- 20 -
terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon;
e1. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang
tidak menjalani pidana dalam penjara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f1 wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa
lokal atau nasional yang menerangkan
bahwa Bakal Calon telah secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik
sebagai terpidana yang tidak menjalani
pidana dalam penjara dengan disertai
buktinya;
2. salinan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; dan
3. surat keterangan dari kejaksaan yang
menerangkan bahwa terpidana tidak
menjalani pidana dalam penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
f. bagi bakal calon dengan status Mantan
Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa
lokal atau nasional yang menerangkan
bahwa Bakal Calon telah secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik
sebagai Mantan Terpidana dengan disertai
buktinya;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa
Bakal Calon yang bersangkutan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang
dari:
- 21 -
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
atau
b) Kepolisian Resor untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani
pidana penjara dari kepala lembaga
permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau
cuti menjelang bebas dari kepala badan
pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon
mendapat pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang
menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, yang
dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota
dan Wakil Walikota; yang wilayah
kewenangannya meliputi tempat tinggal
Bakal Calon yang bersangkutan;
- 22 -
i. surat tanda terima penyerahan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara dari instansi
yang berwenang memeriksa laporan harta
kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
j. surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf l;
k. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf m;
l. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas
nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak,
dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan
pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf n;
- 23 -
m. keputusan pemberhentian sebagai penjabat
Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota bagi calon yang berstatus sebagai
penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan
persayaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s;
n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai
Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, dan
ditandatangani oleh bakal calon bagi calon
Perseorangan menggunakan formulir Model
BB.2-KWK;
o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani
Pasangan Calon;
r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; dan
s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4
x 6 cm (empat kali enam sentimeter) berwarna
sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih
sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon
ukuran 10,2 x 15,2 cm (sepuluh koma dua kali
lima belas koma dua sentimeter) atau ukuran
4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan
- 24 -
atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung
dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan
keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon
perseorangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilengkapi:
a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon
yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil atau Kepala Desa;
c. surat pernyataan berhenti dari jabatan pada
Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah;
d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus
sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
atau penjabat Walikota;
e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas
penyerahan surat pengunduran diri atau
pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d; dan
f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau
pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang,
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5
(lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
- 25 -
(5) Pasangan Calon menyampaikan salinan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota;
b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri.
11. Ketentuan huruf b Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1), meliputi dokumen:
a. surat pernyataan dukungan yang berisi data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
yang tanda tangan atau cap jempol pendukung
menggunakan formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan
Calon perseorangan dan persebaran yang disusun
menggunakan formulir Model B.2-KWK
Perseorangan Perbaikan yang berisi data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
huruf a atau huruf b.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, PPS
melakukan verifikasi faktual secara kolektif,
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon
- 26 -
perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon.
(2) Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) sampai dengan Pasal 23 ayat (4a),
Pasal 23 ayat (7) sampai dengan Pasal 23 ayat (14),
Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS, PPK
melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dan Pasal 28.
(4) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP
Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 30.
(5) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan
rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat
dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap; atau
c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
- 27 -
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara
permanen.
(3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan
surat keterangan dari lurah/kepala desa atau
sebutan lain atau camat setempat.
(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu
melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam
negeri.
(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai
dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.
(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
- 28 -
15. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga
Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
terbukti menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
sebelum hari pemungutan suara;
b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum
hari pemungutan suara;
c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau
memberikan imbalan dalam proses pencalonan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye
di media cetak atau elektronik, berdasarkan
Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota;
e. melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan
Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi
Calon atau Pasangan Calon yang berstatus
sebagai Petahana;
f. menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan
pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai
dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih,
- 29 -
bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus
sebagai Petahana; dan
g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye,
bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.
(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta
Pemilihan yang lain.
16. Ketentuan ayat (2) Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan
melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara.
(3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Pemilihan.
17. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 102 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 102 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat
Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan
yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan
pendaftaran, dengan ketentuan:
- 30 -
a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih
Partai Politik yang belum mendaftar mencapai
paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau
perolehan suaranya mencapai paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) maka komposisi
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusung Pasangan Calon yang telah diterima
pendaftarannya, tidak dapat diubah;
b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih
Partai Politik yang belum mendaftar tidak
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen)
atau perolehan suaranya tidak mencapai paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka
Pasangan Calon yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftar kembali
dengan komposisi Partai Politik atau gabungan
partai politik yang berbeda; atau
c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon
perseorangan yang telah menyerahkan syarat
dukungan serta telah mengikuti penelitian
administrasi dan faktual, namun tidak
mendaftar pada masa pendaftaran, dapat
mendaftar pada masa perpanjangan
pendaftaran.
(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat
Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang
belum mendaftar, dilakukan perpanjangan
pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan yang
telah menyerahkan syarat dukungan serta telah
mengikuti penelitian administrasi dan faktual,
namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran.
(2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali
dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi
- 31 -
syarat pada penelitian faktual sebelumnya
berdasarkan:
a. Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi
syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk
keperluan pencalonan, tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
(2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan
pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus
khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100, dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
LAMPIRAN II
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
FORMULIR PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
A. SYARAT CALON
1. MODEL BB.1-KWK
SURAT PERNYATAAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
C. SYARAT PENCALONAN DARI PERSEORANGAN
1. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA DARI PERSEORANGAN
2. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN (KOLEKTIF)
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
D. BERITA ACARA PERSEORANGAN
1. MODEL BA.1 KWK-PERSEORANGAN
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL
DAN SEBARAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
- 2 -
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
2. MODEL BA.2 KWK-PERSEORANGAN
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP
KESESUAIAN DATA PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN
PERNYATAAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
3. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN
BERITA ACARA HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP
DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
4. MODEL BA.6 KWK-PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA DI TINGKAT KECAMATAN
5. MODEL BA.7 KWK-PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
6. MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
E. BERITA ACARA PENELITIAN DAN TANDA TERIMA
1. LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN
PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
- 3 -
2. LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERBAIKAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN
PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
F. MASA PERBAIKAN
1. SYARAT PENCALONAN DARI PERSEORANGAN
a. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA DARI PERSEORANGAN
b. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN (KOLEKTIF)
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA
2. BERITA ACARA PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN PERBAIKAN
a. MODEL BA.1 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH
MINIMAL DAN SEBARAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
b. MODEL BA.2 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP
KESESUAIAN DATA PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN
PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- 4 -
c. MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI DUGAAN KEGANDAAN
DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
d. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
BERITA ACARA HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP
DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
e. MODEL BA.6 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KECAMATAN
f. MODEL BA.7 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
g. MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
SURAT PERNYATAAN
BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL
BUPATI/WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : ................................................................................
b. NIK : ................................................................................
c. Jenis kelamin : ................................................................................
d. Pekerjaan : ................................................................................
e. Tempat dan tanggal : ......................................................./ ………….tahun
lahir/umur
f. Alamat tempat tinggal :................................................................................
.................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
A. UMUM
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur*),
Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*) selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sesuai ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam
Pemilihan;
5. belum pernah menjabat sebagai:
a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota di daerah yang
sama;
b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
c. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil
Walikota di daerah yang sama;
6. tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Gubernur atau Wakil
Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil
Walikota*).................................;
MODEL BB.1-KWK
2
B. KHUSUS
Beri centang
pada kolom
ini
Pernyataan
Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) yang menjalani
pidana tidak di dalam penjara
Terpidana karena alasan politik yang menjalani pidana tidak
di dalam penjara
Terpidana lain yang menjalani pidana tidak di dalam penjara
Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba
atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak
Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara
tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
jadwal pendaftaran dan bukan Mantan Terpidana bandar
narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap
anak, serta secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa saya adalah:
a. mantan terpidana; dan
b. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
bersedia berhenti dari jabatan saya sebagai Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*)
dari daerah lain.
bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa
kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri
di daerah yang sama.
telah berhenti sebagai Penjabat Gubernur/Penjabat
Bupati/Penjabat Walikota*) pada saat pendaftaran dan
bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota
DPR/DPD/DPRD*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota Tentara Nasional
Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
3
bersedia mengundurkan diri sebagai Kepolisian Negara
Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia mengundurkan diri sebagai Lurah/Kepala Desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia mengundurkan diri sebagai Perangkat desa sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
bersedia berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon
bersedia berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
……………, …….….............
Yang membuat pernyataan,
Bakal Calon Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/Wakil Walikota*)
…………………………………………….
Keterangan:
*) Pilih salah satu.
MATERAI
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) :
Kecamatan : Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
1. Nama :
2. NIK :
3. Jenis Kelamin :
4. Alamat :
5. RT/RW :
6. Tempat Lahir :
7. Tanggal Lahir :
8. Status Perkawinan : Belum Kawin/Sudah Kawin/Pernah Kawin*)
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
........................................... Tahun .........., atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Sebagai bukti dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dalam Surat
Pernyataan dukungan ini saya lampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau saya
mengingkari pernyataan dukungan ini, saya bersedia mempertanggungjawabkan
secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana.
.....................,...................... 20 …
Yang Membuat Pernyataan,
(…………………………….………)
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
MODEL B.1-KWK
PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) :
Kecamatan : Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
No Nama NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
Tempat
Lahir
Tanggal
Lahir
Belum/
Sudah/
Pernah
Kawin
(B/S/P)
TTD/
Cap
Jempol
Ket.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
MODEL B.1-KWK
PERSEORANGAN
(KOLEKTIF)
2
No Nama NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
Tempat
Lahir
Tanggal
Lahir
Belum/
Sudah/
Pernah
Kawin
(B/S/P)
TTD/
Cap
Jempol
Ket.
dan
seterusnya….
3
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung
pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
........................................... pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun
.........., atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Surat pernyataan dukungan ini dilampiri Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil.
Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan
ketidakbenaran atau kami mengingkari pernyataan dukungan ini, kami
bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana.
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN
DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan
verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas
nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*):
.....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*):
.....................................................................................................................
Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan Pasangan Calon
Perseorangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *)
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK
Perseorangan.
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang
terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran
dukungan Pasangan Calon tersebut, sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1-
KWK Perseorangan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................%
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*)
…………………………………………. atau sebanyak ..........................
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*), serta dinyatakan kurang dari/sama
dengan/lebih dari*) jumlah minimal dan sebaran dukungan.
MODEL BA.1-KWK
PERSEORANGAN
2
2. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari
Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak ……… pendukung, *), serta
dinyatakan serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih dari*)
jumlah minimal dukungan.
3. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-
KWK Perseorangan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................%
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*)
…………………………………………. atau sebanyak ..........................
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*).
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut angka 1 dan angka
2, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi
Syarat/Tidak Memenuhi Syarat*).
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat)/5 (lima) rangkap, dan
masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota*).
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu;
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA
PENDUKUNG DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan
verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan bukti
pernyatan dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................,
atas nama :
1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
.....................................................................................................................
Dalam verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai
berikut :
1. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil;
2. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
3. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
4. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
5. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan.
MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN
2
Hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan tersebut di
atas sebagai berikut :
HASIL VERIFIKASI ISI FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN
Jumlah
Awal MS TMS
(1) (2) (3)
Selanjutnya, pendukung yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana
tersebut pada kolom (2) tabel di atas, dilakukan verifikasi:
1. kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4; dan
2. kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota *).
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS)
telah melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil
penelitian dugaan kegandaan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota*) ........................................ atas nama :
1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) :
.....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) :
.....................................................................................................................
Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan
kegiatan sebagai berikut :
a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan
memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan
alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan;
b. Berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung
bakal pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan *) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak
dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan;
c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak
hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut
pada huruf b, dan datang langsung ke PPS paling lambat sebelum batas
akhir verifikasi faktual;
d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan
ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan.
MODEL BA.5-KWK
PERSEORANGAN
Hasil penelitian faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota*) sebagai berikut :
A. Hasil Penelitian Faktual
JUMLAH
MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI
(1) (2) (3)
Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana
tersebut pada kolom (3) tabel di atas, dilakukan koordinasi dengan Bakal
Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk
dilakukan penelitian faktual lanjutan pertama dengan menghadirkan yang
bersangkutan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Adapun hasil
penelitian faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut:
B. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Pertama
JUMLAH
MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI
(1) (2) (3)
Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana
tersebut pada kolom (3) tabel di atas, diberikan kesempatan datang ke Kantor
PPS untuk dilakukan penelitian faktual lanjutan kedua. Adapun hasil
penelitian faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut:
C. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Kedua
JUMLAH
MS TMS
TMS KARENA TIDAK DAPAT
DITEMUI
(1) (2) (3)
Berdasarkan hasil penelitian faktual sebagaimana tersebut pada Huruf A,
Huruf B, dan Huruf C, disimpulkan hasil sebagai berikut :
KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL
Uraian MS TMS
(1) (2) (3)
Jumlah keseluruhan hasil
penelitian faktual
Kolom (1) Tabel A + Kolom (1)
Tabel B + Kolom (1) Tabel C
Kolom (2) Tabel A + Kolom (2)
Tabel B + Kolom (2) Tabel C +
Kolom (3) Tabel C
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap
bakal pasangan calon perseorangan;
3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., PPK ........................ telah
melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................berdasarkan
hasil penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama :
1. Bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Bakal calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan, PPK ............................. telah melakukan
kegiatan sebagai berikut :
1. Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan di tingkat
kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh
PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan
sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada *) keberatan dari
pasangan bakal calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana terebut pada angka 2 **):
PPK menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta
bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di tingkat
Kecamatan.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir
Model BA.6 KWK –Perseorangan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang
telah dilaksanakan oleh PPS, sebagai berikut :
MODEL BA.6-KWK
PERSEORANGAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN
………………………………………………………………………………………….
NO URAIAN DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA Dst. JUMLAH
1 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon
Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan
hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana
tercantum dalam jumlah akhir pada kolom (2)
Tabel Kesimpulan pada Formulir Model BA.5-
KWK Perseorangan untuk setiap desa.
2 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh PPK.
3 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh PPK.
4 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon
Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
tingkat kecamatan yang dinyatakan memenuhi
syarat.
((No.1+No.2) - No.3)
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas, jumlah pendukung Bakal
Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan yang dinyatakan
memenuhi syarat adalah sebanyak ………………. orang.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan bakal calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan;
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
PPK ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
**) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota
........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal
pasangan calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK terhadap dokumen
dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan atas nama :
1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ............................. telah melakukan kegiatan
sebagai berikut :
1. Rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan di tingkat
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan
mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan
sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada*) keberatan dari bakal
pasangan calon/tim penghubung/Panwaslu Kabupaten/Kota.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **):
KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal pasangan calon atau
Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *)
mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir
Model BA.7-KWK -Perseorangan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat di tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil
rekapitulasi dukungan oleh PPK, sebagai berikut :
MODEL BA.7-KWK
PERSEORANGAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
…………………………………………………………………………………………. *)
NO URAIAN KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. Dst. JUMLAH
1 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di
tingkat Kecamatan sebagaimana tercantum
dalam Tabel I kolom jumlah angka 4 Formulir
Model BA.6-KWK Perseorangan dikurangi
dengan dukungan yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat berdasarkan hasil koordinasi
dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil), dari setiap
kecamatan.
Catatan : khusus untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur tidak perlu dikurangi TMS
Dukcapil
2 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
tingkat Kabupaten/Kota.
((No.1+No.2) - No.3)
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas, jumlah
pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak
………………. orang.
Selanjutnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi
dilanjutkan di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dinyatakan sebagai berikut:
1. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah minimum dukungan,
2. Jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan
sebanyak .................pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa
perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan
sebanyak ............ pendukung.
3. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah sebaran dukungan.
4. Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa
perbaikan sebanyak ................... Kecamatan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing
rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Bakal pasangan calon Perseorangan sebagai
dokumen untuk melakukan pendaftaran;
2. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur.
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
**) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*)
........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/
KIP Kabupaten/Kota *) terhadap dokumen dukungan Bakal pasangan calon
Perseorangan atas nama:
1. Bakal Calon Gubernur :
....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi, KPU
Provinsi/KIP Aceh*) .............................. telah melakukan kegiatan sebagai
berikut :
1. Rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan tingkat
Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan
sebagaimana tersebut pada angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari bakal
pasangan calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **):
KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal pasangan calon
atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak
bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Provinsi.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran
Formulir Model BA.8-KWK -Perseorangan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat Provinsi, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh
Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
MODEL BA.8-KWK
PERSEORANGAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI
………………………………………………………………………………………
NO URAIAN
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
JUMLAH
1 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di
tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4
Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan
dikurangi dengan dukungan yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil
koordinasi dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil),
dari setiap kabupaten/kota.
2 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
3 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
4 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon
Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
tingkat Provinsi.
((No.1+No.2) - No.3)
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas,
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan sebagai berikut:
1. Memenuhi / tidak memenuhi*) jumlah minimum dukungan,
2. Jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan
sebanyak .................pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa
perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan
sebanyak ............ pendukung.
3. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah sebaran dukungan.
4. Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa
perbaikan sebanyak ................... kabupaten/kota.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/ KIP
Aceh *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
KPU Provinsi …………………………………………../KIP Aceh*)
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
**) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN
PERSYARATAN CALONDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………… atas :
Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
sebagai berikut :
A. SYARAT PENCALONAN
NO JENIS DOKUMEN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET
ADA TIDAK
ADA
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
CALON DARI PARTAI POLITIK
1 Model B.4 KWK-Parpol
2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan
kepengurusan setelah pendaftaran
CALON DARI PERSEORANGAN
1 Model B.3 KWK-Perseorangan
LAMPIRAN
MODEL BA.HP-KWK
2
B. SYARAT CALON
1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN
DOKUMEN
KET
ADA TIDAK ADA MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila
Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana
tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba
atau kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah
selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran
dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan
seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
3
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon
mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau
cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan
bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara
9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib
pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
4
2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Walikota
14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang
telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
yang ditandatangani Pasangan Calon
17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
18. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2
lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN
DOKUMEN
KET
ADA TIDAK ADA MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila
Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
5
menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana
tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba
atau kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah
selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran
dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan
seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon
mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau
cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan
bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
6
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara
9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib
pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Walikota
14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang
telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
yang ditandatangani Pasangan Calon
17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
18. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2
lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
7
………………….., ………………………………. 20 ……
Yang Menyerahkan
Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *)
(……………………………………………………………………………)
Yang Menerima
Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja
Pencalonan *)
(……………………………………………………………………………)
*) Pilih salah satu.
LAMPIRAN TANDA TERIMA PENDAFTARAN
BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
1. Identitas Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
Nama : ……………………………
Alamat : ……………………………
Nomor Telp. : ……………………………
2. Identitas Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
Nama : ……………………………
Alamat :……………………………
Nomor Telp. :……………………………
3. Waktu Penerimaan Dokumen Pendaftaran
Hari : ……………………………
Tanggal : ……………………………
Pukul : ……………………………
(Nomor 4 diisi apabila Bakal Pasangan Calon Diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik)
4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik **) pengusul:
NO
PARTAI
POLITIK
ALAMAT KANTOR
DEWAN PIMPINAN
PARTAI POLITIK
NOMOR TELEPON
KANTOR DEWAN
PIMPINAN PARTAI
POLITIK
NOMOR & TANGGAL KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI
POLITIK TINGKAT PUSAT DAN/ATAU KEPUTUSAN
PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI
TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
NOMOR & TANGGAL KEPUTUSAN
PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT
PUSAT TENTANG PERSETUJUAN BAKAL
PASANGAN CALON
1
2
3
4
5
LAMPIRAN
MODEL TT.1-KWK
2
A. SYARAT PENCALONAN
B. SYARAT CALON
1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO JENIS DOKUMEN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET
ADA TIDAK
ADA
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
CALON DARI PARTAI POLITIK
1 Model B KWK-Parpol
2 Model B.1 KWK-Parpol
3 Model B.2 KWK-Parpol
4 Model B.3 KWK-Parpol
5 Model B.4 KWK-Parpol (Keabsahan
dokumen diteliti
pada masa
verifikasi)
6 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya
7 Surat Keputusan pengambilalihan wewenang dalam
pendaftaran pasangan calon
Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang
pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat
kabupaten/kota
CALON DARI PERSEORANGAN
1 BA.7-KWK Perseorangan/BA.8-KWK Perseorangan
2 Model B KWK – Perseorangan
3 Model B.3 KWK-Perseorangan (Keabsahan
dokumen diteliti
pada masa
verifikasi)
NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
KETERANGAN
ADA TIDAK ADA
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
3
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau
kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara
tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan
mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
yang menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
4
2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar sebagai wajib pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota
j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang
l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
n. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
KETERANGAN
ADA TIDAK ADA
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
5
atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau
kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara
tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan
mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
yang menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar sebagai wajib pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak
6
………………….., ………………………………. 20 ……
Yang Menyerahkan
Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *)
(……………………………………………………………………………)
Yang Menerima
Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja
Pencalonan *)
(……………………………………………………………………………)
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota
14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang
16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
18. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………… atas :
Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
……………………………………………………………………………………………………………..
sebagai berikut :
A. SYARAT PENCALONAN
NO JENIS DOKUMEN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET
ADA TIDAK
ADA
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
CALON DARI PARTAI POLITIK
1 Model B.4 KWK-Parpol
2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan
kepengurusan setelah pendaftaran
CALON DARI PERSEORANGAN
1 Model B.3 KWK-Perseorangan
LAMPIRAN
MODEL BA.HP
PERBAIKAN-KWK
2
B. SYARAT CALON
1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN
DOKUMEN
KET
ADA TIDAK ADA MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila
Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana
tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba
atau kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah
selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran
dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan
seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
3
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon
mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau
cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan
bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara
9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib
pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
4
2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Walikota
14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang
telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
yang ditandatangani Pasangan Calon
17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
18. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2
lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN
DOKUMEN
KET
ADA TIDAK ADA MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila
Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
5
menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana
tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal
pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba
atau kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah
selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran
dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan
seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon
mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau
cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan
bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
6
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara
9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau
pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib
pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur,
penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Walikota
14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang
telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
yang ditandatangani Pasangan Calon
17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
18. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2
lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
7
………………….., ………………………………. 20 ……
Yang Menyerahkan
Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *)
(……………………………………………………………………………)
Yang Menerima
Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja
Pencalonan *)
(……………………………………………………………………………)
*) Pilih salah satu.
LAMPIRAN TANDA TERIMA PERBAIKAN
BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/
BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
1. Identitas Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
Nama : ……………………………
Alamat : ……………………………
Nomor Telp. : ……………………………
2. Identitas Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
Nama : ……………………………
Alamat :……………………………
Nomor Telp. :……………………………
3. Waktu Penerimaan Dokumen Perbaikan
Hari : ……………………………
Tanggal : ……………………………
Pukul : ……………………………
A. SYARAT PENCALONAN
NO JENIS DOKUMEN
HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET
ADA TIDAK
ADA
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK
MEMENUHI
SYARAT
CALON DARI PARTAI POLITIK
1 Model B.4 KWK-Parpol (Keabsahan
dokumen diteliti
pada masa
verifikasi)
2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik
sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan
Digunakan
sebagai dasar
LAMPIRAN
MODEL TT.2-KWK
2
B. SYARAT CALON
1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
kepengurusan setelah pendaftaran untuk
melakukan
koordinasi dalam
proses
pencalonan
CALON DARI PERSEORANGAN
1 Model B.1 KWK-Perseorangan Perbaikan Penelitian
dilakukan pada
masa verifikasi
administrasi dan
faktual
2 Model B.2 KWK- Perseorangan Perbaikan Penelitian
dilakukan pada
masa verifikasi
administrasi dan
faktual
3 Model B.3 KWK-Perseorangan (Keabsahan
dokumen diteliti
pada masa
verifikasi)
NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
KETERANGAN
ADA TIDAK ADA
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara
3
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau
kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara
tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan
mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
yang menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar sebagai wajib pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
4
2. CALON WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) :
Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota
j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang
l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
n. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
KETERANGAN
ADA TIDAK ADA
1. Model BB.1 KWK
2. Model BB.2 KWK
3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota.
4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima)
tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau
kejahatan seksual terhadap anak:
a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
pemasyarakatan
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5
c. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara
tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan
mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak:
a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
atau nasional
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya.
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga
permasyarakatan
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon
yang menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya
f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi
g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar sebagai wajib pajak:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon
b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak
c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
Walikota
j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang
l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
6
………………….., ………………………………. 20 ……
Yang Menyerahkan
Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *)
(……………………………………………………………………………)
Yang Menerima
Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja
Pencalonan *)
(……………………………………………………………………………)
n. Foto Terbaru
a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA *)
Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) :
Kecamatan : Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
1. Nama :
2. NIK :
3. Jenis Kelamin :
4. Alamat :
5. RT/RW :
6. Tempat Lahir :
7. Tanggal Lahir :
8. Status Perkawinan : Belum Kawin/Sudah Kawin/Pernah Kawin*)
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
........................................... Tahun .........., atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Sebagai bukti dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dalam Surat
Pernyataan dukungan ini saya lampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau saya
mengingkari pernyataan dukungan ini, saya bersedia mempertanggungjawabkan
secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana.
.....................,...................... 20 …
Yang Membuat Pernyataan,
(…………………………….………)
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
MODEL B.1-KWK
PERSEORANGAN
PERBAIKAN
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON
PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA *)
Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) :
Kecamatan : Provinsi :
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
No Nama NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
Tempat
Lahir
Tanggal
Lahir
Belum/
Sudah/
Pernah
Kawin
(B/S/P)
TTD/
Cap
Jempol
Ket.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN
PERBAIKAN (KOLEKTIF)
2
No Nama NIK
Jenis
Kelamin
Alamat
RT/
RW
Tempat
Lahir
Tanggal
Lahir
Belum/
Sudah/
Pernah
Kawin
(B/S/P)
TTD/
Cap
Jempol
Ket.
dan
seterusnya….
3
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung
pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
........................................... pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun
.........., atas nama:
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Surat pernyataan dukungan ini dilampiri Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil.
Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan
ketidakbenaran atau kami mengingkari pernyataan dukungan ini, kami
bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana.
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN
DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan
verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan perbaikan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................,
atas nama :
1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*):
.....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*):
.....................................................................................................................
Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan perbaikan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota *) melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan persebaran
yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan.
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan persebaran
yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan
Perbaikan;
Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota*) jumlah kekurangan dukungan sebagaimana terdapat dalam
BA.7-KWK Perseorangan/BA.8-KWK Perseorangan*) sebanyak ...............
pendukung dan tersebar di ................. kecamatan/kabupaten/kota*).
Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan perbaikan dan
sebaran dukungan Pasangan Calon tersebut, sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1-
KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ....... orang dan tersebar di
....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/
MODEL BA.1-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
2
Kota*) …………………………………………. atau sebanyak ..........................
Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*), serta dinyatakan kurang dari/sama
dengan/lebih dari*) jumlah kekurangan dan sebaran dukungan.
2. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari
Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ……… pendukung,*),
serta dinyatakan serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih
dari*) jumlah kekurangan dan sebaran dukungan.
3. Jumlah dukungan perbaikan yang terdapat dalam softcopy formulir
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ....... orang dan
tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/
Kabupaten/ Kota*) …………………………………………. atau sebanyak
.......................... Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*).
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut angka 1 dan angka
2, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi
Syarat/Tidak Memenuhi Syarat*).
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota *).
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu;
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA
PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………., KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan
verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan
bukti pernyatan dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*)
........................................., atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
.....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
.....................................................................................................................
Dalam verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan
perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan
perbaikan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
kegiatan sebagai berikut :
1. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil;
2. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
3. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan perbaikan;
4. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi
PPS;
5. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan.
MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
2
Hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan Perbaikan
Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan perbaikan
tersebut di atas sebagai berikut :
HASIL VERIFIKASI ISI
FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
Jumlah
Awal MS TMS
(1) (2) (3)
Terhadap pendukung yang dinyatakan Memenuhi Syarat, dilakukan
verifikasi:
1. kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4; dan
2. kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota *).
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
BERITA ACARA
HASIL VERIFIKASI DUGAAN KEGANDAAN DUKUNGAN PERBAIKAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *)
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua
ribu ...................... bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*)
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melakukan
verifikasi dugaan kegandaan terhadap dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) :
..................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) :
.....................................................................................................................
Verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan perbaikan Pasangan
Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/
Walikota dan Wakil Walikota*), meliputi :
1. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan;
2. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon perseorangan; atau
Hasil verifikasi dugaan kegandaan terhadap pendukung yang dinyatakan
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Model BA.1 KWK
Perseorangan Perbaikan), sebagai berikut :
TABEL I
HASIL VERIFIKASI DUGAAN KEGANDAAN
No Uraian Jumlah
1 Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat (MS)
sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan.
2 Pendukung yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali
kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan dan dukungan
tersebut harus dihitung 1 (satu) dukungan.
MODEL BA.4-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
2
3 Pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) pasangan calon, dan sementara tetap dinyatakan
mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual status
dukungannya oleh PPS.
4 Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada
pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat
5 Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada
pasangan calon lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat
6 Pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan
memenuhi syarat
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat)/5 (lima)*) rangkap, dan
masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *).
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
3. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPS ;
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan
5. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1 (satu) rangkap
disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota*);
KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Khusus KIP Aceh Anggota
7. Khusus KIP Aceh Anggota
Keterangan :
*) Plih salah satu.
BERITA ACARA
HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PERBAIKAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... tahun dua
ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS)
telah melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan perbaikan
dan hasil penelitian kegandaan dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................ atas
nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) :
.....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) :
.....................................................................................................................
Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan
kegiatan sebagai berikut :
a. Berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan
Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan*) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan;
b. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada
huruf a, dan datang langsung ke PPS paling lambat sebelum batas akhir
verfikasi faktual;
c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan
ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan perbaikan.
d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan
ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan.
Hasil penelitian faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*)
sebagai berikut :
MODEL BA.5-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
A. Hasil Penelitian Faktual
JUMLAH
MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI
(1) (2) (3)
Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana
tersebut pada kolom (3), diberikan kesempatan datang ke Kantor PPS untuk
dilakukan penelitian faktual lanjutan. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan
tersebut sebagai berikut:
B. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan
JUMLAH
MS TMS
TMS KARENA TIDAK DAPAT
DITEMUI
(1) (2) (3)
Berdasarkan hasil penelitian faktual sebagaimana tersebut pada Tabel
Huruf A dan Huruf B, disimpulkan hasil sebagai berikut :
KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL
Uraian MS TMS
(1) (2) (3)
Jumlah keseluruhan hasil
penelitian faktual
Kolom (1) Tabel A + Kolom (1)
Tabel B
Kolom (2) Tabel A + Kolom (2)
Tabel B + Kolom (3) Tabel B
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, dan masing-
masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap
Pasangan Calon perseorangan;
3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
PPS ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., PPK ........................ telah
melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................berdasarkan
hasil penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan
perbaikan Pasangan Calon Perseorangan atas nama :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan, PPK ............................. telah melakukan
kegiatan sebagai berikut :
1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat
kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh
PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada *) keberatan
dari pasangan Calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana terebut pada angka 2 **):
PPK menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon
Perseorangan atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta
bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di tingkat
Kecamatan.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir
Model BA.6 KWK –Perseorangan Perbaikan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang
telah dilaksanakan oleh PPS, sebagai berikut :
MODEL BA.6-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN
………………………………………………………………………………………….
NO URAIAN DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA Dst. JUMLAH
1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan
hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana
tercantum dalam jumlah akhir pada kolom (2)
Tabel Kesimpulan pada Formulir Model BA.5 KWK
Perseorangan untuk setiap desa.
2 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh PPK.
3 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh PPK.
4 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
perbaikan tingkat kecamatan yang dinyatakan
memenuhi syarat.
((No.1+No.2) - No.3)
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tersebut pada table di atas, jumlah pendukung
Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan yang dinyatakan
memenuhi syarat adalah sebanyak ……. orang.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan Calon perseorangan;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan;
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
PPK ……………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
**) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota
........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan
Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh PPK terhadap
dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan atas nama :
1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) :
....................................................................................................................
2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat
Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ............................. telah
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh
PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada*) keberatan
dari Pasangan Calon/tim penghubung/Panwaslu Kabupaten/Kota.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **):
KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim
Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *)
mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir
Model BA.7-KWK –Perseorangan Perbaikan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat di tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil
rekapitulasi dukungan perbaikan oleh PPK, sebagai berikut :
MODEL BA.7-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
…………………………………………………………………………………………. *)
NO URAIAN KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. Dst. JUMLAH
1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan yang memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan
perbaikan di tingkat Kecamatan sebagaimana
tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4
Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan
Perbaikan dikurangi dengan dukungan yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
berdasarkan hasil koordinasi dengan
Disdukcapil (TMS Dukcapil) dari setiap
kecamatan.
Catatan : khusus untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur tidak perlu dikurangi TMS
Dukcapil
2 Jumlah pendukung perbaikan pasangan calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3 Jumlah pendukung pasangan calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4 Jumlah pendukung perbaikan pasangan
calon Perseorangan hasil rekapitulasi
dukungan tingkat Kabupaten/Kota.
((No.1+No.2) - No.3)
Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tersebut pada table di atas, jumlah pendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten/kota yang
dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak …… orang.
Selanjutnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi dilanjutkan di tingkat
Provinsi. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan sebagai berikut:
JUMLAH DUKUNGAN AKHIR PASANGAN CALON PERSEORANGAN YANG MEMENUHI SYARAT
No Uraian Jumlah Dukungan Jumlah Sebaran
1 Pendukung yang Memenuhi
Syarat Berdasarkan Hasil
Rekapitulasi Dukungan Paslon
Perseorangan
2 Pendukung yang Memenuhi
Syarat Berdasarkan Hasil
Rekapitulasi Dukungan
Perbaikan Paslon Perseorangan
3 Pendukung yang Memenuhi
Syarat
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berita Acara ini disampaikan kepada :
1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon Perseorangan sebagai dokumen untuk melakukan
pendaftaran;
2. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Kabupaten/Kota;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………………..
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Ketua
2. Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
Keterangan :
*) Pilih salah satu.
**) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
***) Diisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN
CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu
...................... bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*)
........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan
Pasangan calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/
KIP Kabupaten/Kota *) terhadap dokumen dukungan Pasangan calon
Perseorangan atas nama:
1. Calon Gubernur :
....................................................................................................................
2. Calon Wakil Gubernur :
....................................................................................................................
Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Provinsi, KPU
Provinsi/KIP Aceh*) .............................. telah melakukan kegiatan sebagai
berikut :
1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan calon Perseorangan tingkat
Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi;
2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan calon
Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1 , ada/tidak ada*)
keberatan dari pasangan calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi.
3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **):
KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan.
Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan calon atau Tim
Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *)
mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Provinsi.
4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran
Formulir Model BA.8-KWK –Perseorangan Perbaikan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon
Perseorangan di tingkat Provinsi, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh
Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
MODEL BA.8-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN
TABEL I
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI
………………………………………………………………………………………
NO URAIAN
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
KAB./KOTA
……
JUMLAH
1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon
Perseorangan yang memenuhi syarat
berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di
tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4
Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan
dikurangi dengan dukungan perbaikan yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
berdasarkan hasil koordinasi dengan
Disdukcapil (TMS Dukcapil), dari setiap
kabupaten/kota.
2 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon
Perseorangan yang ditambah dan memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
3 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon
Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi
syarat karena adanya keberatan dan dilakukan
pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
4 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon
Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan
tingkat Provinsi.
((No.1+No.2) - No.3)
PKPU Nomor 15 Tahun 2017

PKPU Nomor 15 Tahun 2017

  • 2.
    - 2 - Nomor10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata tidak dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
  • 3.
    - 3 - sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826), diubah sebagai berikut:
  • 4.
    - 4 - 1.Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 4 diubah dan diantara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: 1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); 2. terpidana karena alasan politik; atau
  • 5.
    - 5 - 3.terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara; g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran; h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; l. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; n. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil
  • 6.
    - 6 - Gubernur,Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan: 1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; 3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; 4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan
  • 7.
    - 7 - 5.ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk: a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota; p. belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; 2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau 3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; q. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: 1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain; 2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri
  • 8.
    - 8 - sebagaiGubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau 3. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; r. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama; s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota; t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.
  • 9.
    - 9 - 2.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (3) Dalam hal penduduk tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Mengubah simulasi penghitungan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pasangan Calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan
  • 10.
    - 10 - pencalonansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. 4. Ketentuan huruf b ayat (6) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan. (2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir
  • 11.
    - 11 - ModelB.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. softcopy; dan b. hardcopy. (4) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. (5) Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kesesuaian dengan: a. urutan pendukung; dan b. identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, dan status perkawinan. (7) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (8) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. (9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana
  • 12.
    - 12 - dimaksudpada ayat (1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (10) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk: a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Dihapus. (3) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: a. 1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual;
  • 13.
    - 13 - b.1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah. 6. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi.
  • 14.
    - 14 - (2a)Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda. (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. (5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • 15.
    - 15 - 7.Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah dan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK. (2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK. (3) Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dokumen dukungannya, sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah. 8. Ketentuan ayat (4), ayat (9), ayat (10) dan ayat (13) Pasal 23 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) dan Pasal 23 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.
  • 16.
    - 16 - (2)Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dihapus. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli. (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung.
  • 17.
    - 17 - (9)Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tetapi pendukung yang bersangkutan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol. (10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan pendukung yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung, serta mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (11) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (12) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran BA.5 KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (13) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat karena hal-hal selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas verifikasi faktual mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam. (14) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
  • 18.
    - 18 - 9.Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen; dan c. tempat penyerahan. (3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
  • 19.
    - 19 - 10.Ketentuan huruf c dan huruf e ayat (1) Pasal 42 diubah, dan di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya; b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya; c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v dan huruf w menggunakan formulir Model BB.1-KWK; d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota; e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai
  • 20.
    - 20 - terpidanaberdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; e1. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan: 1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya; 2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan 3. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan: 1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya; 2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
  • 21.
    - 21 - a)Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan 5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i; h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, yang dikeluarkan oleh: 1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau 2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
  • 22.
    - 22 - i.surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l; k. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m; l. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n;
  • 23.
    - 23 - m.keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s; n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK; o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; dan s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 x 15,2 cm (sepuluh koma dua kali lima belas koma dua sentimeter) atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy. (2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan
  • 24.
    - 24 - ataupara Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah. (3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; c. surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota; e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d; dan f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
  • 25.
    - 25 - (5)Pasangan Calon menyampaikan salinan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 11. Ketentuan huruf b Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a atau huruf b. 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 (1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon
  • 26.
    - 26 - perseorangandan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon. (2) Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan Pasal 23 ayat (4a), Pasal 23 ayat (7) sampai dengan Pasal 23 ayat (14), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25. (3) Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (4) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30. (5) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 (1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal: a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; b. berhalangan tetap; atau c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • 27.
    - 27 - (2)Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 (1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. (3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • 28.
    - 28 - 15.Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 (1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; e. melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih,
  • 29.
    - 29 - bagiCalon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana. (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. 16. Ketentuan ayat (2) Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 (1) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan. 17. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 102 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut: Pasal 102 (1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:
  • 30.
    - 30 - a.apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah; b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran, dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat Partai Politik atau beberapa Partai Politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. (2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi
  • 31.
    - 31 - syaratpada penelitian faktual sebelumnya berdasarkan: a. Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut: Pasal 104 (1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • 35.
    LAMPIRAN II PERATURAN KOMISIPEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA FORMULIR PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA A. SYARAT CALON 1. MODEL BB.1-KWK SURAT PERNYATAAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA C. SYARAT PENCALONAN DARI PERSEORANGAN 1. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DARI PERSEORANGAN 2. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN (KOLEKTIF) SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA D. BERITA ACARA PERSEORANGAN 1. MODEL BA.1 KWK-PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
  • 36.
    - 2 - WAKILGUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 2. MODEL BA.2 KWK-PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 3. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 4. MODEL BA.6 KWK-PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KECAMATAN 5. MODEL BA.7 KWK-PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA 6. MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI E. BERITA ACARA PENELITIAN DAN TANDA TERIMA 1. LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
  • 37.
    - 3 - 2.LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA F. MASA PERBAIKAN 1. SYARAT PENCALONAN DARI PERSEORANGAN a. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DARI PERSEORANGAN b. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN (KOLEKTIF) SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 2. BERITA ACARA PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PERBAIKAN a. MODEL BA.1 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA b. MODEL BA.2 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
  • 38.
    - 4 - c.MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI DUGAAN KEGANDAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA d. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN BERITA ACARA HASIL PENELITIAN FAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA e. MODEL BA.6 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KECAMATAN f. MODEL BA.7 KWK-PERSEORANGAN PERBAIKAN REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA g. MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
  • 39.
    SURAT PERNYATAAN BAKAL CALONGUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/BUPATI/WAKIL BUPATI/WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama : ................................................................................ b. NIK : ................................................................................ c. Jenis kelamin : ................................................................................ d. Pekerjaan : ................................................................................ e. Tempat dan tanggal : ......................................................./ ………….tahun lahir/umur f. Alamat tempat tinggal :................................................................................ ................................................................................. menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya: A. UMUM 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*) selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan; 5. belum pernah menjabat sebagai: a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau c. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; 6. tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur*), Bupati atau Wakil Bupati*), serta Walikota atau Wakil Walikota*).................................; MODEL BB.1-KWK
  • 40.
    2 B. KHUSUS Beri centang padakolom ini Pernyataan Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) yang menjalani pidana tidak di dalam penjara Terpidana karena alasan politik yang menjalani pidana tidak di dalam penjara Terpidana lain yang menjalani pidana tidak di dalam penjara Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak, serta secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa saya adalah: a. mantan terpidana; dan b. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. bersedia berhenti dari jabatan saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) dari daerah lain. bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. telah berhenti sebagai Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/Penjabat Walikota*) pada saat pendaftaran dan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
  • 41.
    3 bersedia mengundurkan dirisebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia mengundurkan diri sebagai Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia mengundurkan diri sebagai Perangkat desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon. bersedia berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon bersedia berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. ……………, …….…............. Yang membuat pernyataan, Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) ……………………………………………. Keterangan: *) Pilih salah satu. MATERAI
  • 42.
    SURAT PERNYATAAN DUKUNGANPASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) : Kecamatan : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: 1. Nama : 2. NIK : 3. Jenis Kelamin : 4. Alamat : 5. RT/RW : 6. Tempat Lahir : 7. Tanggal Lahir : 8. Status Perkawinan : Belum Kawin/Sudah Kawin/Pernah Kawin*) dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................... Tahun .........., atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Sebagai bukti dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dalam Surat Pernyataan dukungan ini saya lampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau saya mengingkari pernyataan dukungan ini, saya bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana. .....................,...................... 20 … Yang Membuat Pernyataan, (…………………………….………) Keterangan : *) Pilih salah satu. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN
  • 43.
    SURAT PERNYATAAN DUKUNGANPASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) : Kecamatan : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, kami : No Nama NIK Jenis Kelamin Alamat RT/ RW Tempat Lahir Tanggal Lahir Belum/ Sudah/ Pernah Kawin (B/S/P) TTD/ Cap Jempol Ket. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN (KOLEKTIF)
  • 44.
  • 45.
    3 dengan ini menyatakandengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................... pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun .........., atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Surat pernyataan dukungan ini dilampiri Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau kami mengingkari pernyataan dukungan ini, kami bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana. Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 46.
    BERITA ACARA HASIL VERIFIKASIPEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*): ..................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*): ..................................................................................................................... Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *) melakukan kegiatan sebagai berikut : a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan. c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon tersebut, sebagai berikut : 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1- KWK Perseorangan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) …………………………………………. atau sebanyak .......................... Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*), serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih dari*) jumlah minimal dan sebaran dukungan. MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN
  • 47.
    2 2. Jumlah fotokopiidentitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak ……… pendukung, *), serta dinyatakan serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih dari*) jumlah minimal dukungan. 3. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1- KWK Perseorangan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) …………………………………………. atau sebanyak .......................... Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*). Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut angka 1 dan angka 2, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat*). Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat)/5 (lima) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*). KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu;
  • 48.
    BERITA ACARA HASIL VERIFIKASIADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA PENDUKUNG DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan bukti pernyatan dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama : 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ..................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ..................................................................................................................... Dalam verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; 2. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; 3. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; 4. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; 5. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN
  • 49.
    2 Hasil verifikasi administrasiterhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan tersebut di atas sebagai berikut : HASIL VERIFIKASI ISI FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN Jumlah Awal MS TMS (1) (2) (3) Selanjutnya, pendukung yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana tersebut pada kolom (2) tabel di atas, dilakukan verifikasi: 1. kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4; dan 2. kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 50.
    BERITA ACARA HASIL PENELITIANFAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan dan hasil penelitian dugaan kegandaan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................ atas nama : 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ..................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; b. Berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung bakal pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan *) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan; c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan datang langsung ke PPS paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual; d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan. MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN
  • 51.
    Hasil penelitian faktualdukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*) sebagai berikut : A. Hasil Penelitian Faktual JUMLAH MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI (1) (2) (3) Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3) tabel di atas, dilakukan koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk dilakukan penelitian faktual lanjutan pertama dengan menghadirkan yang bersangkutan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut: B. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Pertama JUMLAH MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI (1) (2) (3) Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3) tabel di atas, diberikan kesempatan datang ke Kantor PPS untuk dilakukan penelitian faktual lanjutan kedua. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan pertama tersebut sebagai berikut: C. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan Kedua JUMLAH MS TMS TMS KARENA TIDAK DAPAT DITEMUI (1) (2) (3)
  • 52.
    Berdasarkan hasil penelitianfaktual sebagaimana tersebut pada Huruf A, Huruf B, dan Huruf C, disimpulkan hasil sebagai berikut : KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL Uraian MS TMS (1) (2) (3) Jumlah keseluruhan hasil penelitian faktual Kolom (1) Tabel A + Kolom (1) Tabel B + Kolom (1) Tabel C Kolom (2) Tabel A + Kolom (2) Tabel B + Kolom (2) Tabel C + Kolom (3) Tabel C Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap bakal pasangan calon perseorangan; 3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan 5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. PPS …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 53.
    REKAPITULASI DUKUNGAN BAKALPASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., PPK ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................berdasarkan hasil penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama : 1. Bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Bakal calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan, PPK ............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada *) keberatan dari pasangan bakal calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana terebut pada angka 2 **): PPK menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di tingkat Kecamatan. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.6 KWK –Perseorangan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh PPS, sebagai berikut : MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN
  • 54.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN …………………………………………………………………………………………. NO URAIAN DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA Dst. JUMLAH 1 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana tercantum dalam jumlah akhir pada kolom (2) Tabel Kesimpulan pada Formulir Model BA.5- KWK Perseorangan untuk setiap desa. 2 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK. 3 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK. 4 Jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat. ((No.1+No.2) - No.3)
  • 55.
    Berdasarkan hasil rapatpleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas, jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak ………………. orang. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan bakal calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; 4. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK. PPK …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu. **) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
  • 56.
    REKAPITULASI DUKUNGAN BAKALPASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK terhadap dokumen dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan atas nama : 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada*) keberatan dari bakal pasangan calon/tim penghubung/Panwaslu Kabupaten/Kota. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **): KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal pasangan calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.7-KWK -Perseorangan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat di tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK, sebagai berikut : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN
  • 57.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA …………………………………………………………………………………………. *) NO URAIAN KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. Dst. JUMLAH 1 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4 Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan dikurangi dengan dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil), dari setiap kecamatan. Catatan : khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu dikurangi TMS Dukcapil 2 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota. ((No.1+No.2) - No.3)
  • 58.
    Berdasarkan hasil rapatpleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas, jumlah pendukung Bakal Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak ………………. orang. Selanjutnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan sebagai berikut: 1. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah minimum dukungan, 2. Jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak .................pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan sebanyak ............ pendukung. 3. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah sebaran dukungan. 4. Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak ................... Kecamatan. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Bakal pasangan calon Perseorangan sebagai dokumen untuk melakukan pendaftaran; 2. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 4. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ………………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu. **) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
  • 59.
    REKAPITULASI DUKUNGAN BAKALPASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*) ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota *) terhadap dokumen dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan atas nama: 1. Bakal Calon Gubernur : .................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh*) .............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan tingkat Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari bakal pasangan calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **): KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal pasangan calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Provinsi. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.8-KWK -Perseorangan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Provinsi, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh Kabupaten/Kota, sebagai berikut : MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN
  • 60.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI ……………………………………………………………………………………… NO URAIAN KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… JUMLAH 1 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan dikurangi dengan dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil), dari setiap kabupaten/kota. 2 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. 3 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. 4 Jumlah pendukung Bakal pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi. ((No.1+No.2) - No.3)
  • 61.
    Berdasarkan hasil rapatpleno sebagaimana tersebut pada tabel di atas, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan sebagai berikut: 1. Memenuhi / tidak memenuhi*) jumlah minimum dukungan, 2. Jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak .................pendukung, yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan sebanyak ............ pendukung. 3. Memenuhi/tidak memenuhi*) jumlah sebaran dukungan. 4. Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak ................... kabupaten/kota. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/ KIP Aceh *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk bakal pasangan calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh. KPU Provinsi …………………………………………../KIP Aceh*) NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu. **) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
  • 62.
    LAMPIRAN BERITA ACARAPENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALONDALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………… atas : Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. sebagai berikut : A. SYARAT PENCALONAN NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT CALON DARI PARTAI POLITIK 1 Model B.4 KWK-Parpol 2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan kepengurusan setelah pendaftaran CALON DARI PERSEORANGAN 1 Model B.3 KWK-Perseorangan LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK
  • 63.
    2 B. SYARAT CALON 1.CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
  • 64.
    3 terbuka dan jujurpada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya 10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
  • 65.
    4 2. CALON WAKILGUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : 13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota 14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang 16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan 18. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu. NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
  • 66.
    5 menjalani pidana dalampenjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
  • 67.
    6 perseorangan dan/atau secarabadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya 10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak 13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota 14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang 16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan 18. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan :
  • 68.
    7 ………………….., ………………………………. 20…… Yang Menyerahkan Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *) (……………………………………………………………………………) Yang Menerima Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja Pencalonan *) (……………………………………………………………………………) *) Pilih salah satu.
  • 69.
    LAMPIRAN TANDA TERIMAPENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) 1. Identitas Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat : …………………………… Nomor Telp. : …………………………… 2. Identitas Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat :…………………………… Nomor Telp. :…………………………… 3. Waktu Penerimaan Dokumen Pendaftaran Hari : …………………………… Tanggal : …………………………… Pukul : …………………………… (Nomor 4 diisi apabila Bakal Pasangan Calon Diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik) 4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik **) pengusul: NO PARTAI POLITIK ALAMAT KANTOR DEWAN PIMPINAN PARTAI POLITIK NOMOR TELEPON KANTOR DEWAN PIMPINAN PARTAI POLITIK NOMOR & TANGGAL KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT DAN/ATAU KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK NOMOR & TANGGAL KEPUTUSAN PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT TENTANG PERSETUJUAN BAKAL PASANGAN CALON 1 2 3 4 5 LAMPIRAN MODEL TT.1-KWK
  • 70.
    2 A. SYARAT PENCALONAN B.SYARAT CALON 1. CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT CALON DARI PARTAI POLITIK 1 Model B KWK-Parpol 2 Model B.1 KWK-Parpol 3 Model B.2 KWK-Parpol 4 Model B.3 KWK-Parpol 5 Model B.4 KWK-Parpol (Keabsahan dokumen diteliti pada masa verifikasi) 6 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya 7 Surat Keputusan pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota CALON DARI PERSEORANGAN 1 BA.7-KWK Perseorangan/BA.8-KWK Perseorangan 2 Model B KWK – Perseorangan 3 Model B.3 KWK-Perseorangan (Keabsahan dokumen diteliti pada masa verifikasi) NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN KETERANGAN ADA TIDAK ADA 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU
  • 71.
    3 Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIPKabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
  • 72.
    4 2. CALON WAKILGUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : hukumnya meliputi tempat tinggal calon h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan n. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu. NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN KETERANGAN ADA TIDAK ADA 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal
  • 73.
    5 atau nasional b. Salinanputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya 10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
  • 74.
    6 ………………….., ………………………………. 20…… Yang Menyerahkan Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *) (……………………………………………………………………………) Yang Menerima Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja Pencalonan *) (……………………………………………………………………………) c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak 13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota 14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang 16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan 18. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 75.
    LAMPIRAN BERITA ACARAPENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………… atas : Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : …………………………………………………………………………………………………………….. sebagai berikut : A. SYARAT PENCALONAN NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT CALON DARI PARTAI POLITIK 1 Model B.4 KWK-Parpol 2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan kepengurusan setelah pendaftaran CALON DARI PERSEORANGAN 1 Model B.3 KWK-Perseorangan LAMPIRAN MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK
  • 76.
    2 B. SYARAT CALON 1.CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara
  • 77.
    3 terbuka dan jujurpada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya 10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
  • 78.
    4 2. CALON WAKILGUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : 13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota 14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang 16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan 18. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu. NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak
  • 79.
    5 menjalani pidana dalampenjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
  • 80.
    6 perseorangan dan/atau secarabadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 9. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya 10. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 11. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak 13. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota 14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 15. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang 16. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 17. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan 18. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan :
  • 81.
    7 ………………….., ………………………………. 20…… Yang Menyerahkan Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *) (……………………………………………………………………………) Yang Menerima Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja Pencalonan *) (……………………………………………………………………………) *) Pilih salah satu.
  • 82.
    LAMPIRAN TANDA TERIMAPERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) 1. Identitas Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat : …………………………… Nomor Telp. : …………………………… 2. Identitas Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : Nama : …………………………… Alamat :…………………………… Nomor Telp. :…………………………… 3. Waktu Penerimaan Dokumen Perbaikan Hari : …………………………… Tanggal : …………………………… Pukul : …………………………… A. SYARAT PENCALONAN NO JENIS DOKUMEN HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN KET ADA TIDAK ADA MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT CALON DARI PARTAI POLITIK 1 Model B.4 KWK-Parpol (Keabsahan dokumen diteliti pada masa verifikasi) 2 Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam hal terjadi perubahan Digunakan sebagai dasar LAMPIRAN MODEL TT.2-KWK
  • 83.
    2 B. SYARAT CALON 1.CALON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : kepengurusan setelah pendaftaran untuk melakukan koordinasi dalam proses pencalonan CALON DARI PERSEORANGAN 1 Model B.1 KWK-Perseorangan Perbaikan Penelitian dilakukan pada masa verifikasi administrasi dan faktual 2 Model B.2 KWK- Perseorangan Perbaikan Penelitian dilakukan pada masa verifikasi administrasi dan faktual 3 Model B.3 KWK-Perseorangan (Keabsahan dokumen diteliti pada masa verifikasi) NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN KETERANGAN ADA TIDAK ADA 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara
  • 84.
    3 berdasarkan putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. Dalam hal bakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat
  • 85.
    4 2. CALON WAKILGUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) : Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan n. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu. NO JENIS DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN KETERANGAN ADA TIDAK ADA 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK 3. Keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. 4. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap c. surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Bagi Bakal Calon yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: a. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • 86.
    5 c. Dalam halbakal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tetapi belum melampaui paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak: a. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian sesuai tingkatannya. c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap d. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara e. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya f. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi g. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon h. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon b. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak c. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak i. Surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota j. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik k. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang l. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon m. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
  • 87.
    6 ………………….., ………………………………. 20…… Yang Menyerahkan Tim Bakal Pasangan Calon/Bakal Pasangan Calon *) (……………………………………………………………………………) Yang Menerima Ketua/Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/Ketua Pokja Pencalonan *) (……………………………………………………………………………) n. Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 88.
    SURAT PERNYATAAN DUKUNGANPERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) : Kecamatan : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: 1. Nama : 2. NIK : 3. Jenis Kelamin : 4. Alamat : 5. RT/RW : 6. Tempat Lahir : 7. Tanggal Lahir : 8. Status Perkawinan : Belum Kawin/Sudah Kawin/Pernah Kawin*) dengan ini menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................... Tahun .........., atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Sebagai bukti dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dalam Surat Pernyataan dukungan ini saya lampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau saya mengingkari pernyataan dukungan ini, saya bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana. .....................,...................... 20 … Yang Membuat Pernyataan, (…………………………….………) Keterangan : *) Pilih salah satu. MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 89.
    SURAT PERNYATAAN DUKUNGANPERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Kelurahan/Desa*) : Kabupaten/Kota*) : Kecamatan : Provinsi : Yang bertanda tangan di bawah ini, kami : No Nama NIK Jenis Kelamin Alamat RT/ RW Tempat Lahir Tanggal Lahir Belum/ Sudah/ Pernah Kawin (B/S/P) TTD/ Cap Jempol Ket. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN (KOLEKTIF)
  • 90.
  • 91.
    3 dengan ini menyatakandengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung pencalonan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................... pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun .........., atas nama: 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Surat pernyataan dukungan ini dilampiri Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Demikian pernyataan dukungan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran atau kami mengingkari pernyataan dukungan ini, kami bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak Pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang Hukum Pidana. Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 92.
    BERITA ACARA HASIL VERIFIKASIPEMENUHAN JUMLAH MINIMAL DAN SEBARAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………. , KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama : 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*): ..................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*): ..................................................................................................................... Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *) melakukan kegiatan sebagai berikut : a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan. c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) jumlah kekurangan dukungan sebagaimana terdapat dalam BA.7-KWK Perseorangan/BA.8-KWK Perseorangan*) sebanyak ............... pendukung dan tersebar di ................. kecamatan/kabupaten/kota*). Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan perbaikan dan sebaran dukungan Pasangan Calon tersebut, sebagai berikut : 1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1- KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 93.
    2 Kota*) …………………………………………. atausebanyak .......................... Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*), serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih dari*) jumlah kekurangan dan sebaran dukungan. 2. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ……… pendukung,*), serta dinyatakan serta dinyatakan kurang dari/sama dengan/lebih dari*) jumlah kekurangan dan sebaran dukungan. 3. Jumlah dukungan perbaikan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak ....... orang dan tersebar di ....................% Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*) di Provinsi/ Kabupaten/ Kota*) …………………………………………. atau sebanyak .......................... Kabupaten/ Kota/ Kecamatan*). Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut angka 1 dan angka 2, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat*). Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu;
  • 94.
    BERITA ACARA HASIL VERIFIKASIADMINISTRASI TERHADAP KESESUAIAN DATA PENDUKUNG PERBAIKAN DENGAN PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………., KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ........................................ telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan bukti pernyatan dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................., atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ..................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ..................................................................................................................... Dalam verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan perbaikan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; 2. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; 3. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan perbaikan; 4. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; 5. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 95.
    2 Hasil verifikasi administrasiterhadap kesesuaian data dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyatan dukungan perbaikan tersebut di atas sebagai berikut : HASIL VERIFIKASI ISI FORMULIR MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN Jumlah Awal MS TMS (1) (2) (3) Terhadap pendukung yang dinyatakan Memenuhi Syarat, dilakukan verifikasi: 1. kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4; dan 2. kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 96.
    BERITA ACARA HASIL VERIFIKASIDUGAAN KEGANDAAN DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/ BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA *) Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di……………………, KPU Provinsi/KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ................................. telah melakukan verifikasi dugaan kegandaan terhadap dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : .................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Verifikasi terhadap dugaan kegandaan dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota*), meliputi : 1. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan; 2. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan; atau Hasil verifikasi dugaan kegandaan terhadap pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan), sebagai berikut : TABEL I HASIL VERIFIKASI DUGAAN KEGANDAAN No Uraian Jumlah 1 Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. 2 Pendukung yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 (satu) dukungan. MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 97.
    2 3 Pendukung yangmemberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon, dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual status dukungannya oleh PPS. 4 Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat 5 Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat 6 Pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat)/5 (lima)*) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota *). Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada pasangan calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK; 3. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPS ; 4. 1 (satu) rangkap untuk arsip; dan 5. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota*); KPU Provinsi …………………………………../KIP Aceh*) atau KPU/KIP Kabupaten/Kota*) …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Khusus KIP Aceh Anggota 7. Khusus KIP Aceh Anggota Keterangan : *) Plih salah satu.
  • 98.
    BERITA ACARA HASIL PENELITIANFAKTUAL TERHADAP DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... tahun dua ribu ...................... bertempat di ……………… Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan penelitian faktual terhadap dokumen dukungan perbaikan dan hasil penelitian kegandaan dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ........................................ atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ..................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Dalam penelitian faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan*) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan; b. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan datang langsung ke PPS paling lambat sebelum batas akhir verfikasi faktual; c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan perbaikan. d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan. Hasil penelitian faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota*) sebagai berikut : MODEL BA.5-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 99.
    A. Hasil PenelitianFaktual JUMLAH MS TMS TIDAK DAPAT DITEMUI (1) (2) (3) Selanjutnya, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana tersebut pada kolom (3), diberikan kesempatan datang ke Kantor PPS untuk dilakukan penelitian faktual lanjutan. Adapun hasil penelitian faktual lanjutan tersebut sebagai berikut: B. Hasil Penelitian Faktual Lanjutan JUMLAH MS TMS TMS KARENA TIDAK DAPAT DITEMUI (1) (2) (3) Berdasarkan hasil penelitian faktual sebagaimana tersebut pada Tabel Huruf A dan Huruf B, disimpulkan hasil sebagai berikut : KESIMPULAN HASIL PENELITIAN FAKTUAL Uraian MS TMS (1) (2) (3) Jumlah keseluruhan hasil penelitian faktual Kolom (1) Tabel A + Kolom (1) Tabel B Kolom (2) Tabel A + Kolom (2) Tabel B + Kolom (3) Tabel B Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk PPK dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon perseorangan; 3. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; 4. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan 5. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
  • 100.
    PPS …………………………………….. NO NAMAJABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu.
  • 101.
    REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKANBAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KECAMATAN Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., PPK ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .........................................berdasarkan hasil penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS terhadap dokumen dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan, PPK ............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh PPS dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada *) keberatan dari pasangan Calon/tim penghubung/Panwas Kecamatan. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana terebut pada angka 2 **): PPK menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di tingkat Kecamatan. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.6 KWK –Perseorangan Perbaikan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil penelitian faktual yang telah dilaksanakan oleh PPS, sebagai berikut : MODEL BA.6-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 102.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KECAMATAN …………………………………………………………………………………………. NO URAIAN DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA …… DESA Dst. JUMLAH 1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian faktual oleh PPS sebagaimana tercantum dalam jumlah akhir pada kolom (2) Tabel Kesimpulan pada Formulir Model BA.5 KWK Perseorangan untuk setiap desa. 2 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK. 3 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK. 4 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat. ((No.1+No.2) - No.3)
  • 103.
    Berdasarkan hasil rapatpleno sebagaimana tersebut pada table di atas, jumlah pendukung Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak ……. orang. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk pasangan Calon perseorangan; 2. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; 4. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK. PPK …………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu. **) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai.
  • 104.
    REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKANBAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU/KIP Kabupaten/Kota ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh PPK terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan atas nama : 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : .................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1, ada/tidak ada*) keberatan dari Pasangan Calon/tim penghubung/Panwaslu Kabupaten/Kota. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **): KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan Calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.7-KWK –Perseorangan Perbaikan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat di tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh PPK, sebagai berikut : MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 105.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA …………………………………………………………………………………………. *) NO URAIAN KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. …… KEC. Dst. JUMLAH 1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4 Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan dikurangi dengan dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil) dari setiap kecamatan. Catatan : khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu dikurangi TMS Dukcapil 2 Jumlah pendukung perbaikan pasangan calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3 Jumlah pendukung pasangan calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4 Jumlah pendukung perbaikan pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten/Kota. ((No.1+No.2) - No.3)
  • 106.
    Berdasarkan hasil rapatpleno sebagaimana tersebut pada table di atas, jumlah pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak …… orang. Selanjutnya, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan sebagai berikut: JUMLAH DUKUNGAN AKHIR PASANGAN CALON PERSEORANGAN YANG MEMENUHI SYARAT No Uraian Jumlah Dukungan Jumlah Sebaran 1 Pendukung yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Dukungan Paslon Perseorangan 2 Pendukung yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Paslon Perseorangan 3 Pendukung yang Memenuhi Syarat Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon Perseorangan sebagai dokumen untuk melakukan pendaftaran; 2. 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 4. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU/KIP Kabupaten/Kota*) ………………………………………….. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota Keterangan : *) Pilih salah satu. **) Beri tanda [√] pada kotak yang tersedia terhadap uraian yang sesuai. ***) Diisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
  • 107.
    REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKANBAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di ………………………., KPU Provinsi/KIP Aceh*) ........................ telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ......................................... berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota *) terhadap dokumen dukungan Pasangan calon Perseorangan atas nama: 1. Calon Gubernur : .................................................................................................................... 2. Calon Wakil Gubernur : .................................................................................................................... Dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh*) .............................. telah melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan calon Perseorangan tingkat Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil rekapitulasi; 2. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan calon Perseorangan sebagaimana tersebut pada angka 1 , ada/tidak ada*) keberatan dari pasangan calon/tim penghubung/Bawaslu Provinsi. 3. Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut pada angka 2 **): KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dan melakukan pembetulan. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Pasangan calon atau Tim Penghubung tidak dapat menerima, serta bersedia/tidak bersedia *) mengisi Formulir Keberatan di Tingkat Provinsi. 4. Mencatat keberatan dan/atau kejadian khusus ke dalam Lampiran Formulir Model BA.8-KWK –Perseorangan Perbaikan. Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Provinsi, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh Kabupaten/Kota, sebagai berikut : MODEL BA.8-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
  • 108.
    TABEL I HASIL RAPATPLENO REKAPITULASI DUKUNGAN PERBAIKAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT PROVINSI ……………………………………………………………………………………… NO URAIAN KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… KAB./KOTA …… JUMLAH 1 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon Perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Tabel I kolom jumlah angka 4 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan dikurangi dengan dukungan perbaikan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil (TMS Dukcapil), dari setiap kabupaten/kota. 2 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon Perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. 3 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon Perseorangan yang dicoret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. 4 Jumlah pendukung perbaikan Pasangan calon Perseorangan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi. ((No.1+No.2) - No.3)