Dokumen ini mengatur perubahan peraturan komisi pemilihan umum terkait pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, memperjelas syarat calon dan aturan dukungan dari penduduk. Perubahan termasuk persyaratan untuk calon yang harus memenuhi kriteria tertentu serta tata cara pengumpulan dukungan. Ini juga mengatur penyampaian dokumen dukungan dan penjadwalan penyerahan dokumen untuk pencalonan.