BLUD UPTD PUSKESMAS TAPUNG II
KABUPATEN KAMPAR
KELENGKAPAN DOKUMEN
PERSYARATAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(BLUD)
UPTD PUSKESMAS TAPUNG II
KABUPATEN KAMPAR
POLA TATA KELOLA
PUSKESMAS
LATAR BELAKANG
“Puskesmas mempunyai fungsi sebagai
penyelenggara Upaya Kesehatan
Masyarakat tingkat pertama dan Upaya
Kesehatan Perorangan tingkat pertama.”
Permenkes RI Nomor 75
Tahun 2014:
 Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, dengan
pengelolaan kegiatan yang tidak memberikan keleluasaan
bagi puskesmas untuk menetapkan program dan kegiatan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 Tuntutan puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya.
 Sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan
bagi puskesmas.
Maka dipandang perlu pengelolaan
Puskesmas secara entepreneur bukan
secara birokratik lagi  lebih mandiri dan
mampu berkembang menjadi lembaga yang
berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
POLA TATA KELOLA_PPT.pptx
PENGERTIAN TATA KELOLA
Pasal 38 PERMENDAGRI
No. 79 Tahun 2018 tentang
BLUD:
Pola tata kelola merupakan tata kelola
Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan
Daerah yang akan menerapkan BLUD
dan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 39 dan Pasal 40 PERMENDAGRI No. 79 Tahun
2018 
Pola tata kelola meliputi:
• Kelembagaan  memuat posisi jabatan, pembagian tugas,
fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
• Prosedur kerja  memuat ketentuan hubungan dan
mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi.
• Pengelompokan fungsi  memuat pembagian fungsi
pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip
pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian.
• Pengelolaan Sumber Daya Manusia  memuat kebijakan
mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang
berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
TUJUAN
• Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan
prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan
independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat.
• Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional,
transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
peningkatan kemandirian organ puskesmas.
• Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat
keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi
dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran
atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap
stakeholder.
• Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung
kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan
kesehatan.
PROFIL
UPTD Puskesmas Tapung II mempunyai wilayah kerja
sebanyak 9 Desa dan 8 Puskesmas Pembantu, serta
memiliki, 8 Poskesdes, 22 Posyandu Balita,11 Posyandu
Lansia, dan 2 Posbindu PTM.
UPTD Puskesmas ditetapkan menjadi Puskesmas Non
Rawat Inap dan mempunyai surat Izin Operasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perizinan
Nomor: 440/DINKES/SET-1/2019/9216 Tanggal 02 Juli
2019 tentang Izin Operasional Puskesmas.
UPTD Puskesmas Tapung II merupakan Puskesma
Induk di Kecamatan Tapung terletak di Jalan
Syekh Said Abdurachman no 2 Desa Pantaicermin
Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
UPTD Puskesmas Tapung II sebagai Puskesmas Rawat
Jalan mempunyai ruang pelayanan yaitu:
• Ruang Pendaftaran
• Ruang Pengobatan Umum dan Lansia
• Ruang Pengobatan Gigi
• Ruang Pemeriksaan Ibu dan Anak serta KB
• Ruang Laboratorium
• Ruang Gudang Farmasi
• Ruang Apotek
• Promkes/ Kesling/Gizi
• Ruang DOTS TB
• Ruang UGD
• Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial
– Upaya Promosi Kesehatan
– Upaya Kesehatan Lingkungan
– Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
– Keluarga Berencana
– Kesehatan Reproduksi
– Upaya Gizi Masyarakat
– Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
– Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
– Pencegahan dan Pengendalian Kusta
– Imunisasi
– Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue
– Pencegahan dan Penanganan Penyakit Rabies
– Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
– Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
– Surveilans
– Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare
– Perawatan Kesehatan Masyarakat
• Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan
• Rawat Jalan:
– Pemeriksaan Lansia
– Pemeriksaan Umum
– Pelayanan Gigi
– Pelayanan Ibu, Anak dan KB
– Pelayanan TB
– Pelayanan Promkes (Konseling Gizi dan
Sanitasi)
– Pelayanan Apotek
– Pelayanan Laboratorium
– Pelayanan Administrasi
• Pelayanan Gawat Darurat
– Pelayanan Gawat Darurat 24 jam
UKP
• STRUKTUR ORGANISASI (SEBELUM BLUD)
POLA TATA KELOLA_PPT.pptx
Setelah BLUD:
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Susunan organisasi dalam penerepan pola pengelolaan
keuangan, Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari:
Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan
oleh Bupati.
Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab terhadap
Bupati, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis
bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas.
Pemimpin BLUD
Pejabat Keuangan
Pejabat Teknis
STRUKTUR ORGANISASI UPTD PUSKESMAS TAPUNG II
(SETELAH BLUD)
KEPALA UPTD PUSKESMAS
ABDULLAH KADIR, SKM
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Drg.DEWI HARMONI
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
SUARNI, SKM
PENANGGUNG JAWAB UKM
ESENSIAL & PERKEMAS
Dr. Ridho Nugraha Farhas
PENANGGUNG JAWAB UKM
PENGEMBANGAN
Ruhaida, AMd.Keb
PENANGGUNG JAWAB UKP
KEFARMASIANDAN
LABORATORIUM
Dr. Rusmida Duma
PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN
PUSKESMAS & JEJARING FASYANKES
Dr. Rusmida Duma
PELAKSANA PROMKES
Salmi Yenti, SKM
PELAKSANA KESLING
Soeprat, AMk
PELAKSANA KIA
Ruhaida, AMd.Keb
PELAKSANA GIzi
Sari Dewi, AMd.Gz
PELAKSANA P2P
P2 DIARE : Karno
P2 ISPA : Karno
P2 KUSTA :Karnoi
P2 TB PAR:Salmi Yenti,
P2 HIV-AID: dr. Ridho
P2 DBD : Karno
P2 MALARI :
Karno
P2 RABIES: Karno
P2 HEPATI : Karno
P2 TYPHOI: Karno
IMUNISASI : Karno
SURVEILA :Karno
P2 PTM : Bunga
PELAKSANA PERKESMAS
Yayan Sutarwan
SISTEM INFORMASI
Soeprat, AMk.
PELAKSANA UKS
Ruhaida, AMd.Keb
PELAKSANA KESEHATAN JIWA
Ns. Yessi Oktowati, S.Kep
PELAKSANA GIGI MASYAL
Drg.. Dewi Harmoni
PELAKSANA KESEHATAN USIA
Dr. Yulvianti
PELAKSANA KESEHATAN
KERJA & OLAH RAGA
Yayan Sutarwan
PELAKSANA KESEHATAN INDERA
Yayan Sutarwan
PELAKSANA KESEHATAN
PELAKSANA KESEHATAN
PELAKSANA KESEHATAN
PELAYANAN PEMERIKSAAN
Dr. Rusmida Duma
PELAYANAN GIGI & MULUT
Drg. Dewi Harmoni
PELAYANAN KIA – KB
Lamindo Santhariana
PELAYANAN MTBS
Oktrika
PELAYANAN IVA & CRYOTHERA
Bunga Octavia. M
PELAYANAN POJOK GIZI
Sari Dewi
PELAYANAN LANSIA
Dr. Yulvianti
PELAYANAN P2P
Karno
PELAYANAN 24 JAM DAN
GAWAT DARURAT
H.Soeprat
PELAYANAN PONED 24 JAM
Lamindo S
PELAYANAN FARMASI
Fadhila K
PELAYANAN LABORATORIUM
Kurnia Purba
PUSKESMAS PEMBANTU :
Pantaicermin : Amelia Yarsi
Sari Galuh : Temonah
P. Gading : Sri Wahyuni
B. Kelubi : Jernilan Siregar
K. Indah : Vivi Silviani
S. Putih : Marlinawati
Pagaruyung : Siti Muslikatun
Air Terbit : Widhi
Klinik Keluarga
Klinik dokter Rida Ramadhana
BPM Siska Ginting
BPM Rosmetti Purba
BPM Kristina
BPM Marlina
KEPEGAWAIAN
Suarni, SKM
PERENCANAAN
Suarni, SKM
RUMAH TANGGA
Hasben, SKM
BENDAHARA PENGELUARAN
PEMBANTU
Nurhasmi Safitri
BENDAHARA PENERIMAAN
Nurhasmi Safitri
BENDAHARA DANA
Nurhasmi Safitri
BENDAHARA BARANG
Yessi Oktowati
SATUAN PENGAWAS
INTERNAL
ABDULLAH KADIR, SKM
• Pembina Teknis dan Pembina Keuangan
Pembina teknis BLUD Puskesmas  Kepala
Dinas Kesehatan.
Pembina keuangan  Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD).
• Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal berkedudukan
langsung di bawah pemimpin BLUD.
• Dewan Pengawas
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan
apabila Puskesmas telah memenuhi
persyaratan tentang Dewan Pengawas
Pemimpin BLUD
• Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018: Kepala
UPTD Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas.
• Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD
– Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
– Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
– Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
– BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya
sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan
pelayanan.
– Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat
dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
– Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk
masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1
(satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam
puluh) tahun.
Fungsi Pemimpin BLUD
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD
mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum
operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin
BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)/ Kuasa Pengguna Barang Puskesmas.
• Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai
Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Penggunan Barang.
Tugas Pemimpin BLUD:
• Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan
produktivitas;
• Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah;
• Menyusun Rencana Strategis;
• Menyiapkan RBA;
• Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada
kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
• Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain
pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
• Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh
pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas
pengawasan internal, serta menyampaikan dan
mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD
kepada kepala daerah;
• Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
kewenangannya.
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan
Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal
puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal
terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh
lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis
yang sehat.
Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua
yang
bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin
BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:
• Keseimbangan antara manfaat dan beban;
• Kompleksitas manajemen; dan
• Volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) terdiri dari:
• Tim audit bidang administrasi dan keuangan.
• Tim audit bidang pelayanan medis.
• Tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai
dengan kebutuhan puskesmas.
SPI melaksanakan audit secara rutin
terhadap seluruh unit kerja di lingkungan
puskesmas meliputi bidang administrasi
dan keuangan, bidang pelayanan medis,
dan bidang kesehatan masyarakat.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengawas
Internal Puskesmas:
• Sehat jasmani dan rohani;
• Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku
yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan BLUD;
• Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
• Memahami tugas dan fungsi BLUD;
• Memiliki pengalaman teknis pada BLUD;
• Berijazah paling rendah D3;
• Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
• Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar
pertama kali;
• Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
• Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
• Mempunyai sikap independen dan obyektif.
Fungsi Satuan Pengawas Internal:
– Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam
melakukan pengawasan internal puskesmas.
– Memberikan rekomendasi perbaikan untuk
mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis,
efisien, dan efektif.
– Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di
puskesmas.
– Menangani permasalahan yang berkaitan dengan
indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas
sama dengan unit kerja terkait.
Tugas SPl adalah membantu manajemen
Puskesmas untuk:
• Pengamanan harta kekayaan;
• Menciptakan akurasi sistem informasi
keuangan;
• Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
• Mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen dalam penerapan praktek bisnis
yang sehat.
Penutup
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan
untuk:
• Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar
puskesmas memiliki daya saing yang kuat.
• Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan
dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan
kemandirian organ puskesmas.
• Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan
dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral
yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung
jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder.
• Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung
kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.

More Related Content

DOCX
Pdca semua unit ya
DOCX
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Rurukan 2022
PPTX
PDSA Dalam Tata Kelola Mutu Puskesmas.pptx
PPT
Sosialisasi-GERMAS.ppt
PPTX
Telaah PMK 43 Tahun 2019 ttg Puskesmas.pptx
PPT
PPT PAPARAN BLUD PKM SITOPENG.ppt
PDF
FRAMBUSIA-2-1.pdf
DOC
1. spo pelaksanaan kegiatan spi
Pdca semua unit ya
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Rurukan 2022
PDSA Dalam Tata Kelola Mutu Puskesmas.pptx
Sosialisasi-GERMAS.ppt
Telaah PMK 43 Tahun 2019 ttg Puskesmas.pptx
PPT PAPARAN BLUD PKM SITOPENG.ppt
FRAMBUSIA-2-1.pdf
1. spo pelaksanaan kegiatan spi

What's hot (20)

PDF
Rencana Tindak Lanjut PTM RS 1.pdf
PDF
SK JENIS - JENIS PELAYANAN PUSKESMAS
PPTX
Juknis ILP di Puskesmas terbaru tahun 2024
PPTX
Posbindu – PTM
DOCX
sop posyandu.docx
DOCX
Sk tim perencanaan
DOCX
Sop pelimpahan wewenang apoteker (2)
PPTX
Presentasi Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
PPTX
PRESENTASI BLUD SENIN_revisi_1.pptx
DOC
2. spo penggunaan apd
PPT
PPTX
PPS (perencanaan perbaikan strategis) PUSKESMAS.pptx
PPTX
MATERI ASPAK
DOCX
REGISTER RISIKO UKP RUANG.docx
PPT
Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.ppt
PPTX
PPT LINSEK TW 2 (2).pptx
DOCX
Hasil audit internal
PPT
PRESENTASI MAYONG 2 REAKREDITASI SEPTEMBER 2019.ppt
DOCX
Kak kaji banding
DOC
2.3.6. sk visi misi, tata nilai dan tujuan puskesmas
Rencana Tindak Lanjut PTM RS 1.pdf
SK JENIS - JENIS PELAYANAN PUSKESMAS
Juknis ILP di Puskesmas terbaru tahun 2024
Posbindu – PTM
sop posyandu.docx
Sk tim perencanaan
Sop pelimpahan wewenang apoteker (2)
Presentasi Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
PRESENTASI BLUD SENIN_revisi_1.pptx
2. spo penggunaan apd
PPS (perencanaan perbaikan strategis) PUSKESMAS.pptx
MATERI ASPAK
REGISTER RISIKO UKP RUANG.docx
Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.ppt
PPT LINSEK TW 2 (2).pptx
Hasil audit internal
PRESENTASI MAYONG 2 REAKREDITASI SEPTEMBER 2019.ppt
Kak kaji banding
2.3.6. sk visi misi, tata nilai dan tujuan puskesmas
Ad

Similar to POLA TATA KELOLA_PPT.pptx (20)

DOCX
MODUL TATA KELOLA BLUD OKeeee deeeeeeeh.docx
PPTX
SIKLUS MANAJEMEN PUSKESMAS SUKAMAHI.pptx
PDF
TTK sijunjung.pdf
DOCX
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PPTX
POS UPAYA KESEHATAN KERJA (POS UKK).pptx
PPTX
PAPARAN_CILdjwuwhsbdhwhwbfhcjcbehwu_pptx
DOC
Pedoman mutu cakung 2022.doc
PPTX
PRESENTASI REAKRED PUSKESMAS TAHUNAN.pptx
PPTX
Manajemen Pelayanan Kebidanan.pptx
PPTX
PEMBAHASAN TENTANG TUGAS DIKLAT PKA BPSDM
PPTX
POSYANDU PRIMA UNTUK PEMBERDAYAAN KADER.pptx
DOCX
Profil puskesmas 2015
PDF
Standar_Akreditasi_Puskesmas.pdf
PDF
Aceh_Puskesmas_Akreditasi.pdf
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep dikonversi (2) (3)
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep dikonversi (2) (3)
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
PDF
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
MODUL TATA KELOLA BLUD OKeeee deeeeeeeh.docx
SIKLUS MANAJEMEN PUSKESMAS SUKAMAHI.pptx
TTK sijunjung.pdf
Tatakelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
POS UPAYA KESEHATAN KERJA (POS UKK).pptx
PAPARAN_CILdjwuwhsbdhwhwbfhcjcbehwu_pptx
Pedoman mutu cakung 2022.doc
PRESENTASI REAKRED PUSKESMAS TAHUNAN.pptx
Manajemen Pelayanan Kebidanan.pptx
PEMBAHASAN TENTANG TUGAS DIKLAT PKA BPSDM
POSYANDU PRIMA UNTUK PEMBERDAYAAN KADER.pptx
Profil puskesmas 2015
Standar_Akreditasi_Puskesmas.pdf
Aceh_Puskesmas_Akreditasi.pdf
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep dikonversi (2) (3)
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep dikonversi (2) (3)
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
Man it pkm pabuaran kel 7 tk 2 b d3 kep
Ad

POLA TATA KELOLA_PPT.pptx

  • 1. BLUD UPTD PUSKESMAS TAPUNG II KABUPATEN KAMPAR KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) UPTD PUSKESMAS TAPUNG II KABUPATEN KAMPAR POLA TATA KELOLA PUSKESMAS
  • 2. LATAR BELAKANG “Puskesmas mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama.” Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014:
  • 3.  Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, dengan pengelolaan kegiatan yang tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Tuntutan puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya.  Sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan bagi puskesmas. Maka dipandang perlu pengelolaan Puskesmas secara entepreneur bukan secara birokratik lagi  lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
  • 5. PENGERTIAN TATA KELOLA Pasal 38 PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD: Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  • 6. Pasal 39 dan Pasal 40 PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018  Pola tata kelola meliputi: • Kelembagaan  memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. • Prosedur kerja  memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. • Pengelompokan fungsi  memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. • Pengelolaan Sumber Daya Manusia  memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  • 7. TUJUAN • Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. • Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. • Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. • Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
  • 8. PROFIL UPTD Puskesmas Tapung II mempunyai wilayah kerja sebanyak 9 Desa dan 8 Puskesmas Pembantu, serta memiliki, 8 Poskesdes, 22 Posyandu Balita,11 Posyandu Lansia, dan 2 Posbindu PTM. UPTD Puskesmas ditetapkan menjadi Puskesmas Non Rawat Inap dan mempunyai surat Izin Operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perizinan Nomor: 440/DINKES/SET-1/2019/9216 Tanggal 02 Juli 2019 tentang Izin Operasional Puskesmas. UPTD Puskesmas Tapung II merupakan Puskesma Induk di Kecamatan Tapung terletak di Jalan Syekh Said Abdurachman no 2 Desa Pantaicermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
  • 9. UPTD Puskesmas Tapung II sebagai Puskesmas Rawat Jalan mempunyai ruang pelayanan yaitu: • Ruang Pendaftaran • Ruang Pengobatan Umum dan Lansia • Ruang Pengobatan Gigi • Ruang Pemeriksaan Ibu dan Anak serta KB • Ruang Laboratorium • Ruang Gudang Farmasi • Ruang Apotek • Promkes/ Kesling/Gizi • Ruang DOTS TB • Ruang UGD
  • 10. • Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial – Upaya Promosi Kesehatan – Upaya Kesehatan Lingkungan – Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana – Keluarga Berencana – Kesehatan Reproduksi – Upaya Gizi Masyarakat – Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit – Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis – Pencegahan dan Pengendalian Kusta – Imunisasi – Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue – Pencegahan dan Penanganan Penyakit Rabies – Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS – Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular – Surveilans – Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare – Perawatan Kesehatan Masyarakat • Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan
  • 11. • Rawat Jalan: – Pemeriksaan Lansia – Pemeriksaan Umum – Pelayanan Gigi – Pelayanan Ibu, Anak dan KB – Pelayanan TB – Pelayanan Promkes (Konseling Gizi dan Sanitasi) – Pelayanan Apotek – Pelayanan Laboratorium – Pelayanan Administrasi • Pelayanan Gawat Darurat – Pelayanan Gawat Darurat 24 jam UKP
  • 12. • STRUKTUR ORGANISASI (SEBELUM BLUD)
  • 14. Setelah BLUD: • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam penerepan pola pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari: Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab terhadap Bupati, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pemimpin BLUD Pejabat Keuangan Pejabat Teknis
  • 15. STRUKTUR ORGANISASI UPTD PUSKESMAS TAPUNG II (SETELAH BLUD) KEPALA UPTD PUSKESMAS ABDULLAH KADIR, SKM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Drg.DEWI HARMONI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA SUARNI, SKM PENANGGUNG JAWAB UKM ESENSIAL & PERKEMAS Dr. Ridho Nugraha Farhas PENANGGUNG JAWAB UKM PENGEMBANGAN Ruhaida, AMd.Keb PENANGGUNG JAWAB UKP KEFARMASIANDAN LABORATORIUM Dr. Rusmida Duma PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS & JEJARING FASYANKES Dr. Rusmida Duma PELAKSANA PROMKES Salmi Yenti, SKM PELAKSANA KESLING Soeprat, AMk PELAKSANA KIA Ruhaida, AMd.Keb PELAKSANA GIzi Sari Dewi, AMd.Gz PELAKSANA P2P P2 DIARE : Karno P2 ISPA : Karno P2 KUSTA :Karnoi P2 TB PAR:Salmi Yenti, P2 HIV-AID: dr. Ridho P2 DBD : Karno P2 MALARI : Karno P2 RABIES: Karno P2 HEPATI : Karno P2 TYPHOI: Karno IMUNISASI : Karno SURVEILA :Karno P2 PTM : Bunga PELAKSANA PERKESMAS Yayan Sutarwan SISTEM INFORMASI Soeprat, AMk. PELAKSANA UKS Ruhaida, AMd.Keb PELAKSANA KESEHATAN JIWA Ns. Yessi Oktowati, S.Kep PELAKSANA GIGI MASYAL Drg.. Dewi Harmoni PELAKSANA KESEHATAN USIA Dr. Yulvianti PELAKSANA KESEHATAN KERJA & OLAH RAGA Yayan Sutarwan PELAKSANA KESEHATAN INDERA Yayan Sutarwan PELAKSANA KESEHATAN PELAKSANA KESEHATAN PELAKSANA KESEHATAN PELAYANAN PEMERIKSAAN Dr. Rusmida Duma PELAYANAN GIGI & MULUT Drg. Dewi Harmoni PELAYANAN KIA – KB Lamindo Santhariana PELAYANAN MTBS Oktrika PELAYANAN IVA & CRYOTHERA Bunga Octavia. M PELAYANAN POJOK GIZI Sari Dewi PELAYANAN LANSIA Dr. Yulvianti PELAYANAN P2P Karno PELAYANAN 24 JAM DAN GAWAT DARURAT H.Soeprat PELAYANAN PONED 24 JAM Lamindo S PELAYANAN FARMASI Fadhila K PELAYANAN LABORATORIUM Kurnia Purba PUSKESMAS PEMBANTU : Pantaicermin : Amelia Yarsi Sari Galuh : Temonah P. Gading : Sri Wahyuni B. Kelubi : Jernilan Siregar K. Indah : Vivi Silviani S. Putih : Marlinawati Pagaruyung : Siti Muslikatun Air Terbit : Widhi Klinik Keluarga Klinik dokter Rida Ramadhana BPM Siska Ginting BPM Rosmetti Purba BPM Kristina BPM Marlina KEPEGAWAIAN Suarni, SKM PERENCANAAN Suarni, SKM RUMAH TANGGA Hasben, SKM BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Nurhasmi Safitri BENDAHARA PENERIMAAN Nurhasmi Safitri BENDAHARA DANA Nurhasmi Safitri BENDAHARA BARANG Yessi Oktowati SATUAN PENGAWAS INTERNAL ABDULLAH KADIR, SKM
  • 16. • Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Pembina teknis BLUD Puskesmas  Kepala Dinas Kesehatan. Pembina keuangan  Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). • Satuan Pengawas Internal Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. • Dewan Pengawas Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas
  • 17. Pemimpin BLUD • Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018: Kepala UPTD Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. • Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD – Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. – Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. – Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. – BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. – Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. – Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • 18. Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa Pengguna Barang Puskesmas. • Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Penggunan Barang.
  • 19. Tugas Pemimpin BLUD: • Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; • Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; • Menyusun Rencana Strategis; • Menyiapkan RBA; • Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; • Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; • Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; • Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai kewenangannya.
  • 20. Satuan Pengawas Internal (SPI) Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: • Keseimbangan antara manfaat dan beban; • Kompleksitas manajemen; dan • Volume dan/atau jangkauan pelayanan.
  • 21. Satuan Pengawasan Internal (SPI) terdiri dari: • Tim audit bidang administrasi dan keuangan. • Tim audit bidang pelayanan medis. • Tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. SPI melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat.
  • 22. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengawas Internal Puskesmas: • Sehat jasmani dan rohani; • Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; • Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; • Memahami tugas dan fungsi BLUD; • Memiliki pengalaman teknis pada BLUD; • Berijazah paling rendah D3; • Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; • Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan • Mempunyai sikap independen dan obyektif.
  • 23. Fungsi Satuan Pengawas Internal: – Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas. – Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. – Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di puskesmas. – Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait.
  • 24. Tugas SPl adalah membantu manajemen Puskesmas untuk: • Pengamanan harta kekayaan; • Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; • Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan • Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.
  • 25. Penutup Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk: • Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. • Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. • Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. • Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.