Dokumen tersebut menjelaskan tentang prosedur standar pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun pelajaran 2011/2012 yang mencakup persyaratan peserta ujian, penyelenggara ujian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara.