Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 mengatur mengenai guru sebagai pendidik profesional dan menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi yang harus dimiliki guru. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai aspek terkait hak dan kewajiban guru, organisasi profesi, serta pengaturan pendidikan pada jenjang yang berbeda. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.