Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di Indonesia. Pendidikan agama wajib diajarkan di semua jenjang pendidikan formal untuk membentuk karakter peserta didik yang beriman dan berakhlak mulia. Pendidikan keagamaan mempersiapkan peserta didik menjadi ahli agama atau memahami ajaran agamanya, dan diselenggarakan baik di jalur formal, nonformal, maupun informal. Pemerintah memberikan dukun