4. Materi Pokok Pembahasan
Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP)
Ceramah Manajemen Mutu
Teknik Pengendalian Mutu
Perkembangan & Ruang Lingkup
Manajemen Mutu
Analisa Permasalahan Manajemen
Mutu dan Solusinya
Standar Mutu (ISO & SNI)
27. Kriteria Kualitas untuk Barang & Jasa (Juran)
Kriteria Kualitas Layanan (Bery&Parasuraman)
Teknologi Psikologi Waktu Kontraktual Etika
Bukti Langsung Keandalan Daya Tanggap Jaminan Empati
28. TQM Berkembang Menjadi SSM, QMS
Pengertian SSM
• Sebuah sistem yang bertujuan
untuk meningkatkan kepuasan
pelanggan dan memungkinkan
perbaikan yang berkelanjutan.
• SMM juga adalah kemampuan
suatu organisasi dalam menjaga
kualitas mutu dari jasa atau
barang yang dilayankan
SSM/QMS sistem penetapan
kebijakan, sasaran, dan pencapaian
sasaran secara langsung dan
terkendali dalam sebuah organisasi
yang berpengaruh terhadap mutu.
Pengertian (ISO)
29. INTI DARI SSM/QMS
Adanya kebijakan mutu, perencanaan mutu,
sasaran mutu, prosedur kerja, instuksi kerja dan
rekaman mutu
Adanya jaminan bahwa standar manajemen
mutu dilaksanakan, dipantau, dievaluasi dan
diperbaiki
Adanya jaminan bahwa terjadi peningkatan
kualitas yang berkesinambungan baik dalam
proses pelayanan dan proses produksi maupun
terhadap standar manajemen mutu itu sendiri
30. Tujuan SSM / QMS (Gasperz)
Menjamin kesesuaian dari
suatu proses dan produk
dan atara kebutuhan dan
persyaratan
Memberikan kepuasan
kepada
konsumen/pelanggan
41. Sesuai Tugas dan Fungsinya
01 02
03 04
Standar Manajemen Lingkungan
SNI ISO 14001 yang identik
dengan ISO 14001
ISO 50001 yang identik dengan
SNI ISO 50001 tentang Sistem
Manajemen Energi
SNI ISO 31000 Sistem
Manajemen Risiko identik
dengan ISO 31000
Standar Manajemen Mutu SNI
ISO 9001 yang identik
dengan ISO 9001
46. Tujuan SPIP
1 2
Pencapaian tujuan
penyelenggaraan
pemerintahan negara
Keandalan
pelaporan keuangan
3 4
Pengamanan aset
negara
Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
51. Prinsip Umum SPIP
SPIP sebagai proses yang integral dan menyatu
dengan instansi atau kegiatan secara terus
menerus dalam semua tahapan manajemen,
mulai dari perencanaan sampai evaluasi
Sistem pengendalian intern dipengaruhi oleh
manusia
Efektivitas sistem pengendalian intern sangat
tergantung pada manusia (pimpinan dan staf)
untuk melaksanakan sistem pengendalian
secara efektif
Sistem pengendalian intern diterapkan sesuai
dengan kebutuhan ukuran kompleksitas, sifat,
tugas dan fungsi instansi pemerintah
55. Karakteristik Pengendalian yang Efektif
Pengendalian terkoordinasi/ merupakan
bagian dari manajemen & aliran kerja
organisasi, & diterima semua
bagian/pihak dalam organisasi,
Mengacu pada rencana dan standar
yang sudah ditetapkan
Pengendalian fokus pada bagian-
bagian yang tepat untuk
dilakukan pengendalian
dilakukan tepat waktu
dilakukan dengan
metode/teknik yang
tepat
dilakukan secara obyektif,
tidak memihak
realistik secara ekonomi
(biaya pengendalian)
dilakukan secara berkala, berkelanjutan,
dan hasilnya bermanfaat dan
ditindakalanjuti untuk melakukan
perbaikan yang diperlukan
59. Tujuan Pengendalian
Agar proses
pelaksanaan
dilakukan sesuai
rencana
Melakukan tindak
perbaikan, jika
terdapat
penyimpangan
dari rencana, hal-
hal yang tidak
diduga
Agar tujuan yang
dihasilkan sesuai
dengan rencana
60. Pengelompokkan Teknik Pengendalian (1)
Berdasarkan masa
/perkembangan
teknik
pengendalian
Teknik Pengendalian
Tradisional
Teknik Pengendalian
Modern
• Return on
Investment
• Ratio Analysis
• esponsibility
Accounting
• Management Audit
• PERT and CPM
• Management
Information
System
• Laporan Statistik
• Analisa Seimbang
• Pengendalian
Anggaran
• Laporan Keuangan
• Pengamatan,
inspeksi,
observasi, personal
observation
70. Penerapan teknik pengendalian mutu
yang relevan untuk pelaksanaan
tugas peserta di instansinya
1.Instansi Pemerintah
2.Pejabat Pengawas dalam
Melaksanakan Tugasnya
Teknik Manajemen Saja yang cocok untuk:
72. Analisa Sebab Akibat
terhadap masalah
mutu kerja
(masalahnya, akibat
jika masalah tidak
diselesaikan, dan
penyebab terjadinya
masalah)
Analisa Solusi
(Perumusan Solusi,
Berangkat dari
Penyebab)
77. Nama: Yuni Djuachiriaty, S.Psi., M.Si, Psikolog
TTL: Pontianak, 9 Juni 1972
NIP: 197206091998032007
Pangkat/Gol: Pembina Utama Madya/ IV D
Jabatan: Widyaiswara Ahli Madya
Pendidikan:
- S1 Psikologi UMS
- Profesi Psikolog UMS
- S2 Psikolog Industri & Organisasi UGM
[email protected]
081350029111
Biodata
Kantor BPSDM Provinsi Kalbar
78. Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membekali
peserta dengan kemampuan
memahami monitoring dan analisis
hasil monitoring agar tujuan
pelaksanaan pekerjaan tercapai
sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
79. Indikator Keberhasilan
Menjelaskan
konsep, tujuan
monev dalam
pengendalian
pelaksanaan
pekerjaan
Menjelaskan
indikator
kinerja, proses
kerja dan sifat
pekerjaan
Menjelaskan
teknik
monitoring dan
analisis hasil
monitoring
Menjelaskan
proses
perencanaan,
pelaksanaan &
pelaporan
monitoring &
evaluasi
Menjelaskan
aktivitas&
ketentuan
berkaitan dengan
tindak lanjut hasil
monitoring &
evaluasi
82. Terdapat
Kekurangan
Sesuai Dengan
Rencana
Di Lakukan
Perbaikan
Menjaga Kinerja/
Memelihara Situasi
A. Esensi Pengendalian
• Tanggungjawab manajerial seorang pimpinan dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya diantaranya adalah mengelola tugas.
• Dalam pengelolaan tugas terdapat siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action).
• Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan merupakan bagian penting dari
sebuah Siklus tersebut.
• Pengendalian pekerjaan fokus pada Check (periksa) dan Act (A) sebagai
tindak lanjut pengendalian
83. Dilihat dari peran pengendalian dalam siklus PDCA maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pengendalian
pelaksanaan pekerjaan merupakan upaya menjaga kerja dan kinerja agar tetap berada pada jalur yang ditentukan.
Ilustrasi Siklus PDCA dan Peran Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan
84. • Pengendalian pelaksanaan kegiatan atas suatu
program dapat dilaksanakan melalui monitoring
dan pengendalian (monev) sebagai dua aktivitas
terpadu.
• Pengendalian adalah serangkaian kegiatan
manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin
agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan
sesuai dengan rencana yang ditetapkan (PP RI No
39 Tahun 2006)
B. Monitoring dan Evaluasi
sebagai Aktivitas Pengendalian
Pengendalian
85. • Monitoring atau yang di dalam peraturan disebutkan
sebagai pemantauan merupakan kegiatan mengamati
perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,
mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan
yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil
tindakan sedini mungkin (PP RI No 39 Tahun 2006).
• Monitoring fokus pada aktivitas kegiatan atau
program yang sedang diselenggarakan untuk
memastikan kesesuaian proses dan capaian dengan
rencana.
B. Monitoring dan Evaluasi
sebagai Aktivitas Pengendalian
Monitoring
86. • Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil
(outcome) terhadap rencana dan standar (PP RI No
39 Tahun 2006).
• Evaluasi dilaksanakan di akhir program atau kegiatan,
untuk mengetahui sejauh mana capaian akhir dari
kegiatan atau program.
• Hasil Evaluasi dapat dimanfaatkan untuk perencanaan
kegiatan atau program yang sama pada masa
berikutnya.
B. Monitoring dan Evaluasi
sebagai Aktivitas Pengendalian
Evaluasi
87. Ketaatan
Monitoring mengetahui sejauh mana
administrator, staf, dan semua yang
terlibat bertindak sesuai dengan standar
dan prosedur yang telah ditetapkan.
Laporan
Monitoring memberikan informasi yang membantu
perhitungan hasil perubahan sosial dan masyarakat
sebagai konsekuensi penerapan kebijaksanaan
sesudah periode waktu tertentu.
Pemeriksaan
Monitoring memeriksa sejauh mana
barang dan layanan untuk pihak
yang menjadi target telah
tersampaikan.
Penjelasan
Monitoring menyampaikan dan
informasi yang dapat menjelaskan dampak
kebijakan dan mengapa antara perencanaan
dan pelaksanaannya terdapat perbedaan.
C. Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Menurut (Dunn, 1981):
88. • Resiko adalah suatu kondisi yang timbul
karena ketidakpastian dengan seluruh
konsekuensi tidak menguntungkan yang
mungkin terjadi
• Risiko selalu dihubungkan dengan
kemungkinan terjadinya atau
ketidakpastian dan pencapaian tujuan.
D. Pengendalian Risiko
89. INDIKATOR & JENIS PEKERJAAN
MATERI POKOK #2
Indikator
Proses
Indikator
Kinerja
Risiko
Pelaksanaan
Pekerjaan
Sifat
Pekerjaan
90. A. INDIKATOR PROSES
Prinsip-Prinsip
Pelayanan Prima
(Keputusan MenPAN No.
63/Kep/M.PAN/07/2003
tentang Pedoman
Umum Pelayanan Publik)
Kesederhanaan
Kejelasan
Kepastian
Waktu
Akurasi
Keamanan
Tanggung
Jawab
Kelengkapan
Sarana & Prasarana
Kemudahan
Akses
Kedisiplinan,
Kesopanan &
Keramahan
Kenyamanan
91. B. INDIKATOR KINERJA
Efektifitas Ekonomi Efisiensi
Efektifitas mengacu pada
keberhasilan atau ketercapaian
tujuan, karenanya efektifitas hanya
konsen pada output. Dalam
praktiknya, tujuan diuraikan lebih
detil sehingga pengukuran
efektifitas akan lebih bermanfaat.
Ekonomi merupakan elemen kinerja
yang berkaitan dengan input
dan berkaitan dengan pengadaan
sumber daya dalam jumlah dan
mutu yang tepat, waktu yang tepat
dengan biaya serendah mungkin
Efisiensi diukur dengan rasio
Output terhadap Input, semakin
besar rasio, atau semakin besar
output terhadap input maka
semakin efisien sebuah kinerja.
93. Syarat-syarat yang berlaku
untuk semua indikator kinerja
adalah sebagai berikut:
Dalam menyusun Indikator
Kinerja harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
Relevan
Prioritas
Efektif &
Layak
Spesifik
Dapat Terukur
Dapat Dicapai
Berjangka Waktu
Dapat Dipantau &
Dikumpulkan
94. Tipe dan Jenis Indikator Kinerja
Berdasarkan
tipenya,
indikator kinerja
dapat dibagi
menjadi:
Kualitatif
Kuantitatif
Absolut
Persentase
Rasio
Rata-Rata
Indeks
95. C. SIFAT PEKERJAAN
Dilihat Dari
Jangka Waktu
Pelaksanaan
Pekerjaan
Berkelanjutan
Berjangka Waktu
Dilihat dari Pemicu
Kegiatan /Program
Ada yang bersifat insidental/
seketika karena keterdesakan atau
situasi memaksa dan ada yang
sifatnya rutin dilaksanakan.
98. A. METODE MONITORING
1 2
Dalam pelaksanaan monitoring metode
yang dapat digunakan antara lain:
Survey atau
Kunjungan/
Inspeksi ke
Lapangan
3
Diskusi
dengan pihak
yang terkait
dengan
pelaksanaan
pekerjaan
Pemantauan
dari
Dokumentasi
Pelaksanaan
Pekerjaan
99. Beberapa cara dalam mengumpulkan data dan
informasi berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan:
Observasi Review
Dokumen
Survei Focus Group
Discussion
100. B. METODE EVALUASI
1 2
• Metode evaluasi dapat dilaksanakan dengan membandingkan
kondisi dan situasi yang dipantau dan dievaluasi dengan tujuan atau
target, evaluasi juga dapat dilaksanakan dengan membandingkan
dengan pencapaian/kondisi pada waktu-waktu sebelumnya
(Historikal) dan dapat juga dibandingkan dengan kondisi pada Best
practises pada aktivitas/kegiatan yang dipantau.
• Evaluasi dalam pengukuran kinerja pada sistem akuntabilitas kinerja
dapat dilakukan dengan:
Melakukan
Perbandingan
3
Mengevaluasi
ketepatan pada:
target indikator
kinerja dan capaian
Mengevaluasi
Keterkaitan
101. Setelah di evaluasi hasil dari pengukuran kinerja selanjutnya perlu dianalisis. Analisis
dalam evaluasi kinerja merupakan penjabaran lebih lanjut dari evaluasi kinerja.
Analisis dapat dilakukan pada:
Kinerja Per
Segmen
Target Group
Kinerja Per
Bulan
Kinerja Per
Lokasi
Kinerja Per
Unit Kerja
Pelaksana
Kinerja Per
Program/
Kegiatan
103. A. PERENCANAAN MONEV
Lokasi
Sebelum dilaksanakan
monitoring dan
evaluasi perlu
dilakukan beberapa
persiapan yang
diantaranya meliputi:
Jenis/
Beban Kerja
Kebutuhan
SDM
Durasi
Administrasi
Perencanaan
Metodologi
104. B. PELAKSANAAN MONEV
Masukan (input) Proses / aktivitas Keluaran (output)
Masukan (input) di dalam
kegiatan antara lain
mencakup: tenaga manusia,
dana, bahan, peralatan, jam
kerja, data, kebijakan,
manajemen dan sumberdaya
lainnya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan kegiatan
proyek.
Proses / aktivitas merupakan
aspek dari kegiatan yang
mencerminkan suatu proses
kegiatan, seperti penelitian,
pelatihan, proses produksi,
pemberian bantuan dan
sebagainya.
Keluaran (output), yaitu
aspek kegiatan yang
mencakup hasil dari proses
yang terutama terutama
berkaitan dengan kuantitas
(jumlah) barang ataupun jasa.
105. C. PELAPORAN MONEV
• Pelaporan MONEV biasanya melibatkan pengumpulan, analisis, dan
penyajian data untuk menilai kemajuan, keberhasilan, dan dampak dari
kegiatan tersebut.
• Pelaporan MONEV membantu pengambil keputusan untuk memahami
seberapa baik suatu program berjalan dan apa yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan efektivitasnya di masa depan.
107. 1
Mengapresiasi prestasi
pekerjaan yang sesuai
dengan dokumen
perjanjian/di kontrak
3
Mencari penyebab
ketidaksesuaian prestasi
pekerjaan dengan dokumen
perjanjian/kontrak dikaji
5
Mengkonsultasikan usulan
alternatif keputusan dengan
pimpinan
2
Menelusuri prestasi
pekerjaan yang tidak
sesuai dengan dokumen
perjanjian/kontrak
4
Menganalisis pengambilan keputusan
terkait ketidaksesuaian prestasi
pekerjaan dengan dokumen acuan
kerja/perjanjian/kontrak dilaksanakan
A. TINDAK LANJUT MONITORING
108. Mengacu pada
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 108
Tahun 2017 tentang
Kompetensi
Pemerintahan,
setelah kontrak atau
perjanjian dimonitoring
dan dievaluasi,
selanjutnya dilakukan
pengendalian.
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud dilaksanakan dengan aktivitas sebagai
berikut:
Menegur penyedia barang/jasa terkait
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
Memeriksa pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
Menerapkan penalti sesuai dengan lingkup
kewenangannya.
Memeriksa ulang dilakukan terkait respon
perbaikan pelaksanaan pekerjaan.
Mengusulkan penetapan penalti sesuai dengan
peraturan, terkait dengan pengabaian atas teguran.
109. Hasil evaluasi juga akan menentukan rencana
tindaklanjut baik secara teknis terhadap
rekomendasi evaluasi maupun sebagai dasar
pengenaan ganjaran (rewards and punishment)
Evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan akan
menjadi acuan pada perencanaan pekerjaan
sejenis di masa berikutnya dan/atau di tempat lain
pada pekerjaan yang serupa.
B. TINDAK LANJUT EVALUASI
110. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan acuan untuk
menindaklanjuti evaluasi pekerjaan khususnya berkenaan dengan barang dan jasa.
KETENTUAN PINALTI
Mengacu Pada pasal 78 sampai dengan pasal 82
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang
dan jasa jenis-jenis sanksi atau pinalti adalah:
a) Pencairan Jaminan Pelaksanaan/Pemeliharaan
b) Sanksi Daftar Hitam
c) Ganti Kerugian
d) Denda Keterlambatan
e) Sanksi Administratif
SANKSI PIDANA
Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada
penyedia maupun pejabat pengadaan diantaranya
dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi. Sanksi
pidana terkait tindak pidana korupsi diantaranya
adalah:
1. Terkait Kerugian Negara
2. Terkait Suap Menyuap
3. Kecurangan dan Pengawasan bangunan
4. Terkait Gratifikasi
115. Mata pelatihan ini membekali peserta dengan
kemampuan memahami konsep pelayanan
publik oleh K/L/D, merencanakan kegiatan
pelayanan publik oleh K/L/D dan menyusun
perencanaan kegiatan pelayanan publik oleh
K/L/D, melalui proses analisis dokumen
perencanaan jangka menengah dan tahunan
di masing-masing K/L/D.
DESKRIPSI SINGKAT
117. Materi Pokok #1
Indikator Keberhasilan:
Setelah Menyelesaikan Pembelajaran Ini Peserta
Dapat Menjelaskan Konsep Pelayanan Publik Dan Contoh
KEMENTERIAN/ LEMBAGA/ DAERAH
PELAYANAN PUBLIK OLEH
118. Materi Pokok #1
KONSEP PELAYANAN
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang
terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan
orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan
kepuasaan pelanggan
Pelayanan
Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik (UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)
Pelayanan Publik
119. Menentukan pelayanan yang disediakan, apa saja
macamnya;
Materi Pokok #1
TUJUAN & MANFAAT
PELAYANAN PUBLIK
Memperlakukan pengguna layanan, sebagai
customers;
Berusaha memuaskan pengguna layanan, sesuai
dengan yang diinginkan mereka;
Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling
baik dan berkualitas;
Menyediakan cara-cara, bila pengguna pelayanan
tidak ada pilihan
121. Materi Pokok #1
CONTOH KEGIATAN PELAYANAN
publik oleh K/L/D
Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang
indeks pelayanannya (IP) masuk kategori ”baik” atau mendapatkan nilai hasil evaluasi minimal 3,01 atau ”Baik (dengan catatan)”.
122. Materi Pokok #1
PELAYANAN PUBLIK OLEH
KEMENTERIAN
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas Kementerian (UU No. 39 Tahun 2008)
Fungsi Kementerian (Pasal 5 ayat 1)
• Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dibidangnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
• Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
123. Materi Pokok #1
PELAYANAN PUBLIK OLEH
LEMBAGA
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden
Nomor 145 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
LPNK.
Peraturan
124. FUNGSI LPNK
Materi Pokok #1
LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi
dukungan terhadap kementerian atau lembaga di
bidang manajemen pemerintahan
01.
02.
03.
04.
LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi
dukungan terhadap kementerian atau lembaga di
bidang substansi pemerintahan tertentu.
LPNK yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik
regulasi publik.
LPNK yang berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian
dan penelitian.
125. Materi Pokok #1
PELAYANAN PUBLIK OLEH
DAERAH
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat
daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan
jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Provinsi
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang
berskala kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten
126. Materi Pokok #2
Indikator Keberhasilan:
Setelah Menyelesaikan Pembelajaran Ini
Peserta Dapat Menjelaskan Mekanisme dan Praktik
KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
PENYUSUNAN PERENCANAAN
127. Pendekatan dan Indikator Kinerja Kegiatan
Materi Pokok #2
KONSEP PERENCANAAN
KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Jenis dan Kriteria Kegiatan
Tahapan Penyusunan Kegiatan
Langkah-Langkah Teknis Penyusunan Kegiatan
Di bawah ini terdapat beberapa unsur dalam perencanaan
kegiatan pelayanan publik :
128. Materi Pokok #2
PENDEKATAN & INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
A. PENDEKATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Dilihat dari pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan, terdapat 2 pendekatan yaitu
pendekatan proses dan pendekatan substansi.
129. Materi Pokok #2
PENDEKATAN & INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
B. INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
Terdapat hal-hal penting dalam penyusunan indikator kinerja kegiatan antara lain Definisi dan Rumus Indikator Kinerja.
Setiap indikator kinerja harus dilengkapi definisi operasional, rumus penghitungan dan sumber data (meta data indikator kinerja)
130. Materi Pokok #2
Kerangka penyusunannya dimulai dari
"apa yang ingin diubah" (impact) yang
memerlukan indikator "apa yang dicapai"
(output) guna mewujudkan perubahan
yang diinginkan. Selanjutnya, untuk
mencapai outcome diperlukan informasi
tentang "apa yang dihasilkan" (output).
Untuk menghasilkan output tersebut
diperlukan ”apa yang akan digunakan".
PENDEKATAN & INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
C. HIERARKI INDIKATOR KINERJA
Sumber : Buku Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Direktorat Alokasi
Pendanaan Pembangunan
131. Materi Pokok #2
PENDEKATAN & INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
C. HIERARKI INDIKATOR KINERJA
Sumber: Permen PPN/ Bappenas No.1 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional
132. Materi Pokok #2
JENIS DAN KRITERIA
KEGIATAN
Kegiatan Teknis
Kegiatan Teknis, dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu:
1) Kegiatan Prioritas Nasional
2) Kegiatan Prioritas K/L/D
01.
Kegiatan Generik
Kegiatan generik, merupakan kegiatan yang digunakan
oleh beberapa unit organisasi yang memiliki
karakteristik sejenis.
02.
133. Materi Pokok #2
TAHAPAN PENYUSUNAN KEGIATAN
Penyusunan perencanaan kegiatAN
Secara garis besar, penyusunan perencanaan kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (RENJA)
K/L/D, dilakukan tahapan sebagai berikut:
Sumber: Buku Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan
Oleh Bappenas, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan
135. Materi Pokok #2
LANGKAH-LANGKAH TEKNIS PENYUSUNAN
KEGIATAN DI INSTANSI PEMERINTAH (K/L/D)
Penetapan
Sasaran
Penetapan
Program
K/L/D
Penetapan
Kegiatan
Penetapan
Indikator
Kinerja
Kegiatan
136. LANGKAH - LANGKAH
PENYUSUNAN PERENCANAAN
KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Materi Pokok #2
04.
Analisa Kebutuhan User/Stakeholder
01.
02.
03.
04.
Penetapan Standard
Ukuran Keberhasilan
Sumber Daya
04. Rencana Pengendalian
137. Materi Pokok #2
1. ANALISA KEBUTUHAN
USER/ STAKEHOLDER
Tujuan dari analisa kebutuhan user saat ini atau
yang sedang berjalan adalah untuk mengenali,
mendata dan mengetahui sejauh mana kondisi
atau kapasitas/kemampuan dari unsur-unsur
organisasi dan/atau fungsi manajemen yang
terkait dengan perencanaan kegiatan yang akan
disusun.
Metode yang digunakan dalam melakukan analisa kebutuhan
user/ stakeholder dapat dilakukan dengan cara observasi,
mempelajari, mencermati dan meneliti berbagai praktik kebijakan
dan/atau implementasi peraturan yang terkait dan mendasari
perencanaan kegiatan pelayanan publik.
138. Materi Pokok #2
Pembahasan Standar Perencanaan Kegiatan
Pelayanan Publik ditujukan untuk membangun
kesepakatan, kompromi antara harapan
masyarakat dan kesanggupanpenyelenggara
pelayanan,terutama menyangkut kemampuan
yang dimiliki, meliputi:
1. Dukungan pendanaan yang dialokasikan;
2.SDM yang berkualitas maupun kuantitas;
3.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang
digunakan
2. PENETAPAN STANDARD
139. Materi Pokok #2
3. UKURAN KEBERHASILAN
• Dalam rangka pengukuran dan peningkatan
kinerja serta lebih meningkatkan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
maka setiap instansi pemerintah perlu
menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU).
• IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu
tujuan dan sasaran strategis organisasi.
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan
ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan.
Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila
penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai
dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
140. Materi Pokok #2
• Dalam melakukan perencanaan pelayanan
menjadi sangat penting dilakukan baik dari
kualitas dan kuantitas SDM maupun keuangan
serta hal-hal lain yang dapat mendukung
program dan kegiatan yang akan dilakukan.
• Berbagai stakeholder mulai berinisiatif untuk
menyiapkan program dukungan bagi pemerintah.
Kondisi ini sejalan dengan berkembangnya
paradigma perencanaan kolaboratif.
4. SUMBER DAYA
141. Materi Pokok #2
07.
RENCANA
PENGENDALIAN
Rencana pengendalian adalah rencana
yang diperlukan untuk mengantisipasi
risiko serta penetapan dan pelaksanaan
kebijakan dan prosedur untuk memastikan
bahwa rencana pelayanan telah
dilaksanakan secara efektif.
Pengendalian dalam perencanaan dilakukan
untuk menjamin bahwa pelaksanaan rencana
pelayanan sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan.
Rencana pengendalian merupakan
pencerminan dari aktualisasi penerapan
kebijakan dalam rangka mencapai
tujuan-tujuan pengendalian yang
telah ditetapkan.
145. Nama: Yuni Djuachiriaty, S.Psi., M.Si, Psikolog
TTL: Pontianak, 9 Juni 1972
NIP: 197206091998032007
Pangkat/Gol: Pembina Utama Madya/ IV D
Jabatan: Widyaiswara Ahli Madya
Pendidikan:
- S1 Psikologi UMS
- Profesi Psikolog UMS
- S2 Psikolog Industri & Organisasi UGM
[email protected]
081350029111
BPSDM PROV. KALBAR
Biodata
146. Mata pelatihan ini ditujukan untuk
membekali Peserta agarmampu
menyusun Rencana Kerja Anggaran
(RKA) Pelayanan Publik melalui proses
pembelajaran meliputi penjelasan
singkat tentang mekanisme
perencanaan pembangunan, proses
mengidentifikasi inisiatif kegiatan
sesuai tugas pokok dan fungsi dan
melakukan praktik/latihan menyusun
Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Pelayanan Publik.
Deskripsi Singkat
147. Setelah mengikuti pembelajaran
ini, Peserta dapat :
1. Menjelaskan mekanisme
perencanaan pembangunan;
2.Mengidentifikasi inisiatif
kegiatan baru sesuai tugas
pokok dan fungsi;
3.Menyusun Rencana Kerja
Anggaran (RKA) Pelayanan
Publik.
INDIKATOR
KEBERHASILAN
MATERI
POKOK
1. Pelayanan Publik Oleh K/L/D;
2.Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Daerah;
3.Mekanisme Penyusunan APBN
dan APBD;
4.Praktik Penyusunan Rencana
Kerja Anggaran (RKA)
Pelayanan Publik.
148. PELAYANAN PUBLIK OLEH K/L/D
MATERI POKOK #1
Setelah Menyelesaikan Pembelajaran Ini Peserta Dapat
Menjelaskan Konsep Pelayanan Publik dan Contoh yang
dilakukan Oleh K/L/D
IndikatorKeberhasilan
149. • Filosofi yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik adalah bahwa negara
berkewajiban melayani seluruh warga negara dan
penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya.
• Unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian
PANRB menetapkan empat sasaran strategis yang
menjadi fokus utama dalam mewujudkan visi pelayanan
publik berkelas dunia.
PELAYANAN PUBLIK OLEH
KEMENTERIAN/LEMBAGA/DAERAH
Kebijakan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis
Elektronik
Inovasi Pelayanan Publik Berkelanjutan
Layanan Publik Terintegrasi
4 SASARANSTRATEGIS:
151. Untuk mencapai kesejahteraan rakyat, pemerintah
menyelenggarakan pelayanan publik yang SMART
SMART (Spesisifik, Measurable, Achievement Reliable and Timebond)
Untuk mewujudkan layanan publik yang SMART, Aparatur Sipil Negara harus gesit, mampu dan
responsif dalam memberikan layanan publik di berbagai bidang dan sektor. Disamping itu juga
dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat.
153. PELAYANAN PUBLIK OLEH
KEMENTERIAN
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Tugas Kementerian (UU No. 39 Tahun 2008)
Fungsi Kementerian (Pasal 5 ayat 1)
• Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan dibidangnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya; dan
• Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah
154. PELAYANAN PUBLIK OLEH
LEMBAGA
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja LPND sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Peraturan Presiden Nomor 145
tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan
atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja LPNK.
Peraturan
155. FUNGSI LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
(LNPK)
LPNK pendukung yang
menyelenggarakan
fungsi dukungan
terhadap kementerian
atau lembaga di
bidang manajemen
pemerintahan
LPNK pendukung yang
menyelenggarakan
fungsi dukungan
terhadap kementerian
atau lembaga di
bidang substansi
pemerintahan tertentu.
LPNK yang
menyelenggarakan
fungsi pelayanan publik
regulasi publik.
LPNK yang berfokus
pada tugas dan fungsi
pengkajian dan
penelitian.
156. PELAYANAN PUBLIK
OLEH DAERAH
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai
perangkat daerah menjalankan, mengatur dan
menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi
pemerintah daerah menurut Undang-Undang No.
23 Tahun 2014.
Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Provinsi
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota,
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Kota/
Kabupaten
158. A. PERENCANAANPEMBANGUNANNASIONAL
Perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan
atas sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan
cara-cara yang akan dilaksanakan di masa yang akan
datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta
pemantauan dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya,
yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan
Pengertian Perencanaan
159. A. PERENCANAANPEMBANGUNANNASIONAL
• Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Bab II
pasal 2 menjelaskan mengenai tujuan SPPN adalah untuk
menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan
sinergi baik antar daerah, antar ruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan
daerah. Ditegaskan kemudian pada pasal 5 yang
berbunyi bahwa RPJMD harus memperhatikan RPJP
Daerah dan RPJMN.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pembangunan Daerah
160. A. PERENCANAANPEMBANGUNANNASIONAL
• Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pada bagian kedua mengenai Perencanaan Pembangunan
Daerah di Pasal 263 menyatakan bahwa Penyusunan RPJMD
harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
• Pasal 264 menyatakan tentang RPJMD dapat disesuaikan dengan
terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
• Pasal 269 dan pasal 271 berbunyi tentang proses evaluasi RPJMD
Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan uji
kesesuaian dengan RPJMN atau RPJMD Provinsi untuk Kabupaten
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pembangunan Daerah
167. B. INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DANDAERAH (1)
UUNo.23Tahun 2014,Pasal258ayat3
UUNo.23Tahun 2014,Pasal259ayat1
UUNo.23Tahun 2014,Pasal259ayat2
UUNo.23Tahun 2014,Pasal263Ayat4
UUNo.25Tahun 2004
Dasar hukum yang mendukung perlunya sinergi perencanaan Pusat dan Daerah antara lain :
168. Pencapaiansasaran danprioritas
pembangunannasional
Penyusunan RKP
Pendekatanperencanaantersebut perlu
diperkuat denganperanPemerintah Provinsi
RapatKoordinasi Teknis Pusat dan Daerah-
Forum antara pusat dandaerah
Musyawarah PerencanaanPembangunan
Nasional - Forum antara Pusat danDaerah
(pembahasanPrioritas Nasional)
B. INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DANDAERAH (2)
Dasar hukum yang mendukung perlunya sinergi perencanaan Pusat dan Daerah antara lain :
169. Salah satu dokumen anggaran adalah
RKA-K/L/D, yang terdiri dari rencana kerja
K/L/D dan anggaran yang dibutuhkan
untuk melaksanakan rencana kerja
tersebut. Dalam rencana kerja dan
anggaran K/L/D, memuat informasi
tentang visi, misi, tujuan, pedoman,
program, hasil yang diharapkan, kegiatan,
dan hasil yang diharapkan. Di sisi lain,
berisi informasi tentang biaya setiap
program dan kegiatan untuk tahun
berjalan dan yang akan datang, dengan
rincian telah tertulis di setiap jenis
pengeluaran, perkiraan tahun depan, dan
sumber serta target pendapatan K/L/D.
C.KONSEPSIPENGANGGARAN
170. Penganggaran berbasis kinerja
merupakan metode
penganggaran bagi manajemen
untuk mengaitkan setiap
pendanaan yang dituangkan
dalam kegiatan-kegiatan
dengan keluaran dan hasil yang
diharapkan termasuk efisisiensi
dalam pencapaian hasil dari
keluaran tersebut.
D. PENGANGGARAN BERBASIS
KINERJA (PBK)
171. MEKANISME PENYUSUNAN
APBN & APBD
MATERI POKOK #3
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta dapat menjelaskan
penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
IndikatorKeberhasilan
193. PROSES PENYUSUNAN RKA-SKPD
1. RKA-SKPD dibuat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengacu kepada Surat
Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan RKA, dengan memperhatikan urusan
pemerintahan, tugas pokok dan fungsi;
2.RKA-SKPD dibuat berdasarkan indikator kinerja, capaian/target kinerja, tugas pokok dan
fungsi, Standar Harga Satuan, Standar Harga Barang dan Jasa, Analisis Standar Belanja,
dan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
3.Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan antara lain Daftar Rincian Program dan
Kegiatan (DRPK) yang telah diverifikasi oleh Bappeda, Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah (RKBMD) yang telah diverifikasi oleh BPKAD, serta dokumen pendukung lainnya;
4.Untuk program dan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus dibuat dalam RKA
tersendiri termasuk belanja penunjang, dengan menunjukan petunjuk teknis atau
informasi resmi dari Kementerian terkait;
5.SKPD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulanan sesuai dengan rencana
penerimaan dan pengeluaran bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah
input ke dalam Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan.
195. A.PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN K/L
DASAR
HUKUM
:
Peraturan
Pemerintah No.90
Tahun 2010 tentang
Penyusunan
Rencana Kerja dan
Anggaran
Kementerian/
Lembaga
Peraturan
Pemerintah No.17
Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan
Penganggaran
Pembangunan
Nasional
Peraturan Menteri
Keuangan
No.51/PMK.02/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan
No.71/PMK.02/2013 tentang
Pedoman Standar Biaya,
Standar Struktur Biaya,
dan Indeksasi dalam
Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran
Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan
No.142/PMK.02/2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan
No.94/PMK.02/2017 tentang
Petunjuk Penyusunan dan
Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran; dan
seterusnya
PMK-
123/PMK.02/2021
tentang Standar
Biaya Keluaran
Tahun Anggaran
2022;
PMK-
60/PMK.02/2021
Tentang Standar
Biaya Masukan
Tahun 2022;
PMK-22/PMK.02/2021
Tentang Pengukuran
dan Evaluasi Kinerja
Anggaran Atas
Rencana Kerja dan
Anggaran K/L;
PMK-208_MK.02_2019
Tentang Tentang
Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan
Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian
NegaraLembaga dan
Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran
PMK-
187_PMK.02_2019
Tentang Perubahan
Atas Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
102PMK.022018
Tentang Klasifikasi
Anggaran;
201. B.PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH(RKA-SKPD)
DASAR
HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah
(RKA-SKPD)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2022
202. TATA CARA
PENYUSUNAN RKA
Penyusunan RKA SKPD
berpedoman kepada Surat Edaran
Kepala Daerah mengenai
pendoman penyusunan RKA SKPD
yang dilampiri dengan:
Prioritas
pembangunan
daerah dan
program/kegiatan
yang terkait;
Alokasi plafon
anggaran sementara
untuk setiap
program/kegiatan
SKPD;
Batas waktu
penyampaian
RKA-SKPD
kepada PPKD;
Dokumen sebagai
lampiran surat edaran
meliputi KUA, PPAS,
analisis standar belanja
dan standar satuan
harga.
203. TUJUAN
PEMBAHASAN
RKA SKPD oleh
TAPD untuk
menelaah
Kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju
pada RKA SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan
dokumen perencanaan lainnya;
Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis
belanja dan standar satuan harga;
Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis
belanja dan standar satuan harga;
Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
Sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD. Dalam hal
hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian dengan dengan kriteria
di atas, Kepala SKPD harus melakukan penyempurnaan.
210. MATA PELATIHAN
RUMPUN 1 RUMPUN 4
RUMPUN 2 RUMPUN 3
• Komunikasi dalam Pelayanan
Publik
• Pelayanan Publik Digital
• Perencanaan Kegiatan Pelayanan
Publik
• Penyusunan RKA Pelayanan Publik
• Manajemen Pengawasan
• Pengendalian Pelaksanaan
Kegiatan
• Manajemen Mutu
211. DESKRIPSI SINGKAT
Mata pelatihan ini membekali Peserta
dengan kemampuan menjelaskan dan
menerapkan komunikasi publik yang
efektif dalam menjalankan tugas dan
fungsi jabatan sebagai Pimpinan
Jenjang Pengawas untuk Pengendalian
Pekerjaan menuju pelayanan publik
yang optimal
212. INDIKATOR KEBERHASILAN
MENJELASKAN KOMUNIKASI DALAM
KEPEMIMPINAN ORGANISASI
MENJELASKAN KOMUNIKASI EFEKTIF
MENERAPKAN KOMUNIKASI PUBLIK YANG EFEKTIF DALAM
mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik
MENJELASKAN KOMUNIKASI PUBLIK
213. MATERI POKOK
Komunikasi dalam
Kepemimpinan Organisasi
Komunikasi Efektif
MATERI 1
MATERI 2
MATERI 3
MATERI 4
Komunikasi Publik
Praktik Komunikasi Publik yang
Efektif dalam Mengoptimalkan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
214. 1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMUNIKASI ?
2. APA HAMBATAN DALAM BERKOMUNIKASI ?
3. APA YANG MENDORONG KITA UNTUK BERKOMUNIKASI ?
4. SEJAUH MANA KOMUNIKASI MEMBERIKAN ANDIL KEPADA KEPUASAN KITA ?
5. KENAPA KOMUNIKASI YANG BURUK MENYEBABKAN SUMBER KONFLIK ?
6. JADI APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMUNIKASI EFEKTIF ?
7. BAGAIMANA KOMUNIKASI EFEKTIF DALAM PELAYANAN PUBLIK , APA YANG
HARUS SAUDARA LAKUKAN?
CURAH PENDAPAT
216. BAGAIMANA PEMIMPIN YANG BERKUALITAS??
Jujur
Percaya Diri
Kreatif Teguh
Visioner
Menginspirasi
217. NILAI YANG MENUNJUKKAN
KUALITAS SEORANG PIMPINAN:
Kejujuran Pengertian Tahu Diri
Integritas
Keunikan
Diri
Mengenal
Nilai-Nilai &
Tujuan
Organisasi
218. Pimpinan yang mampu
berkomunikasi dengan memegang
nilai-nilai yang membangun
kualitas Pimpinan, akan
menunjukkan kualitas
kepimimpinannya, yang
berkarakter, dan menginspirasi.
(True Leader)
219. KARAKTERISTIK KOMUNIKASI
PIMPINAN JENJANG PENGAWAS
Karakteristik komunikasi
Pimpinan Jenjang
Pengawas cenderung
mengendalikan orang-
orang yang ada di ruang
lingkupnya agar mau dan
mampu bergerak
menyelenggarakan
pelayanan publik sesuai
prosedur yang ditetapkan
Karakteristik Pimpinan
yang cenderung
mengendalikan tidaklah
selamanya buruk dalam
sebuah organisasi.
Bagaimanapun,
menyelenggarakan
pelayanan publik yang
optimal adalah kewajiban
dan tugas seorang
Pimpinan Jenjang
Pengawas adalah
mewujudkannya
Kombinasi karakteristik
komunikasi pimpinan
dimungkinkan untuk
dilakukan disesuaikan
dengan situasi, kondisi,
dan kebutuhan
organisasi. Namun dasar
dan tujuan dalam
berkomunikasi adalah
yang utama
220. ALUR KOMUNIKASI PIMPINAN JENJANG PENGAWASAN
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
adipiscing elit. Nam vulputate, lectus ac
porttitor lobortis, neque felis accumsan
augue, ac mattis nisl ipsum ut ligula.
221. KOMUNIKASI EFEKTIF
Materi Pokok #2
Indikator Hasil Belajar:
Setelah mengikuti pembelajaran ini Peserta dapat
menjelaskan komunikasi yang efektif
222. KONSEP KOMUNIKASI
EFEKTIF
Paradigma Lasswell mendefinisikan
komunikasi sebagai suatu proses
penyampaian pesan oleh komunikator
kepada komunikan melalui media yang
menimbulkan efek tertentu.
223. TIGA KOMPONEN UTAMA
DALAM KOMUNIKASI
Yaitu pemberi
informasi atau
pesan
KOMUNIKATOR
Yaitu penerima
informasi atau
pesan
KOMUNIKAN
informasi/pesan
yang menjadi
dasar & tujuan
komunikasi itu
dilakukan.
INFORMASI
224. UNSUR DALAM KOMUNIKASI
adalah orang yang
menyampaikan
pesan atau informasi
adalah orang yang menerima
pesan atau informasi yang
disampaikan komunikator
adalah pernyataan yang
didukung oleh lambang,
bahasa, gambar, dan
sebagainya
adalah dampak sebagai
pengaruh pesan
adalah sarana atau saluran yang
diperlukan untuk menyampaikan
pesan bila komunikan jauh
tempatnya atau banyak jumlahnya
Komunikator
Komunikan
Pesan
Efek
Media
225. Komunikasi dinilai efektif jika
informasi atau pesan yang
disampaikan oleh komunikator dapat
diterima dan dimengerti oleh
komunikan sehingga komunikan
memberikan umpan balik atau
tindaklanjut sesuai maksud
dan tujuan yang ditetapkan oleh
komunikator yang terkandung di
dalam informasi atau pesan tersebut.
227. HAMBATAN KOMUNIKASI
SECARA UMUM
Hambatan Fisik Hambatan Psikologis
Hambatan Fisiologis Hambatan Semantik
Terjadinya hambatan komunikasi karena belum
tersedianya peralatan yang dibutuhkan dalam
berkomunikasi.
Terjadinya hambatan komunikasi karena baik
komunikator & komunikan memiliki kepribadian yang
emosional sehingga tidak dapat menyampaikan
maupun menerima pesan dengan obyektif/ netral
Terjadinya hambatan komunikasi karena baik
komunikator & komunikan sedang dalam kondisi
sakit, nyeri, kesulitan mendengar/ dapat juga
karena pandangan sempit.
Terjadinya hambatan komunikasi karena
perbedaan bahasa antar generasi, antar negara
atau wilayah, juga penggunaan istilah-istilah
khusus dari profesi tertentu
228. Sistem di dalam organisasi
yang bermasalah
Kebisingan Budaya
Pengalaman yang kurang
HAMBATAN KOMUNIKASI
SECARA SPESIFIK
Karakteristik komunikasi yang
abstrak & ambigu/ tidak jelas
Informasi yang terlalu banyak
Melompat pada simpulan
229. TAHAPAN KEGIATAN
KOMUNIKASI EFEKTIF
• Menetapkan tema
atau topik komunikasi
• Menyusun rencana
komunikasi
• Penyusunan bahan
komunikasi
• Proses komunikator
memberikan
informasi atau pesan
• Proses komunikan
menerima informasi
atau pesan
• Evaluasi yang dilakukan
selama proses
komunikasi
• Evaluasi yang dilakukan
segera setelah
komunikasi selesai
• Evaluasi yang dilakukan
beberapa waktu setelah
komunikasi selesai
Tahap Pelaksanaan Tahap Evaluasi
Tahap Persiapan
230. Komunikasi Verbal
Merupakan bentuk komunikasi
yang dilakukan menggunakan
bahasa, baik secara lisan seperti
berbicara maupun tulisan seperti
memo, laporan kegiatan, infografis,
dan sebagainya
BENTUK KOMUNIKASI
Komunikasi Non Verbal
Merupakan bentuk komunikasi yang
dilakukan menggunakan gerak tubuh,
ekspresi wajah, intonasi atau nada
suara, dan jarak fisik. Bentuk
komunikasi non verbal memiliki peran
lebih besar dibandingkan komunikasi
bentuk verbal untuk mencapai
komunikasi yang efektif.
231. “Inti komunikasi efektif
bagi Pimpinan Jenjang
Pengawas kepada
bawahannya adalah
bawahan melaksanakan
perintah sesuai perintah
Pimpinan yang didasari
dengan Kebijakan
Pelayanan Publik yang
telah ditetapkan oleh
Pemerintah”
232. Materi Pokok #3
KOMUNIKASI PUBLIK
Indikator Hasil Belajar:
Setelah mengikuti pembelajaran ini Peserta dapat
menjelaskan komunikasi Publik
233. KONSEP
KOMUNIKASI PUBLIK
Ruben dan Stewart (2013) menyatakan bahwa
komunikasi publik berperan besar dalam menciptakan
dan menyebarluaskan informasi atau pesan yang umum,
namun bermakna bagi sejumlah besar penerima.
Komunikasi publik menyampaikan tentang kegiatan
individu / organisasi dalam hubungannya dengan
orang lain, kelompok lain, komunitas lain,
organisasi lain, dan masyarakat.
234. CARA PENYAMPAIAN PESAN DALAM
KOMUNIKASI PUBLIK
Secara
Langsung
Komunikasi dengan cara berbicara di
depan publik seperti berpidato dan
presentasi menyampaikan materi.
Tidak
Langsung
Komunikasi dengan menggunakan media
massa, blog, website, media sosial, email,
surat menyurat dan media lain yang dapat
menjangkau banyak orang.
236. PRAKTIK KOMUNIKASI PUBLIK YANG
EFEKTIF DALAM MENGOPTIMALKAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Materi Pokok #4
Indikator Hasil Belajar:
Setelah mengikuti pembelajaran ini Peserta dapat menerapkan
komunikasi publik yang efektif dalam mengoptimalkan
penyelenggaraan pelayanan publik
237. 1.Menetapkan tema
atau topik yang akan
dikomunikasikan
2.Menyusun rencana
komunikasi
3.Penyusunan Bahan
Komunikasi
Pelaksanaan kegiatan
komunikasi publik
disesuaikan dengan
rencana komunikasi yang
telah ditetapkan.
Evaluasi dilakukan pada
pokok-pokok yang
menjadi indikator
komunikasi publik yang
efektif yang telah
ditetapkan dalam rencana
PELAKSANAAN EVALUASI
PERSIAPAN
TAHAPAN PRAKTIK KOMUNIKASI PUBLIK
YANG EFEKTIF DALAM MENGOPTIMALKAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
241. BIODATA
Nama: Yuni Djuachiriaty, S.Psi., M.Si, Psikolog
TTL: Pontianak, 9 Juni 1972
NIP: 197206091998032007
Pangkat/Gol: Pembina Utama Madya/ IV D
Jabatan: Widyaiswara Ahli Madya
Pendidikan:
- S1 Psikologi UMS
- Profesi Psikolog UMS
- S2 Psikolog Industri & Organisasi UGM
[email protected]
081350029111
Kantor BPSDM Provinsi Kalbar
242. DESKRIPSI SINGKAT
Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang manajemen pengawasan
dan implementasi kebijakannya dalam sistem pemerintahan Indonesia, sehingga mampu
mencegah terjadinya kesalahan administratif (mal- administrasi) dan kesalahan dalam
penggunaan wewenang pada saat menjalankan tugas, guna mewujudkan good governance di
instansinya.
243. INDIKATOR
KEBERHASILAN
1. Menjelaskan konsepsi
Manajemen;
2.Menjelaskan konsepsi
Pengawasan;
3.Menjelaskan dan menerapkan
konsepsi Manajemen
Pengawasan;
4.Menjelaskan Sistem
Pengawasan Pengendalian
Intern Pemeritah (SPIP) sebagai
salah satu implementasi
Manajemen Pengawasan;
5.Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP);
6.Pemantauan Hasil Pengawasan;
7.Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan.
Setelah mengikuti pelajaran ini,
peserta diharapkan mampu:
244. Materi Pokok #1
KONSEP
MANAJEMEN
Peserta mampu menjelaskan tentang konsepsi
manajemen yang mencakup 4 materi dibawah
ini:
03 Fungsi-Fungsi Manajemen
04 Prinsip-Prinsip Manajemen
01 Pengertian Manajemen
02 Unsur-Unsur Manajemen
245. Materi Pokok #1
PENGERTIAN
MANAJEME
N
Pandangan para ahli tentang manajemen, secara umum terbagi dalam 2 (dua)
perspektif, yakni:
Manajemen sebagai Ilmu Manajemen sebagai Seni
Merupakan hasil dari sebuah
metode penelitian yang
dikonstruksikan menjadi teori
yang bersifat ilmiah dengan
prinsip-prinsip dan unsur-
unsur di dalamnya sehingga
memenuhi syarat-sayarat
keilmuan (Ontologis,
Epistemologis, dan
Aksiologis).
Merupakan suatu proses
implementasi dari teori-teori
yang telah dirumuskan
dengan menerapkan teknik
dan strategi dalam
melakukan proses
manajemen untuk mencapai
tujuan yang ingin diwujudkan.
246. Materi Pokok #1
PENGERTIAN
MANAJEMEN
Manajemen sebagai suatu proses kerja yang
dilakukan dengan menggunakan sumber daya
manusia, baik secara individu maupun
kelompok dan sumber daya lainnya untuk
mencapai tujuan organisasi (Hersey dan
Blanchard, 1988)
Manajemen yang pada dasarnya adalah
merupakan suatu proses pengendalian dan
pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan
secara bersama-sama untuk mencapai tujuan
tertentu yang telah disepakati bersama.
247. Materi Pokok #1
UNSUR- UNSUR
MANAJEMEN
Unsur- unsur manajemen menjadi hal
mutlak dalam manajemen karena
sebagai penentu arah organisasi dalam
melakukan kegiatan organisasi.
MAN (MANUSIA)
MONEY (UANG)
MATERIALS (BAHAN)
MACHINES (MESIN)
METHODS (METODE)
MARKET (PASAR)
250. Materi Pokok #1
PRINSIP - PRINSIP MANAJEMEN
PEMBAGIAN KERJA (DIVISION OF WORK)
KESEIMBANGAN WEWENANG & TANGGUNG
JAWAB (Authority and Responsibility)
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
DISPLIN (DICIPLINE)
KESATUAN ARAH (UNITY OF DIRECTION)
KESATUAN KOMANDO (UNITY OF
COMMAND)
MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN
ORGANISASI DIATAS kepentingan Individu
KOMPENSASI YANG ADIL (REMUNERATION)
SENTRALISASI (CENTRALIZATION)
TATA TERTIB (ORDER)
RANTAI SKALAR (SCALAR CHAIN)
KEADILAN (EQUITY)
STABILITAS KONDISI KARYAWAN
(STABILITY OF TENURE OF personnel)
INISIATIF (INITIATIVE)
SEMANGAT KESATUAN (ESPRITS DE
CORPS)
Henri Fayol (1841-1925), seorang ahli teori Manajemen dan Administrasi yang berasal
dari Perancis memperkenalkan 14 Prinsip Manajemen
251. Materi Pokok #2
KONSEP
Pengawasan
Peserta mampu menjelaskan tentang konsep
pengawasan yang meliputi bahasan:
01 Pengertian dan Tujuan Pengawasan
02 Asas-Asas Pengawasan
03 Jenis - Jenis Pengawasan
04 Tahapan Pengawasan
252. Materi Pokok #2
Dalam teori manajemen,
pengawasan merupakan
salah satu prinsip dalam
manajemen yang
merupakan terjemahan
dari “Controlling”
PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan pada
hakikatnya adalah
merupakan upaya
pencegahan atas
penyimpangan, baik yang
ditimbulkan secara
sengaja ataupun tidak
sengaja,
oleh karena itu sifatnya
adalah preventif
Pengawasan juga
dilakukan untuk menjaga
efektivitas kegiatan agar
rencana dengan
implementasinya berjalan
seiring
Pengawasan juga
dilakukan pada saat
kegiatan berjalan (on going
process)
Pengawasan yang
dilakukan secara efektif
akan menjadi salah satu
instrument penting untuk
mencapai tujuan
organisasi
Pengawasan dapat
dilakukan juga dengan
proses pengaturan
Dalam pengawasan dapat
terkandung unsur
penilaian, pengukuran, dan
penilaian terhadap
pelaksanaan kegiatan
253. Materi Pokok #2
Mencegah
terjadinya
penyimpangan
pencapaian tujuan
yang telah
direncanakan.
TUJUAN
PENGAWASAN
Agar proses kerja
sesuai dengan
prosedur yang
telah digariskan
atau ditetapkan.
Mencegah dan
menghilangkan
hambatan & kesulitan
yang akan, sedang/
mungkin terjadi
dalam pelaksanaan
kegiatan.
Mencegah
penyimpangan
penggunaan
sumber daya.
Mencegah
penyalahgunaan
otoritas dan
kedudukan.
254. Materi Pokok #2
CIRI-CIRI
PENGAWASAN
YANG EFEKTIF
Pengawasan harus
merefleksikan sifat dari
berbagai kegiatan
yang diselenggarakan.
Pengawasan harus segera
memberikan petunjuk
tentang kemungkinan adanya
deviasi dari rencana.
Pengawasan harus
menunjukkan pengecualian
pada titik-titik strategis
tertentu
Objektivitas dalam
melakukan pengawasan
Keluwesan Pengawasan
Pengawasan harus
memperhitungkan pola
dasar organisasi
Efisiensi pelaksanaan
pengawasan
Pemahaman sistem
pengawasan oleh semua
pihak yang terlibat
Pengawasan mencari apa
yang tidak beres
Pengawasan harus bersifat
membimbing
255. Materi Pokok #2
ASAS-ASAS PENGAWASAN
ASAS TERCAPAINYA TUJUAN
ASAS EFISIENSI PENGENDALIAN
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
ASAS TANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN
ASAS PENGENDALIAN LANGSUNG
ASAS PENGENDALIAN TERHADAP MASA
DEPAN
ASAS REFLEKSI PERENCANAAN
ASAS PENYESUAIAN DENGAN ORGANISASI
ASAS PENGENDALIAN INDIVIDUAL
ASAS PENGAWASAN TERHADAP HAL
STRATEGIS
ASAS STANDAR
ASAS KEKECUALIAN
ASAS PENGENDALIAN FLEKSIBELITAS
PENGAWASAN
ASAS PENINJAUAN KEMBALI
ASAS TINDAKAN
Harold Koontz dan Cyrill O Donnell, dalam Hasibuan (1987 : 224 - 225), menetapkan 14 asas-asas
pengendalian/pengawasan (controlling), yaitu:
256. Materi Pokok #2
JENIS-JENIS PENGAWASAN
Berdasarkan
Sifat
Pengawasan
Berdasarkan
Cakupan
Pengawasan
Berdasarkan
Metode yang
digunakan
Pengawasan Intern
Pengawasan Extern
Pengawasan
Melekat
Pengawasan
Fungsional
Pengawasan
Preventif
Pengawasan
Represif
Pengawasan
Detektif
258. Materi Pokok #2
CAKUPAN
PENGAWASAN
Objek pengawasan mencakup aspek-aspek dalam UU No.15
Tahun 2004 dan PP No. 60 Tahun 2008 sebagai berikut:
Aspek Pengelolaan
Keuangan/Anggaran Negara
Aspek Ketaatan
Pada Peraturan
Aspek Sumber Daya Manusia
Aspek Efisiensi & Efektivitas
Penggunaan
Keuangan/Anggaran
Aspek Barang/Aset Milik
Negara/Daerah
Aspek Pelaksanaan-
Kesesuaian dengan Tugas
dan Fungsi
259. Materi Pokok #3
MANAJEMEN
Pengawasan
Peserta mampu menjelaskan tentang
manajemen Pengawasan yang
meliputi bahasan:
01 Pengertian Manajemen Pengawasan
02 Unsur-Unsur Manajemen Pengawasan
03 Tahapan Manajemen Pengawasan
04
Manajemen Pengawasan sebagai bagian
dari Manajemen Pemerintahan
05 Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah
260. PENGERTIAN
MANAJEMEN
PENGAWASAN
• Konsep dasar dari manajemen
pengawasan adalah merupakan
bagian atau pengembangan dari
konsep manajemen, yakni
manajemen dalam bidang
pengawasan.
• Manajemen pengawasan adalah
proses manajemen yang
dilakukan untuk melaksanakan
pengawasan.
Materi Pokok #3
261. UNSUR -UNSUR
MANAJEMEN
PENGAWASAN
Merujuk kepada alat-alat manajemen yang
telah banyak dikenal, maka unsur-unsur
manajemen pengawasan mencakup:
Sumber Daya Manusia Anggaran Lingkup Pengawasan
Sarana & Prasarana
Pendukung
Teknik & Mekanisme
Pengawasan
Tujuan Pengawasan
Materi Pokok #3
263. MANAJEMEN PENGAWASAN
SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN
PEMERINTAHAN
Materi Pokok #3
• Keterkaitan antara manajemen pengawasan
dengan manajemen pemerintahan dapat
dinyatakan bahwa konsepsi manajemen
pengawasan dalam manajemen
pemerintahan adalah merupakan suatu
proses pengelolaan atas pelaksanaan
pengawasan yang dibangun secara
manajerial, dimana di dalamnya terdapat
proses manajemen dan fungsi-fungsi
manajemen, dan dilakukan untuk menjadi
instrumen kontrol bagi pelaksanaan proses
manajemen pemerintahan.
265. Pendidikan & Pelatihan
Materi Pokok #3
PEMBINAAN &
Fasilitasi
PENGAWASAN PEMERINTAH
Konsultasi
Penelitian &
Pengembangan
Bentuk pembinaan pengawasan
terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah menurut
PP 12 tahun 2017, meliputi:
Dalam hal pembinaan & pengawasan
terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dapat dibagi
dalam 2 bagian substansi, yaitu:
Pembinaan dan
Pengawasan Umum
Pembinaan dan Pengawasan
teknis penyelenggaraan
pemerintahan daerah
266. Materi Pokok #4
SISTEM PENGENDALIAN
INTERNAL PEMERINTAH
(SPIP)
Peserta mampu menjelaskan tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai
bagian dari Manajemen Pengawasan, yang
antara lain mencakup:
01 Kebijakan tentang SPIP
02 Tujuan dan Unsur-Unsur SPIP
03
Prinsip Umum dan Tahapan
Pelaksanaan SPIP
04 Peran dan Fungsi SPIP
267. Materi Pokok #4
KEBIJAKAN SISTEM PENGENDALIAN
INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)
Undang-undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara,
membawa implikasi perlunya sistem
pengelolaan keuangan negara yang
lebih akuntabel dan transparan.
Dibutuhkan suatu sistem yang dapat
memberi keyakinan memadai bahwa
penyelenggaraan kegiatan pada suatu
Instansi Pemerintah dapat mencapai
tujuannya secara efisien dan efektif,
Lahirnya Sistem Pengendalian Intern
Pemeritnah (SPIP) dalam
PP No. 60 tahun 2008 tentang SPIP.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah
Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
268. Materi Pokok #4
TUJUAN & UNSUR - UNSUR
SPIP
Informasi & Komunikasi
1
Untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektivitas dan
efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara,
keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan asset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang undangan.
2
Lingkungan Pengendalian
Pemantauan
Pengendalian Intern
Unsur-Unsur SPIP
Untuk mencapai pengelolaan keuangan
negara yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel
Tujuan SPIP
Penilaian Risiko
Kegiatan Pengendalian
269. PRINSIP UMUM
DAN TAHAPAN
PELAKSANAAN
SPIP
Materi Pokok #4
Berikut Prinsip Umum SPIP:
SPI adalah proses yang
integral dan melibatkan
semua tahapan
manajemen dalam
organisasi
SPI diharapkan
memberikan keyakinan
yang memadai
(reasonable assurance)
atas trcapainya tujuan
organisasi
Memiliki Hard Control seperti:
Kebijakan & prosedur, struktur
organisasi, birokrasi) & Soft
Control seperti: Kompetensi,
komitmen trust, nilai-nilai luhur,
& kepemimpinan.
270. PERAN & FUNGSI
SPIP DALAM
MANAJEMEN
PEMERINTAHAN
SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan SPIP
dalam praktiknya dapat dilakukan oleh:
Pimpinan dalam organisasi pemerintah secara berjenjang
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan
cakupan:
1. Pemeriksaan Keuangan
2. Pemeriksaan Kinerja
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Materi Pokok #4
271. Materi Pokok #4
PERAN & FUNGSI
SPIP DALAM
MANAJEMEN
PEMERINTAHAN
Secara umum peran dan fungsi tersebut lebih bersifat
pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan pemerintahan agar tidak terjadi kesalahan
atau meminimalisir kesalahan, mulai dari perencanaan
hingga pada tataran evaluasi/pelaporannya.
Sedangkan peran dan fungsinya secara khusus, SPIP
adalah merupakan salah satu perangkat/instrument
yang memberikan penguatan dan kejelasan tentang
pentingnya system pengendalian intern dalam lingkup
pemerintahan.
272. Materi Pokok #5
APARAT PENGAWASAN
INTERN PEMERINTAH
(APIP)
Peserta mampu menjelaskan tentang Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang
meliputi:
01 Kebijakan tentang APIP
02 Cakupan Pengawasan APIP
03
Perkembangan Paradigma Peran
dan Tugas APIP
273. Materi Pokok #5
KEBIJAKAN AUDIT APARAT PENGAWASAN
INTERN PEMERINTAH (APIP)
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: Per/05/M.Pan/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat
PP. No. 12 tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
"APIP adalah inspektorat jenderal
kementerian, unit pengawasan lembaga
pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat
kabupaten/ kota”
“APIP adalah Instansi Pemerintah yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi
melakukan pengawasan, dan terdiri
atas BPKP, Inspektorat Jenderal
(Itjen)/Inspektorat Utama
(Ittama)/Inspektorat”
274. APIP SEBAGAI APARAT
PENGAWASAN internal
pemerintah, terdiri dari
2 jenis instansi, yaitu:
Instansi yang memiliki kelembagaan
khusus sebagai pengawas internal
pemerintah.
Unit Kerja K/L/D
Materi Pokok #5
275. Materi Pokok #5
CAKUPAN
PENGAWASAN APIP
Dalam pasal 8 ayat (2) PP. 60 tahun 2008, termaktub bahwa cara atau
teknik yang digunakan untuk melakukan pengawasan tersebut,
dilakukan melalui:
Audit Pemantauan
Aspek Sumber Daya Manusia
Evaluasi
Reviu
Kegiatan
Pengawasan Lainnya
276. Materi Pokok #5
CAKUPAN
PENGAWASAN APIP
Selanjutnya terkait dengan cakupan yang bersifat audit, yakni:
audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
Audit Kinerja
Audit dengan
Tujuan Tertentu
Merupakan audit
atas pengelolaan
keuangan negara
dan pelaksanaan
tugas dan fungsi
Instansi
Pemerintah yang
terdiri atas aspek
kehematan,
efisiensi, dan
efektivitas.
Mencakup audit
yang tidak
termasuk dalam
audit kinerja
278. Materi Pokok #5
PERAN APIP
(AUDITOR INTERN)
SEBAGAI PENJAGA
(WATCHDOG),tugasnya:
• Memastikan ketaatan/kepatuhan terhadap
ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah
ditetapkan.
• Melakukan compliance audit dan apabila terdapat
penyimpangan dapat dilakukan koreksi terhadap
sistem pengendalian manajemen.
• Menghasilkan saran/rekomendasi yang mempunyai
dampak pada jangka pendek, misalnya perbaikan
sistem dan prosedur, memperjelas pembagian
tugas staf, pengendalian internal, dan sebagainya.
279. Materi Pokok #5
PERAN APIP
(AUDITOR INTERN)
SEBAGAI KONSULTAN,
TUGASNYA:
• Memberi nasehat (advice) dalam pengelolaan sumber
daya (resources) organisasi sehingga dapat
membantu tugas para pimpinan tingkat operasional.
• Melakukan operational audit/performance audit, untuk
meyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan
sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan
efektif (3E) sehingga dapat dinilai apakah manajemen
telah menjalankan aktivitas organisasi yang mengarah
pada tujuannya.
• Menghasilkan saran/rekomendasi yang bersifat jangka
menengah, misalnya penerapan manajemen kinerja
instansi dan pegawai, perbaikan struktur dan tugas
fungsi unit kerja tertentu.
280. Materi Pokok #5
PERAN APIP
(AUDITOR INTERN)
SEBAGAI KATALIS,
TUGASNYA: (1)
• Memberikan quality assurance, dan membimbing
manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang
mengancam pencapaian tujuan organisasi.
Quality assurance bertujuan untuk meyakinkan
bahwa proses bisnis organisasi yang dijalankan
telah menghasilkan kinerja (misal: pelayanan
publik) yang baik memenuhi standar capaian
kinerja atau tingkat kepuasan pelayanan.
281. Materi Pokok #5
PERAN APIP
(AUDITOR INTERN)
SEBAGAI KATALIS,
TUGASNYA: (2)
• Melakukan riskbased audit untuk mengidentifikasi
atau menganalisis risiko-risiko yang dihadapi unit
• kerja/organisasi guna meminimalisir resiko,
misalnya dengan cara melakukan
pengembangan sistem pengendalian, review
terhadap kompetensi SDM dan rencana
peningkatan dan pengembangan SDM, evaluasi
kinerja, penganggaran strategis, usulan
perubahan strategi, dan sebagainya.
282. Materi Pokok #5
PERAN APIP
(AUDITOR INTERN)
SEBAGAI KATALIS,
TUGASNYA: (3)
• Menghasilkan saran/rekomendasi yang bersifat
jangka panjang, karena fokus katalis adalah nilai
jangka panjang dari organisasi, terutama
berkaitan dengan tujuan organisasi yang dapat
memenuhi kepuasan, standar kinerja tinggi atau
kriteria organisasi berkinerja tinggi (high
performance organization).
283. Materi Pokok #6
PEMANTAUAN HASIL
PENGAWASAN
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta
mampu menjelaskan tentang tindak lanjut dan
pemantauan hasil pengawasan yang mencakup:
01
02
03
Mekanisme Pemantauan Hasil
Pengawasan
Laporan Hasil Pengawasan
Proses Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan
284. Materi Pokok #6
LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Di dalam pasal 54 ayat (1) PP. No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dinyatakan bahwa
“Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi”.
288. Materi Pokok #6
HASIL PENGAWASAN
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
Proses tindak lanjut hasil pengawasan adalah
merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak-
pihak yang sudah menerima rekomendasi hasil
pemeriksaan dari APIP melalui pimpinan
instansinya. Permasalahan pengawasan biasanya
identik dengan temuan pengawasan. Jenis temuan
pengawasan tidak terlepas dari aspek-aspek yang
menjadi fokus dalam pengawasan. Terdapat
temuan yang mungkin bersifat administratif, namun
terdapat juga temuan yang berpotensi merugikan
negara dalam jumlah yang kecil ataupun besar
289. Materi Pokok #6
HASIL PENGAWASAN
MEKANISME PEMANTAUAN
• Mekanisme pemantauan hasil
pengawasan dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan sebagai
bagian dari proses pengawasan itu
sendiri.
• Pemantauan atas hasil pengawasan
tersebut, dilakukan secara berkala yang
dipantau dalam waktu triwulanan,
semesteran, sampai dengan
pemantauan tahunannya.
290. Materi Pokok #7
PEMBINAAN &
PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Setelah mengikuti proses pembelajaran ini, peserta
mampu untuk menjelaskan tentang pemibaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
baik pusat maupun daerah, dengan cakupan materi:
01
02
03
Mekanisme Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Daerah
Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Daerah
Bentuk Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah
291. Materi Pokok #7
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah terbagi dalam 2 (dua) bagian substansi, yaitu:
01 Pembinaan dan Pengawasan Umum
02 Pembinaan dan Pengawasan Teknis
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
292. BENTUK PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
Bentuk pembinaan dan pengawasan teknis
yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga
teknis, antara lain meliputi:
Fasilitasi
Konsultasi
Pendidikan dan
Pelatihan
Penelitian dan
Pengembangan
Materi Pokok #7
293. Materi Pokok #7
PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBINAAN & PENGAWASAN
• Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 tahun 2017, dinyatakan bahwa “Pembinaan
dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri”, yang dalam hal
ini adalah Menteri Dalam Negeri.
• Dalam hal mekanisme pembinaan umum
yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,
dilakukan terhadap Gubernur dalam hal
urusan yang diserahkan kepada Provinsi, dan
oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat
terhadap Kabupaten/Kota dalam hal urusan
yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
297. Nama: Yuni Djuachiriaty, S.Psi., M.Si, Psikolog
TTL: Pontianak, 9 Juni 1972
NIP: 197206091998032007
Pangkat/Gol: Pembina Utama Madya/ IV D
Jabatan: Widyaiswara Ahli Madya
Pendidikan:
- S1 Psikologi UMS
- Profesi Psikolog UMS
- S2 Psikolog Industri & Organisasi UGM
Biodata
081350029111
Kantor BPSDM PROV. KALBAR
[email protected]
298. DESKRIPSI SINGKAT
Modul Pelayanan Publik Digital membekali
peserta dengan pemahaman mengenai konsep
dan trend pelayanan publik pada era digital
serta tantangan dalam implementasinya,
sebagai bekal dalam melakukan inovasi
pelayanan publik dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sesuai
dengan ruang lingkup jabatan pada unit
organisasi di Instansinya. Materi yang dibahas
meliputi konsep dan kebijakan pelayanan publik
digital, inovasi pelayanan publik berbasis TIK,
komponen utama pengembangan pelayanan
publik berbasis TIK dan implementasi pelayanan
publik digital.
299. INDIKATOR KEBERHASILAN
Menjelaskan konsep dan kebijakan
pelayanan publik digital;
Mengidentifikasi ragam inovasi pelayanan
publik berbasis TIK;
Mengidentifikasi komponen utama dalam
pengembangan pelayanan publik berbasis
TIK; serta
Merencanakan implementasi pelayanan
publik digital.
301. Materi Pokok #1
KONSEP DAN KEBIJAKAN
PELAYANAN PUBLIK DIGITAL
Indikator Keberhasilan:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta dapat menjelaskan
konsep dan kebijakan pelayanan publik digital.
302. Materi Pokok #1
ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK
• Beradaptasi dengan perubahan yang
ada
• Memaksimalkan penggunaan
teknologi pendukung pelayanan
publik yang tersedia
• Meningkatkan kapasitas
penyelenggara pelayanan dengan
kemampuan yang mendukung
terlaksananya transformasi digital
• Kolaborasi pemanfaatan dan literasi
data antar unit kerja/Instansi.
LANGKAH MEWUJUDKAN
TRANSFORMASI DIGITAL PADA SEKTOR
PELAYANAN PUBLIK (KEMENPAN-RB):
303. Materi Pokok #1
ARAH KEBIJAKAN TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK (1)
Arah kebijakan transformasi pelayanan publik terbagi
dalam 4 tahap sesuai dengan RPJMN 2020-2024, yaitu:
E-Service
Terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada
setiap jenis pelayanan yang efektif dan efisien
Pengaduan Masyarakat sebagai basis
kebijakan pelayanan publik
Peningkatan pengambilan kebijakan pelayanan publik yang
didasarkan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
melalui Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Penguatan Ekosistem Inovasi
Pembangunan lingkungan yang mendukung pengembangan dan
penerapan kebijakan inovasi pelayanan publik melalui penguatan
hubungan inovasi, jejaring inovasi dan replikasi inovasi.
Penguatan Pelayanan Terpadu
Peningkatan kemudahan akses layanan kepada masyarakat
melalui mal pelayanan publik, pelayanan administrasi terpadu
kecamatan dan kelurahan
304. MAL PELAYANAN PUBLIK
Peraturan
Pengertian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik merupakan satu tempat untuk
berbagai macam keperluan pengurusan administrasi
atau perizinan. Mal Pelayanan Publik adalah salah satu
wujud dari sistem pelayanan terpadu.
Materi Pokok #1
305. Tujuan dari Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu
Memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada
masyarakat
Mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat
Memperpendek proses pelayanan
Mewujudkan proses pelayanan yang
cepat, mudah, murah, transparan, pasti
dan terjangkau
Memberikan akses yang lebih luas
kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan
Materi Pokok #1
306. Materi Pokok #1
TREN PELAYANAN PUBLIK DI
ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
• Revolusi Industri 4.0 merupakan fase
keempat perjalanan sejarah revolusi
industri yang sudah dimulai sejak
abad ke-18.
• Perkembangan teknologi yang sangat
cepat dan menyebabkan percepatan
laju perubahan menjadi ciri dari
Revolusi Industri 4.0. Itu artinya
organisasi harus tetap mengikuti tren
teknologi baru agar tidak terlindas
oleh perkembangan.
307. Berikut ini akan dijabarkan secara singkat beberapa tren teknologi global
teratas di tahun 2021 yang dan contoh pemanfaatannya di Indonesia:
Materi Pokok #1
Big Data
Artificial Intelligence
Big Data adalah istilah yang menggambarkan volume besar data, baik
terstruktur maupun tidak terstruktur. Saat ini Big Data dimanfaatkan
oleh sistem pemerintahan untuk mempercepat pelaksanaan program
pemerintah.
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence – AI) merupakan teknologi
masa kini yang konsepnya membawa kepintaran manusia ke dalam
mesin. Secara spesifik pemanfaatan AI pada pemerintah, misalnya
pada bidang administrasi pemerintahan, dapat diterapkan sebagai
pengolah dokumen seperti pengenalan suara dan teks atau naskah.
308. Berikut ini akan dijabarkan secara singkat beberapa tren teknologi global
teratas di tahun 2021 yang dan contoh pemanfaatannya di Indonesia:
Materi Pokok #1
Internet of Things (IoT)
Edge Computing
IoT merupakan sistem yang menggunakan perangkat komputasi, mekanis, dan mesin
digital dalam satu keterhubungan (interrelated connection) untuk menjalankan fungsinya
melalui komunikasi data pada jaringan internet tanpa memerlukan interaksi
antarmanusia atau interaksi manusia dan komputer. Secara spesifik pemanfaatan IoT
pada Pemerintahan ialah menjadi pendukung utama pembangunan dan tata kelola kota
pintar atau smart city.
Para pakar menyebutkan bahwa edge computing merupakan
sistem yang tepat untuk menopang kinerja IoT.
309. Berikut ini akan dijabarkan secara singkat beberapa tren teknologi global
teratas di tahun 2021 yang dan contoh pemanfaatannya di Indonesia:
Materi Pokok #1
Quantum Computing
VR dan AR
Komputasi kuantum adalah cara melakukan komputasi dengan
memanfaatkan fenomena pada fisika yang disebut superposition
(superposisi) dan entanglement (keterkaitan kuantum) yang berdampak
pada proses perhitungan yang jauh lebih cepat dibanding komputer biasa
untuk beberapa permasalahan tertentu
Realitas virtual (Virtual Reality-VR) dan realitas tertambah (Augmented
Reality-AR merupakan tren teknologi global lainnya. Dimana, dalam
prosesnya VR membenamkan pengguna dalam suatu lingkungan
sementara AR menyempurnakan lingkungan mereka.
310. Berikut ini akan dijabarkan secara singkat beberapa tren teknologi global
teratas di tahun 2021 yang dan contoh pemanfaatannya di Indonesia:
Materi Pokok #1
5G Data Networks
Robotic Process Automation (RPA)
Jaringan 5G yang merupakan generasi kelima dari layanan
teknologi komunikasi. Di mana, jaringan 5G menjadi terobosan
baru dalam menyajikan beragam kebutuhan orang-orang
melalui internet yang lebih cepat.
Seperti AI dan Machine Learning, Otomatisasi Proses Robotik
(Robotic Process Automation-RPA) adalah teknologi lain yang
mengotomatiskan pekerjaan yang bersifat repetitif.
311. Materi Pokok #2
INOVASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Indikator Keberhasilan:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta dapat mengidentifikasi
ragam inovasi pelayanan publik berbasis teknologi infomasi & komunikasi.
312. Materi Pokok #2
TIPOLOGI INOVASI PELAYANAN SEKTOR PUBLIK
Dalam handbook inovasi administrasi negara (LAN, 2014) terdapat 8 (delapan) tipologi atau
jenis inovasi sektor publik, yaitu:
8 Tipologi
Inovasi
Proses
Inovasi
Metode
Inovasi
Produk
Inovasi
Konseptual
Inovasi
Teknologi
Inovasi Struktur
Organisasi
Inovasi
Hubungan
Inovasi
Pengembangan
SDM
313. Materi Pokok #2
BEST PRACTICE INOVASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL
• Kehadiran inovasi di suatu tempat akan diikuti oleh inovasi di tempat
lain. Ini membawa konsekuensi logis untuk selalu belajar dari
penyelenggara pelayanan publik di tempat lain, baik itu BUMN,
Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah serta dari masyarakat.
• Selain itu inovasi yang disajikan ini dari segi sifat dan dimensinya
memungkinkan untuk dicontoh sehingga diharapkan dapat menjadi
inspirasi bagi rencana inovasi pelayanan publik para peserta. Berikut
inovasi-inovasi tersebut:
Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI
Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi (SIPPP Di Hati)
Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat
(Pikobar)
Pendeteksi Area Tangkapan Ikan menggunakan Sistem
Internet of Things (Patriot)
Penyelenggaraan Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha
melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko
314. Materi Pokok #3
KOMPONEN UTAMA PENGEMBANGAN
PELAYANAN PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
Indikator Keberhasilan:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta dapat mengidentifikasi
komponen utama dalam pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi
informasi dan komunikasi
315. Materi Pokok #3
FAKTOR - FAKTOR PENDORONG PELAYANAN PUBLIK
Tuntutan
Eksternal
Internal
Political Desire
Visi & Strategi
secara
Keseluruhan
Manajemen
Proyek yang
Efektif
Manajemen
Perubahan
yang Efektif
Kompetensi
yang
Diperlukan
Infrastruktur
Teknologi
yang
Memadai
316. Ketujuh faktor tersebut dapat menjadi
pendorong keberhasilan dan
sebaliknya juga dapat menjadi faktor
penghambat dalam implementasi dan
pengembangan pelayanan publik
berbasis digital (e-service). Apabila
faktor tersebut ada dan terpenuhi maka
akan menjadi faktor pendukung,
namun sebaliknya bila tidak tersedia
dan terpenuhi maka akan menjadi
faktor penghambat dalam
implementasi dan pengembangan
pelayanan publik berbasis digital (e-
service).
Materi Pokok #3
317. Materi Pokok #3
ELEMEN SUKSES DALAM PENERAPAN KONSEP
DIGITALISASI PADA SEKTOR PUBLIK
Dukungan
(Support)
Kapasitas
(Capacity)
Nilai
(Value)
318. Materi Pokok #3
1. Dukungan (Support)
• Elemen pertama dan paling krusial yang harus
dimiliki oleh pemerintah adalah keinginan (intent)
dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik
untuk benar-benar menerapkan pelayanan publik
digital (e-service), bukan hanya sekedar mengikuti
tren. Tanpa adanya unsur “political will” ini, mustahil
berbagai inisiatif pembangunan dan
pengembangan pelayanan publik berbasis
elektronik dapat berjalan dengan mulus. Karena
budaya birokrasi cenderung bekerja berdasarkan
model manajemen “top down”, maka jelas
dukungan implementasi e-service yang efektif harus
dimulai dari para pimpinan pemerintahan yang
berada pada level tertinggi (Presiden dan para
pembantunya – Menteri) sebelum merambat ke
jajaran di bawahnya
319. Materi Pokok #3
2. Kapasitas (Capacity)
Ada tiga hal minimum yang paling tidak harus
dimiliki oleh pemerintah sehubungan dengan
elemen ini, yaitu:
• Ketersediaan sumber daya yang cukup untuk
melaksanakan berbagi inisiatif e-service,
terutama yang berkaitan dengan sumber daya
finansial
• Ketersediaan infrastruktur teknologi informasi
yang memadai karena fasilitas ini merupakan
50% dari kunci keberhasilan penerapan konsep e-
service
• Ketersediaan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi dan keahlian yang
dibutuhkan agar penerapan e-service dapat
sesuai dengan asas manfaat yang diharapkan.
320. Materi Pokok #3
3. Nilai (Value)
Pemerintah harus benar-benar teliti
dalam memilih prioritas jenis aplikasi
e-service apa saja yang harus
didahulukan pembangunannya agar
benar- benar memberikan value
(manfaat) yang secara signifikan
dirasakan oleh masyarakatnya.
321. Materi Pokok #4
IMPLEMENTASI PELAYANAN
PUBLIK DIGITAL
Indikator Keberhasilan:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta dapat
merencanakan implementasi pelayanan publik digital
322. Materi Pokok #4
TANTANGAN
IMPLEMENTASI
PELAYANAN
PUBLIK DIGITAL
Kepemimpinan
Kebijakan
Infrastruktur
Telekomunikasi
Tingkat Konektivitas
dan Penggunaan IT
oleh Pemerintah
Kesiapan
Sumber Daya di
Pemerintah Ketersediaan
Dana dan
Anggaran
Perangkat
Hukum
Perubahan
Paradigma
323. RENCANA IMPLEMENTASI
PELAYANAN PUBLIK DIGITAL
Materi Pokok #4
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE
diperlukan untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan,
akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya. Untuk itu
diperlukan beberapa faktor agar tujuan SPBE dapat
terwujud, yaitu: (1) Ketersedian sistem yang terpadu,
(2) SDM yang kompeten, (3) Berkesinambungan
324. Materi Pokok #4
• Tujuan dari dibentuknya SPBE dalam Perpres Nomor 95 Tahun
2018 ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi. Dimana dalam evaluasi RB terdapat
delapan area perubahan yang mewakili setiap program
perubahan.
• Salah satu yang berkaitan dengan SPBE adalah Penataan
Tatalaksana. Dalam Penataan Tatalaksana, penerapan SPBE
diharapkan dapat meningkatkan penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen
pemerintah. Tidak hanya dalam memberikan pelayanan publik
kepada masyarakat tetapi juga tata kelola internal
pemerintahan. Dengan outcome yang diharapkan berupa
keterpaduan secara nasional.
TUJUAN SPBE
325. Materi Pokok #4
INDIKATOR
PENERAPAN SPBE
Dalam Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020,
penerapan SPBE juga diukur dalam beberapa
indikator. Beberapa diantaranya seperti:
• apakah dalam
Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
telah menerapkan manajemen layanan SPBE,
• menerapkan layanan kepegawaian berbasis
elektronik,
• menerapkan layanan kearsipan berbasis
elektronik, dan menerapkan layanan publik
berbasis elektronik. Keseluruhan indikator ini
harus terpenuhi, karena memberi pengaruh
besar dalam pencapaian Reformasi Birokrasi
pada kementerian/lembaga/pemerintah
tersebut.
326. STUDI KASUS
Saudara adalah seorang Pengawas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten X. Pemerintah pusat mendorong percepatan digitalisasi
layanan administrasi kependudukan melalui sistem Layanan Dukcapil Online Terpadu
(LADOT). Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan seperti pembuatan
KTP, KK, dan akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke kantor. Namun,
implementasi sistem ini di unit kerja Saudara mengalami kendala. Banyak pegawai yang
belum memahami teknologi, menunjukkan resistensi terhadap perubahan, dan tetap
memilih metode manual. Beberapa juga merasa khawatir akan kehilangan peran
mereka karena sistem online dianggap akan "menggantikan" tugas mereka. Akibatnya,
pelayanan menjadi lambat, tidak efisien, dan banyak masyarakat mengeluh.
Pertanyaan kasus:
1. Identifikasi permasalahan utama dalam kasus tersebut dari perspektif kepemimpinan
perubahan.
2. Susun strategi kepemimpinan yang tepat untuk mengatasi resistensi pegawai
terhadap inovasi layanan berbasis digital.
3. Rancang aksi perubahan sederhana namun berdampak yang bisa dilakukan
Saudara dalam waktu 1 bulan ke depan untuk mempercepat adopsi sistem LADOT.
4. Jelaskan bagaimana Saudara memastikan keberlanjutan perubahan setelah aksi
awal dilaksanakan.