Pencemaran lingkungan dapat berupa pencemaran air, udara, tanah, dan suara. Pencemaran terjadi ketika zat-zat berbahaya masuk dan melebihi batas normal di lingkungan. Dampaknya meliputi gangguan kesehatan, ekosistem, dan pertanian. Upaya penanggulangannya meliputi pengendalian limbah, bioremediasi, dan penegakan peraturan.