Dokumen tersebut membahas tentang ancaman terhadap kesatuan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman-ancaman tersebut dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, baik secara militer maupun non-militer, seperti gerakan separatis dan makar. Untuk mempertahankan kesatuan bangsa, dibutuhkan integrasi nasional dan penanggulangan ancaman-ancaman tersebut secara tegas.