4. SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Menurut PERPRES 77 /2015
4
● UNSUR ORGANISASI YANG
BERTUGAS MELAKSANAKAN
PEMERIKSAAN AUDIT KINERJA
INTERNAL RUMAH SAKIT
● BERADA DIBAWAH DAN
BERTANGGUNGJAWAB KEPADA
DIREKTUR RS
5. PERMENDAGRI NO 79 TAHUN
2018
PASAL 14
1. SATUAN PENGAWAS INTERNAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF (B)
DAPAT DIBENTUK OLEH PIMPINAN UNTUK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL
TERHADAP KINERJA PELAYANAN, KEUANGAN DAN PENGARUH LINGKUNGAN SOSIAL
DALAM MENYELENGGARAKAN PRAKTEK BISNIS YANG SEHAT
2. SATUAN PENGAWAS INTERNAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) YAITU
PENGAWAS INTERNAL YANG BERKEDUDUKAN LANGSUNG DIBAWAH PEMIMPIN
3. PEMBENTUKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DENGAN
MEMPERTIMBANGKAN :
a. KESEIMBANGAN ANTARA MANFAAT DAN BEBAN;
b. KOMPLEKSITAS MANAJEMEN; DAN
c. VOLUME DAN/ATAU JANGKAUAN PELAYANAN
6. PERMENDAGRI NO 79 TAHUN
2018
PASAL 15
1. TUGAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL, MEMBMANTU MANAJEMEN UNTUK :
a. PENGAMANAN HARTA KEKAYAAN;
b. MENCIPATKAN AKURASI SISTEM INFORMASI KEUANGAN;
c. MENCIPTKAKAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS; DAN
d. MENDORONG DIPATUHINYA KEBIJAKAN MANAJEMEN DALAM PENERAPAN
PRAKTEK BISNIS YANG SEHAT
2. UNTUK DAPAT DIANGKAT SEBAGAI SATUAN PENGAWAS INTERNAL YANG
BERSANGKUTAN HARUS MEMENUHI SYARAT :
a. SEHAT JASMANI DAN ROHANI;
b. MEMILIKI KEAHLIAN, INTEGRITAS, PENGALAMAN, JUJUR, PERILAKU YANG BAIK,
DAN DEDIKASI YANG TINGGI UNTUK MEMAJUKAN DAN MENGEMBANGKAN BLUD;
c. MEMAHAMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;
d. MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI BLUD;
e. MEMEILIKI PENGALAMAN TEKNIS PADA BLUD;
7. PERMENDAGRI NO 79 TAHUN
2018
f. BERIJAZAH PALING RENDAH D-3 (DIPLOMA 3);
g. PENGALAMAN KERJA PALING SEDIKIT 3 (TIGA) TAHUN;
h. BERUSIA PALING RENDAH 30 (TIGA PULUH) TAHUN DAN PALING TINGGI 55 (LIMA
PULUH LIMA) TAHUN PADA SAAT MENDAFTAR PERTAMA KALI;
i. TIDAK PERNAH DIHUKUM KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN
KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH;
j. TIDAK SEDANG MENJALANI SANKSI PIDANA; DAN
k. MEMPUNYAI SIKAP INDEPENDEN DAN OBYEKTIF.
8. SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Pada BLUD
8
adalah perangkat BLUD yang bertugas
melakukan pengawasan dan pengendalian
internal dalam rangka membantu pimpinan
BLUD untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan dan pengaruh
lingkungan sosial sekitarnya (social
responsibility) dalam menyelenggarakan
bisnis sehat
Permendagri 79/2018
Pasal 14 ayat(1)
9. 9
●Menilai aspek2 untuk menjamin keamanan aset RS
●Menilai keandalan dan integritas dari informasi keuangan dan
pelayanan;
●Menilai kepatuhan RS terhadap peraturan perundangan
●Menilai efisiensi penggunaan sumber daya;
●Menilai hasil aktifitas RS dan memastikan apakah konsisten dengan tujuan
●Mendinamisir untuk lebih berfungsinya pengendalian
internal dengan memberikan saran-saran yang konstruktif dan protektif
protektif.
RUANG LINGKUP
10. • KOMPETENSI
• SKILL
• KNOWLEDGE
• ATTITUDE
• MARKET
ORIENTED
• LEADERSHIP
• ENTREPRENEU
R
• KOMITMEN
TERHADAP
PERUBAHAN
HOSPITAL
BYLAWS
TATAKELO
LA
BUSINESS
PLAN
RENSTRA
BISNIS
RBA
SPM
KESUKSESAN RS PPK-BLU
11. TUGAS SPI
●Pengamanan harta kekayaan
●Menciptakan akurasi system informasi keuangan
●Menciptakan efisiensi dan produktivitas
●Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
dalam penerapan Praktek bisnis yang sehat
11
Permendagri 79/2018
pasal 15
12. FUNGSI SPI
Menurut PERPRES 77 /2015. pasal
22
12
Melaksanakan Audit
Kinerja Internal RS
Pemantauan &
Evaluasi Pelaksanaan
Manajemen Resiko di
Unit Kerja
penilaian sistem pengendalian,
pengelolaan, pemantauan
efektifitas & efisiensi sistem &
prosedur dlm bid. admin yan, serta
admin umum & keuangan
Pelaksanaan tugas khusus dlm
lingkup pengawasan intern yg
ditugaskan oleh Direktur RS
Pemantauan pelaksanaan dan
ketepatan pelaksanaan tindak
lanjut atas laporan hasil audit
Pemberian konsultasi, advokasi,
bimbingan, & pendampingan dlm
pelaksanaan kegiatan ops. RS
14. 14
WEWENANG
- Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan
frekuensi audit
- Menyusun rencana kerja
- Memiliki akses yang tidak terbatas atas semua
informasi
- Memperoleh penjelasan dari semua level manajemen
BLUD
- Menyampaikan Lap.Hasil Audit / Tindak Lanjut yang
sudah, sedang atau belum dilakukan
16. Unit Non Struktural
yang bersifat
independen, dibentuk
dan bertanggung
jawab kepada Pemilik
RS
PENGERTIAN
Perangkat BLUD yang bertugas
melakukan pengawasan dan
pengendalian internal dalam rangka
membantu Pemimpin BLUD untuk
meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan dan pengaruh lingkungan
sosial sekitarnya dalam
menyelenggarakan bisnis sehat
DEWAS SPI
Permendagri 79 / 2018
Pasal 14 ayat 1
Permenkes 10/2014 tentang
Dewan Pengawas
18. - Menentukan arah kebijakan RS
- Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan
Rencana Strategis
- Menilai dan menyetujui pelaksanaan
Rencana Anggaran
- Mengawasi pelaksanaan Kendali Mutu
dan Kendali Biaya
- Mengawasi dan menjaga Hak dan
Kewajiban pasien
- Mengawasi dan menjaga Hak dan
Kewajiban RS
- Mengawasi kepatuhan penerapan etika
RS, etika profesi dan peraturan
perundang-undangan
TUGAS
Membantu manajemen BLUD
menciptakan dan meningkatkan
pengendalian internal BLUD dalam hal :
a/ Pengamanan harta kekayaan
b/ Menciptakan akurasi sistem
informasi keuangan
c/ Menciptakan efisiensi dan
produktivitas
d/ Mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen dalam penerapan praktek
bisnis yang sehat
DEWAS
SPI
Permendagri 79/2018
Pasal 15
Permenkes 10/2014 tentang
Dewan Pengawas
19. - Menerima dan memberikan penilaian terhadap
laporan kinerja dan laporan keuangan dari Dir.RS
- Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan yang
dilakukan oleh SPI dengan sepengetahuan
Dir.RS, memantau pelaksanaan rekomendasi
tindak lanjut.
- Meminta penjelasan dari Dir/ manajemen lainnya
mengenai penyelenggaraan pelayanan di RS
dengan sepengetahuan Dir sesuai Dokumen Pola
Tata Kelola
- Meminta penjelasan dari Komite/ unit no
struktural di RS terkait pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewas
- Berkoordinasi dengan Direktur dalam menyusun
Dokumen Pola tata Kelola RS
- Memberikan rekomendasi perbaikan terhadap
pengelolaan RS
-
WEWENANG
Menentukan strategi, ruang lingkup,
metode dan frekuensi audit
Menyusun rencana kerja
Memiliki akses yang tidak terbatas
atas semua informasi
Memperoleh penjelasan dari semua
level manajemen BLUD
Menyampaikan Lap.Hasil Audit /
Tindak Lanjut yang sudah, sedang
atau belum dilakukan
DEWAS
SPI
Permenkes 10/2014 tentang
Dewan Pengawas
21. RAPAT GABUNGAN SPI - DEWAS - MANAJEMEN
1. PERCEPATAN TRANSFORMASI KESEHATAN :
- PENGEMBANGAN LAYANAN RUJUKAN KJSU
- KETERSEDIAAN DOKTER SPESIALIS
( PERLU REVIEW RSB )
2. PERSIAPAN KRIS
TUGAS SPI DALAM TRANSFORMASI
KESEHATAN & KRIS
21
22. Rumah Sakit Pasal 184 sd 196
Kewajiban RS Pasal 189
Hak –hak RS Pasal 191
Update Pengetahuan,
Regulasi Baru
UU 17/23 ttg Kesehatan
23. Regulasi Baru :
Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2024
pasal 45 : E rekam medik Des 2023
PP 28/2024 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 17 /
2023 ttg Kesehatan
Kep.Men.Kes RI No HK 01.07/MenKes/1277/2024 ttg
RS Jejaring Pengampuan Pelayanan KJSU dan KIA
KepMenKes RI No HK 01.07.MenKes/174/2024 ttg
Pedoman Penyelenggaraan RS Jejaring
Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas
24. STRATEGI TRANSFORMASI
LAYANAN RUJUKAN
Keuangan
untuk peningkatan
keuangan
Peningkatan akses
layanan melalui
jejaring R S rujukan
Perbaikan Mutu
Layanan
Program Sister
Hospital
Perbaikan Manajemen
Peningkatan Jejaring
RS Rujukan terutama
untuk pelayanan 10
penyakit prioritas.
Pengembangan
fasilitas pelayanan
rujukan
• Perbaikan
kualitas
layanan RS
di
Indonesia
• Meliputi
perbaikan
layanan
medis dan
hospitality
layanan RS
Bekerja sama
dengan RS
luar negeri
untuk
knowledge
and
technology
transfer
Meningkatkan
kemampuan
manajemen keuangan
RS :
• Mendorong RS BLU
kinerja layanan dan
• Memperbaiki cash
flow RS melalui
perbaikan proses
klaim JKN
25. Program Prioritas
Transformasi
LayananRujukan (1)
•
•
•
PENINGKATAN MUTU
&
KESELAMATAN
PASIEN
- AKREDITASI RS
- AUDIT MEDIS
- PNPK & CLINICAL
PATHWAY
CENTER OF
EXCELLENCE
LAYANAN DENGAN
KUALITAS HIGH
STANDART SETARA
INTERNASIONAL
TEKNOLOGI TINGGI
EVIDENCE BASED ,
PENELITIAN
BERJEJARING
DENGAN RS LAIN
DALAM LAYANAN
UNGGULAN
ONE STOP SERVICE
BERBASIS
TEKNOLOGI DIGITAL
TERPADU, MULTI
DISIPLIN, DALAM SATU
TEMPAT PELAYANAN
SEHINGGA MEMBERIKAN
KEMUDAHAN BAGI
PASIEN
PENDAFTARAN ONLINE
REKAM MEDIK
ELEKTRONIK
DIGITALISASI
PELAYANAN
SIM RS TERPADU
REKAM MEDIK
ELEKTRONIK
TELEMEDICINE :
- ANTAR FASYANKES
(TELEKONSULTASI)
- FASYANKES DG
PASIEN
26. Program Prioritas
Transformasi
LayananRujukan (2)
•
•
•
JEJARING
PENGAMPUAN
LAYANAN PRIORITAS
PEMETAAN KOMPETENSI
RS DALAM PENANGANAN
PENYAKIT PRIORITAS
PENGAMPUAN RS UNTUK
MENINGKATKAN
KOMPETENSI & AKSES
LAYANAN
RS VERTIKAL > LEVEL
PARIPURNA
RS PROVINSI > LEVEL
UTAMA
RS KAB / KOTA > LEVEL
MADYA
SISTER
HOSPITAL
KERJASAMA DENGAN RS LUAR
NEGERI UNTUK
MENINGKATKAN LAYANAN
SALING MEMBANTU DALAM :
- MANAJEMEN RUMAH SAKIT
- MANAJEMEN PELAYANAN
- PENGEMBAMNGAN
LAYANAN UNGGULAN
- PENINGKATAN KOMPETENSI
SDM
- PENDIDIKAN
- PENELITIAN
ACADEMIC HEALTH
SYSTEM
INTEGRASI DARI FAKULTAS
KEDOKTERAN, RUMAH
SAKIT/ SARANA PELAYANAN
KESEHATAN, SERTA
INSTITUSI PENDIDIKAN
PROFESI KESEHATAN
LAINNYA
PEMENUHAN SDM
KESEHATAN
PENELITIAN
TRANSLASIONAL
PENINGKATAN MUTU
PELAYANAN, PENDIDIKAN
DAN PENELITIAN
28. 28
CEK LIST OPTIMALISASI TUGAS SPI
NO URAIAN SUDAH BELUM TINDAK LANJUT/ KETERANGAN
1. PEDOMAN KERJA
SPI
2. RENCANA AUDIT /
PROGRAM KERJA
3. REVIEW RSB
4. TRANSFORMASI
KESEHATAN/
PENGEMBANGAN
LAYANAN
5. PENERAPAN KRIS
29. RENCANA STRATEGI BISNIS
RENCANA BISNIS
&
ANGGARAN 2025
Eksekutif Summary
Pendahuluan
Rencana Organisasi
Analisa Lingkungan
Bisnis
Rencana Pemasaran
Rencana Manajemen
Rencana Program
Strategis, IKU
Proyeksi Keuangan 5
th
Kinerja BLUD
Th 2024
Rencana Bisnis &
Anggaran Th 2025
Proyeksi Lap Keu
2025
Penutup
2024 2025 2026 2027 2028
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
VISI
Analisa
SWOT
Strategi
Target
kinerja
LAPKIN
2024
LAPORAN KINERJA RBA
30. KESIMPULAN
OPTIMALISASI TUGAS SPI
1.Perlu dukungan dari manajemen untuk
SPI ( komitmen building)
2.Perlu Peningkatan Kompetensi secara
substansiil dan teknis
3.Perlu kerjasama dalam penyediaan
data / akses informasi
4. Perlu update pengetahuan, &
mempelajari regulasi baru