1
4
NPK
JWM
JMAKP)AKPKB(AKK
tahunperkreditAngka
Rumus – Rumus Penting Dalam Perhitungan PKG
Dan Konversi Nilainya
1. Setiap nilaikompetensidirekapitulasikandalamformat hasilpenilaiankinerja guru (Lampiran
1C bagi PK Guru Pembelajaranatau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-
BK/Konselor)untukmendapatkannilai total PK
GURU.Konversiinidilakukandenganmenggunakanrumussebagaiberikut.
(Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
Keterangan:
 Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
 Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam
skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
 Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU
pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai
tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-
masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.
2. Perolehan angka kredit untuk pembelajaranataupembimbingan setiaptahunbagi guru
diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
(Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
Keterangan:
 AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
 AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah,
dan/atau karya inovatif).
 AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
 JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor per tahun.
 JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru.
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
 NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
 JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatapmuka per minggu ataumembimbing 150 –
250 konseli per tahun.
100
tertinggiPKGNilai
PKGNilai
(100)PKGNilai
2
3. Untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
digunakan rumus berikut ini.
4
NPKAKP)-AKPKB-(AKK
tahunperkreditAngka
(Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
Keterangan:
 AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
 AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah,
dan/atau karya inovatif).
 AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
 NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah
diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.
Tabel Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai hasil PK GURU
Pembelajaran
(skala 14 – 56)
Nilai hasil PK GURU
BK/Konselor
(Skala 17 – 68)
Permenneg PAN dan RB
No.16 tahun 2009
(Skala 0 – 100)
Kategori
Persentase
Angka kredit
yang diperoleh
51 – 56 62 – 68 91 – 100
Amat
baik
125%
42 – 50 52 – 61 76 – 90 Baik 100%
34 – 41 41 – 51 61 – 75 Cukup 75%
28 – 33 34 – 40 51 – 60 Sedang 50%
≤ 27 ≤ 33 ≤ 50 Kurang 25%

Rumus – rumus penting dalam perhitungan pkg dan konversi nilainya

  • 1.
    1 4 NPK JWM JMAKP)AKPKB(AKK tahunperkreditAngka Rumus – RumusPenting Dalam Perhitungan PKG Dan Konversi Nilainya 1. Setiap nilaikompetensidirekapitulasikandalamformat hasilpenilaiankinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaranatau 2C bagi PK Guru Pembimbingan- BK/Konselor)untukmendapatkannilai total PK GURU.Konversiinidilakukandenganmenggunakanrumussebagaiberikut. (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) Keterangan:  Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.  Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.  Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing- masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah. 2. Perolehan angka kredit untuk pembelajaranataupembimbingan setiaptahunbagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut: (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) Keterangan:  AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.  AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).  AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.  JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.  JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.  NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.  4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).  JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatapmuka per minggu ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun. 100 tertinggiPKGNilai PKGNilai (100)PKGNilai
  • 2.
    2 3. Untuk menghitungangka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini. 4 NPKAKP)-AKPKB-(AKK tahunperkreditAngka (Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) Keterangan:  AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.  AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).  AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.  NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja  4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun. catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan. Tabel Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit Nilai hasil PK GURU Pembelajaran (skala 14 – 56) Nilai hasil PK GURU BK/Konselor (Skala 17 – 68) Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 – 100) Kategori Persentase Angka kredit yang diperoleh 51 – 56 62 – 68 91 – 100 Amat baik 125% 42 – 50 52 – 61 76 – 90 Baik 100% 34 – 41 41 – 51 61 – 75 Cukup 75% 28 – 33 34 – 40 51 – 60 Sedang 50% ≤ 27 ≤ 33 ≤ 50 Kurang 25%