CATUR KARYANTI,SE,MM
KASI PENGASUHAN,PENDIDIKAN DAN BUDAYA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG
2019
SEKOLAH RAMAH
ANAK
Sekolah ramah anak
 Satuan pendidikan formal, non formal dan informal
yang aman, bersih dan sehat,peduli dan berbudaya
lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi
hak-hak anak dan perlindungan anak dari
kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya
serta mendukung partisipasi anak terutama dalam
perencanaan,kebijakan, pembelajaran, pengawasan
dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak
anak dan perlindungan anak di pendidikan
Mengapa harus ada Sekolah Ramah Anak ?
 1. Kebijakan yang mengamanatkan perlindungan anak di sekolah :
- Kepres 36/1990 tentang Konvensi Hak Anak
- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak
- Peraturan Mentri PPPA Nomor 8 tahun 2014
tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
- Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Lingkungan Satuan Pendidikan
- Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan
anak dan perempuan dari tindak kekerasan
 2. Masih banyak kondisi yang membahayakan
anak di sekolah seperti : makanan yang
tidak layak konsumsi,asap rokok, napza,
lingkungan tidak layak,sarana
prasarana membahayakan,kekerasan
(bullying,seksual ),informasi tidak layak,bencana
alam dsb.
3. SRA adalah salah satu indikator penting dalam Ka
bupaten /Kota LayakAnak
PRINSIP SEKOLAH RAMAH ANAK
1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk
menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi
berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar
belakang orang tua.
2. Kepentingan terbaik anak yakni senantiasa menjadi
pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang
diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan.
3. Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yakni
menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan
menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak.
4. Penghormatan terhadap pandangan anak memberikan
kesempatan kepada anak mengekspresikan pandangan dalam
segala hal yang berpengaruh pada kehidupan anak.
5. Pengelolaan yang baik yakni menjamin transparansi,
keterbukaan, akuntabilitas, keterbukaan dan supremasi hukum.
TAHAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK
1. Tahap Persiapan
a. Melaksanakan sosialisasi hak dan perlindungan anak
b. Melakukan konsultasi anak untuk memetakan situasi pemenuhan hak
anak
c. Komitmen semua warga sekolah mengembangkan SRA
d. Pembentukan tim pelaksana SRA di sekolah
e. Tim pelaksana mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan dan
ancaman di satuan pendidikan untuk mengembangkan SRA
1. Perencanaan
tim pelaksana mengintegrasikan SRA dengan kegiatan yang sudah sudah
ada seperti UKS, Jajanan sekolah, sekolah adiwiyata, sekolah inklusi,
sekolah aman bencana, dll
1. Pelaksanaan
tim pelaksana melaksakanan RKAS dengan dengan mengoptimalkan
sumer daya sekolah dan bermitra dengan pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lain.
Apa saja Indikator Sekolah Ramah Anak ?
1. Komitmen/Kebijakan Sekolah Ramah Anak
Yang ditandai dengan adanya deklarasi, SK
sekolah tentang tim SRA, papan nama dll
Komitmen meningkat terkait kesehatan anak selama
di sekolah, membebaskan anak dari bullying, mene-
rapkan pendidikan karakter, penataan lingkungan
dan berbagai program untuk kepentingan terbaik
anak
a. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal di dunia
pendidikan
b. Memiliki kebijakan anti kekerasan kepada peserta
didik
1)Kebijakan anti kekerasan disusun secara bersama-
sama dan melibatkan warga satuan pendidikan
a)Peserta didik
b)Pendidik
c)Tenaga kependidikan
d)Pegawai
e)Warga satuan pendidikan lain
f) Orang tua/wali peserta didik
2) Tersedianya kebijakan anti kekerasan antara lain
a) Adanya larangan :
Terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (bulying).
Hukuman badan yakni memukul, menampar, mencambuk, merendahkan,
menghina, menjelekkkan, dll.
b) Adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan termasuk
kejahatan seksual
c) Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan
melalui :
1)Pencegahan dan penanganan semua bentuk kejahatan seksual.
2)Peningkatan kesadaran dan kampanye untuk mencegah dan menghilangkan
diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS, penyandang disabilitas dan
memerangi bulying.
3)Penegakan disiplin dengan non kekerasan
Melakukan pelatihan disiplin positif
Pemantauan dan pengawasan tindakan pemulihan
Mengganti hukuman dengan memberikan tugas akademik dan keterampilan
tambahan
d) Adanya ragam aktivitas peserta didik dalam mewujudkan SRA
e) Menghapus pungutan untuk kegiatan yang sudah didanai APBN dan APBD.
f) Melaksanakan afirmasi pendidikan anak keluarga miskin sekurang-kurangnya 20
persen dari daya tampung
g) Proaktif mencari anak-anak yang belum terjangkau layanan pendidikan
h) Proaktif mencegah peserta didik berhalangan hadir ke satuan pendidikan.
i) Melakukan pencegahan anak putus sekolah
j) Memiliki komitmen menerapkan SRA
k) Melakukan pelatihan tentang hak anak dan SRA bagi pendidik dan tenaga
kependidikan
l) Tersedia tenaga konseling yang terlatih gender, KHA dan peserta didik yang
memerlukan perlindungan khusus
m) Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk
memahami KHA dan perlindungan khusus.
n) Memiliki komitmen sekolah menjadi kawasan tanpa rokok
o) Memiliki komitmen sekolah menjadi kawasan bebas napza
p. Memiliki komitmen untuk menerapkan
sekolah/madrasah aman dari bencana struktural dan
non struktural
q. Menjamin, melindungi, memenuhi hak peserta didik
untuk menjalankan ibadah sesuai agama
r. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup dalam
proses pembelajaran
s. Mengintegrasikan materi kesehatan dalam proses
pembelajaran
t. Memiliki sistem rujukan kepada satuan pendidikan
yang sudah melaksanakan pendidikan inklusi
2. Pelaksanaan Kurikulum
a. Tersedia dokumen kurikulum satuan pendidikan berbasis hak anak
b. Perencanaan pendidikan berbasis hak anak
1) RPP ramah anak tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi dan terorisme
2) Penataan lingkungan kelas yang menunjang suasana pembelajaran aktif,ramah
c. Proses pembelajaran
1) Materi pembelajaran
a) Tidak bias gender
b) Non diskriminatif
c) Gambaran adil dan akurat terkait budaya lokal
d) Memuat materi Konvensi Hak Anak
2) Melaksanakan proses pembelajaran inklusif
3) Pembelajaran menghormati keragaman karakter
4) Menyenangkan dan penuh kasih sayang
5) Pengembangan minat dan bakat termasuk seni
6) Kesempatan bermain dan beristirahat
7) Ada APE standar SNI
8) Memiliki ruang indoor dan outdoor yang memadai
d. Penilaian hasil belajar mengacu hak anak
1) Penilaian pembelajaran berbasis proses
2) Ragam penilaian pada ketiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan)
3) Melaksanakan penilaian tanpa membandingkan antar peserta didik
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terlatih Hak Anak
a. Pimpinan satuan pendidikan
b. Guru
c. Guru bimbingan konseling
d. Petugas perpustakaan
e. Tata usaha
f. Penjaga satuan pendidikan
g. Petugas kebersihan
h. Komite satuan pendidikan
i. Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler
j. Orang tua/wali
4. Sarana dan Prasarana SRA
a. Memiliki kapasitas ruangan kelas yang sesuai jumlah murid
b. Peralatan belajar ramah anak (meja, kursi, tiang, teras tidak runcing dan
pencahayaan cukup)
c. Memiliki toilet
1) Terpisah laki-laki dan perempuan
2) Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas
3) Bersih (tidak berbau, tidak berlumut, tidak ada jentik nyamuk)
4) Pencahayaan dan ventilasi 30% dari luas lantai
5) Tersedia tempat sampah terpilah
d. Memiliki saluran pembuangan air limbah yang tidak mencemari
lingkungan
e. Memiliki tempat cuci tangan
1. Air bersih yang mengalir
2. Sabun
f. Memiliki air yang bersih
g. Bangunan ramah anak dan aman bencana
1)Bangunan kokoh sesuai standar SNI
2)Tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET)
3)Tidak membahayakan manusia dari benda-benda jatuh termasuk dari bahan-bahan
berbahaya
4)Mampu mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman (pintu terbuka
keluar, jalan darurat).
5)Memiliki tempat berkumpul yang aman
6)Obyek-obyek yang berbahaya di sekitar sekolah dikenali dan dipahami oleh warga
sekolah.
7)Rute dan tempat evakuasi darurat dikenali oleh semua warga sekolah.
8)Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan ramp atau tangga dengan lebar
minimal 30 cm terdapat pegangan dan berpenutup
9)Tanaman yang berduri dan beracun tidak ditanam di lingkungan sekolah.
10)Colokan listrik tidak mudah dijangkau terutama di kelas rendah.
11)Penempatan almari tidak mudah roboh
12)Menghindari menumpuk benda-benda di atas almari atau rak.
h. Memiliki ruang UKS
1) Tempat tidur
2) Alat ukur tinggi badan dan berat badan
3) Alat ukur ketajaman mata dan telinga
4) Perlengkapan P3K
i. Memiliki ruang konseling
j. Memiliki ruang kreativitas (pojok gembira, panggung, dll)
k. Memiliki lapangan olah raga
l. Memiliki area/ruang bermain
m. Memiliki ruang perpustakaan
n. Memiliki tempat ibadah
o. Memiliki kantin sehat
1) Tempat dan peralatan bersih
2) Lokasi tidak dekat toilet dan tempat sampah
3) Memiliki tempat cuci tangan
4) Mekanan dan minuman sehat, aman dan halal
5) Pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat
p. Tersedia tempat pembuangan sampah
q. Simbol/tanda terkait SRA (misal dilarang merokok, dilarang bulying, titik kumpul, toilet laki-laki dan
perempuan
r. Tersedia media komunikasi SRA (langkah cuci tangan pakai sabun, membuang sampah pada tempatnya)
5. Partisipasi Anak
a. Melibatkan peserta didik dalam proses penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
b. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan
dan tata tertib sekolah
c. Mengikut sertakan perwakilan peserta didik dalam tim
pelaksana SRA
d. Memberdayakan peserta didik sebagai kader kesehatan,
kesiapsiagaan, keselamatan, kenyamanan, keamanan
dan kelayakan satuan pendidikan
e. Pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan
usulan peserta didik dalam rangka pemenuhan hak
perlindungan anak.
f. Peserta didik aktif memberikan penilaian terhadap
pelaksanaan SRA yang ada dalam RKAS.
6. Partisipasi Orangtua/Wali, Lembaga Masyarakat, Dunia
Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, Alumni
1) Orangtua/Wali
a) Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 menit
sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak
b) Menyediakan waktu, pikiran tenaga untuk memastikan
tumbuh kembang anak
c) Memberikan persetujuan untuk kegiatan peserta didik di
satuan pendidikan
d) Mengawasi keamanan, keselamatan dan kenyamanan
peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet
sehat dan media sosial ramah anak
e) Bersikap proaktif memastikan SRA masuk dalam
penyusunan RKAS
f) Aktif melakukan koordinasi penyelenggaraan SRA
2) Lembaga Masyarakat
1) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait penyelenggaran SRA
2) Mengawasi keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik
3) Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip SRA
4) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, PKL dan
kegiata seni budaya
3) Dunia Usaha
1) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
2) Membangun sarana prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
4) Pemangku Kepentingan Lainnya
a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan SRA yang tidak mengikat
b) Menyediakan sarana prasarana SRA
c) Bersikap proaktif mendukung upaya-upaya memastikan keselamatan, keamanan,
kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa.
5) Alumni
a) Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA
b) Turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan
TERIMA KASIH

Satuan Pendidikan yang Ramah Anak (SRA).ppt

  • 1.
    CATUR KARYANTI,SE,MM KASI PENGASUHAN,PENDIDIKANDAN BUDAYA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG 2019 SEKOLAH RAMAH ANAK
  • 2.
    Sekolah ramah anak Satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat,peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan,kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di pendidikan
  • 3.
    Mengapa harus adaSekolah Ramah Anak ?  1. Kebijakan yang mengamanatkan perlindungan anak di sekolah : - Kepres 36/1990 tentang Konvensi Hak Anak - Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak - Peraturan Mentri PPPA Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak - Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan - Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan
  • 4.
     2. Masihbanyak kondisi yang membahayakan anak di sekolah seperti : makanan yang tidak layak konsumsi,asap rokok, napza, lingkungan tidak layak,sarana prasarana membahayakan,kekerasan (bullying,seksual ),informasi tidak layak,bencana alam dsb. 3. SRA adalah salah satu indikator penting dalam Ka bupaten /Kota LayakAnak
  • 5.
    PRINSIP SEKOLAH RAMAHANAK 1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua. 2. Kepentingan terbaik anak yakni senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan. 3. Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yakni menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak. 4. Penghormatan terhadap pandangan anak memberikan kesempatan kepada anak mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang berpengaruh pada kehidupan anak. 5. Pengelolaan yang baik yakni menjamin transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keterbukaan dan supremasi hukum.
  • 6.
    TAHAPAN SEKOLAH RAMAHANAK 1. Tahap Persiapan a. Melaksanakan sosialisasi hak dan perlindungan anak b. Melakukan konsultasi anak untuk memetakan situasi pemenuhan hak anak c. Komitmen semua warga sekolah mengembangkan SRA d. Pembentukan tim pelaksana SRA di sekolah e. Tim pelaksana mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan dan ancaman di satuan pendidikan untuk mengembangkan SRA 1. Perencanaan tim pelaksana mengintegrasikan SRA dengan kegiatan yang sudah sudah ada seperti UKS, Jajanan sekolah, sekolah adiwiyata, sekolah inklusi, sekolah aman bencana, dll 1. Pelaksanaan tim pelaksana melaksakanan RKAS dengan dengan mengoptimalkan sumer daya sekolah dan bermitra dengan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lain.
  • 7.
    Apa saja IndikatorSekolah Ramah Anak ? 1. Komitmen/Kebijakan Sekolah Ramah Anak Yang ditandai dengan adanya deklarasi, SK sekolah tentang tim SRA, papan nama dll Komitmen meningkat terkait kesehatan anak selama di sekolah, membebaskan anak dari bullying, mene- rapkan pendidikan karakter, penataan lingkungan dan berbagai program untuk kepentingan terbaik anak a. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal di dunia pendidikan
  • 8.
    b. Memiliki kebijakananti kekerasan kepada peserta didik 1)Kebijakan anti kekerasan disusun secara bersama- sama dan melibatkan warga satuan pendidikan a)Peserta didik b)Pendidik c)Tenaga kependidikan d)Pegawai e)Warga satuan pendidikan lain f) Orang tua/wali peserta didik
  • 9.
    2) Tersedianya kebijakananti kekerasan antara lain a) Adanya larangan : Terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (bulying). Hukuman badan yakni memukul, menampar, mencambuk, merendahkan, menghina, menjelekkkan, dll. b) Adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan termasuk kejahatan seksual c) Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan melalui : 1)Pencegahan dan penanganan semua bentuk kejahatan seksual. 2)Peningkatan kesadaran dan kampanye untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS, penyandang disabilitas dan memerangi bulying. 3)Penegakan disiplin dengan non kekerasan Melakukan pelatihan disiplin positif Pemantauan dan pengawasan tindakan pemulihan Mengganti hukuman dengan memberikan tugas akademik dan keterampilan tambahan
  • 10.
    d) Adanya ragamaktivitas peserta didik dalam mewujudkan SRA e) Menghapus pungutan untuk kegiatan yang sudah didanai APBN dan APBD. f) Melaksanakan afirmasi pendidikan anak keluarga miskin sekurang-kurangnya 20 persen dari daya tampung g) Proaktif mencari anak-anak yang belum terjangkau layanan pendidikan h) Proaktif mencegah peserta didik berhalangan hadir ke satuan pendidikan. i) Melakukan pencegahan anak putus sekolah j) Memiliki komitmen menerapkan SRA k) Melakukan pelatihan tentang hak anak dan SRA bagi pendidik dan tenaga kependidikan l) Tersedia tenaga konseling yang terlatih gender, KHA dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus m) Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami KHA dan perlindungan khusus. n) Memiliki komitmen sekolah menjadi kawasan tanpa rokok o) Memiliki komitmen sekolah menjadi kawasan bebas napza
  • 11.
    p. Memiliki komitmenuntuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana struktural dan non struktural q. Menjamin, melindungi, memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah sesuai agama r. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup dalam proses pembelajaran s. Mengintegrasikan materi kesehatan dalam proses pembelajaran t. Memiliki sistem rujukan kepada satuan pendidikan yang sudah melaksanakan pendidikan inklusi
  • 12.
    2. Pelaksanaan Kurikulum a.Tersedia dokumen kurikulum satuan pendidikan berbasis hak anak b. Perencanaan pendidikan berbasis hak anak 1) RPP ramah anak tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi dan terorisme 2) Penataan lingkungan kelas yang menunjang suasana pembelajaran aktif,ramah c. Proses pembelajaran 1) Materi pembelajaran a) Tidak bias gender b) Non diskriminatif c) Gambaran adil dan akurat terkait budaya lokal d) Memuat materi Konvensi Hak Anak 2) Melaksanakan proses pembelajaran inklusif 3) Pembelajaran menghormati keragaman karakter 4) Menyenangkan dan penuh kasih sayang 5) Pengembangan minat dan bakat termasuk seni 6) Kesempatan bermain dan beristirahat 7) Ada APE standar SNI 8) Memiliki ruang indoor dan outdoor yang memadai d. Penilaian hasil belajar mengacu hak anak 1) Penilaian pembelajaran berbasis proses 2) Ragam penilaian pada ketiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan) 3) Melaksanakan penilaian tanpa membandingkan antar peserta didik
  • 13.
    3. Pendidik danTenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak a. Pimpinan satuan pendidikan b. Guru c. Guru bimbingan konseling d. Petugas perpustakaan e. Tata usaha f. Penjaga satuan pendidikan g. Petugas kebersihan h. Komite satuan pendidikan i. Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler j. Orang tua/wali
  • 14.
    4. Sarana danPrasarana SRA a. Memiliki kapasitas ruangan kelas yang sesuai jumlah murid b. Peralatan belajar ramah anak (meja, kursi, tiang, teras tidak runcing dan pencahayaan cukup) c. Memiliki toilet 1) Terpisah laki-laki dan perempuan 2) Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas 3) Bersih (tidak berbau, tidak berlumut, tidak ada jentik nyamuk) 4) Pencahayaan dan ventilasi 30% dari luas lantai 5) Tersedia tempat sampah terpilah d. Memiliki saluran pembuangan air limbah yang tidak mencemari lingkungan e. Memiliki tempat cuci tangan 1. Air bersih yang mengalir 2. Sabun f. Memiliki air yang bersih
  • 15.
    g. Bangunan ramahanak dan aman bencana 1)Bangunan kokoh sesuai standar SNI 2)Tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) 3)Tidak membahayakan manusia dari benda-benda jatuh termasuk dari bahan-bahan berbahaya 4)Mampu mengevakuasi orang dalam keadaan darurat secara aman (pintu terbuka keluar, jalan darurat). 5)Memiliki tempat berkumpul yang aman 6)Obyek-obyek yang berbahaya di sekitar sekolah dikenali dan dipahami oleh warga sekolah. 7)Rute dan tempat evakuasi darurat dikenali oleh semua warga sekolah. 8)Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan ramp atau tangga dengan lebar minimal 30 cm terdapat pegangan dan berpenutup 9)Tanaman yang berduri dan beracun tidak ditanam di lingkungan sekolah. 10)Colokan listrik tidak mudah dijangkau terutama di kelas rendah. 11)Penempatan almari tidak mudah roboh 12)Menghindari menumpuk benda-benda di atas almari atau rak.
  • 16.
    h. Memiliki ruangUKS 1) Tempat tidur 2) Alat ukur tinggi badan dan berat badan 3) Alat ukur ketajaman mata dan telinga 4) Perlengkapan P3K i. Memiliki ruang konseling j. Memiliki ruang kreativitas (pojok gembira, panggung, dll) k. Memiliki lapangan olah raga l. Memiliki area/ruang bermain m. Memiliki ruang perpustakaan n. Memiliki tempat ibadah o. Memiliki kantin sehat 1) Tempat dan peralatan bersih 2) Lokasi tidak dekat toilet dan tempat sampah 3) Memiliki tempat cuci tangan 4) Mekanan dan minuman sehat, aman dan halal 5) Pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat p. Tersedia tempat pembuangan sampah q. Simbol/tanda terkait SRA (misal dilarang merokok, dilarang bulying, titik kumpul, toilet laki-laki dan perempuan r. Tersedia media komunikasi SRA (langkah cuci tangan pakai sabun, membuang sampah pada tempatnya)
  • 17.
    5. Partisipasi Anak a.Melibatkan peserta didik dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah b. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah c. Mengikut sertakan perwakilan peserta didik dalam tim pelaksana SRA d. Memberdayakan peserta didik sebagai kader kesehatan, kesiapsiagaan, keselamatan, kenyamanan, keamanan dan kelayakan satuan pendidikan e. Pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan usulan peserta didik dalam rangka pemenuhan hak perlindungan anak. f. Peserta didik aktif memberikan penilaian terhadap pelaksanaan SRA yang ada dalam RKAS.
  • 18.
    6. Partisipasi Orangtua/Wali,Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, Alumni 1) Orangtua/Wali a) Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 menit sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak b) Menyediakan waktu, pikiran tenaga untuk memastikan tumbuh kembang anak c) Memberikan persetujuan untuk kegiatan peserta didik di satuan pendidikan d) Mengawasi keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial ramah anak e) Bersikap proaktif memastikan SRA masuk dalam penyusunan RKAS f) Aktif melakukan koordinasi penyelenggaraan SRA
  • 19.
    2) Lembaga Masyarakat 1)Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait penyelenggaran SRA 2) Mengawasi keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik 3) Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip SRA 4) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, PKL dan kegiata seni budaya 3) Dunia Usaha 1) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA 2) Membangun sarana prasarana untuk menunjang kegiatan SRA 4) Pemangku Kepentingan Lainnya a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan SRA yang tidak mengikat b) Menyediakan sarana prasarana SRA c) Bersikap proaktif mendukung upaya-upaya memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa. 5) Alumni a) Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA b) Turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan
  • 20.