Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan digital yang mencakup 9 komponen, yaitu: 1) akses digital, 2) komunikasi digital, 3) literasi digital, 4) hak digital, 5) etiket digital, 6) keamanan digital, 7) hukum digital, 8) transaksi digital, dan 9) kesehatan digital. Kewarganegaraan digital bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan etis.