LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERDAFTAR 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/121/KP/VII/2005 
Tentang 
PENETAPAN GURU 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2005/2006 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2005/2006 perlu ditetapkan 
Sebagai guru bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami 
pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Samsul Anam, S. Pd. 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 12 April 1982 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Dsn. Kacangan Ds. Dukuhagung Tikung Lamongan 
Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2005/2006 
2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2005 
Kepala Sekolah 
MARDI'I, S. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERDAFTAR 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/217/KP/VII/2009 
Tentang 
PENETAPAN KEPALA PERPUSTAKAAN 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan 
Kepala Perpustakaan bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk Kepala Perpustakaan yang Kami 
pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Karim, S. Pd 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 03 April 1974 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Dsn. Kacangan Ds. Dukuhagung Tikung Lamongan 
Sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 
2009/2010 
2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2009 
Kepala Sekolah 
MARDI'I, S. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERDAFTAR 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/01/KP/VII/2003 
Tentang 
PENETAPAN GURU 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2003/2004 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2003/2004 perlu ditetapkan guru 
bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami pandang 
mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Karim, S.Pd. 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 25 Mei 1974 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Dsn. Klating Ds. Takeranklating Tikung Lamongan 
Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2003/2004 
2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2003 
Kepala Sekolah 
MARDI'I, S. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERDAFTAR 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 146/04/KP/VII/2006 
Tentang 
PENETAPAN WAKASEK/GURU 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2006/2007 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2006/2007 perlu ditetapkan 
Wakasek dan guru bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk Wakasek dan guru yang Kami 
pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Drs. Sujiyantono 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 12 Agustus 1964 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Desa Takeranklating, Tikung, Lamongan 
Sebagai Ur. Kurikulum di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2006/2007 
2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2006 
Kepala Sekolah 
Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERAKREDITASI 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/217/KP/VII/2009 
Tentang 
PENETAPAN KEPALA PERPUSTAKAAN 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan 
sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk sebagai Kepala Perpustakaan yang 
Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Karim, S.Pd. 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 25 Mei 1974 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Dsn. Klating Ds. Takeranklating Tikung Lamongan 
Sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 
2009/2010 
2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2009 
Kepala Sekolah 
Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERAKREDITASI 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/217/KP/VII/2009 
Tentang 
PENETAPAN GURU 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan guru 
bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami 
pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
4. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
5. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Kuswanto, S.Pd.I. 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 08 September 1978 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Ds. Lopang Kembangbahu Lamongan 
Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 
4. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
5. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2009 
Kepala Sekolah 
Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU 
SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG 
STATUS – TERAKREDITASI 
NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 
Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 
SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN 
No. SMP 124/217/KP/VII/2009 
Tentang 
PENETAPAN GURU 
SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 
Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan 
Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP 
Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan guru 
bidang studi. 
2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami 
pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. 
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
4. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. 
Nomor 103/1986 
5. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 1. Nama : Kuswanto, S.Pd.I. 
Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 08 September 1978 
Pendidikan terakhir : S-1 
Alamat : Ds. Lopang Kembangbahu Lamongan 
Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 
4. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
5. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. 
Ditetapkan di : Tikung 
Pada Tanggal : 1 Juli 2009 
Kepala Sekolah 
Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.

Sk pengangkatan guru

  • 1.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERDAFTAR NSS : 202050704208 NIS : 205120 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/121/KP/VII/2005 Tentang PENETAPAN GURU SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2005/2006 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2005/2006 perlu ditetapkan Sebagai guru bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Samsul Anam, S. Pd. Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 12 April 1982 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Dsn. Kacangan Ds. Dukuhagung Tikung Lamongan Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2005/2006 2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2005 Kepala Sekolah MARDI'I, S. Pd.
  • 2.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERDAFTAR NSS : 202050704208 NIS : 205120 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/217/KP/VII/2009 Tentang PENETAPAN KEPALA PERPUSTAKAAN SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan Kepala Perpustakaan bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk Kepala Perpustakaan yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Karim, S. Pd Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 03 April 1974 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Dsn. Kacangan Ds. Dukuhagung Tikung Lamongan Sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2009 Kepala Sekolah MARDI'I, S. Pd.
  • 3.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERDAFTAR NSS : 202050704208 NIS : 205120 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/01/KP/VII/2003 Tentang PENETAPAN GURU SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2003/2004 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2003/2004 perlu ditetapkan guru bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Karim, S.Pd. Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 25 Mei 1974 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Dsn. Klating Ds. Takeranklating Tikung Lamongan Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2003/2004 2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2003 Kepala Sekolah MARDI'I, S. Pd.
  • 4.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERDAFTAR NSS : 202050704208 NIS : 205120 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 146/04/KP/VII/2006 Tentang PENETAPAN WAKASEK/GURU SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2006/2007 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2006/2007 perlu ditetapkan Wakasek dan guru bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk Wakasek dan guru yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Drs. Sujiyantono Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 12 Agustus 1964 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Desa Takeranklating, Tikung, Lamongan Sebagai Ur. Kurikulum di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2006/2007 2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2006 Kepala Sekolah Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
  • 5.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERAKREDITASI NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/217/KP/VII/2009 Tentang PENETAPAN KEPALA PERPUSTAKAAN SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk sebagai Kepala Perpustakaan yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 3. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Karim, S.Pd. Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 25 Mei 1974 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Dsn. Klating Ds. Takeranklating Tikung Lamongan Sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 2. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2009 Kepala Sekolah Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
  • 6.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERAKREDITASI NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/217/KP/VII/2009 Tentang PENETAPAN GURU SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan guru bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 5. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Kuswanto, S.Pd.I. Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 08 September 1978 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Ds. Lopang Kembangbahu Lamongan Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 4. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 5. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2009 Kepala Sekolah Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.
  • 7.
    LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIFNU SMP “ AL-MUSAA’ADAH “ TIKUNG STATUS – TERAKREDITASI NSS : 202050704208 NIS : 205120 NPSN : 20506269 Alamat: Dsn Klating, Ds Takeranklating, Kec Tikung, Kab Lamongan 62281 Telp. (0322)7703907 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG LAMONGAN No. SMP 124/217/KP/VII/2009 Tentang PENETAPAN GURU SMP AL-MUSAA'ADAH TIKUNG TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Kepala SMP Al-Musaa'adah Tikung, Lamongan Menimbang : 1. Bahwa demi lancarnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMP Al Musaa'adah Tikung, Lamongan tahun pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan guru bidang studi. 2. Untuk memenuhi kebutuhan di atas, Kami tunjuk guru yang Kami pandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut di atas. Mengingat : 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. PD/PRT Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dalam akte notaris JE.Maogimon, SH. Nomor 103/1986 5. Keputusan LP. Ma'arif cabang Lamongan Nomor VI/1986. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama : Kuswanto, S.Pd.I. Tempat/Tgl Lahir : Lamongan, 08 September 1978 Pendidikan terakhir : S-1 Alamat : Ds. Lopang Kembangbahu Lamongan Sebagai Guru di SMP Al Musaa'adah Tikung tahun pelajaran 2009/2010 4. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 5. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ada kekeliruan. Ditetapkan di : Tikung Pada Tanggal : 1 Juli 2009 Kepala Sekolah Drs. KH. AHMAD LAZIM, M. Pd.