KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL                                         PERBAIKAN I
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIA
MALANG

                                   KEPUTUSAN
                      DEKAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
                             UNIVERSITAS BRAWIJAYA
                              Nomor : 49/SK-FTP/2010

                                            Tentang

        PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
                      SERTA STRUKTUR ORGANISASI
                        TIM UNIT JAMINAN MUTU
               PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
                    FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
                        UNIVERSITAS BRAWIJAYA

        DEKAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Menimbang       : 1. Bahwa dalam rangka implementasi Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu
                     dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya,
                     perlu disusun struktur organisasi dan personalia serta Tugas Pokok dan Fungsi/
                     Job Description daripada Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan
                     Teknologi Pangan.

                 2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang
                    mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.

Mengingat       : 1. Undang-Undang nomor : 8 tahun 1974 J.O. nomor : 43 tahun 1999 tentang
                     Pokok-Pokok Kepegawaian.
                  2. Undang-Undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 60 tahun 1999 tentang
                     Perguruan Tinggi.
                  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 080/O/2002 tentang Statuta
                     Universitas Brawijaya.
                  5. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor : 074/SK/2006 tentang
                     Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.
                  6. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor : 029/SK/2007 tentang
                     Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian
                     Universitas Brawijaya.

Memperhatikan   : 1. Surat Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian No: 438/H10.10/THP/LL/2010
                     tanggal 15 Juli 2010 tentang Permohonan SK Tim UJM PS ITP.
                  2. Surat Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian No: 450/H10.10/THP/PP/2010
                     tanggal 19 Juli 2010 tentang Permohonan Legistimasi Tupoksi UJM PS ITP.

                                       MEMUTUSKAN
Menetapkan      :
Pertama         : Memberhentikan personil pada lampiran I Surat Keputusan ini dari tugasnya
                  masing-masing sebagai Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan
                  Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya dengan
                  ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas tersebut.

Kedua           : Mengangkat personil yang tersebut dalam lampiran II Surat Keputusan ini sebagai
                  Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas
                  Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya.
Ketiga           : Tugas Pokok dan Fungsi daripada Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu
                   dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Univesitas Brawijaya
                   sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

Keempat          : Struktur Organisasi daripada Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan
                   Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Univesitas Brawijaya
                   sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

Kelima           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila kemudian
                   ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
                   sebagaimana mestinya.

                                                        Ditetapkan di : Malang
                                                        Pada Tanggal : 23 Juli 2010




Tembusan Kepada Yth. :
1. Rektor Universitas Brawijaya
2. Segenap Dekan di Lingkungan UB
3. Para Ketua dan Sekretaris Jurusan di Lingkungan FTP UB
4. Segenap Kepala Laboratorium di Lingkungan FTP UB
PERBAIKAN I
                                              Lampiran I
                                              Surat Keputusan Dekan FTP UB
                                              Nomor         : 49 /SK-FTP/2010
                                              Tangggal      : 23 Juli 2010



           SUSUNAN TIM UNIT JAMINAN MUTU YANG DIBERHENTIKAN
             PADA PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
                     FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
                         UNIVERSITAS BRAWIJAYA


Penanggungjawab           : Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian

Pengarah                  : - Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya
                            - Pembantu Dekan I

Ketua                     : Ella Saparianti, STP, MP

Anggota                   : 1.   Wenny Bekti Sunarharum, STP, M.Food.St
                            2.   Dr. Agustin Krisna Wardani, STP, M.Si
                            3.   Mokhamad Nur, STP, M.Sc
                            4.   Mokhamad Nurcholis, STP, MP
                            5.   Elisa Rachmaliansari, SE
                            6.   Luluk Mamluhah, S.Si
                            7.   Ketua Himalogista
PERBAIKAN I
                                              Lampiran II :
                                              Surat Keputusan Dekan FTP UB
                                              Nomor         : 49 /SK-FTP/2010
                                              Tangggal      : 23 Juli 2010



              SUSUNAN TIM UNIT JAMINAN MUTU YANG DIANGKAT
             PADA PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
                     FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
                         UNIVERSITAS BRAWIJAYA


Penanggungjawab            : Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian

Pengarah                   : - Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya
                             - Pembantu Dekan I

Ketua                      : Ella Saparianti, STP, MP

Sekretaris                 : Mokhamad Nur, STP, M.Sc

Anggota                    : 1.   Dr. Agustin Krisna Wardani, STP, MSi
                             2.   Wenny Bekti Sunarharum, STP, M.Food, ST
                             3.   Mochammad Nurcholis, STP, MP
                             4.   Elisa Rachmaliansari, SE
                             5.   Yuli Erna Widyasari, A.Md
                             6.   Ketua Himalogista
PERBAIKAN I
                                                       Lampiran III :
                                                       Surat Keputusan Dekan FTP UB
                                                       Nomor         : 49 /SK-FTP/2010
                                                       Tangggal      : 23 Juli 2010

                  TUGAS POKOK & FUNGSI TIM UNIT JAMINAN MUTU
                   PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
                        FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
                            UNIVERSITAS BRAWIJAYA


1. PENANGGUNG JAWAB (KETUA JURUSAN)
   Rincian Tugas dan Tanggung Jawab :
       a. Melakukan Implementasi SPMA di tingkat Jurusan
       b. Berkoordinasi dengan Dekan dan jajaran Pimpinan Fakultas dalam setiap siklus SPMA
       c. Menyusun Program Kerja Jurusan
       d. Membuat Evaluasi Diri
       e. Bersama Bendahara Jurusan menyusun anggaran Jurusan dalam Implementasi SPMA
       f. Mengesahkan dokumen mutu dan dokumen akademik

2. PENGARAH (DEKAN DAN PEMBANTU DEKAN I)
   Rincian Tugas dan Tanggung Jawab :
       a. Mengarahkan serta memantau agenda kegiatan UJM dalam setiap siklus implementasi
          SPMA
       b. Memberikan pertimbangan dan masukan yang diperlukan untuk peningkatan kualitas kinerja
          UJM dan Jurusan

3. KETUA UJM
   Rincian Tugas dan Tanggung Jawab :
       a. Mengendalikan agenda kegiatan UJM sesuai Manual Mutu SPMA Universitas dan Fakultas
       b. Berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan dalam setiap siklus Implementasi
          SPMA Jurusan
       c. Mengkoordinir penyusunan dokumen mutu dan dokumen akademik
       d. Mengkoordinir pengecekan kelengkapan data pendukung dan borang audit
       e. Memonitor pelaksanaan SPMA di Jurusan
       f. Mengevaluasi pelaksanaan SPMA di Jurusan

3. SEKRETARIS UJM
   Rincian Tugas dan Tanggung Jawab :
       a. Membantu Ketua UJM dalam setiap siklus Implementasi SPMA Jurusan
       b. Membantu Ketua UJM dalam penyusunan dokumen mutu dan dokumen akademik.
       c. Membantu Ketua UJM dalam pengecekan kelengkapan data pendukung dan borang audit
       d. Notulen dalam setiap agenda rapat UJM

4. ANGGOTA UJM
   Rincian Tugas dan Tanggung Jawab :
       a. Membantu Ketua UJM dalam setiap siklus Implementasi SPMA Jurusan
       b. Menyusun dokumen mutu dan dokumen akademik
       c. Memeriksa data kinerja Jurusan
       d. Memberi masukan terhadap upaya perbaikan kinerja jurusan
PERBAIKAN I
                                                          Lampiran IV :
                                                          Surat Keputusan Dekan FTP UB
                                                          Nomor         : 49 /SK-FTP/2010
                                                          Tangggal      : 23 Juli 2010




      Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Akademik
               Jurusan Teknologi Hasil Pertanian
               Fakultas Teknologi Pertanian


        Pusat Jaminan Mutu                                                   SENAT
                                          REKTOR
               (PJM)                                                      UNIVERSITAS



                             LEMBAGA
             Audit




Gugus Jaminan Mutu                         DEKAN                            SENAT
      (GJM)                                                               FAKULTAS
                                       Pembantu Dekan I




 Unit Jaminan Mutu                     KETUA JURUSAN /
        (UJM)                          PROGRAM STUDI




                             KETUA LABORATORIUM
                             - Kimia & Biokimia Pangan
                             - Pengolahan & Rekayasa Proses Pangan
                             - Mikrobiologi Pangan
                             - Nutrisi Pangan
                             - Pengujian Mutu & Keamanan Pangan

Sk tupoksi, pemb & peng tim ujm ps itp revisi

  • 1.
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PERBAIKAN I UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIA MALANG KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 49/SK-FTP/2010 Tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI TIM UNIT JAMINAN MUTU PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA DEKAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka implementasi Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, perlu disusun struktur organisasi dan personalia serta Tugas Pokok dan Fungsi/ Job Description daripada Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan. 2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut. Mengingat : 1. Undang-Undang nomor : 8 tahun 1974 J.O. nomor : 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Undang-Undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi. 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 080/O/2002 tentang Statuta Universitas Brawijaya. 5. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor : 074/SK/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya. 6. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya nomor : 029/SK/2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya. Memperhatikan : 1. Surat Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian No: 438/H10.10/THP/LL/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Permohonan SK Tim UJM PS ITP. 2. Surat Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian No: 450/H10.10/THP/PP/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Permohonan Legistimasi Tupoksi UJM PS ITP. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Memberhentikan personil pada lampiran I Surat Keputusan ini dari tugasnya masing-masing sebagai Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas tersebut. Kedua : Mengangkat personil yang tersebut dalam lampiran II Surat Keputusan ini sebagai Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya.
  • 2.
    Ketiga : Tugas Pokok dan Fungsi daripada Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Univesitas Brawijaya sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini. Keempat : Struktur Organisasi daripada Tim Unit Jaminan Mutu Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Univesitas Brawijaya sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini. Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Malang Pada Tanggal : 23 Juli 2010 Tembusan Kepada Yth. : 1. Rektor Universitas Brawijaya 2. Segenap Dekan di Lingkungan UB 3. Para Ketua dan Sekretaris Jurusan di Lingkungan FTP UB 4. Segenap Kepala Laboratorium di Lingkungan FTP UB
  • 3.
    PERBAIKAN I Lampiran I Surat Keputusan Dekan FTP UB Nomor : 49 /SK-FTP/2010 Tangggal : 23 Juli 2010 SUSUNAN TIM UNIT JAMINAN MUTU YANG DIBERHENTIKAN PADA PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Penanggungjawab : Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Pengarah : - Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya - Pembantu Dekan I Ketua : Ella Saparianti, STP, MP Anggota : 1. Wenny Bekti Sunarharum, STP, M.Food.St 2. Dr. Agustin Krisna Wardani, STP, M.Si 3. Mokhamad Nur, STP, M.Sc 4. Mokhamad Nurcholis, STP, MP 5. Elisa Rachmaliansari, SE 6. Luluk Mamluhah, S.Si 7. Ketua Himalogista
  • 4.
    PERBAIKAN I Lampiran II : Surat Keputusan Dekan FTP UB Nomor : 49 /SK-FTP/2010 Tangggal : 23 Juli 2010 SUSUNAN TIM UNIT JAMINAN MUTU YANG DIANGKAT PADA PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Penanggungjawab : Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Pengarah : - Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya - Pembantu Dekan I Ketua : Ella Saparianti, STP, MP Sekretaris : Mokhamad Nur, STP, M.Sc Anggota : 1. Dr. Agustin Krisna Wardani, STP, MSi 2. Wenny Bekti Sunarharum, STP, M.Food, ST 3. Mochammad Nurcholis, STP, MP 4. Elisa Rachmaliansari, SE 5. Yuli Erna Widyasari, A.Md 6. Ketua Himalogista
  • 5.
    PERBAIKAN I Lampiran III : Surat Keputusan Dekan FTP UB Nomor : 49 /SK-FTP/2010 Tangggal : 23 Juli 2010 TUGAS POKOK & FUNGSI TIM UNIT JAMINAN MUTU PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 1. PENANGGUNG JAWAB (KETUA JURUSAN) Rincian Tugas dan Tanggung Jawab : a. Melakukan Implementasi SPMA di tingkat Jurusan b. Berkoordinasi dengan Dekan dan jajaran Pimpinan Fakultas dalam setiap siklus SPMA c. Menyusun Program Kerja Jurusan d. Membuat Evaluasi Diri e. Bersama Bendahara Jurusan menyusun anggaran Jurusan dalam Implementasi SPMA f. Mengesahkan dokumen mutu dan dokumen akademik 2. PENGARAH (DEKAN DAN PEMBANTU DEKAN I) Rincian Tugas dan Tanggung Jawab : a. Mengarahkan serta memantau agenda kegiatan UJM dalam setiap siklus implementasi SPMA b. Memberikan pertimbangan dan masukan yang diperlukan untuk peningkatan kualitas kinerja UJM dan Jurusan 3. KETUA UJM Rincian Tugas dan Tanggung Jawab : a. Mengendalikan agenda kegiatan UJM sesuai Manual Mutu SPMA Universitas dan Fakultas b. Berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan dalam setiap siklus Implementasi SPMA Jurusan c. Mengkoordinir penyusunan dokumen mutu dan dokumen akademik d. Mengkoordinir pengecekan kelengkapan data pendukung dan borang audit e. Memonitor pelaksanaan SPMA di Jurusan f. Mengevaluasi pelaksanaan SPMA di Jurusan 3. SEKRETARIS UJM Rincian Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Ketua UJM dalam setiap siklus Implementasi SPMA Jurusan b. Membantu Ketua UJM dalam penyusunan dokumen mutu dan dokumen akademik. c. Membantu Ketua UJM dalam pengecekan kelengkapan data pendukung dan borang audit d. Notulen dalam setiap agenda rapat UJM 4. ANGGOTA UJM Rincian Tugas dan Tanggung Jawab : a. Membantu Ketua UJM dalam setiap siklus Implementasi SPMA Jurusan b. Menyusun dokumen mutu dan dokumen akademik c. Memeriksa data kinerja Jurusan d. Memberi masukan terhadap upaya perbaikan kinerja jurusan
  • 6.
    PERBAIKAN I Lampiran IV : Surat Keputusan Dekan FTP UB Nomor : 49 /SK-FTP/2010 Tangggal : 23 Juli 2010 Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Akademik Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Pusat Jaminan Mutu SENAT REKTOR (PJM) UNIVERSITAS LEMBAGA Audit Gugus Jaminan Mutu DEKAN SENAT (GJM) FAKULTAS Pembantu Dekan I Unit Jaminan Mutu KETUA JURUSAN / (UJM) PROGRAM STUDI KETUA LABORATORIUM - Kimia & Biokimia Pangan - Pengolahan & Rekayasa Proses Pangan - Mikrobiologi Pangan - Nutrisi Pangan - Pengujian Mutu & Keamanan Pangan