SOSIALISASI
  PP NOMOR 55 TAHUN 2007
Oleh :
H. E. Nadzier Wiriadinata
                                                               Pengajian
                                                                 Kitab



                         Pesantren         Bentuk Lain                            Majelis
                                            Yg Sejenis                            Ta’lim


               Diniyah


                                  Pend
                               Keagamaan

                                                   Diniyah                 TKQ, TPQ,
                                                  Takmiliyah                 TQA
Pertimbangan Yang Mendasari lahirnya PP No 55 2007

 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sisdiknas :


                    Pasal 12            • ayat (4)

                    Pasal 30            • ayat (5)


                    Pasal 37            • ayat (3)
Dampak Hadirnya PP 55 Th 2007 Bagi
Ummat Islam :

 Tuntutan pengelolaan lembaga keagamaan yang lebih
  tertata
 Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk lebih
  memperhatikan dan memfasilitasi      pendidikan
  keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga
  kependidikan, dana, maupun sarana prasarana
  pendidikan lainnya
 Sebagaimana bunyi PP 55/2007 Pasal 12 Ayat (1)
 menyebutkan :
                       Pemerintah dan/ atau Pemerintah daerah
                      memberi bantuan sumber daya pendidikan
                           kepada pendidikan keagamaan
Memahami istilah Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan


      Pend. Agama                               Pend Keagamaan



Pendidikan yang memberikan pengetahuan        Pendidikan yang mempersiapkan
 dan membentuk sikap, kepribadian, dan      peserta didik untuk dapat menjalankan
     keterampilan peserta didik dalam        peranan yang menuntut penguasaan
  mengamalkan ajaran agamanya, yang
                                             pengetahuan tentang ajaran agama
 dilaksanakan sekuang-kurangnya melalui
  mata pelajaran/kuliah pada semua jalur,   dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
        jenjang dan jenis pendidikan           mengamalkan ajaran agamanya
Perbedaan Fungsi
Pend. Agama & Pend. Keagamaan
Fungsi Pend. Agama            Fungsi Pend. Keagamaan



   Membentuk manusia
 Indonesia yang beriman     Mempersiapkan peserta
  dan bertaqwa kepada       didik menjadi anggota
  Tuhan Yang Maha Esa       masyarakat yang
serta berakhlak mulia dan   memahami dan
     mampu menjaga          mengamalkan nilai-nilai
      kedamaian dan         ajaran agamanya dan/atau
   kerukunan hubungan       menjadi ahli ilmu agama
   inter dan antar umat
         beragama
Tujuan
         Pend Agama & Pend Keagamaan

Tujuan Pend Agama          Tujuan Pend. Keagamaan


                              Terbentuknya peserta
                              didik yang memahami
Berkembangnya                 dan mengamalkan nilai-
kemampuan peserta didik       nilai ajaran agamanya
dalam memahami,               dan/atau menjadi ahli
mengahayati, dan              ilmu agama yang
mengamalkan nialai-nilai      berwawasan luas, kritis,
agama yang menyerasikan       kreatif, inovatif, dan
penguasaannya dalam           dinamis dalam rangka
ilmu pengetahuan,             mencerdaskan kehidupan
teknologi dan seni            bangsa yang beriman,
                              bertaqwa, dan berakhlak
                              mulia
Skema Pend. Keagamaan Islam
menurut PP 55 th 2007 pasal 14
                                  Formal
                                 PDD, PDMP, PMA
                                    ( Pasal 15)




                                       Informal
Majelis Ta’lim berdasarkan PP 55 Th
2007 Pasal 23 ayat :
Pengajian Kitab menurut PP
 55 Th 2007 Pasal 22 ayat :


(1)     Pengajian kitab diselenggarakan dalam
        rangka mendalami ajaran Islam dan/atu
        menjadi ahli ilmu agama Islam

(2)     Penyelenggaraan pengajian kitab dapat
        dilaksanakan secara berjenjang atau tidak
        berjenjang


  (3)    Pengajian kitab dilaksanakan di pondok
         pesantren, masjid, mushalla, atau tempat
         lain yang memenuhi syarat
Sosialisas pp 55 2007
Diniyah Takmiliyah menurut PP 55 Th 2007 Pasal 25 ayat :


(1) Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama
    Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau
    di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan
    ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT
(2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara
    berjenjang atau tidak berjenjang
(3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid,
    mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat
(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan
    penyelenggara
(5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara
    terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau
    pendidikan tinggi
Pesantren menurut PP 55
                      Pasal 26 ayat :

(1) Pesantren     menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan
    menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak
    mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan
    , pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli
    ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim
    yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan
    yang Islami di masyarakat
(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara
    terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan
    anak usia dini , pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan
    tinggi
(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui
    keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah
    pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah
    pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
    yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan perlu
diadministrasikan pada institusi pemerintah dengan
ketentuan sebagai berikut :              (PP 55/2007 Pasal 13)

  (1)   Pendidikan Keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan
  (2)   Pendidikan Keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau
        Masyarakat
  (3)   Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau
        pejabat yang ditunjuk
  (4)   Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
        atas :
        a.    Isi pendidikan/kurikulum
        b.    Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
        c.    Sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran
        d.    Sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu)
              tahun pendidikan/akademik berikutnya
        e.    Sistem evaluasi; dan
        f.    Manajemen dan proses pendidikan
  (5)   Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur
        dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan
  (6)   Pendidikan Keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki
        peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib
        mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
Prosedur Pendirian Pendidikan Diniyah Non
Formal(Pengajian kitab, majelis ta’lim, TKQ,
TPQ, TQA, Diniyah Takmiliyah dan lainnya yang
sejenis
(semua Jenjang)

1. Penyelenggara mengajukan usul pendirian
   kepada Kandepag Kab/Kota;
2. Kandepag Kab/kota melakukan verifikasi;
3. Bila lulus verifikasi, Kakandepag Kab./Kota
   mengeluarkan surat keputusan ttg
   penetapan pendirian sebagai izin
   operasional, dan selanjutnya menerbitkan
   piagam penyelenggaraan berikut nomor
   statistik.
4. Penetapan dilaporkan kepada Kanwil
   Depag provinsi.
Wassalam

More Related Content

PDF
Surat undangan plpg 11-upload
DOCX
Susunan Acara seminar.docx
PPT
Periodesasi Kehidupan Manusia Purba
PPTX
Materi 1 Hakikat dan tujuan bk
PDF
Program Kerja Kepala Sekolah 2023-2024.pdf
PPTX
Organisasi kemahasiswaan
DOCX
Laporan pengembangan diri mgmp tik ii
DOC
Notula rapat pengembangan silabus
Surat undangan plpg 11-upload
Susunan Acara seminar.docx
Periodesasi Kehidupan Manusia Purba
Materi 1 Hakikat dan tujuan bk
Program Kerja Kepala Sekolah 2023-2024.pdf
Organisasi kemahasiswaan
Laporan pengembangan diri mgmp tik ii
Notula rapat pengembangan silabus

What's hot (20)

PPTX
Ppt manajemen berbasis sekolah
PPT
Kebijakan pendidikan nasional
PPTX
Kerangka Kurikulum Sekolah Penggerak
DOCX
Proposal alat olahraga
PPTX
MENGAPA KURIKULUM HARUS BERUBAH.pptx
PDF
Program kerja karang taruna
DOCX
Aulia rahmawati (lap. pengembangan diri)
DOC
SK-KD Seni Budaya SMP-MTs
DOCX
Laporan diklat usaid
PPT
PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP
PPTX
Landasan pengembangan kurikulum
PPTX
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (1).pptx
DOCX
Notula rapat persiapan us
PPT
PPT LDKS OSIS
PDF
Tutorial lectora
DOCX
GPK - MATERI C - PENYUSUNAN PROFIL BELAJAR SISWA (PBS).docx
PPTX
Metode membina siaga
PPTX
Keterampilan menulis populer
PDF
Aksi Nyata Topik 2 YULIANI.pdf
PPTX
PPT Bedah CP, TP, ATP, MA by Faiq.pptx
Ppt manajemen berbasis sekolah
Kebijakan pendidikan nasional
Kerangka Kurikulum Sekolah Penggerak
Proposal alat olahraga
MENGAPA KURIKULUM HARUS BERUBAH.pptx
Program kerja karang taruna
Aulia rahmawati (lap. pengembangan diri)
SK-KD Seni Budaya SMP-MTs
Laporan diklat usaid
PEDOMAN PENYUSUNAN KTSP
Landasan pengembangan kurikulum
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (1).pptx
Notula rapat persiapan us
PPT LDKS OSIS
Tutorial lectora
GPK - MATERI C - PENYUSUNAN PROFIL BELAJAR SISWA (PBS).docx
Metode membina siaga
Keterampilan menulis populer
Aksi Nyata Topik 2 YULIANI.pdf
PPT Bedah CP, TP, ATP, MA by Faiq.pptx
Ad

Viewers also liked (10)

PPTX
Kebijakan pendidikan keagamaan
DOC
PP no.55 th.2007 pend agama dan pend keagamaan
PPT
Program strategis kementerian agama
PDF
Pp 81 tahun 2013 , pendirian pnf
PDF
5. pp no.74 tahun 2008 tentang guru (pdf)
PPT
5. pp no.74 tahun 2008 tentang guru (ppt)
PPT
Penerapan reformasi birokrasi di kementerian agama
PDF
Pp no. 74 tahun 2008 Tentang GURU
PPT
Pengembangan lembaga pendidikan islam
Kebijakan pendidikan keagamaan
PP no.55 th.2007 pend agama dan pend keagamaan
Program strategis kementerian agama
Pp 81 tahun 2013 , pendirian pnf
5. pp no.74 tahun 2008 tentang guru (pdf)
5. pp no.74 tahun 2008 tentang guru (ppt)
Penerapan reformasi birokrasi di kementerian agama
Pp no. 74 tahun 2008 Tentang GURU
Pengembangan lembaga pendidikan islam
Ad

Similar to Sosialisas pp 55 2007 (20)

PPTX
Pendidikan pesantren di indonesia setelah era reformasi
DOC
Ppno 55th-2007pendagamadanpendkeagamaan-111220190244-phpapp01
PPTX
pp55 tahun 2005.pptx
PDF
02.pp no 55_th_2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
PDF
PP_55_2007-Pendidikan-Agama-Keagamaan.pdf
RTF
Analisispp no 55 tahun 2007
PPTX
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM.pptx
PDF
Bab%203(2)
PDF
SEJARAH PAI.pdf
PPTX
Revitalisasi pai dalam m embentuk karakter bangsa
DOCX
Kelompok 1 spai pend. geografi jurnal
PPTX
PESANTREN_KILAT_SANLAT.pptx
PPT
PDF
PROGRAM PENGEMBANAGN PAI SDN SAYANA 2024-2025.pdf
DOCX
Action plan pai
PPTX
peran pesanren kilat di smk dalam .pptx
PPTX
Hubungan antara pendidikan dengan agama
DOCX
Pendidikan agama islam sebagai sub sistem pendidikan nasional
DOCX
PROGRAM KEAGAMAAN sekolah dasar negeri.docx
Pendidikan pesantren di indonesia setelah era reformasi
Ppno 55th-2007pendagamadanpendkeagamaan-111220190244-phpapp01
pp55 tahun 2005.pptx
02.pp no 55_th_2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
PP_55_2007-Pendidikan-Agama-Keagamaan.pdf
Analisispp no 55 tahun 2007
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM.pptx
Bab%203(2)
SEJARAH PAI.pdf
Revitalisasi pai dalam m embentuk karakter bangsa
Kelompok 1 spai pend. geografi jurnal
PESANTREN_KILAT_SANLAT.pptx
PROGRAM PENGEMBANAGN PAI SDN SAYANA 2024-2025.pdf
Action plan pai
peran pesanren kilat di smk dalam .pptx
Hubungan antara pendidikan dengan agama
Pendidikan agama islam sebagai sub sistem pendidikan nasional
PROGRAM KEAGAMAAN sekolah dasar negeri.docx

More from INFORMASI DAN HUMAS KEMENAG PROV. JABAR (Nadzier Wiriadinata) (20)

PPT
Permenpan 29 tahun 2010 pk dan lakip baru
PPTX
PPTX
SPIP DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN MENUJU GOOD GOVERNANCE
PPTX
Implementasi ranham dalam percepatan pembangunan di jawa barat
PPTX
PPTX
PPTX
Permenpan 29 tahun 2010 pk dan lakip baru
SPIP DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN MENUJU GOOD GOVERNANCE
Implementasi ranham dalam percepatan pembangunan di jawa barat

Sosialisas pp 55 2007

  • 1. SOSIALISASI PP NOMOR 55 TAHUN 2007 Oleh : H. E. Nadzier Wiriadinata Pengajian Kitab Pesantren Bentuk Lain Majelis Yg Sejenis Ta’lim Diniyah Pend Keagamaan Diniyah TKQ, TPQ, Takmiliyah TQA
  • 2. Pertimbangan Yang Mendasari lahirnya PP No 55 2007 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sisdiknas : Pasal 12 • ayat (4) Pasal 30 • ayat (5) Pasal 37 • ayat (3)
  • 3. Dampak Hadirnya PP 55 Th 2007 Bagi Ummat Islam :  Tuntutan pengelolaan lembaga keagamaan yang lebih tertata  Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk lebih memperhatikan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga kependidikan, dana, maupun sarana prasarana pendidikan lainnya Sebagaimana bunyi PP 55/2007 Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan : Pemerintah dan/ atau Pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan
  • 4. Memahami istilah Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pend. Agama Pend Keagamaan Pendidikan yang memberikan pengetahuan Pendidikan yang mempersiapkan dan membentuk sikap, kepribadian, dan peserta didik untuk dapat menjalankan keterampilan peserta didik dalam peranan yang menuntut penguasaan mengamalkan ajaran agamanya, yang pengetahuan tentang ajaran agama dilaksanakan sekuang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan jenjang dan jenis pendidikan mengamalkan ajaran agamanya
  • 5. Perbedaan Fungsi Pend. Agama & Pend. Keagamaan Fungsi Pend. Agama Fungsi Pend. Keagamaan Membentuk manusia Indonesia yang beriman Mempersiapkan peserta dan bertaqwa kepada didik menjadi anggota Tuhan Yang Maha Esa masyarakat yang serta berakhlak mulia dan memahami dan mampu menjaga mengamalkan nilai-nilai kedamaian dan ajaran agamanya dan/atau kerukunan hubungan menjadi ahli ilmu agama inter dan antar umat beragama
  • 6. Tujuan Pend Agama & Pend Keagamaan Tujuan Pend Agama Tujuan Pend. Keagamaan Terbentuknya peserta didik yang memahami Berkembangnya dan mengamalkan nilai- kemampuan peserta didik nilai ajaran agamanya dalam memahami, dan/atau menjadi ahli mengahayati, dan ilmu agama yang mengamalkan nialai-nilai berwawasan luas, kritis, agama yang menyerasikan kreatif, inovatif, dan penguasaannya dalam dinamis dalam rangka ilmu pengetahuan, mencerdaskan kehidupan teknologi dan seni bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia
  • 7. Skema Pend. Keagamaan Islam menurut PP 55 th 2007 pasal 14 Formal PDD, PDMP, PMA ( Pasal 15) Informal
  • 8. Majelis Ta’lim berdasarkan PP 55 Th 2007 Pasal 23 ayat :
  • 9. Pengajian Kitab menurut PP 55 Th 2007 Pasal 22 ayat : (1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atu menjadi ahli ilmu agama Islam (2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang (3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat
  • 11. Diniyah Takmiliyah menurut PP 55 Th 2007 Pasal 25 ayat : (1) Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT (2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang (3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat (4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara (5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi
  • 12. Pesantren menurut PP 55 Pasal 26 ayat : (1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan , pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat (2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi (3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  • 13. Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan perlu diadministrasikan pada institusi pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut : (PP 55/2007 Pasal 13) (1) Pendidikan Keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan (2) Pendidikan Keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat (3) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk (4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas : a. Isi pendidikan/kurikulum b. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan c. Sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran d. Sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk 1 (satu) tahun pendidikan/akademik berikutnya e. Sistem evaluasi; dan f. Manajemen dan proses pendidikan (5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (6) Pendidikan Keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  • 14. Prosedur Pendirian Pendidikan Diniyah Non Formal(Pengajian kitab, majelis ta’lim, TKQ, TPQ, TQA, Diniyah Takmiliyah dan lainnya yang sejenis (semua Jenjang) 1. Penyelenggara mengajukan usul pendirian kepada Kandepag Kab/Kota; 2. Kandepag Kab/kota melakukan verifikasi; 3. Bila lulus verifikasi, Kakandepag Kab./Kota mengeluarkan surat keputusan ttg penetapan pendirian sebagai izin operasional, dan selanjutnya menerbitkan piagam penyelenggaraan berikut nomor statistik. 4. Penetapan dilaporkan kepada Kanwil Depag provinsi.