Dokumen ini membahas sosialisasi PP No. 55 tahun 2007 yang mengatur pendidikan keagamaan di Indonesia, menekankan pada pengelolaan lembaga keagamaan yang lebih terstruktur dan tanggung jawab pemerintah dalam memfasilitasi pendidikan tersebut. Selain itu, dokumen ini menjelaskan berbagai bentuk pendidikan keagamaan dan syarat-syarat pendirian institusi pendidikan keagamaan untuk menjamin kualitas pendidikan. Pesantren, majelis ta'lim, dan jenis pendidikan nonformal lainnya harus terdaftar dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.