Dokumen ini membahas teori-teori hukum pidana, termasuk teori pembalasan dan syarat pidana menurut Leo Polak. Berbagai teori diuraikan untuk menjelaskan fungsi dan tujuan hukum pidana dalam masyarakat. Beberapa teori menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan antara tindakan kriminal dan hukuman yang dijatuhkan.