Tragedi Trisakti 1998 mengakibatkan empat mahasiswa tewas tertembak oleh aparat saat menuntut reformasi di Indonesia. Peristiwa ini menjadi titik balik jatuhnya rezim otoriter Soeharto setelah 32 tahun berkuasa.
Tahun 1998 adalahsalah satu tahun yang menjadi
sejarah gelap bagi Indonesia. Keadaan negara yang
penuh krisis memaksa barisan para mahasiswa untuk
terjun ke jalanan demi menegakkan reformasi. Dalam
kurun waktu yang sama, terjadi sebuah peristiwa yang
masih menjadi luka bagi bangsa ini, yaitu Tragedi
Trisakti 1998.
3.
TRAGEDI TRISAKTI
SEBAGAI SALAHSATU PELANGGARAN HAM BERAT DI
INDONESIA
Tragedi Trisakti adalah peristiwa
penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998,
terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi
menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa
Universitas Trisakti di Jakarta,Indonesia
serta puluhan lainnya luka.
4.
Latar belakang
Latar belakangTragedi Trisakti memiliki beberapa faktor, yaitu krisis kepercayaan, krisis hukum, krisis politik, dan
krisis ekonomi.
Keadaan ekonomi Indonesia mengalami krisis pada permulaan tahun 1998. Hal ini karena dampak dari krisis finansial Asia
yang terjadi selama tahun 1997-1999. Di sisi lain, pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto
cenderung otoriter dan tidak demokratis. Banyak kritik dari rakyat yang dibungkam dan bahkan beberapa orang yang
berani mengkritik akan dihilangkan secara paksa. Terlebih lagi, kehakiman berada dalam kontrol Presiden Soeharto.
Penyebab Tragedi Trisakti adalah para mahasiswa menuntut turunnya Soeharto dari jabatannya oleh karena masa
pemerintahan presiden Soeharto sudah berlangsung selama 32 tahun. Selain itu, para mahasiswa dan rakyat yang turun ke
jalan memaksa pemerintah untuk mengatasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang membuat negara mengalami
Krisis Moneter. Berbagai kebijakan dibuat untuk membantu rakyat, tapi banyak juga kebijakan yang tidak berpihak kepada
rakyat dan bahkan cenderung menuju kekuasaan absolut.
Latar belakang tersebut yang menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap masa Orde Baru, sehingga mahasiswa
ditambah masyarakat pro-demokrasi memilih untuk melakukan demonstrasi besar besaran pada bulan Mei tahun 1998 demi
menuntut reformasi.
5.
Sebelum kejadian, paramahasiswa memulai demonstrasi secara
damai dari kampus Universitas Trisakti di daerah Grogol,
Jakarta Barat menuju ke Gedung Nusantara. Peristiwa bermula
ketika para mahasiswa mulai bergerak pada pukul 12.30 dan
diblokade oleh pasukan gabungan dari tentara dan polisi.
Penembakan tersebut menjadi semakin membabi buta, karena bukan
hanya gas air mata yang ditembakkan, tapi juga peluru karet
dan peluru tajam. Sedangkan, aparat yang tidak memiliki
senjata api memukuli massa dengan tangan kosong atau
pentungan.
6.
Aparat mengejar paramahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus.
Beberapa massa yang tertangkap dipukuli dan dianiaya oleh
aparat setelah itu dibiarkan tergeletak begitu saja di jalan.
Aparat menembak ke arah depan gerbang kampus, dan ada juga
aparat yang menembak dari atas jembatan layang. Para aparat
yang berada di depan gerbang membuat formasi siap menembak dan
melepaskan tembakan ke mahasiswa yang berada di dalam kampus.
Banyak korban Tragedi Trisakti berjatuhan oleh karena terkena
tembakan tersebut. Tiga orang diantaranya meninggal seketika
di lokasi, dan satu lainnya meninggal saat dilarikan ke rumah
sakit. Korban luka sebanyak 15 orang dibawa ke rumah sakit
terdekat untuk mendapat perawatan.
Dampak Tragedi Trisakti1998
Jatuhnya Korban Jiwa
Soeharto mundur dari jabatan presiden
Terbitnya Tap MPR No XVII/MPR/1998
Krisis ekonomi memburuk
Terjadi kerusuhan yang mencekam
9.
PELANGGARAN BERAT YANGTERJADI SAAT TRAGEDI TRISAKTI
Hak Untuk Hidup Hak untuk jaminan dan perlindungan
( pasal 28A “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya” )
pasal 28D ayat 1 “ Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” )
10.
PELANGGARAN BERAT YANGTERJADI SAAT TRAGEDI TRISAKTI
Hak dijaga kehormatan Hak untuk rasa aman
( pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda Yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan Untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. “ )
( pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda Yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan Untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. “ )
11.
PELANGGARAN BERAT YANGTERJADI SAAT TRAGEDI TRISAKTI
Hak bebas dari penyiksaan Hak Keadilan
(Pasal 28G ayat 2 “ Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain. “ )
( pasal 28I ayat 4 “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah”)
12.
PELANGGARAN BERAT YANGTERJADI SAAT TRAGEDI TRISAKTI
Hak menyatakan pikiran dan sikap
( Pasal 28E ayat 2 “Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai Dengan hati
nuraninya”)