TRANSPLANTASI ORGAN DAN
TRANSFUSI DARAH MENURUT
PANDANGAN ISLAM
Kelompok 2
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•

Nama anggota kelompok 2
1. Ghea Rizki Olivia C.
2. M. Harimansyah
3. M. Khoirul Zed
4. Norma Hairiyah
5. Rolana
6. Apria Syahnida Fatmi
7. Dhody Ayuga Ahyu
8. Ahmad Rinaldi Hasibuan
9. M. Rian Hidayat
10. M. Syaiful Fadhli
Pengertian Transfusi Darah

Transfusi Darah

Transfusi Darah merupakan
pemindahan darah atau suatu
komponen darah dari
seseorang (donor) kepada
orang lain. Donor unit darah
harus disimpan dalam lemari
es untuk mencegah
pertumbuhan bakteri dan
memperlambat metabolisme
sel. Transfusi darah dimulai
dalam 30 menit setelah unit
telah diambil keluar dari
penyimpanan dikendalikan.
Transplantasi Organ

Transplantasi
Organ

proses pendonoran
organ tubuh kepada
orang yang
membutuhkan organ
tersebut demi
menunjang
hidupnya.
Ayat –ayat Al – Qur’an mengenai darah :

1.Al - baqaroh : 173
2.Al – Maidah : 3
3.Al – An’am :119
Namun ada prisip-prinsip Islam dalam memandang
haramnya transplantasi dari organ manusia
QS. An- Nisa (4) : 29

Q.S al-Baqarah, 2:195

Q.S al –Maidah, 5-32

al-Balad, 90:8-9

al-Isra, 17:70

HR. Ibnu Majah
Tipe Donor
Tipe donor 1

Tipe donor 2

Tipe donor 3

Donor dalam keadaan sehat. Yang dimaksud
disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja
yang memerlukan pada saat si donor masih
hidup.donor semacam ini hukumnya boleh .
Donor dalam keadaan koma atau diduga akan
Hukum Islampun tidak memperbolehkan karena
salah satu hadist mengatakan bahwa “Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak
boleh .membahayakan diri orang lain” yakni kita
tidak boleh membahayakan orang lain untuk
keuntungan diri sendiri
Donor dalam keadaan mati
Menurut hukum Islam ada yang membolehkan
dan ada yang mengharamkan
Transplantasi organ MUI
• REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh
diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika
tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.
• Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam
fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan,
pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan
meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ
tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat
kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi organ dan transfusi darah menurut pandangan islam

Transplantasi organ dan transfusi darah menurut pandangan islam

  • 1.
    TRANSPLANTASI ORGAN DAN TRANSFUSIDARAH MENURUT PANDANGAN ISLAM
  • 2.
    Kelompok 2 • • • • • • • • • • • Nama anggotakelompok 2 1. Ghea Rizki Olivia C. 2. M. Harimansyah 3. M. Khoirul Zed 4. Norma Hairiyah 5. Rolana 6. Apria Syahnida Fatmi 7. Dhody Ayuga Ahyu 8. Ahmad Rinaldi Hasibuan 9. M. Rian Hidayat 10. M. Syaiful Fadhli
  • 3.
    Pengertian Transfusi Darah TransfusiDarah Transfusi Darah merupakan pemindahan darah atau suatu komponen darah dari seseorang (donor) kepada orang lain. Donor unit darah harus disimpan dalam lemari es untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan memperlambat metabolisme sel. Transfusi darah dimulai dalam 30 menit setelah unit telah diambil keluar dari penyimpanan dikendalikan.
  • 4.
    Transplantasi Organ Transplantasi Organ proses pendonoran organtubuh kepada orang yang membutuhkan organ tersebut demi menunjang hidupnya.
  • 5.
    Ayat –ayat Al– Qur’an mengenai darah : 1.Al - baqaroh : 173 2.Al – Maidah : 3 3.Al – An’am :119
  • 6.
    Namun ada prisip-prinsipIslam dalam memandang haramnya transplantasi dari organ manusia QS. An- Nisa (4) : 29 Q.S al-Baqarah, 2:195 Q.S al –Maidah, 5-32 al-Balad, 90:8-9 al-Isra, 17:70 HR. Ibnu Majah
  • 7.
    Tipe Donor Tipe donor1 Tipe donor 2 Tipe donor 3 Donor dalam keadaan sehat. Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup.donor semacam ini hukumnya boleh . Donor dalam keadaan koma atau diduga akan Hukum Islampun tidak memperbolehkan karena salah satu hadist mengatakan bahwa “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh .membahayakan diri orang lain” yakni kita tidak boleh membahayakan orang lain untuk keuntungan diri sendiri Donor dalam keadaan mati Menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan
  • 8.
    Transplantasi organ MUI •REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan. • Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.