Dokumen ini membahas pandangan Islam mengenai transplantasi organ dan transfusi darah. Transfusi darah adalah pemindahan darah dari donor kepada penerima dan harus dilakukan dengan menjaga kesehatan donor, sementara transplantasi organ diperbolehkan jika memenuhi syariat, sesuai fatwa MUI 2010 yang memperbolehkan donor dari orang meninggal dengan syarat tertentu. Prinsip-prinsip Islam menekankan untuk tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain dalam proses ini.