Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengatur hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi oleh negara serta tidak dapat dikurangi atau dirampas. Dokumen ini juga menetapkan kewajiban dasar manusia terhadap sesama dan masyarakat serta menekankan pentingnya menghormati martabat manusia dan mengatasi diskriminasi. Selain itu, undang-undang ini berisi berbagai hak dan kebebasan dasar yang dijamin bagi setiap orang di Indonesia.