Anggi Perdana,
S.Pd.
http://www.pknon.com
Di teruskan kepada warga neagara / dunia akan
adanya sebuah Negara baru yang terbebas dari
penjajahan
Telah lahir Negara baru yang memiliki kedudukan
sama dengan Negara lain.
Menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa.
Dapat meningkatkan taraf hidup rakyat nya
Merupakan suatu cita – cita bangsa.
» Prokamasi
» Proklamasi Bhs Yunani : Proklamatio artinya pengumuman
kepada seluruh rakyat.
» Proklamasi Kemerdekaan Pengumuman kepada seluruh rakyat
Akan adanya Kemerdekaan.
Menyatakan kepada dunia luar bangsa
Indonesia telah Merdeka.
Indonesia telah merdeka dan berdaulat
Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama
dengan bangsa lain yang sudah Merdeka.
Memberi dorongan dan rangsangan
untuk tercapainya cita – cita Nasional
Bangsa Indonesia.
Mengambil sikap untuk menentukan nasip
sendiri dalam berbagai aspek kehidupan.
Tonggak bagi berdirinya Negara
Indonesia
Menjadi dasar berlakunya segala macam norma
aturan.
2.Makna Proklamasi
Kemerdekaan
Kemerdekaan
bagi
Bangsa Indonesia
Hukum dasar yang tidak tertulis.
Hukum dasar yang tertulis.
Aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelengaraan
Negara.
Konvensi.
B. Suasana kebatinan konstistusi pertama.
1. Pengertian konstitusi dan Undang – Undang Dasar.
» Hukum dasar / konstitusi : Aturan tata tertip bernegara yang
Menjadi dasar segala tindakan dalam
Kehidupan Negara.
» Konstitusi sering
disebut
2. Ham
3. Prosedur mengubah
UUD
4. Memuat larangan
Untuk mengubah sifat dari UUD
5. Memuat cita – cita rakyat dan asas Ideologi Negara
Kebiasaan yg berulang – ulang dan Terpelihara
Sifat konvensi dlm praktek penyelengaraan Negara.
Tidak bertentangan dengan UUD.
Di terima oleh seluruh rakyat.
Mengatur lembaga
Negara
Prosedur penyelenggaraan
lembaga Negara.
2. Isi Undang – Undang dasar.
Isi UUD secara umum :
1. Organisasi Negara
Pembukaan
Batang tubuh
Penutup
Bagaimanakah dengan UUD 1945
UUD 1945 Konstitusi pertama
terdiri dari 3 bagian
3.Suasana kebaktian Konstitusi pertama.
UUD 1945 mempunyai jiwa nilai Sebagai kesepakatan dari berbagai
Persatuan bangsa. Daerah dan golongan.
Kemerdekaan Indonesia.
Rencana UUD
* 18 Agustus 1945 PPK I Menetapkan dan mengasahkan
UUD
* 49 Mei 1945 – 16 Juli 1945 BUPKI dibentuk untuk mempersiapkan
Bangsa Indonesia adalah bangsa Negara Demokrasi.
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang
Terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
a.Bagian pembukaan UUD 1945.
» Merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945.
» Terkandung 4 pokok pikiran yang merupakan penjelmaan atas
Kerohaniaan Negara yaitu Pancasila.
» Memuat prinsip, asas dan tujuan bangsa Indonesia.
a.Bagian batang tubuh UUD 1945.
Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
Aturan tambahan.
» Pernyataan Kemerdekaan yang terinci Nilai Hak kodrat.
» Pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan nilai relegius dan moral.
» Memuat prinsip pokok kenegaraan.
Nilai dasar
Demokrasi
Keterlibatan WN dalam pengambilan keputusan
Perlakuaan dan kedudukan yang sama
Kebebasan dan perlindungan HAM
Sistim pewakilan
Pemerintah berdasarkan Hukum
Sistim pemilihan yg menjamin pemerintahan
oleh Mayoritas
Pendidikan rakyat yang memadai
Lembaga penopang
Demokrasi
Sistim peradilan
yang bebas dan
mandiri
Pemerintah yang
bertanggung
jawab
DPR
Partai politik Peradilan yang
bebas
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari batang tubuh UUD1945 :
[ Konstitusi pertama dan penjelasan konstitusi pertama ].
Negara yang berkedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi.
Presiden ialah penyelengara pemerintahan yang tertinggi
Negara Indonesia berdasar atas hukum.
Terdiri dari
4 Pasal aturan
peralihan
2 Ayat aturan tambahan
 Merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekurangan hukum
Yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan baru.
a.Bagian penutup :
Proklamasi Kemerdekaan dengan
pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu kesatuan yang bulat
Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.
Buktinya
A.Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945
» Bagian pertama Proklamasi Kemerdekaan mendapat penegasan dan
Penjelasan pada alinea I, II dan III pembukaan UUD 1945.
» Bagian kedua Proklamasi Kemerdekaan merupakan amanat tindakan
Berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Alinea IV UUD 1945.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945.
* Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal
- pasal UUD 1945.
* Pembukaan UUD 1945 mempunyai hub yang tidak dapat dipisahkan dg Batang
- tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yg terpisah.
Sikap positip terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana
kebatinan Konstitusi pertama.
1.Mengisi Kemerdekaan.
Diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan
Berbangsa dan bernegara.
Diperlukan alat kelengkapan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang di cita – citakan.
3. Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana
Kebatinan konstitusi pertama.
1. Mempertahankan Kemerdekaan.
Tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa.
WNI harus menyadari akan tanggung jawab untuk
meneruskan
Perjuangan para pendiri Negara.
Melakukan tindakan positif untuk mencapai tugas
Negara.
» Sikap positif adalah sikap yang mendukung terhadap sesuatu yaitu,
Kritis, mandiri dan berani membela kebenaran.
» Menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri Negara
» Menghargai perjuangan para pahlawan bangsa.
» Mengarah kpd kegiatan utk mencapai tujuan Nasional dlm aturan
bernegara.

SLIDE PKN KELAS VII MATERI PROKLAMASI

  • 1.
  • 2.
    Di teruskan kepadawarga neagara / dunia akan adanya sebuah Negara baru yang terbebas dari penjajahan Telah lahir Negara baru yang memiliki kedudukan sama dengan Negara lain. Menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa. Dapat meningkatkan taraf hidup rakyat nya Merupakan suatu cita – cita bangsa. » Prokamasi » Proklamasi Bhs Yunani : Proklamatio artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. » Proklamasi Kemerdekaan Pengumuman kepada seluruh rakyat Akan adanya Kemerdekaan.
  • 3.
    Menyatakan kepada dunialuar bangsa Indonesia telah Merdeka. Indonesia telah merdeka dan berdaulat Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dengan bangsa lain yang sudah Merdeka. Memberi dorongan dan rangsangan untuk tercapainya cita – cita Nasional Bangsa Indonesia. Mengambil sikap untuk menentukan nasip sendiri dalam berbagai aspek kehidupan. Tonggak bagi berdirinya Negara Indonesia Menjadi dasar berlakunya segala macam norma aturan. 2.Makna Proklamasi Kemerdekaan Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
  • 4.
    Hukum dasar yangtidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis. Aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan Negara. Konvensi. B. Suasana kebatinan konstistusi pertama. 1. Pengertian konstitusi dan Undang – Undang Dasar. » Hukum dasar / konstitusi : Aturan tata tertip bernegara yang Menjadi dasar segala tindakan dalam Kehidupan Negara. » Konstitusi sering disebut
  • 5.
    2. Ham 3. Prosedurmengubah UUD 4. Memuat larangan Untuk mengubah sifat dari UUD 5. Memuat cita – cita rakyat dan asas Ideologi Negara Kebiasaan yg berulang – ulang dan Terpelihara Sifat konvensi dlm praktek penyelengaraan Negara. Tidak bertentangan dengan UUD. Di terima oleh seluruh rakyat. Mengatur lembaga Negara Prosedur penyelenggaraan lembaga Negara. 2. Isi Undang – Undang dasar. Isi UUD secara umum : 1. Organisasi Negara
  • 6.
    Pembukaan Batang tubuh Penutup Bagaimanakah denganUUD 1945 UUD 1945 Konstitusi pertama terdiri dari 3 bagian 3.Suasana kebaktian Konstitusi pertama. UUD 1945 mempunyai jiwa nilai Sebagai kesepakatan dari berbagai Persatuan bangsa. Daerah dan golongan. Kemerdekaan Indonesia. Rencana UUD * 18 Agustus 1945 PPK I Menetapkan dan mengasahkan UUD * 49 Mei 1945 – 16 Juli 1945 BUPKI dibentuk untuk mempersiapkan
  • 7.
    Bangsa Indonesia adalahbangsa Negara Demokrasi. Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945. a.Bagian pembukaan UUD 1945. » Merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945. » Terkandung 4 pokok pikiran yang merupakan penjelmaan atas Kerohaniaan Negara yaitu Pancasila. » Memuat prinsip, asas dan tujuan bangsa Indonesia. a.Bagian batang tubuh UUD 1945. Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan tambahan. » Pernyataan Kemerdekaan yang terinci Nilai Hak kodrat. » Pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan nilai relegius dan moral. » Memuat prinsip pokok kenegaraan.
  • 8.
    Nilai dasar Demokrasi Keterlibatan WNdalam pengambilan keputusan Perlakuaan dan kedudukan yang sama Kebebasan dan perlindungan HAM Sistim pewakilan Pemerintah berdasarkan Hukum Sistim pemilihan yg menjamin pemerintahan oleh Mayoritas Pendidikan rakyat yang memadai
  • 9.
    Lembaga penopang Demokrasi Sistim peradilan yangbebas dan mandiri Pemerintah yang bertanggung jawab DPR Partai politik Peradilan yang bebas Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari batang tubuh UUD1945 : [ Konstitusi pertama dan penjelasan konstitusi pertama ]. Negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan berdasar atas system konstitusi. Presiden ialah penyelengara pemerintahan yang tertinggi Negara Indonesia berdasar atas hukum.
  • 10.
    Terdiri dari 4 Pasalaturan peralihan 2 Ayat aturan tambahan  Merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekurangan hukum Yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan baru. a.Bagian penutup :
  • 11.
    Proklamasi Kemerdekaan dengan pembukaanUUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Buktinya A.Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 » Bagian pertama Proklamasi Kemerdekaan mendapat penegasan dan Penjelasan pada alinea I, II dan III pembukaan UUD 1945. » Bagian kedua Proklamasi Kemerdekaan merupakan amanat tindakan Berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Alinea IV UUD 1945.
  • 12.
    Hubungan pembukaan UUD1945 dengan batang tubuh UUD 1945. * Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal - pasal UUD 1945. * Pembukaan UUD 1945 mempunyai hub yang tidak dapat dipisahkan dg Batang - tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yg terpisah. Sikap positip terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama. 1.Mengisi Kemerdekaan. Diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan Berbangsa dan bernegara. Diperlukan alat kelengkapan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di cita – citakan.
  • 13.
    3. Sikap positifterhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana Kebatinan konstitusi pertama. 1. Mempertahankan Kemerdekaan. Tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa. WNI harus menyadari akan tanggung jawab untuk meneruskan Perjuangan para pendiri Negara. Melakukan tindakan positif untuk mencapai tugas Negara. » Sikap positif adalah sikap yang mendukung terhadap sesuatu yaitu, Kritis, mandiri dan berani membela kebenaran. » Menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri Negara » Menghargai perjuangan para pahlawan bangsa. » Mengarah kpd kegiatan utk mencapai tujuan Nasional dlm aturan bernegara.