WAWASAN PEMBUKAAN 
UUD 1945 
1. Chiesa Thio (05) 
2. Ferdianto Anderson (18) 
3. Michael Christanto (30) 
4. Stanford Multi Anwar (35) 
5. Steven Rendy S (37)
Pembukaan UUD 1945 Proklamasi Kemerdekaan 
Makna 
Pokok 
Pikiran 
Konsekuen 
si 
Keterkaitan 
Proklamasi 
dan 
Pembukaan 
UUD 1945
PEMBUKAAN UUD 1945 
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh 
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak 
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah 
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat 
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang 
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." 
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh 
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat 
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." 
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara 
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah 
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan 
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan 
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah 
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar 
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik 
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan 
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia."
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
BAGI BANGSA INDONESIA 
 Sebagai pernyataan kemerdekaan Bangsa 
Indonesia yang terperincikan dan berkaitan 
dengan tindak lanjutnya,sumber dan cita-cita 
hukum serta moral Bangsa Indonesia yang 
memuat asas, visi, serta misi negara, dan 
pokok kaidah penertiban negara yang 
fundamental serta merupakan sendi-sendi 
mutlak kehidupan bernegara.
BAGI NEGARA LAIN 
 Sebagai pernyataan kemerdekaan yang 
terperinci kepada dunia luar bahwa bangsa 
Indonesia telah merdeka, bebas menentukan 
nasib sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri. 
 Pernyataan subjektif Bangsa Indonesia unuk 
menentang dan menghapus penjajahan di atas 
dunia. 
 Untuk menunjukkan kepada bangsa lain bahwa 
Indonesia telah mengukuhkan kemerdekaannya 
atas dasar hukum yang sah.
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
POKOK PIKIRAN PERTAMA 
 “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan 
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas 
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia”. 
 Pokok pikiran ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan 
negara persatuan artinya negara yang melindungi dan 
meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara 
mengatasi segala faham golongan dan perorangan . 
 Negara juga menghendaki persatuan yang merupakan 
dasar negara yang tidak boleh dilupakan .
POKOK PIKIRAN KEDUA 
 “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia”. 
 Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita 
yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu 
sebab tujuan sehingga dapat menentukan jalan serta 
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan untuk 
mencapai tujuan tersebut. 
 Keadilan sosial merupakan kesadaran bahwa rakyat 
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam 
kehidupan bermasyarakat dengan kata lain merupakan 
penyamarataan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat 
Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, agama, dan 
sebagainya.
POKOK PIKIRAN KETIGA 
 “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan asas 
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.” 
 Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia 
yang suka bermusyawarah mufakat dalam mengambil 
keputusan bersama. Pokok pikiran ini juga menyatakan 
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan 
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan 
Rakyat (MPR). 
 Pokok pikiran ini merupakan dasar politik Negara sekaligus 
penjabaran sila ke-empat Pancasila.
POKOK PIKIRAN KEEMPAT 
 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa 
menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.” 
 Pokok pikiran ini mengandung asas Ketuhanan Yang Maha 
Esa yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan 
Yang Maha Esa. 
 Selain itu pokok pikiran ini juga mengandung asas 
Kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung 
pengertian menjunjung tinggi HAM yang luhur.
KONSEKUENSI LOGIS POKOK PIKIRAN 
PEMBUKAAN UUD 1945
A. Pokok Pikiran Pertama 
1. Negara wajib melindungi segenap bangsa dan 
tumpah darah Indonesia dan memberikan perlakuan 
yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia. 
B. Pokok Pikiran Kedua 
1. Penyamarataan hak dan kewajiban bagi seluruh 
rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, 
ras, agama, dan sebagainya baik oleh pemerintah 
maupun dalam kehidupan bermasyarakat. 
C. Pokok Pikiran Ketiga 
1. Sistem negara yang terbentuk dalam Undang- 
Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan 
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan atau 
perwakilan.
D. Pokok Pikiran Keempat 
1. Tuntutan bahwa Undang-Undang Dasar 
harus mengandung isi yang mewajibkan 
pemerintah dan lain-lain penyelenggara 
Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur 
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat 
yang luhur.
UUD 1945
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, 
adalah hukum dasar tertulis(basic 
law), konstitusi pemerintahan negara Republik 
Indonesia saat ini. 
 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar 
negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. 
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia 
berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit 
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 
1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi 
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. 
 Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang 
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem 
ketatanegaraan Republik Indonesia.
FUNGSI UUD 1945 
 UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum 
Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum 
Dasar Tidak Tertulis: 
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi 
dalam negara tersebut. Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun tidak 
tertulis. Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat 
yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara 
waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. 
Undang-Undang Dasar biasanya mengandung : 
1.Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya 
2.Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah 
3.Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya 
4.Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
 Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka 
tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan 
diIndonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan 
ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam 
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih 
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan 
pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan 
atau tidak dengan ketentuan UUD 1945 
Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap 
komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat 
dan juga masyarakat umum. 
 Selama ini peranan UUD 45 sangat penting : 
- Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah 
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan 
dan kesatuan bangsa. 
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan 
keadilan.
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi 
Kami bangsa Indonesia dengan ini 
menjatakan kemerdekaan Indonesia. 
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan 
d.l.l., diselenggarakan 
dengan tjara seksama dan dalam tempoh 
jang sesingkat-singkatnja. 
Djakarta, 17 - 8 - 
‘05 
Wakil2 bangsa Indonesia.
HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI 
KEMERDEKAAN DENGAN PEMBUKAAN 
UUD 1945 
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 
erat sekali, karena: 
1.Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, 
yaitu jiwa pancasila; 
2.Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur 
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 
Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu pernyataan kemerdekaan 
maka pembukaan UUD 1945 adalah Deklarasi Kemerdekaan. Pembukaan 
UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita 
luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 
berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan 
UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan 
Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan 
Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab 
tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. 
Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang 
melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.
TERIMA KASIH
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945
Wawasan pembukaan uud 1945

Wawasan pembukaan uud 1945

  • 1.
    WAWASAN PEMBUKAAN UUD1945 1. Chiesa Thio (05) 2. Ferdianto Anderson (18) 3. Michael Christanto (30) 4. Stanford Multi Anwar (35) 5. Steven Rendy S (37)
  • 2.
    Pembukaan UUD 1945Proklamasi Kemerdekaan Makna Pokok Pikiran Konsekuen si Keterkaitan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
  • 3.
    PEMBUKAAN UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
  • 4.
  • 5.
    BAGI BANGSA INDONESIA  Sebagai pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang terperincikan dan berkaitan dengan tindak lanjutnya,sumber dan cita-cita hukum serta moral Bangsa Indonesia yang memuat asas, visi, serta misi negara, dan pokok kaidah penertiban negara yang fundamental serta merupakan sendi-sendi mutlak kehidupan bernegara.
  • 6.
    BAGI NEGARA LAIN  Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, bebas menentukan nasib sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri.  Pernyataan subjektif Bangsa Indonesia unuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.  Untuk menunjukkan kepada bangsa lain bahwa Indonesia telah mengukuhkan kemerdekaannya atas dasar hukum yang sah.
  • 7.
  • 8.
    POKOK PIKIRAN PERTAMA  “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Pokok pikiran ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara persatuan artinya negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala faham golongan dan perorangan .  Negara juga menghendaki persatuan yang merupakan dasar negara yang tidak boleh dilupakan .
  • 9.
    POKOK PIKIRAN KEDUA  “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut.  Keadilan sosial merupakan kesadaran bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dengan kata lain merupakan penyamarataan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, agama, dan sebagainya.
  • 10.
    POKOK PIKIRAN KETIGA  “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.”  Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang suka bermusyawarah mufakat dalam mengambil keputusan bersama. Pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  Pokok pikiran ini merupakan dasar politik Negara sekaligus penjabaran sila ke-empat Pancasila.
  • 11.
    POKOK PIKIRAN KEEMPAT  “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.”  Pokok pikiran ini mengandung asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  Selain itu pokok pikiran ini juga mengandung asas Kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi HAM yang luhur.
  • 12.
    KONSEKUENSI LOGIS POKOKPIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
  • 13.
    A. Pokok PikiranPertama 1. Negara wajib melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Pokok Pikiran Kedua 1. Penyamarataan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, agama, dan sebagainya baik oleh pemerintah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. C. Pokok Pikiran Ketiga 1. Sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan atau perwakilan.
  • 14.
    D. Pokok PikiranKeempat 1. Tuntutan bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • 15.
  • 16.
     Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.  Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
  • 17.
    FUNGSI UUD 1945  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis: Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut. Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun tidak tertulis. Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar biasanya mengandung : 1.Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya 2.Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah 3.Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya 4.Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
  • 18.
     Dalam kedudukanyang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan diIndonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945 Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga masyarakat umum.  Selama ini peranan UUD 45 sangat penting : - Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah - Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa. - Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
  • 19.
  • 20.
    Proklamasi Kami bangsaIndonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, 17 - 8 - ‘05 Wakil2 bangsa Indonesia.
  • 21.
    HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena: 1.Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila; 2.Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu pernyataan kemerdekaan maka pembukaan UUD 1945 adalah Deklarasi Kemerdekaan. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 23.