Munakahat adalah pernikahan atau perkawinan yang sah di Islam. Terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah, diantaranya kesediaan kedua mempelai, kehadiran wali nikah, dan saksi-saksi. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia sesuai ajaran agama. Hak dan kewajiban suami istri pun diatur demi terciptanya keharmonisan rumah tangga.