Di susun oleh :
Nilam Sari
Tri Windy
Saka Permana
Yuanita Pratiwi
Yudis
Munakahat
Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.
Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan
suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri
antara seorang laik-laki dan seorang perempuan
serta menghalalkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan
bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia
yang diridhai oleh Allah swt.
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang
siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia
bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
TUJUAN MENIKAH
1.Sunnah Nabi
Artinya :
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa
Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS.
Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,“tiga hal yang merupakan sunnah para
rasul : [1]berparfum, [2] siwak dan [3] menikah.
(HR. At-Tirmizi)
2. Tanda Kekuasan Allah
Artinya :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
3. Jalan Menjadi Kaya
Artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha
Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
4. Ibadah & Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh
Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT
pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh
sisanya.
(HR. Thabarani dan Al-Hakim).
5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik
dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati
batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang
melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin
Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan
berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
6. Menikah : Ciri Khas Makhluk Hidup
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan
pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang
tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
1) Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah
sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke
dalam perzinaan.
2) Sunah, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih
sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus
kepada perzinaan.
3) Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan
telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum
mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
4) Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia
mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan
atau niat buruk lainnya.
HUKUM MENIKAH
RUKUN NIKAH
RUKUN SYARATNYA
1. Calon Suami Beragama Islam
Atas kehendak sendiri
Bukan muhrim
Tidak sedang ihrom haji
2. Calon Istri Beragama Islam
Tidak terpaksa
Bukan Muhrim
Tidak bersuami
Tidak sedang dalam masa idah
Tidak sedang ihrom haji atau umroh
3. Adanya Wali a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
(Ali Imron : 28)
b. Laki-laki merdeka
c. Adil
d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3
5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu.
Berurutan antara Ijab dan Qobul
PEMBAGIAN WALI NIKAH
Wali
Nikah
Wali
Nasab
Wali
Hakim
Syarat-Syarat seorang wali nikah:
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Baligh dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah
Yaitu, kepala negara
yang beragama
islam. Di Indonesia
wewenang presiden
sebagai wali hakim
dilimpahkan kepada
pembantunya yaitu
menteri agama. Dan
menteri agama
melimpahkan
kepada
pembantunya
kepala kantor urusan
agama di setiap
kecamatan
Yaitu, wali yang
mempunyai
pertalian darah
dengan
mempelai
wanita yang
akan
dinikahkannya
SUSUNAN WALI DALAM MUNAKAHAT
• Bapaknya
• Datuknya/Kakeknya (bapak dari bapak mempelai
perempuan)
• Saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia
• Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-
sebapak dengannya.
• Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak
bapak).
• Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak
bapak.
• Hakim.
SYARAT SAKSI DAN AKAD
SYARAT 2 ORANG SAKSI
• beragama islam
• laki-laki
• baligh dan berakal sehat
• dapat mendengar
• dapat melihat
• dapat berbicara
• adil
• tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
AKAD NIKAH
• yaitu ucapan ijab kabul.
• Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita)
sebagai penyerahan kepada laki-laki
• Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda
penerimaan.
CONTOH IJAB & KABUL
Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki
: "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti
…… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz
dari mushaf Al-Qur’an".
Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan
perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di
depan".
Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak
syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja
yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak
syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
Wanita Yang Boleh Dipinang
Wanita-wanita yang boleh dipinang apabila memenuhi syarat; ada
dua macam untuk meminang wanita ,yaitu :
1. Syarat mustahsinah
> Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa
anjuran kepada seorang pria yang akan me-
minang wanita untuk meneliti lebih dulu wa
nita yang akan dipinang agar lebih terjamin
kelangsungan rumah tangganya setelah me-
masuki pintu gerbang perkawinan.
* Adapun Syarat-syarat Mustahsinah:
1. Wanita yang dipilih bukan hanya karena kecantikannya,
kekayaan, dan kebangsawanannya tetapi semata-mata
keshalehannya.
2. Wanita yang dipinang hendaknya mempuyai watak kasih
sayang dan mempunyai banyak keturunan.
3. Wanita yang akan dipinang mempunyai
hubungan darah yang jauh.
2. Syarat lazimah
Syarat lazimah adalah syarat yang harus dipenuhi
sebelum dilaksanakan peminangan termasuk
didalamnya adalah :
1. Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain,atau
laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinanannya.
2. Wanita yang tidak dalam masa iddah
3. Wanita yang dipinang bukan mahram pria yang
meinang.
WANITA YANG HARAM DINIKAHI
Wanita
yang
haram
dinikahi
Karena keturunan:
a. Ibu kandung dan
seterusnya keatas
b. Anak perempuan
kandung dan
seterusnya ke bawah
c. Saudara perempuan
(sekandung, sebapak
atau seibu)
d. Anak perempuan
dari saudara laki-laki
dan seterusnya ke
bawah
e. Anak perempuan
dari saudara
perempuan dan
seterusnya ke
bawah
Karena hubungan
sepersusuan:
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan
sesusuan
Karena perkawinan:
a. Ibu dari istri
b. Anak tiri, apabila suami
sudah berkumpul dengan
ibunya
c. Ibu tiri baik sudah dicerai
atau belum
d. Menantu. Baik yang sudah
dicerai atau belum
Karena ada
pertalian
muhrim dengan
istri
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-
anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu
yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu
isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu
dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak
kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23)
KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Kewajiban suami
a.Memberi nafkah
b.Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
c.Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
d.Menjaga istri dan anak dari bencana
e.Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Kewajiban istri
a. Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran islam
b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
c. Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan
keluarga
d. Menerima dan menghormati pemberian suami
e. Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
f. Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
Hal-Hal Yang memutuskan Perkawinan
1) Talak
melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami
2) Fasakh
pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu
3) Li’an
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa
mendatangkan 4 orang saksi
4) Khulu’
talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
5) ila’
sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan
atau lebih
6) Zihar
ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
TALAK
Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo berarti melepaskan , sedang
yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan.
Hukum talak antara lain :
1. Wajib, bila terjadi perselisihan suami–istri oleh hakim yang
mengurusnya su-dah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunnah, apabila suami tidak sangup memberi nafkah yang cukup
atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram (bid’ah) : Dalam dua keadaan : pertama; menjatuhkan talak
istri dalam keadaan haid. kedua ;menjatuhkan talak istri sewaktu
dalam keadaan suci dan dia telah menggaulinya dalam keadaan suci
tersebut.
4. Makruh; hukum asal dari talak.
BILANGAN TALAK
Setiap orang merdeka berhak mentalak istrinya dari talak satu
sampai talak tiga. talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali)
sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali
apabila wanita tersebut telah menikah dengan orang lain dan setelah
di talak pula oleh suaminya kedua.
IDDAH
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai
dari suaminya untuk bisa mneikah kembali
Lama masa iddah
1. Karena suami wafat
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah
bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
2. Karena talak, fasajh dan khulu’
a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
b. bagi yang sudah bercampur:
- 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi
- 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya
- sampai melahirkan jika istri sedang hamil
RUJUK
Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan
dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah
Rukun rujuk
a.Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan
masih berada dalam masa iddah
b.Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri
c.Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi
d.Ada shigat atau ucapan rujuk
• Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974.
UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67
Pasal.
• Pencatatan Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : "Tiap-
tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini
tercantum dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
• Syahnya Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawinan adalah syah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya
itu".
• Tujuan Pekawinan.
Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawina adalah untuk
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
MUNAKAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG
• Talak.
Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah fihak.
• Batasan Dalam Berpoligami.
· Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.
Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
· Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa
dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib
mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami
apabila :
• Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
• Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa
disembuhkan.
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
• Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
• Adanya persetujuan dari istri.
• Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan
hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
• Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka.
Pernikahan

More Related Content

PPTX
DOCX
makalah Fiqih ibadah tentang zakat
PPTX
Talak & Rujuk
DOCX
RPP-BAB-6-Ketentuan-Pernikahan-dalam-Islam (2).docx
PPTX
Seks bebas
PDF
PAI Kelas 11 SMA - Pernikahan Dalam Islam
PPTX
Kimia - Redoks - Menyetarakan Reaksi Redoks dengan Metode Setengah Reaksi
PPTX
PPT BAB 2.pptx
makalah Fiqih ibadah tentang zakat
Talak & Rujuk
RPP-BAB-6-Ketentuan-Pernikahan-dalam-Islam (2).docx
Seks bebas
PAI Kelas 11 SMA - Pernikahan Dalam Islam
Kimia - Redoks - Menyetarakan Reaksi Redoks dengan Metode Setengah Reaksi
PPT BAB 2.pptx

What's hot (20)

PPTX
Presentasi
PDF
Hukum Waris (Faraidh)
PPS
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
PPTX
Siklus menstruasi dan hormon kelas 11 Science
PPTX
Indahnya membangun mahligai rumah tangga
PDF
Konsep Agama Budha
PPS
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
PPTX
ppt..seks bebas dan HIV/AIDS
PPT
ppt perilaku terpuji huznuzon
DOCX
Rangkuman rujuk dan hadhanah
PPTX
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
PPTX
Perilaku Tercela
PPTX
Muamalah Syirkah, Wakalah, Shulhu, Dhaman, Kafalah
DOCX
Sap seks bebas
PPTX
PPT Nikah 4 Mazhab
PPTX
PPT Gas mulia dan halogen- kimia
DOCX
Percobaan ingenhouz
PPTX
Daring 2 ipa kelas 9 (sistem reproduksi manusia)
PPTX
Kelompok 1 partikel dasar atom
PPTX
Presentasi
Hukum Waris (Faraidh)
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
Siklus menstruasi dan hormon kelas 11 Science
Indahnya membangun mahligai rumah tangga
Konsep Agama Budha
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
ppt..seks bebas dan HIV/AIDS
ppt perilaku terpuji huznuzon
Rangkuman rujuk dan hadhanah
Bab 5 Munakahat ( Pernikahan )
Perilaku Tercela
Muamalah Syirkah, Wakalah, Shulhu, Dhaman, Kafalah
Sap seks bebas
PPT Nikah 4 Mazhab
PPT Gas mulia dan halogen- kimia
Percobaan ingenhouz
Daring 2 ipa kelas 9 (sistem reproduksi manusia)
Kelompok 1 partikel dasar atom
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Hak dan kewajiban Suami Istri
PPTX
Remidi agama
PPTX
Munahakat 12ipa 2
PPTX
4. hak dan kewajiban rumah tangga
PPT
Pernikahan
PPTX
Perkawinan part 1
PPT
Agar suami tambah sayang
PPTX
PPTX
Badai badai yang tersembunyi di musim pacaran
PPT
Nikah pernikahan
PPTX
Hukum perkawinan islam euis n
PPTX
Bagian 2 keluarga sakinah
PPTX
Nikah
PPTX
Pernikahan
PPTX
Ummi s xii ips-3
PPTX
Komunikasi keuangan suami istri febiola aryanti-online courses-medidu
PPSX
Paket mc wedding kristiani 2014
PPTX
Hak dan Kewajiban Suami Istri
DOCX
Makalah Islam, Perempuan, dan Feminisme
PPTX
Kewajiban istri terhadap suami
Hak dan kewajiban Suami Istri
Remidi agama
Munahakat 12ipa 2
4. hak dan kewajiban rumah tangga
Pernikahan
Perkawinan part 1
Agar suami tambah sayang
Badai badai yang tersembunyi di musim pacaran
Nikah pernikahan
Hukum perkawinan islam euis n
Bagian 2 keluarga sakinah
Nikah
Pernikahan
Ummi s xii ips-3
Komunikasi keuangan suami istri febiola aryanti-online courses-medidu
Paket mc wedding kristiani 2014
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Makalah Islam, Perempuan, dan Feminisme
Kewajiban istri terhadap suami
Ad

Similar to Pernikahan (20)

PPTX
materi kajian munakahat-dalam-islam-lengkap-ppt.pptx
PPT
Fiqh munakahat 141121
PPT
PPT PAI KELAS XI KURMER...............................
PPT
PPT Pernikahan bag.1.ppt...........................
PPT
power_pooin_HUKUM_ISLAM_TENTANG_HUKUM_KE.ppt
PPTX
Andi abdullah pernikahan
PPTX
Hukum pernikahan
PPTX
rumah tangga sakinah.pptx
PDF
Pernikahan dalam islam
PPTX
Kelompok 1 Munakahat Pernikahan.pptx
PPT
Fiqh munakahat 250620021
DOCX
PPTX
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
PPTX
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
DOCX
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
PDF
Pernikahan
PPTX
Ummi s xii ips-3
DOCX
01 nikah
PPT
Fiqih munakahat dan teknik perkawinan
PDF
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam
materi kajian munakahat-dalam-islam-lengkap-ppt.pptx
Fiqh munakahat 141121
PPT PAI KELAS XI KURMER...............................
PPT Pernikahan bag.1.ppt...........................
power_pooin_HUKUM_ISLAM_TENTANG_HUKUM_KE.ppt
Andi abdullah pernikahan
Hukum pernikahan
rumah tangga sakinah.pptx
Pernikahan dalam islam
Kelompok 1 Munakahat Pernikahan.pptx
Fiqh munakahat 250620021
fikih munakahat- hal hal yang berkaitan dengan hukum nikah
559888603-Pernikahan-Kelas-XII-1-Meta.pptx
Fiqih Rangkuman Bab Nikah
Pernikahan
Ummi s xii ips-3
01 nikah
Fiqih munakahat dan teknik perkawinan
PAI - indahnya mahligai pernikahan dalam ISlam

More from Yuan Yuanita (8)

PPTX
Bioteknologi yuanita 12_Science_2
PPTX
Perkembangan transportasi, komunikasi, industrialisasi di indonesia (SMA)
PPTX
Sifat sifat koloid kelas 11 Science
PPTX
Perilaku Terpuji kelas 12 Science
PPTX
Elektrokimia baru
PPTX
Ikhtiar dan tawakal agama
PPT
Sistem gerak
PPTX
Kerajaan tarumanegara
Bioteknologi yuanita 12_Science_2
Perkembangan transportasi, komunikasi, industrialisasi di indonesia (SMA)
Sifat sifat koloid kelas 11 Science
Perilaku Terpuji kelas 12 Science
Elektrokimia baru
Ikhtiar dan tawakal agama
Sistem gerak
Kerajaan tarumanegara

Recently uploaded (20)

DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Aqidah Akhlak Kelas 7 Te...
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PDF
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 4 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 11 Terbaru 2025
PDF
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...
PDF
PERKEMBANGAN SISTEM PERIODIK UNSUR
PDF
Alfred Antoh_AA_Implementasi Kepemimpinan Dosen.pdf
PDF
Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Analisis Contoh Studi Kasus Cabang Im...
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 7 MTs
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 7 MTs
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka [modulguruku.com]
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Aqidah Akhlak Kelas 7 Te...
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 11 Terbaru 2025
Faktor-Faktor Pergeseran dari Pemasaran Konvensional ke Pemasaran Modern
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 12...
PERKEMBANGAN SISTEM PERIODIK UNSUR
Alfred Antoh_AA_Implementasi Kepemimpinan Dosen.pdf
Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Analisis Contoh Studi Kasus Cabang Im...
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Al Quran Hadist Kelas 7 MTs
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka

Pernikahan

  • 1. Di susun oleh : Nilam Sari Tri Windy Saka Permana Yuanita Pratiwi Yudis Munakahat
  • 2. Munakahat Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt. “Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku” (H.R. Bukhari dan Muslim)
  • 3. TUJUAN MENIKAH 1.Sunnah Nabi Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS. Ar-Ra'd : 38). Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“tiga hal yang merupakan sunnah para rasul : [1]berparfum, [2] siwak dan [3] menikah. (HR. At-Tirmizi)
  • 4. 2. Tanda Kekuasan Allah Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21) 3. Jalan Menjadi Kaya Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
  • 5. 4. Ibadah & Setengah Dari Agama Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim). 5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87) Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
  • 6. 6. Menikah : Ciri Khas Makhluk Hidup Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
  • 7. 1) Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan. 2) Sunah, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan. 3) Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya. 4) Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. HUKUM MENIKAH
  • 8. RUKUN NIKAH RUKUN SYARATNYA 1. Calon Suami Beragama Islam Atas kehendak sendiri Bukan muhrim Tidak sedang ihrom haji 2. Calon Istri Beragama Islam Tidak terpaksa Bukan Muhrim Tidak bersuami Tidak sedang dalam masa idah Tidak sedang ihrom haji atau umroh 3. Adanya Wali a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) (Ali Imron : 28) b. Laki-laki merdeka c. Adil d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh 4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3 5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qobul
  • 9. PEMBAGIAN WALI NIKAH Wali Nikah Wali Nasab Wali Hakim Syarat-Syarat seorang wali nikah: a. Beragama islam b. Laki-laki c. Baligh dan berakal d. Merdeka dan bukan hamba sahaya e. Bersifat adil f. Tidak sedang ihram haji atau umrah Yaitu, kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya kepala kantor urusan agama di setiap kecamatan Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkannya
  • 10. SUSUNAN WALI DALAM MUNAKAHAT • Bapaknya • Datuknya/Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan) • Saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia • Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu- sebapak dengannya. • Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak). • Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak bapak. • Hakim.
  • 11. SYARAT SAKSI DAN AKAD SYARAT 2 ORANG SAKSI • beragama islam • laki-laki • baligh dan berakal sehat • dapat mendengar • dapat melihat • dapat berbicara • adil • tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah AKAD NIKAH • yaitu ucapan ijab kabul. • Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki • Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
  • 12. CONTOH IJAB & KABUL Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an". Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
  • 13. Wanita Yang Boleh Dipinang Wanita-wanita yang boleh dipinang apabila memenuhi syarat; ada dua macam untuk meminang wanita ,yaitu : 1. Syarat mustahsinah > Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang pria yang akan me- minang wanita untuk meneliti lebih dulu wa nita yang akan dipinang agar lebih terjamin kelangsungan rumah tangganya setelah me- masuki pintu gerbang perkawinan. * Adapun Syarat-syarat Mustahsinah: 1. Wanita yang dipilih bukan hanya karena kecantikannya, kekayaan, dan kebangsawanannya tetapi semata-mata keshalehannya. 2. Wanita yang dipinang hendaknya mempuyai watak kasih sayang dan mempunyai banyak keturunan. 3. Wanita yang akan dipinang mempunyai hubungan darah yang jauh.
  • 14. 2. Syarat lazimah Syarat lazimah adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan peminangan termasuk didalamnya adalah : 1. Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain,atau laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinanannya. 2. Wanita yang tidak dalam masa iddah 3. Wanita yang dipinang bukan mahram pria yang meinang.
  • 15. WANITA YANG HARAM DINIKAHI Wanita yang haram dinikahi Karena keturunan: a. Ibu kandung dan seterusnya keatas b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah c. Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu) d. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah e. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah Karena hubungan sepersusuan: a. Ibu yang menyusui b. Saudara perempuan sesusuan Karena perkawinan: a. Ibu dari istri b. Anak tiri, apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya c. Ibu tiri baik sudah dicerai atau belum d. Menantu. Baik yang sudah dicerai atau belum Karena ada pertalian muhrim dengan istri
  • 16. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak- anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.s an Nisa: 23)
  • 17. KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI Kewajiban suami a.Memberi nafkah b.Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak c.Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik d.Menjaga istri dan anak dari bencana e.Membantu istri dalam tugas sehari-hari Kewajiban istri a. Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran islam b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami c. Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga d. Menerima dan menghormati pemberian suami e. Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya f. Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
  • 18. Hal-Hal Yang memutuskan Perkawinan 1) Talak melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami 2) Fasakh pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu 3) Li’an sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi 4) Khulu’ talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya. 5) ila’ sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih 6) Zihar ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
  • 19. TALAK Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo berarti melepaskan , sedang yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. Hukum talak antara lain : 1. Wajib, bila terjadi perselisihan suami–istri oleh hakim yang mengurusnya su-dah memandang perlu supaya keduanya bercerai. 2. Sunnah, apabila suami tidak sangup memberi nafkah yang cukup atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. 3. Haram (bid’ah) : Dalam dua keadaan : pertama; menjatuhkan talak istri dalam keadaan haid. kedua ;menjatuhkan talak istri sewaktu dalam keadaan suci dan dia telah menggaulinya dalam keadaan suci tersebut. 4. Makruh; hukum asal dari talak.
  • 20. BILANGAN TALAK Setiap orang merdeka berhak mentalak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah. Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila wanita tersebut telah menikah dengan orang lain dan setelah di talak pula oleh suaminya kedua.
  • 21. IDDAH Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali Lama masa iddah 1. Karena suami wafat a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil 2. Karena talak, fasajh dan khulu’ a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur b. bagi yang sudah bercampur: - 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi - 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya - sampai melahirkan jika istri sedang hamil
  • 22. RUJUK Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah Rukun rujuk a.Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah b.Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri c.Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi d.Ada shigat atau ucapan rujuk
  • 23. • Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974. UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. • Pencatatan Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : "Tiap- tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantum dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9. • Syahnya Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu". • Tujuan Pekawinan. Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawina adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. MUNAKAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG
  • 24. • Talak. Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah fihak. • Batasan Dalam Berpoligami. · Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami". · Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  • 25. Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila : • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. • Istri tidak dapat melahirkan keturunan. • Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat : • Adanya persetujuan dari istri. • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. • Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.